MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 246/PMK.01/2011

TENTANG

MEKANISME PENETAPAN JABATAN DAN PERINGKAT BAGI PELAKSANA
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang

:

a.

bahwa dalam rangka memberikan keseragaman dalam melakukan penetapan jabatan dan peringkat pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan, dipandang perlu mengatur kembali mekanisme penetapan jabatan dan peringkat bagi pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan;

 

 

b.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Mekanisme Penetapan Jabatan Dan Peringkat Bagi Pelaksana Di Lingkungan Kementerian Keuangan;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);

 

 

2.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG MEKANISME PENETAPAN JABATAN DAN PERINGKAT BAGI PELAKSANA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN.

 

 

BAB I

 

 

KETENTUAN UMUM

 

 

Pasal 1

 

 

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:

 

 

1.

Pelaksana adalah pegawai yang tidak menduduki jabatan struktural dan jabatan fungsional tertentu, termasuk pegawai yang menduduki kelompok jabatan awak/non awak kapal patroli dan jabatan pelaksana khusus.

 

 

2.

Pelaksana sebagaimana dimaksud pada angka 1,  selanjutnya disebut pelaksana apabila tidak menduduki jabatan pelaksana khusus dan kelompok jabatan awak kapal patroli.

 

 

3.

Pelaksana khusus sebagaimana dimaksud pada angka 1, selanjutnya disebut pelaksana khusus apabila menduduki jabatan pelaksana khusus.

 

 

4.

Jabatan pelaksana khusus adalah jabatan pelaksana sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan yang menetapkan peringkat jabatan pelaksana yang tidak disyaratkan pangkat dan golongan/ruangnya.

 

 

5.

Pelaksana yang menduduki jabatan awak kapal patroli adalah pelaksana yang menduduki jabatan sebagaimana diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan yang menetapkan mengenai jabatan dan peringkat bagi pelaksana di lingkungan Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai.

 

 

6.

Kompetensi teknis pelaksana adalah kemampuan, pengetahuan, dan keterampilan yang dimiliki oleh seorang pelaksana yang terkait dengan bidang tugas pekerjaannya.

 

 

7.

Pejabat Penilai adalah kelompok pejabat yang bertugas melakukan penilaian atas hasil evaluasi jabatan dan peringkat bagi pelaksana.

 

 

8.

Pelaksana Tugas Belajar adalah jabatan yang diberikan kepada pelaksana yang mendapatkan penugasan untuk melaksanakan tugas belajar dengan gelar paling sedikit 6 (enam) bulan.

 

 

9.

Unit Kerja adalah unit kerja eselon I, eselon II, eselon III, eselon IV dan eselon V di lingkungan Kementerian Keuangan.

 

 

10.

Periode evaluasi adalah jangka waktu pelaksana dinilai kinerjanya berdasarkan kontrak kinerja pada tahun berjalan.

 

 

11.

Masa kerja adalah lamanya waktu seseorang menduduki jabatan pelaksana Khusus yang dihitung secara kumulatif apabila menduduki jabatan tersebut secara terus menurus dan tidak terputus.

 

 

12.

Formasi jabatan adalah kebutuhan atas jabatan dan jumlah pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai peringkat jabatan pelaksana di Lingkungan Kementerian Keuangan.

 

 

BAB II

 

 

PENETAPAN JABATAN DAN PERINGKAT BAGI PELAKSANA

 

 

Bagian Kesatu

 

 

Dasar Penetapan

 

 

Pasal 2

 

 

(1)

Penetapan jabatan dan peringkat bagi pelaksana didasarkan pada:

     

a.

kompetensi teknis pelaksana;

     

b.

pangkat dan golongan/ruang; dan

     

c.

formasi jabatan pada unit kerja yang bersangkutan.

 

 

(2)

Penetapan jabatan dan peringkat bagi pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi pelaksana dalam kelompok jabatan non awak kapal patroli pada Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai.

   

(3)

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi:

     

a.

pelaksana yang menduduki jabatan pelaksana khusus meliputi:

 

 

 

 

1)

Bendahara;

 

 

 

 

2)

Pengemudi Menteri Keuangan/Wakil Menteri Keuangan, Pengemudi Pimpinan Unit Eselon I, Pengemudi Pimpinan Unit Eselon II Kantor Pusat, Pengemudi Pimpinan Unit Eselon II Kantor Vertikal, Pengemudi Kepala Kantor Vertikal setingkat eselon III, dan pengemudi jemputan;

 

 

 

 

3)

Sekretaris Pimpinan Unit Eselon II Kantor Pusat, Sekretaris Pimpinan Unit Eselon II Kantor Vertikal, Sekretaris Kepala Kantor Vertikal setingkat eselon III; dan

 

 

 

 

4)

Ajudan Menteri Keuangan/Wakil Menteri Keuangan dan Ajudan Pimpinan Unit Eselon I.

 

 

 

b.

kelompok jabatan awak kapal patroli.

 

 

(4)

Penetapan jabatan dan peringkat bagi jabatan pelaksana khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didasarkan pada:

 

 

 

a.

kompetensi teknis pelaksana;

 

 

 

b.

masa kerja; dan

 

 

 

c.

formasi jabatan pada unit kerja yang bersangkutan.

 

 

(5)

Mekanisme penetapan jabatan dan peringkat bagi pelaksana dalam kelompok jabatan awak kapal patroli pada Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.

 

 

(6)

Kompetensi teknis pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan Unit Eselon I masing-masing.

 

 

(7)

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak berlaku bagi pelaksana yang ditetapkan mendapatkan kenaikan peringkat luar biasa.

 

 

(8)

Penetapan jabatan dan peringkat pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (4), dan ayat (7) berdasarkan pada Pedoman Mekanisme Penetapan Jabatan dan Peringkat bagi Pelaksana di Lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

 

Bagian Kedua

 

 

Pelaksanaan Pekerjaan Bagi pelaksana

 

 

Pasal 3

 

 

(1)

Pelaksana melaksanakan pekerjaan sesuai dengan uraian jabatan pada jabatan dan peringkat yang telah ditetapkan.

 

 

(2)

Dalam hal diperlukan untuk kelancaran pelaksanaan tugas, atasan langsung dapat memberikan penugasan kepada pelaksana untuk melaksanakan pekerjaan pada jabatan dan peringkat yang lebih tinggi dari jabatan dan peringkat yang telah ditetapkan, dan pada jabatan yang lebih rendah dalam hal pelaksanaan tugas yang insidentil.

 

 

Bagian Ketiga

 

 

Kewenangan Penetapan Pelaksana dalam
Jabatan dan Peringkat

 

 

Pasal 4

 

 

(1)

Pimpinan Unit Eselon I wajib menetapkan jabatan dan peringkat bagi pelaksana di lingkungan unitnya masing-masing.

 

 

(2)

Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pimpinan Unit Eselon II atas nama Pimpinan Unit Eselon I.

 

 

BAB III

 

 

EVALUASI PELAKSANA DALAM JABATAN DAN PERINGKAT

 

 

Bagian Kesatu

 

 

Periode Evaluasi

 

 

Pasal 5

 

 

Atasan langsung pelaksana melakukan evaluasi terhadap pelaksana dalam jabatan dan peringkatnya setiap satu tahun secara periodik, yaitu pada bulan Januari sampai dengan bulan Desember.

 

 

Bagian Kedua

 

 

Pelaksanaan Evaluasi

 

 

Pasal 6

 

 

(1)

Penetapan jabatan dan peringkat bagi pelaksana terdiri dari:

 

 

 

a.

penetapan pertama kali; dan

 

 

 

b.

penetapan kembali.

 

 

(2)

Penetapan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi kenaikan, penurunan, atau tetap pada jabatan dan peringkat.

 

 

Pasal 7

 

 

(1)

Evaluasi pelaksana dalam jabatan dan peringkat didasarkan pada Nilai Kinerja Pegawai (NKP);

 

 

(2)

NKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada NKP sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan mengenai pengelolaan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan;

 

 

(3)

Dikecualikan dari ayat (1) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tidak dilakukan evaluasi.

 

 

Pasal 8

 

 

Kriteria hasil evaluasi pelaksana dalam jabatan dan peringkatnya adalah:

 

 

a.

bernilai Baik, apabila memiliki nilai 90% (sembilan puluh perseratus) sampai dengan 120% (seratus dua puluh perseratus);

 

 

b.

bernilai Sedang, apabila memiliki nilai 75% (tujuh puluh lima perseratus) sampai dengan kurang dari 90% (sembilan puluh perseratus); dan

 

 

c.

bernilai Kurang apabila memiliki nilai kurang dari 75% (tujuh puluh lima perseratus).

 

 

Pasal 9

 

 

(1)

Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) digunakan oleh Pejabat Penilai sebagai dasar penilaian pelaksana.

 

 

(2)

Penilaian pelaksana dalam jabatan dan peringkat dilakukan oleh Pejabat Penilai apabila pelaksana yang bersangkutan telah memiliki hasil evaluasi sebanyak 2 (dua) periode.

 

 

(3)

Penilaian pelaksana oleh Pejabat Penilai dilaksanakan melalui mekanisme sidang penilaian yang dilaksanakan paling lambat bulan Februari.

 

 

(4)

Hasil sidang penilaian oleh Pejabat Penilai meliputi rekomendasi kenaikan, penurunan, atau tetap pada jabatan dan peringkat.

 

 

(5)

Khusus rekomendasi yang disampaikan oleh Pejabat Penilai instansi vertikal setingkat Pimpinan Unit Eselon III dan Eselon IV perlu dilakukan harmonisasi oleh pejabat yang menangani bidang kepegawaian di lingkungan kantor wilayah yang bersangkutan sebelum ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan peringkat jabatan bagi pelaksana.

 

 

(6)

Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), serta memperhatikan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1), ayat (4), dan ayat (7), pejabat yang berwenang akan menetapkan keputusan mengenai penetapan jabatan dan peringkat bagi pelaksana.

 

 

(7)

Keputusan penetapan jabatan dan peringkat bagi pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dibuat dalam masing-masing keputusan, yang meliputi:

 

 

 

a.

pelaksana yang ditetapkan pertama kali;

 

 

 

b.

pelaksana yang diterima karena mutasi;

 

 

 

c.

pelaksana Tugas Belajar dan setelah kembali dari tugas belajar;

 

 

 

d.

pelaksana yang ditetapkan kembali naik/turun/tetap berdasarkan hasil evaluasi;

 

 

 

e.

pelaksana yang ditetapkan memperoleh kenaikan peringkat luar biasa; dan

 

 

 

f.

pelaksana yang semula diusulkan untuk mendapatkan kenaikan peringkat luar biasa namun tidak lulus uji kompetensi;

 

 

 

yang dituangkan sebagaimana format yang tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

 

(8)

Keputusan penetapan jabatan dan peringkat bagi pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disampaikan kepada Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan, Kepala Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan, dan Kepala Biro Sumber Daya Manusia.

 

 

(9)

Pelaksana yang lulus uji kompetensi kenaikan peringkat luar biasa dan pelaksana yang semula diusulkan untuk mendapatkan kenaikan peringkat luar biasa namun tidak lulus uji kompetensi, batas waktu penetapan keputusannya berlaku ketentuan:

 

 

 

a.

dibuat paling lambat 1 April bagi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan dengan terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berjalan;

 

 

 

b.

dibuat paling lambat 1 Maret pada unit eselon I lainnya terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berjalan.

 

 

(10)

Hasil evaluasi yang telah digunakan sebagai dasar kenaikan atau penurunan jabatan dan peringkat bagi pelaksana tidak dapat digunakan lagi sebagai dasar penilaian oleh Pejabat Penilai.

 

 

(11)

Hasil evaluasi pada periode kedua yang bernilai baik atau kurang yang dinyatakan tetap pada sidang penilaian sebelumnya, digabungkan dengan hasil evaluasi pada satu Periode Evaluasi selanjutnya sebagai dasar penilaian oleh Pejabat Penilai pada sidang penilaian berikutnya.

 

 

(12)

Keputusan penetapan kenaikan, penurunan, atau tetap pada jabatan dan peringkat pelaksana bersifat final.

 

 

Pasal 10

 

 

Pejabat Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) terdiri dari:

 

 

a.

Pejabat Penilai Kantor Pusat; dan

 

 

b.

Pejabat Penilai Instansi Vertikal.

 

 

BAB IV

 

 

KENAIKAN DAN PENURUNAN PELAKSANA
DALAM JABATAN DAN PERINGKAT

 

 

Bagian Kesatu

 

 

Kenaikan Peringkat Berdasarkan Hasil Penilaian

 

 

Pasal 11

 

 

Kenaikan dan penurunan peringkat jabatan pelaksana berdasarkan hasil penilaian adalah 1 (satu) tingkat.

 

 

Pasal 12

 

 

(1)

Pelaksana direkomendasikan kenaikan jabatan dan peringkatnya setingkat lebih tinggi oleh Pejabat Penilai apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:

 

 

 

a.

kompetensi teknis sesuai dengan kompetensi yang dipersyaratkan pada jabatan yang diusulkan;

 

 

 

b.

memenuhi syarat jabatan pada jabatan yang diusulkan;

 

 

 

c.

telah melaksanakan tugas lebih dari 1 (satu) tahun pada peringkat jabatan yang lama;

 

 

 

d.

tidak sedang menjalani hukuman disiplin sedang atau berat pada saat Sidang Penilaian;

 

 

 

e.

memiliki NKP bernilai Baik selama 2 (dua) Periode Evaluasi berturut-turut; dan

 

 

 

f.

tersedianya formasi pada jabatan pelaksana yang diusulkan.

 

 

(2)

Pelaksana Tugas Belajar dapat direkomendasikan naik/turun/tetap pada jabatan dan peringkatnya, setelah memiliki NKP selama 2 (dua) tahun berturut-turut.

 

 

(3)

Pelaksana yang lulus Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (UPKP) dan/atau lulus Tugas Belajar yang telah memperoleh kenaikan pangkat/golongan, dapat direkomendasikan naik peringkatnya satu tingkat lebih tinggi, apabila hasil evaluasi pada satu Periode Evaluasi terakhir bernilai baik.

 

 

(4)

Bagi pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang telah memiliki 2 (dua) Periode Evaluasi dan siap untuk disidangkan, serta naik pangkat dan golongan/ruang pada Periode Evaluasi yang kedua, berlaku ketentuan:

 

 

 

a.

Pejabat Penilai akan melakukan penilaian atas hasil evaluasi 2 (dua) periode tersebut terlebih dahulu dan kemudian ditetapkan dalam keputusan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan jabatan dan peringkat bagi pelaksana;

 

 

 

b.

pada tahun berikutnya, pelaksana yang bersangkutan ditetapkan kembali mendapat kenaikan peringkat satu tingkat lebih tinggi sebagai konsekuensi yang bersangkutan naik pangkat dan golongan/ruang apabila memiliki satu Periode Evaluasi yang bernilai Baik.

 

 

(5)

Bagi pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang naik pangkat dan golongan/ruang pada Periode Evaluasi yang pertama, dan mendapat nilai baik, pelaksana yang bersangkutan dinaikkan peringkatnya.

 

 

(6)

Keputusan penetapan pelaksana dalam jabatan dan peringkat bagi pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (3), berlaku mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya.

 

 

Bagian Kedua

 

 

Kenaikan Peringkat Luar Biasa

 

 

Pasal 13

 

 

(1)

Pelaksana dapat diberikan kenaikan jabatan dan peringkat luar biasa:

 

 

 

a.

kenaikan 3 (tiga) tingkat lebih tinggi apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:

 

 

 

 

1)

telah aktif bekerja di Kementerian Keuangan paling sedikit 4 (empat) tahun;

 

 

 

 

2)

memiliki NKP 120% (seratus dua puluh perseratus) selama 2 (dua) periode berturut-turut;

 

 

 

 

3)

lulus uji kompetensi dan dinilai cakap oleh Pejabat Penilai;

 

 

 

 

4)

terdapat formasi pada jabatan yang akan diberikan.

 

 

 

b.

kenaikan 2 (dua) tingkat lebih tinggi apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:

 

 

 

 

1)

telah aktif bekerja di Kementerian Keuangan minimal 4 (empat) tahun;

 

 

 

 

2)

memiliki NKP di atas 100% (seratus perseratus) selama 2 (dua) periode berturut-turut;

 

 

 

 

3)

lulus uji kompetensi dan dinilai cakap oleh Pejabat Penilai;

 

 

 

 

4)

terdapat formasi pada jabatan yang akan diberikan.

 

 

(2)

Seorang pelaksana dapat memperoleh kenaikan jabatan dan peringkat luar biasa lebih dari 1 (satu) kali.

 

 

(3)

Pelaksana Tugas Belajar tidak dapat diusulkan untuk mendapatkan kenaikan jabatan dan peringkat luar biasa.

 

 

(4)

Pelaksana yang dapat diberikan kenaikan jabatan dan peringkat luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara proporsional paling banyak 0,5% (nol koma lima perseratus) dari jumlah pelaksana pada unit eselon I yang bersangkutan.

 

 

(5)

Kenaikan jabatan dan peringkat luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan mulai tahun 2014.

 

 

Pasal 14

 

 

Penetapan pelaksana yang akan memperoleh kenaikan luar biasa dilakukan melalui mekanisme sebagai berikut:

 

 

a.

Pelaksana yang diusulkan memperoleh kenaikan luar biasa dibahas dalam sidang penilaian dengan disertai hasil uji kompetensi dan direkomendasikan secara berjenjang kepada Sekretaris Unit Eselon I yang bersangkutan;

 

 

b.

Sekretaris Unit Eselon I yang bersangkutan menyeleksi hasil rekomendasi sebagaimana dimaksud pada huruf a;

 

 

c.

Materi uji kompetensi dan mekanisme seleksi sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b diatur lebih lanjut oleh masing-masing unit eselon I;

 

 

d.

Pimpinan Unit Eselon I menetapkan pelaksana yang lulus seleksi untuk mendapatkan kenaikan peringkat luar biasa dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini;

 

 

e.

Keputusan penetapan jabatan dan peringkat bagi pelaksana sebagaimana dimaksud pada huruf d, disampaikan kepada Sekretaris Jenderal c.q. Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan, Kepala Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan, dan Kepala Biro Sumber Daya Manusia paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak ditetapkan untuk dilakukan review dan apabila dipandang perlu dapat menyampaikan rekomendasi perbaikan.

 

 

Bagian Ketiga

 

 

Ketentuan Penurunan atau Tetap bagi pelaksana
dalam Jabatan dan Peringkat

 

 

Pasal 15

 

 

(1)

Pelaksana direkomendasikan penurunan jabatan dan peringkatnya 1 (satu) tingkat lebih rendah oleh Pejabat Penilai apabila NKP bernilai Kurang selama 2 (dua) Periode Evaluasi berturut-turut.

 

 

(2)

Bagi pelaksana sebagaimana dimaksud ayat (1), dapat direkomendasikan kembali oleh Pejabat Penilai penurunan jabatan dan peringkatnya 2 (dua) tingkat lebih rendah apabila NKP dalam 2 (dua) Periode Evaluasi berikutnya masih bernilai Kurang.

 

 

Pasal 16

 

 

(1)

Pelaksana direkomendasikan tetap pada jabatan dan peringkatnya, apabila:

 

 

 

a.

NKP selama 2 (dua) Periode Evaluasi berturut-turut tidak memenuhi syarat untuk dinaikkan atau diturunkan; atau

 

 

 

b.

NKP selama 2 (dua) Periode Evaluasi berturut-turut bernilai Baik, namun jabatan dan peringkatnya sudah maksimal pada pangkat dan golongan/ruangnya;

 

 

 

c.

NKP selama 2 (dua) Periode Evaluasi berturut-turut bernilai Baik, namun tidak ada formasi pada jabatan/peringkat yang akan diberikan; dan

     

d.

NKP selama 2 (dua) Periode Evaluasi berturut-turut bernilai Baik, namun pada saat sidang penilaian pelaksana yang bersangkutan sedang menjalani hukuman disiplin sedang atau berat.

 

 

(2)

Pelaksana yang telah ditetapkan “Tetap” dalam jabatan dan peringkatnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dinaikkan peringkatnya satu tingkat lebih tinggi setelah yang bersangkutan mendapatkan kenaikan pangkat dan golongan/ruang, serta bernilai Baik selama menunggu kenaikan pangkat.

 

 

(3)

Pelaksana yang telah ditetapkan “Tetap” dalam jabatan dan peringkatnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dinaikkan apabila yang bersangkutan sudah tidak menjalani hukuman disiplin dan selama menjalani hukuman disiplin yang bersangkutan memiliki nilai NKP Baik serta direkomendasikan pada sidang berikutnya.

 

 

Pasal 17

 

 

Penetapan pelaksana dalam jabatan dan peringkatnya dilakukan dengan mengacu pada nomenklatur jabatan dan peringkat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan mengenai peringkat jabatan bagi pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan.

 

 

BAB V

 

 

KETENTUAN PERALIHAN

 

 

Pasal 18

 

 

(1)

Hasil evaluasi yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.01/2008 tentang Pedoman Penetapan, Evaluasi, Penilaian, Kenaikan dan Penurunan Jabatan dan Peringkat bagi Pemangku Jabatan pelaksana di Lingkungan Departemen Keuangan, dan tetap digunakan sebagai bahan sidang penilaian yang dilaksanakan paling lambat bulan Februari tahun 2012 dan tahun 2013.

 

 

(2)

Hasil evaluasi dianggap 1 (satu) Periode Evaluasi berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini apabila hasil evaluasi berdasarkan PMK Nomor 190/PMK.01/2008 yang dikumpulkan adalah 2 (dua) atau 3 (tiga) Periode Evaluasi terakhir.

 

 

(3)

Hasil evaluasi berdasarkan PMK Nomor 190/PMK.01/2008 dianggap 1 (satu) periode evaluasi dengan mengacu pada rata-rata nilai selama 2 (dua) Periode Evaluasi terakhir.

 

 

Pasal 19

   

(1)

Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2012:

     

a.

seluruh pelaksana wajib telah ditetapkan kembali dalam jabatan dan peringkatnya sesuai dengan nama jabatan dan peringkat sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 357/KMK.01/2011 Tentang Peringkat Jabatan Pegawai pelaksana di Lingkungan Kementerian Keuangan, selambat-lambatnya bulan Maret 2012.

     

b.

bagi pelaksana dalam kelompok jabatan non awak kapal patroli wajib telah ditetapkan peringkat jabatannya sesuai dengan nama jabatan dan peringkat sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 360/KMK.01/2011 tentang Peringkat Jabatan Pegawai pelaksana di Lingkungan Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, selambat-lambatnya bulan Maret 2012.

 

 

(2)

Bagi pelaksana yang terhitung mulai tanggal 1 Januari 2012 baru memiliki 1 (satu) Periode Evaluasi berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini, jabatan dan peringkatnya ditetapkan dengan mengacu pada peringkat terakhir pelaksana yang bersangkutan dan mempertimbangkan Formasi Jabatan.

 

 

(3)

Dalam hal pelaksana telah menduduki Jabatan pelaksana Khusus sebelum Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan, berlaku ketentuan sebagaimana telah diatur dalam Pedoman yang tercantum dalam Lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

 

(4)

Penetapan pelaksana dalam jabatan dan peringkatnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan dalam Keputusan Pimpinan unit eselon I yang ditandatangani oleh Pimpinan unit eselon II sebagaimana format dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini.

 

 

BAB VI

 

 

KETENTUAN PENUTUP

 

 

Pasal 20

 

 

Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.01/2008 tentang Pedoman Penetapan, Evaluasi, Penilaian, Kenaikan dan Penurunan Jabatan dan Peringkat bagi Pemangku Jabatan pelaksana di Lingkungan Departemen Keuangan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

 

Pasal 21

 

 

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2012.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

         
             

Ditetapkan di Jakarta

             

pada tanggal 28 Desember 2011

             

MENTERI KEUANGAN,

             

               ttd.

             

AGUS D.W. MARTOWARDOJO

               

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 28 Desember 2011

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

            ttd.

AMIR SYAMSUDIN

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 935

Lampiran.................