MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 87/PMK.01/2010

TENTANG

PEMBERIAN PERINGATAN TERTULIS KEPADA PEGAWAI
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN,

 

Menimbang

:

a.

bahwa dalam rangka penegakan disiplin Pegawai Negeri Sipil telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil;

b.

bahwa sehubungan dengan huruf a di atas, dalam rangka penegakan disiplin dan peningkatan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan, dipandang perlu mengatur pemberian peringatan tertulis kepada Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan;

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pemberian Peringatan Tertulis kepada Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);

2.

Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3176);

3.

Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBERIAN PERINGATAN TERTULIS KEPADA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:

1.

Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil.

2.

Pegawai Negeri Sipil adalah Pegawai Negeri Sipil Kementerian Keuangan dan Pegawai Negeri Sipil yang diperbantukan atau dipekerjakan di Lingkungan Kementerian Keuangan.

3.

Calon Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat CPNS, adalah Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan, baik yang telah mendapatkan Surat Keputusan pengangkatan sebagai CPNS maupun yang belum mendapatkan Surat Keputusan pengangkatan sebagai CPNS.

4.

Peringatan Tertulis adalah peringatan yang disampaikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang apabila Pegawai melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.

BAB II
PEMBERIAN PERINGATAN TERTULIS

Pasal 2

(1)

Pegawai dinyatakan telah melakukan pelanggaran, apabila tanpa izin atau alasan yang sah:

a.

terlambat masuk bekerja dan/atau meninggalkan tempat pekerjaan atau pulang sebelum waktunya;

b.

tidak masuk bekerja; dan/atau

c.

tidak menyelesaikan pekerjaan dengan sebaik-baiknya dan pada waktunya.

(2)

Terhadap Pegawai yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Peringatan Tertulis.

(3)

Peringatan Tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada Pegawai yang paling kurang telah 3 (tiga) kali melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 1 (satu) bulan.

Pasal 3

(1)

Jenis Peringatan Tertulis terdiri atas:

a.

Peringatan Tertulis Pertama;

b.

Peringatan Tertulis Kedua; dan

c.

Peringatan Tertulis Ketiga.

(2)

Peringatan Tertulis Pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuat sesuai dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

(3)

Peringatan Tertulis Kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibuat sesuai dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

(4)

Peringatan Tertulis Ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dibuat sesuai dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 4

(1)

Peringatan Tertulis Pertama diberikan oleh pejabat yang berwenang.

(2)

Peringatan Tertulis Pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan oleh pejabat yang berwenang kepada Pegawai yang bersangkutan disertai pemberian nasehat dalam rangka pembinaan.

(3)

Atasan langsung dari pejabat yang berwenang memberikan Peringatan Tertulis Pertama, wajib meminta pertanggungjawaban dalam hal pejabat yang berwenang tidak atau belum memberikan Peringatan Tertulis Pertama.

Pasal 5

(1)

Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterbitkannya Peringatan Tertulis Pertama, Pegawai masih melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, kepada Pegawai yang bersangkutan diberikan Peringatan Tertulis Kedua.

(2)

Peringatan Tertulis Kedua diberikan oleh atasan pejabat yang berwenang memberikan Peringatan Tertulis Pertama atas usul pejabat yang berwenang memberikan Peringatan Tertulis Pertama.

(3)

Pejabat yang berwenang memberikan Peringatan Tertulis Kedua dapat memanggil Pegawai yang bersangkutan untuk didengar keterangannya guna melengkapi bahan pertimbangan sebelum memberikan Peringatan Tertulis Kedua.

(4)

Atasan langsung dari pejabat yang berwenang memberikan Peringatan Tertulis Kedua, wajib meminta pertanggungjawaban dalam hal pejabat yang berwenang memberikan Peringatan Tertulis Kedua tersebut tidak atau belum memberikan Peringatan Tertulis Kedua.

Pasal 6

(1)

Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterbitkannya Peringatan Tertulis Kedua, Pegawai masih melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, kepada Pegawai yang bersangkutan diberikan Peringatan Tertulis Ketiga.

(2)

Peringatan Tertulis Ketiga diberikan oleh atasan pejabat yang berwenang memberikan Peringatan Tertulis Kedua atas usul pejabat yang berwenang memberikan Peringatan Tertulis Kedua.

(3)

Pejabat yang berwenang memberikan Peringatan Tertulis Ketiga dapat memanggil Pegawai yang bersangkutan untuk didengar keterangannya dan meneliti Peringatan Tertulis sebelumnya sebagai bahan pertimbangan sebelum memberikan Peringatan Tertulis Ketiga.

Pasal 7

Peringatan Tertulis Kedua dan Peringatan Tertulis Ketiga disampaikan oleh atasan langsung Pegawai yang mendapat peringatan tertulis.

Pasal 8

Apabila setelah 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya Peringatan Tertulis Pertama atau Peringatan Tertulis Kedua, Pegawai melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, kepada Pegawai yang bersangkutan kembali diberikan Peringatan Tertulis Pertama.

Pasal 9

Apabila setelah 3 (tiga) bulan sejak diterbitkannya Peringatan Tertulis Ketiga, Pegawai yang bersangkutan masih melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terhadap Pegawai yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan sebagai dasar untuk menjatuhkan hukuman disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 10

Setiap Peringatan Tertulis yang diterbitkan ditembuskan kepada:

1.

Pimpinan unit Eselon I yang bersangkutan;

2.

Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan;

3.

Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;

4.

Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kementerian Keuangan;

5.

Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Kementerian Keuangan; dan

6.

Atasan langsung pejabat yang menerbitkan Surat Peringatan.

Pasal 11

Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak diterima Laporan Bulanan Ketertiban Pegawai (LBKP), pejabat yang berwenang tidak memberikan Peringatan Tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6, kepada pejabat yang berwenang tersebut diberikan Peringatan Tertulis.

BAB III
PEJABAT YANG BERWENANG MEMBERIKAN PERINGATAN TERTULIS

Pasal 12

(1)

Pejabat yang mempunyai wewenang untuk memberikan Peringatan Tertulis Pertama adalah atasan langsung Pegawai yang bersangkutan.

(2)

Pejabat yang mempunyai wewenang memberikan Peringatan Tertulis Kedua adalah atasan langsung pejabat yang berwenang memberikan Peringatan Tertulis Pertama.

(3)

Pejabat yang mempunyai wewenang memberikan Peringatan Tertulis Ketiga adalah atasan langsung pejabat yang berwenang memberikan Peringatan Tertulis Kedua.

(4)

Apabila pejabat yang memberikan Peringatan Tertulis Kedua adalah Menteri Keuangan maka pejabat yang memberikan Peringatan Tertulis Ketiga adalah Menteri Keuangan atau pejabat yang diberi kuasa oleh Menteri Keuangan.

(5)

Bagi para pejabat eselon I dan Pegawai yang menurut tugas dan tanggung jawabnya langsung di bawah Menteri Keuangan, maka Peringatan Tertulis Pertama, Peringatan Tertulis Kedua dan Peringatan Tertulis Ketiga diterbitkan oleh Menteri Keuangan atau pejabat yang diberi kuasa oleh Menteri Keuangan.

BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 13

Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Peringatan Tertulis yang diberikan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini kepada Pegawai yang melakukan pelanggaran dan sedang dijalani oleh Pegawai yang bersangkutan, dinyatakan tetap berlaku.

BAB V
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 14

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2011.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 21 April 2010

MENTERI KEUANGAN,

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 21 April 2010

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

PATRIALIS AKBAR

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 197

Lampiran.......................