PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 56 TAHUN 2011

TENTANG

PEMBIAYAAN PROYEK MELALUI PENERBITAN

SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA


DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

a.

bahwa pembiayaan proyek melalui penerbitan Surat Berharga Syariah Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara, memerlukan dasar hukum untuk perencanaan, pelaksanaan, dan pengelolaan obyek hasil pembiayaan yang penganggarannya bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara;

   

b.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pembiayaan Proyek Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara;

Mengingat

:

1.

Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

   

2.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4852);

   

3.

Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2008 tentang Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4887);

   

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBIAYAAN PROYEK MELALUI PENERBITAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA.

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

   

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

   

1.

Proyek adalah Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang merupakan bagian dari program yang dilaksanakan oleh Kementerian Negara/Lembaga, yang pembiayaannya bersumber dari penerbitan Surat Berharga Syariah Negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

   

2.

Surat Berharga Syariah Negara selanjutnya disingkat SBSN, atau dapat disebut Sukuk Negara, adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap Aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.

   

3.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

   

4.

Pemerintah adalah Pemerintah Pusat Republik Indonesia.

   

5.

Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.

   

6.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, yang selanjutnya disebut Menteri Perencanaan, adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.

   

7.

Perusahaan Penerbit SBSN adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara untuk melaksanakan kegiatan penerbitan SBSN.

   

8.

Pemrakarsa Proyek adalah Kementerian Negara/Lembaga yang menyampaikan usulan Proyek.

   

9.

Kementerian Negara yang selanjutnya disebut Kementerian, adalah perangkat Pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.

   

10.

Lembaga adalah organisasi non Kementerian Negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.

 

Pasal 2

   

(1)

Pemerintah dapat menerbitkan SBSN untuk membiayai Proyek.

   

(2)

Kewenangan penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri.

 

Pasal 3

   

(1)

Penerbitan SBSN dalam rangka pembiayaan Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dilakukan secara langsung oleh Pemerintah atau melalui Perusahaan Penerbit SBSN.

   

(2)

Penerbitan SBSN yang dilakukan melalui Perusahaan Penerbit SBSN ditetapkan oleh Menteri.

   

(3)

Penetapan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat jumlah target indikatif penerbitan, tanggal penerbitan, metode penerbitan, denominasi, dan struktur akad.

 

Pasal 4

   

Penerbitan SBSN dalam rangka pembiayaan Proyek hanya dapat dilakukan untuk Proyek yang telah mendapatkan alokasi dalam APBN.

 

Pasal 5

   

(1)

Proyek yang dapat dibiayai melalui penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi:

     

a.

Proyek yang sebagian atau seluruh pembiayaannya diusulkan untuk dibiayai melalui penerbitan SBSN, baik Proyek yang akan dilaksanakan maupun yang sedang dilaksanakan; dan

     

b.

Proyek yang telah mendapatkan alokasi dalam APBN yang sumber pembiayaannya berasal dari rupiah murni, baik Proyek yang akan dilaksanakan maupun yang sedang dilaksanakan.

   

(2)

Ketentuan mengenai tata cara pembiayaan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dengan Peraturan Menteri.

 

Pasal 6

   

(1)

Dalam rangka pembiayaan Proyek melalui penerbitan SBSN, Menteri berkoordinasi dengan Menteri Perencanaan.

   

(2)

Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penentuan jenis, nilai dan waktu pelaksanaan Proyek.

 

Pasal 7

   

(1)

Menteri menyusun rencana batas maksimal penerbitan SBSN untuk pembiayaan Proyek.

   

(2)

Rencana batas maksimal penerbitan SBSN sebagalmana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mempertimbangkan:

     

a.

kebutuhan riil pembiayaan;

     

b.

kemampuan membayar kembali;

     

c.

batas maksimal kumulatif utang; dan

     

d.

risiko utang.

   

(3)

Menteri dapat berkonsultasi dengan Gubernur Bank Indonesia dalam rangka penyusunan batas maksimal penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

 

Pasal 8

   

Pelaksanaan penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, mengikuti ketentuan penerbitan dan penjualan SBSN yang ditetapkan oleh Menteri.

 

BAB II
CAKUPAN DAN PERSYARATAN PROYEK

Pasal 9

   

Pembiayaan Proyek melalui penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang diusulkan oleh Pemrakarsa Proyek dilakukan dalam rangka:

   

a.

pembangunan infrastruktur;

   

b.

penyediaan pelayanan umum;

   

c.

pemberdayaan industri dalam negeri; dan/atau

   

d.

pembangunan lain sesuai dengan kebijakan strategis pemerintah.

 

Pasal 10

   

(1)

Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus sesuai dengan prinsip syariah.

   

(2)

Kriteria Proyek yang sesuai dengan prinsip syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.

 

Pasal 11

   

(1)

Penyelenggaraan Proyek yang dibiayai melalui penerbitan SBSN dilakukan oleh Pemrakarsa Proyek.

   

(2)

Penyelenggaraan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit meliputi:

     

a.

perencanaan dan pengusulan Proyek;

     

b.

pelaksanaan Proyek;

     

c.

pengawasan dan pemantauan atas pelaksanaan Proyek; dan

     

d.

pengelolaan obyek pembiayaan.

 

BAB III
PROSEDUR PENGUSULAN DAN PENILAIAN KELAYAKAN


Pasal 12

   

(1)

Usulan Proyek yang akan dibiayai melalui penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a disampaikan oleh Pemrakarsa Proyek kepada Menteri Perencanaan dengan dilampiri persyaratan paling sedikit:

     

a.

kerangka acuan kerja; dan

     

b.

dokumen studi kelayakan Proyek.

   

(2)

Menteri Perencanaan melakukan penilaian kelayakan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan:

     

a.

kesiapan, kelayakan, serta kesesuaian Proyek dengan program Rencana Pembangunan Jangka Menengah;

     

b.

batas maksimum penerbitan SBSN dalam rangka pembiayaan Proyek yang ditentukan oleh Menteri; dan

     

c.

kesesuaian Proyek dengan prinsip syariah.

 

Pasal 13

   

(1)

Hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) terhadap Proyek yang layak dibiayai melalui penerbitan SBSN dituangkan dalam daftar prioritas Proyek yang ditetapkan oleh Menteri Perencanaan.

   

(2)

Daftar prioritas Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Menteri Perencanaan kepada Menteri dan Pemrakarsa Proyek.

 

BAB IV

PENGANGGARAN


Pasal 14

   

Menteri mengalokasikan anggaran Proyek yang akan dibiayai melalui penerbitan SBSN dalam Rancangan APBN atau Rancangan APBN Perubahan berdasarkan daftar prioritas Proyek yang disampaikan oleh Menteri Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1).

 

Pasal 15

   

Pengalokasian anggaran Proyek yang akan dibiayai melalui penerbitan SBSN dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan pembiayaan APBN secara keseluruhan.

 

Pasal 16

   

(1)

Menteri menyampaikan pemberitabuan kepada Pemrakarsa Proyek, setelah alokasi anggaran Proyek ditetapkan dalam Undang-Undang APBN termasuk perubahannya.

   

(2)

Alokasi anggaran Proyek yang telah ditetapkan dalam APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam dokumen anggaran.

 

Pasal 17

   

Mekanisme penganggaran bagi Proyek yang telah mendapat alokasi anggaran dalam APBN mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 18

   

(1)

Penyediaan anggaran dalam rangka pelaksanaan anggaran untuk Proyek yang telah mendapat alokasi anggaran dalam APBN atau APBN Perubaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilakukan berdasarkan nilai nominal hasil penerbitan SBSN.

   

(2)

Nilai nominal hasil penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) seluruhnya merupakan penerimaan pembiayaan dan sebagai bagian dari tambahan utang pemerintah pada tahun anggaran yang bersangkutan.

 

Pasal 19

   

Pencairan anggaran dalam rangka pelaksanaan Proyek mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

BABV
PELAPORAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI

Pasal 20

   

(1)

Pemrakarsa Proyek menyampaikan laporan mengenai perkembangan pelaksanaan Proyek kepada Menteri dan Menteri Perencanaan yang mencakup paling sedikit:

     

a.

perkembangan pencapaian pelaksanaan fisik Proyek; dan

     

b.

perkembangan realisasi penyerapan anggaran.

   

(2)

Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan pada setiap akhir triwulan, sampai dengan saat berakhirnya pelaksanaan Proyek.

 

Pasal 21

   

(1)

Menteri melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan mengenai realisasi penyerapan serta aspek keuangan lainnya.

   

(2)

Menteri Perencanaan melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan mengenai kinerja pelaksanaan Proyek.

   

(3)

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemantauan, evaluasi, dan pelaporan realisasi penyerapan, serta aspek keuangan lainnya diatur dengan Peraturan Menteri.

   

(4)

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kinerja pelaksanaan Proyek diatur dengan Peraturan Menteri Perencanaan.

 

Pasal 22

   

(1)

Menteri dan Menteri Perencanaan berwenang menyampaikan rekomendasi mengenai langkah-langkah percepatan pelaksanaan Proyek, termasuk penyelesaian dan/atau pembatalan pembiayaan dalam hal:

     

a.

penyerapan anggaran rendah; dan/atau

     

b.

penggunaan anggaran tidak sesuai dengan ketentuan.

   

(2)

Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pimpinan Pemrakarsa Proyek.

 

BAB VI
PENGELOLAAN OBYEK PEMBIAYAAN


Pasal 23

   

Pengelolaan obyek pembiayaan dilakukan oleh Kementerian/Lembaga Pemrakarsa Proyek sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 24

   

Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dilarang untuk memindahtangankan atau menghapuskan obyek pembiayaan sampai dengan waktu jatuh tempo SBSN.

 

Pasal 25

   

(1)

Ketentuan mengenai larangan pemindahtanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 tidak berlaku apabila pemindahtanganan dilakukan dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang­ undangan.

   

(2)

Ketentuan mengenai larangan penghapusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 tidak berlaku apabila penghapusan dilakukan karena kondisi obyek pembiayaan sudah rusak atau musnah.

 

Pasal 26

   

Dalam hal pemindahtanganan atau penghapusan atas obyek pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilakukan, pemerintah wajib mengganti dengan obyek pembiayaan lainnya yang memenuhi persyaratan dan mempunyai nilai paling sedikit sama dengan obyek pembiayaan yang dipindahtangankan atau dihapuskan.

 

BAB VII

KETENTUANPENUTUP


Pasal 27

   

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

   

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

           
         

Ditetapkan di Jakarta

         

pada tanggal 22 Desember 2011

         

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

           
          ttd.
           
          DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
           

Diundangkan di Jakarta

 

pada tanggal 22 Desember 2011

 

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSlA

 
              REPUBLIK INDONESIA,  
   
                          ttd.  
   
                AMIR SYAMSUDIN  
   
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 137  

 

 

PENJELASAN

ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 56 TAHUN 2011


TENTANG

PEMBIAYAAN PROYEK MELALUI PENERBITAN

SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA

 

I.

UMUM

 

Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 19 Tabun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara, pembiayaan Proyek dalam rangka pelaksanaan APBN dapat bersumber dari penerbitan SBSN. Pembiayaan Proyek melalui penerbitan SBSN merupakan salah satu tahapan yang diharapkan dapat menjadi pendorong tercapainya tujuan pembangunan nasional.

 

Pembiayaan Proyek melalui penerbitan SBSN merupakan alternatif sumber pembiayaan APBN yang efektif dan efisien. Selain itu penerbitan SBSN untuk pembiayaan Proyek juga dapat meningkatkan kemandirian bangsa dalam melaksanakan pembangunan nasional, karena masyarakat dapat turut langsung berpartisipasi membiayai Proyek Pemerintah melalui pembelian SBSN.

 

Peraturan Pemerintah ini ditetapkan untuk memberikan dasar hukum bagi pelaksanaan Proyek yang penganggarannya bersumber dari penerbitan SBSN, yang memuat pokok-pokok pengaturan antara lain cakupan dan persyaratan Proyek, prosedur pengusulan dan penilaian kelayakan, mekanisme penganggaran, mekanisme pelaporan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan Proyek serta pengelolaan obyek pembiayaan.

II.

PASAL DEMIPASAL

 

Pasal 1

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 2

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 3

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 4

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 5

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 6

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 7

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 8

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 9

 

 

Huruf a

 

 

 

Yang dimaksud dengan "pembangunan infrastruktur" adalah Proyek yang meliputi pekerjaan konstruksi untuk membangun, atau meningkatkan kemampuan infrastruktur dan/atau Proyek pengelolaan infrastruktur dan/atau pemeliharaan infrastruktur dalam rangka meningkatkan kemanfaatan infrastruktur. Proyek infrastruktur antara lain Proyek dalam sektor energi, telekomunikasi, perhubungan, pertanian, industri manufaktur, dan perumahan rakyat.

 

 

Huruf b

 

 

 

Yang dimaksud dengan "penyediaan pelayanan umum" adalah Proyek yang dilakukan dalam bentuk penyediaan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa dalam rangka mendukung fungsi kemanfaatan umum dengan tidak semata-mata mencari keuntungan.

 

 

Huruf c

 

 

 

Yang dimaksud dengan "pemberdayaan industri dalam negeri" adalah Proyek yang dilakukan dengan tujuan untuk mendorong peningkatan industri dalam negeri dan/atau penggunaan produksi dalam negeri.

 

 

Huruf d

 

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 10

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 11

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 12

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 13

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 14

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 15

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 16

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 17

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 18

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 19

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 20

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 21

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 22

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 23

 

 

Yang dimaksud dengan "obyek pembiayaan" adalah hasil dari Proyek yang dibiayai melalui penerbitan SBSN.

 

Pasal 24

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 25

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 26

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 27

 

 

Cukup jelas.

         
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5265