MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 136/PMK. 03/2012


TENTANG


PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 85/PMK.03/2012
TENTANG PENUNJUKAN BADAN USAHA MILIK NEGARA UNTUK MEMUNGUT,
MENYETOR, DAN MELAPORKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK
PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,
SERTA TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORANNYA


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang

:

a.

bahwa ketentuan mengenai penunjukan pemungut Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2012 tentang Penunjukan Badan Usaha Milik Negara Untuk Memungut, Menyetor, Dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporannya;

 

 

b.

bahwa dalam rangka memberikan kemudahan bagi Badan Usaha Milik Negara dalam melaksanakan kewajibannya sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai penunjukan pemungut Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam huruf a;

 

 

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2012 tentang Penunjukan Badan Usaha Milik Negara Untuk Memungut, Menyetor, Dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporannya;

Mengingat

:

1.

Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;

 

 

2.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2012 tentang Penunjukan Badan Usaha Milik Negara Untuk Memungut, Menyetor, Dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporannya;

   

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 85/PMK.03/2012 TENTANG PENUNJUKAN BADAN USAHA MILIK NEGARA UNTUK MEMUNGUT, MENYETOR, DAN MELAPORKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, SERTA TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORANNYA.

 

 

Pasal I

   

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2012 tentang Penunjukan Badan Usaha Milik Negara Untuk Memungut, Menyetor, Dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporannya, diubah sebagai berikut:

   

1.

Di antara ayat (4) dan ayat (5) Pasal 7 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4a), dan ketentuan ayat (5) diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:

   

Pasal 7

     

(1)

Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan pada saat:

 

 

 

 

a.

penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;

 

 

 

 

b.

penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak; atau

 

 

 

 

c.

penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan.

 

 

 

(2)

Badan Usaha Milik Negara wajib menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah dipungut ke Kantor Pos/Bank Persepsi paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

 

 

 

(3)

Badan Usaha Milik Negara wajib melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah dipungut dan disetor ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Badan Usaha Milik Negara terdaftar paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak.

 

 

 

(4)

Pelaporan atas pemungutan dan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan setiap bulan dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi pemungut Pajak Pertambahan Nilai.

 

 

 

(4a)

Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib dilampiri dengan daftar nominatif Faktur Pajak dan Surat Setoran Pajak.

 

 

 

(5)

Tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah oleh Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta format daftar nominatif Faktur Pajak dan Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4a) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

 

2.

Diantara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 8A, yang berbunyi sebagai berikut:

   

Pasal 8A

     

Pelaporan atas pemungutan dan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah oleh Badan Usaha Milik Negara sejak berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2012 dilakukan sesuai tata cara sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.

   

Pasal II

   

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

   

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

               
             

Ditetapkan di Jakarta

             

pada tanggal 16 Agustus 2012

             

MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,

             

                ttd.

             

AGUS D.W. MARTOWARDOJO

               

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 16 Agustus 2012

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI
MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

             ttd.

AMIR SYAMSUDIN

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 841

 

 

 

 

 

LAMPIRAN

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

 

NOMOR 136/PMK.03/2012

 

TENTANG

 

PERUBAHAN  ATAS  PERATURAN   MENTERI   KEUANGAN

 

NOMOR    85/PMK.03/2012    TENTANG     PENUNJUKAN

 

BADAN  USAHA  MILIK   NEGARA   UNTUK   MEMUNGUT,

 

MENYETOR,  DAN  MELAPORKAN  PAJAK  PERTAMBAHAN

 

NILAI  ATAU  PAJAK  PERTAMBAHAN  NILAI  DAN  PAJAK

 

PENJUALAN  ATAS  BARANG MEWAH, SERTA TATA CARA

 

PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORANNYA

 

 

 


TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK
PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK
PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH OLEH BADAN USAHA MILIK NEGARA
DAN FORMAT DAFTAR NOMINATIF FAKTUR PAJAK
DAN SURAT SETORAN PAJAK

 

A.

TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH OLEH BADAN USAHA MILIK NEGARA:

 

I.

KETENTUAN UMUM:

 

 

a.

BKP

:

Barang Kena Pajak

 

 

b.

JKP

:

Jasa Kena Pajak

 

 

c.

KPP

:

Kantor Pelayanan Pajak

 

 

d.

NPWP

:

Nomor Pokok Wajib Pajak

 

 

e.

KPPN

:

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara

 

 

f.

PPN

:

Pajak Pertambahan Nilai

 

 

g.

PPnBM

:

Pajak Penjualan atas Barang Mewah

 

 

h.

SSP

:

Surat Setoran Pajak

 

II.

TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN:

 

 

1.

Rekanan wajib membuat Faktur Pajak dan SSP atas setiap penyerahan BKP dan/atau JKP kepada Badan Usaha Milik Negara.

 

 

2.

Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 1 dibuat sesuai dengan ketentuan di bidang perpajakan.

 

 

3.

SSP sebagaimana dimaksud pada angka 1 diisi dengan membubuhkan NPWP serta identitas Rekanan, dan penandatanganan SSP tersebut dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara sebagai penyetor atas nama Rekanan.

 

 

4.

Dalam hal penyerahan BKP selain terutang PPN juga terutang PPnBM, maka Rekanan harus mencantumkan juga jumlah PPnBM yang terutang pada Faktur Pajak.

 

 

5.

Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 1 dibuat dalam rangkap 2 (dua) dengan peruntukan sebagai berikut:

 

 

 

a.

lembar kesatu untuk Badan Usaha Milik Negara; dan

 

 

 

b.

lembar kedua untuk Rekanan.

 

 

6.

SSP sebagaimana dimaksud pada angka 1 dibuat dalam rangkap 4 (empat) dengan peruntukan sebagai berikut:

 

 

 

a.

lembar kesatu untuk Rekanan;

 

 

 

b.

lembar kedua untuk KPPN melalui Bank Persepsi atau Kantor Pos;

 

 

 

c.

lembar ketiga untuk Rekanan yang dilampirkan pada SPT Masa PPN; dan

 

 

 

d.

lembar keempat untuk Bank Persepsi atau Kantor Pos.

 

 

7.

Badan Usaha Milik Negara yang melakukan pemungutan PPN atau PPN dan PPnBM harus membubuhkan cap "Disetor Tanggal ....... " dan menandatanganinya pada Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 5.

 

 

8.

Faktur Pajak dan SSP merupakan bukti pemungutan dan penyetoran PPN atau PPN dan PPnBM.

 

III.

TATA CARA PELAPORAN:

 

 

1.

Pelaporan dilakukan setiap bulan dan disampaikan ke KPP tempat Badan Usaha Milik Negara terdaftar paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak, dengan menggunakan formulir "Surat Pemberitahuan Masa PPN bagi Pemungut PPN".

 

 

2.

Surat Pemberitahuan Masa PPN bagi Pemungut PPN wajib dilampiri dengan daftar nominatif Faktur Pajak dan Surat Setoran Pajak sesuai format sebagaimana dimaksud pada huruf B.

B.

FORMAT DAFTAR NOMINATIF FAKTUR PAJAK DAN SURAT SETORAN PAJAK:

DAFTAR NOMINATIF FAKTUR PAJAK DAN SURAT SETORAN PAJAK

 

NAMA PEMUNGUT  PPN

:

 

 

NPWP

:

 

 

MASA PAJAK

:

 

Nomor
Urut

NAMA Rekanan

NPWP Rekanan

Kode dan Nomor
Seri Faktur Pajak

Tanggal
Faktur Pajak

Tanggal
Setor SSP

NTPN

PPN
(Rupiah)

PPnBM
(Rupiah)

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

(6)

(7)

(8)

(9)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Jumlah

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

   ............................., ......................................

 

 

 

 

          Tanda Tangan               :    

 

 

 

 

          Nama Jelas                   :

 

 

 

 

          Jabatan                        :

 

 

 

 

          Cap Perusahaan           :

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,

 

 

 

 

 

 

 

                 ttd.

 

 

 

 

 

 

 

AGUS D.W. MARTOWARDOJO