MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 04/PMK.07/2011


TENTANG


TATA CARA PENYAMPAIAN INFORMASI KEUANGAN DAERAH


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


MENTERI KEUANGAN,

 

Menimbang

:

a.

bahwa untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.02/2006 tentang Tata Cara Penyampaian Informasi Keuangan Daerah;

 

 

b.

bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah dan dalam rangka meningkatkan efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan Sistem Informasi Keuangan Daerah, perlu mengatur kembali tata cara penyampaian Informasi Keuangan Daerah;

 

 

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyampaian Informasi Keuangan Daerah;

Mengingat

:

1.

Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);

2.

Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN INFORMASI KEUANGAN DAERAH.

 

 

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:

 

 

1.

Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

 

 

2.

Daerah otonom, yang selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

 

3.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

 

 

4.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat APBD, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

 

 

5.

Dana Perimbangan adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi.

 

 

6.

Dana Alokasi Umum, yang selanjutnya disingkat DAU, adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar Daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi.

 

 

7.

Dana Bagi Hasil, yang selanjutnya disingkat DBH, adalah dana yang bersumber dari penetapan APBN yang dialokasikan kepada Daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

 

 

8.

Dana Dekonsentrasi adalah dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh gubernur sebagai wakil pemerintah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan dekonsentrasi, tidak termasuk dana yang dialokasikan untuk investasi vertikal pusat di daerah.

 

 

9.

Dana Tugas Pembantuan adalah dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh Daerah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan Tugas Pembantuan.

 

 

10.

Informasi Keuangan Daerah, yang selanjutnya disingkat IKD, adalah segala informasi yang berkaitan dengan keuangan daerah yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraan Sistem Informasi Keuangan Daerah.

 

 

11.

Sistem Informasi Keuangan Daerah, yang selanjutnya disingkat SIKD, adalah suatu sistem yang mendokumentasikan, mengadministrasikan, serta mengolah data terkait lainnya menjadi informasi yang disajikan kepada masyarakat dan sebagai bahan pengambilan keputusan dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan pertanggungjawaban Pemerintah Daerah.

 

 

BAB II
TATA CARA PENYAMPAIAN IKD

Pasal 2

IKD yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada Pemerintah mencakup:

 

 

a.

APBD;

b.

Perubahan APBD;

c.

Laporan Realisasi APBD Semester I;

d.

 Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, terdiri dari:

1)

Realisasi APBD;

2)

Neraca;

3)

Laporan Arus Kas; dan

4)

Catatan atas Laporan Keuangan;

e.

Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan;

f.

Laporan Keuangan Perusahaan Daerah; dan

g.

Data yang berkaitan dengan kebutuhan fiskal dan kapasitas fiskal daerah.

Pasal 3

(1)

IKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri.

(2)

IKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat pula disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada menteri teknis terkait sesuai kebutuhan.

Pasal 4

Dalam rangka penyelenggaraan SIKD secara nasional, IKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.

Pasal 5

(1)

IKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d disampaikan dalam bentuk softcopy dan hardcopy.

(2)

Softcopy sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:

a.

APBD/Perubahan APBD/Realisasi APBD; dan

b.

Realisasi APBD Semester I.

(3)

Softcopy sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dalam bentuk dan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan.

(4)

Hardcopy sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:

a.

Ringkasan Pendapatan Pemerintah Provinsi Berdasar Rincian Objek;

b.

Ringkasan Pendapatan Pemerintah Kabupaten/Kota Berdasar Rincian Objek;

c.

Ringkasan Belanja Provinsi/Kabupaten/Kota Per Fungsi, Urusan, Organisasi, dan Jenis;

d.

Rincian Belanja Pegawai Tidak Langsung;

e.

Ringkasan Pembiayaan;

f.

Daftar Pinjaman;

g.

Ringkasan Realisasi APBD Semester I;

h.

Neraca Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota;

i.

Laporan Arus Kas Pemerintah Provinsi;

j.

Laporan Arus Kas Pemerintah Kabupaten/Kota;

k.

Rincian Perhitungan Fihak Ketiga Provinsi/Kabupaten/ Kota; dan

l.

Daftar Jumlah Pegawai Berdasarkan Golongan dan Jabatan.

(5)

Hardcopy sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan dalam bentuk dan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan.

(6)

Bentuk dan format sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e dan huruf f berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

(7)

IKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g disampaikan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan permintaan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.

Pasal 6

(1)

Softcopy dan hardcopy APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a disampaikan beserta salinan Peraturan Daerah tentang APBD.

(2)

Softcopy dan hardcopy Perubahan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b disampaikan beserta salinan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD.

(3)

Softcopy dan hardcopy Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d disampaikan beserta salinan Peraturan Daerah mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.

Pasal 7

(1)

Batas waktu penyampaian APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a paling lambat tanggal 31 Januari tahun anggaran yang bersangkutan.

(2)

Batas waktu penyampaian Perubahan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b paling lambat 30 hari setelah ditetapkannya Perubahan APBD tahun berjalan.

(3)

Batas waktu penyampaian Laporan Realisasi APBD Semester I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c paling lambat tanggal 30 Juli tahun berjalan.

(4)

Batas waktu penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d paling lambat tanggal 31 Agustus tahun berjalan.

(5)

Batas waktu penyampaian informasi mengenai Dana Dekonsentrasi dan/atau Dana Tugas Pembantuan dan Laporan Keuangan Perusahaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e dan huruf f paling lambat tanggal 31 Agustus tahun berjalan.

(6)

Batas waktu penyampaian IKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g paling lambat sesuai permintaan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.

BAB III
PENGENAAN SANKSI

Pasal 8

(1)

Dalam hal Pemerintah Daerah tidak menyampaikan IKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hingga batas waktu yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan memberikan peringatan tertulis kepada Pemerintah Daerah.

(2)

Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan paling lama 15 (lima belas) hari terhitung setelah tanggal batas waktu yang ditetapkan.

Pasal 9

Dalam hal Pemerintah Daerah tidak menyampaikan IKD dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah diterbitkannya peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan menetapkan sanksi berupa penundaan penyaluran Dana Perimbangan setelah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri.

Pasal 10

(1)

Sanksi berupa penundaan penyaluran Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilakukan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah DAU yang diberikan setiap bulannya pada tahun anggaran berjalan.

(2)

Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara efektif pada penyaluran DAU bulan berikutnya setelah tanggal penetapan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.

(3)

Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setiap bulan sampai dengan disampaikannya IKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

Pasal 11

(1)

Untuk Daerah yang tidak mendapatkan DAU, penetapan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dikenakan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah DBH Pajak Penghasilan yang akan disalurkan pada tahun anggaran berjalan.

(2)

Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara efektif pada penyaluran DBH Pajak Penghasilan tahap berikutnya setelah tanggal penetapan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.

(3)

Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sampai dengan disampaikannya IKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

Pasal 12

(1)

Dalam hal Pemerintah Daerah telah menyampaikan IKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan menetapkan pencabutan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.

(2)

Jumlah Dana Perimbangan yang ditunda penyalurannya sebagai akibat dari pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11 disalurkan pada bulan berikutnya setelah tanggal pencabutan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3)

Dalam hal sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum dicabut sampai dengan berakhirnya tahun anggaran, Dana Perimbangan yang ditunda disalurkan kembali sebelum tahun anggaran berakhir.

(4)

Pengenaan sanksi penundaan Dana Perimbangan diberlakukan kembali pada tahun anggaran berikutnya.

BAB IV
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 13

Pada saat Peraturan Menteri keuangan ini berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.02/2006 tentang Tata Cara Penyampaian Informasi Keuangan Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 14

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 10 Januari 2011

MENTERI KEUANGAN,

                   ttd.

AGUS D. W. MARTOWARDOJO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 10 Januari 2011

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

              ttd.

PATRIALIS AKBAR

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 9

Lampiran...............