MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 112/PMK.02/2012
TENTANG
PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENELAAHAN
RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (5) dan Pasal 10 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.02/2011 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga; |
|||
b. |
bahwa dalam rangka pemantapan penerapan kerangka pengeluaran jangka menengah, penganggaran terpadu, penganggaran berbasis kinerja, serta ketentuan mengenai petunjuk penyusunan dan penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, perlu dilakukan penyempurnaan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.02/2011; |
|||||
c. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga; |
|||||
Mengingat |
: |
1. |
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); |
|||
2. |
Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5178); |
|||||
3. |
||||||
MEMUTUSKAN: |
||||||
Menetapkan |
: |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENELAAHAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA. |
||||
Pasal 1 |
||||||
(1) |
Dalam rangka penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Menteri/Pimpinan Lembaga menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L) yang dipimpinnya. |
|||||
(2) |
Selain menyusun RKA-K/L atas Bagian Anggaran Kementerian Keuangan, Menteri Keuangan menyusun RKA-K/L untuk Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut Rencana Dana Pengeluaran-Bendahara Umum Negara (RDP-BUN). |
|||||
(3) |
Ketentuan mengenai tata cara penyusunan dan penelaahan RDP-BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri. |
|||||
Pasal 2 |
||||||
(1) |
RKA-K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 disusun dengan menggunakan pendekatan: |
|||||
a. |
kerangka pengeluaran jangka menengah; |
|||||
b. |
penganggaran terpadu; dan |
|||||
c. |
penganggaran berbasis kinerja. |
|||||
(2) |
RKA-K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 disusun secara terstruktur dan dirinci menurut klasifikasi anggaran yang meliputi: |
|||||
a. |
klasifikasi organisasi; |
|||||
b. |
klasifikasi fungsi; dan |
|||||
c. |
klasifikasi jenis belanja. |
|||||
(3) |
RKA-K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 disusun menggunakan instrumen: |
|||||
a. |
indikator Kinerja; |
|||||
b. |
standar biaya; dan |
|||||
c. |
evaluasi Kinerja. |
|||||
(4) |
RKA-K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 disusun dengan memperhatikan petunjuk penyusunan dan penelaahan RKA-K/L serta berdasarkan: |
|||||
a. |
Pagu Anggaran K/L yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan; |
|||||
b. |
Rencana Kerja Kementerian Negara/Lembaga; |
|||||
c. |
Rencana Kerja Pemerintah (RKP) hasil kesepakatan Pemerintah dan DPR dalam pembicaraan pendahuluan Rancangan APBN; |
|||||
d. |
standar biaya; dan |
|||||
e. |
Kebijakan pemerintah lainnya. |
|||||
(5) |
Klasifikasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengikuti Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Klasifikasi Anggaran |
|||||
Pasal 3 |
||||||
(1) |
Menteri/Pimpinan Lembaga c.q. pejabat eselon I atau pejabat lain yang memiliki alokasi anggaran (portofolio) dan sebagai penanggungjawab program menyusun RKA-K/L per program dengan menggunakan format RKA-K/L dan sistem aplikasi RKA-K/L yang memuat rincian alokasi berdasarkan: |
|||||
a. |
angka dasar; dan/atau |
|||||
b. |
inisiatif baru. |
|||||
(2) |
Dalam hal RKA-K/L yang disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat inisiatif baru, K/L wajib melengkapi inisiatif baru tersebut dengan dokumen pendukung. |
|||||
(3) |
RKA-K/L yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diintegrasikan ke dalam Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) untuk dilakukan konsolidasi. |
|||||
(4) |
RKA-K/L yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Menteri/Pimpinan Lembaga c.q. pejabat eselon I atau pejabat lain yang memiliki alokasi anggaran (portofolio) dan sebagai penanggungjawab program. |
|||||
Pasal 4 |
||||||
(1) |
RKA-K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 disampaikan kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran dan Kementerian Perencanaan untuk dilakukan penelaahan dalam forum penelaahan antara Kementerian Negara/Lembaga, Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan. |
|||||
(2) |
Penelaahan RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difokuskan untuk meneliti: |
|||||
a. |
kelayakan anggaran terhadap sasaran Kinerja yang direncanakan; dan |
|||||
b. |
konsistensi sasaran Kinerja Kementerian Negara/Lembaga dengan Rencana Kerja Pemerintah. |
|||||
(3) |
Dalam hal Kementerian Negara/Lembaga melakukan pembahasan RKA-K/L dengan DPR dalam rangka pembicaraan pendahuluan Rancangan APBN, pembahasan tersebut difokuskan pada konsultasi atas usulan inisiatif baru. |
|||||
Pasal 5 |
||||||
Pendekatan, instrumen, dan tata cara penyusunan RKA-K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, format dan integrasi RKA-K/L dalam SPAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, serta tata cara penelaahan RKA-K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. |
||||||
Pasal 6 |
||||||
(1) |
RKA-K/L hasil penelaahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dihimpun oleh Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran untuk selanjutnya digunakan sebagai dasar penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang APBN dan Nota Keuangan. |
|||||
(2) |
Rancangan Undang-Undang tentang APBN, Nota Keuangan, dan Himpunan RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Pemerintah kepada DPR untuk dilakukan pembahasan paling lambat minggu kedua bulan Agustus. |
|||||
Pasal 7 |
||||||
Dalam hal RKA-K/L hasil pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) belum diterima Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran sampai dengan akhir bulan Juli, Rancangan Undang-Undang tentang APBN, Nota Keuangan, dan Himpunan RKA-K/L disusun berdasarkan RKA-K/L hasil penelaahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1). |
||||||
Pasal 8 |
||||||
(1) |
Dalam hal pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang APBN antara Pemerintah dengan DPR tidak mengakibatkan perubahan RKA-K/L dan telah disetujui DPR, RKA-K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 menjadi bahan penyusunan Daftar Hasil Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (DHP RKA-K/L). |
|||||
(2) |
DHP RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Anggaran c.q Direktur Anggaran I/Direktur Anggaran II/Direktur Anggaran III paling lambat minggu ketiga bulan Nopember. |
|||||
Pasal 9 |
||||||
(1) |
Dalam hal pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang APBN antara Pemerintah dengan DPR mengakibatkan perubahan RKA-K/L, Menteri/ Pimpinan Lembaga melakukan penyesuaian RKA-K/L. |
|||||
(2) |
Dalam hal penyesuaian RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk mendanai inisiatif baru, K/L wajib melengkapi dengan dokumen pendukung. |
|||||
(3) |
RKA-K/L yang telah disesuaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada DPR untuk mendapat persetujuan. |
|||||
(4) |
RKA-K/L yang telah disetujui oleh DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi bahan penyusunan DHP RKA-K/L. |
|||||
(5) |
DHP RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Anggaran c.q. Direktur Anggaran I/Direktur Anggaran II/Direktur Anggaran III paling lambat minggu ketiga bulan Nopember. |
|||||
Pasal 10 |
||||||
(1) |
Dalam hal pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang APBN antara Pemerintah dengan DPR, DPR belum menyetujui RKA-K/L sampai dengan minggu ketiga bulan Nopember, DHP RKA-K/L disusun mengacu pada RKA-K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan/atau Pasal 9 ayat (1). |
|||||
(2) |
DHP RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Anggaran c.q. Direktur Anggaran I/Direktur Anggaran II/Direktur Anggaran III paling lambat minggu ketiga bulan Nopember dengan ketentuan alokasi anggaran selain untuk biaya operasional diblokir. |
|||||
Pasal 11 |
||||||
DHP RKA-K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), Pasal 9 ayat (5), dan Pasal 10 ayat (2) menjadi dasar penyusunan Keputusan Presiden tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat. |
||||||
Pasal 12 |
||||||
Seluruh dokumen pendukung RKA-K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 9 ayat (2) dialih dokumenkan oleh K/L dalam bentuk data elektronik dan disampaikan kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran. |
||||||
Pasal 13 |
||||||
(1) |
Keputusan Presiden tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 menjadi dasar penyusunan dan pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). |
|||||
(2) |
Ketentuan mengenai tata cara penyusunan dan pengesahan DIPA diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri. |
|||||
Pasal 14 |
||||||
Dalam hal RKA-K/L belum dapat diintegrasikan ke dalam SPAN, konsolidasi RKA-K/L dilakukan dengan menggunakan sistem aplikasi RKA-K/L. |
||||||
Pasal 15 |
||||||
Ketentuan mengenai tata cara penyusunan dan penelaahan RKA-K/L sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku secara mutatis mutandis terhadap tata cara penyusunan dan penelaahan revisi RKA-K/L. |
||||||
Pasal 16 |
||||||
Petunjuk teknis yang diperlukan dalam rangka penyusunan dan penelaahan RKA-K/L diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Anggaran. |
||||||
Pasal 17 |
||||||
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.02/2011 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
||||||
Pasal 18 |
||||||
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
||||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
||||||
Ditetapkan di Jakarta |
||||||
pada tanggal 3 Juli 2012 |
||||||
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, |
||||||
ttd. |
||||||
AGUS D.W. MARTOWARDOJO |
||||||
Diundangkan di Jakarta |
||||||
pada tanggal 3 Juli 2012 |
||||||
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA |
||||||
ttd. |
||||||
AMIR SYAMSUDIN |
||||||
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 677 |