MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA


NOMOR 103/PMK.07/2013


TENTANG


TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PENYALURAN
DANA KEISTIMEWAAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta;

     

Mengingat

:

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5339);

 

MEMUTUSKAN:

     

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PENYALURAN DANA KEISTIMEWAAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA.

 

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

   

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

   

1.

Daerah Istimewa Yogyakarta yang selanjutnya disingkat DIY adalah daerah provinsi yang mempunyai keistimewaan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

   

2.

Kewenangan Istimewa adalah wewenang tambahan tertentu yang dimiliki DIY selain wewenang sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang mengenai pemerintahan daerah.

   

3.

Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta yang selanjutnya disebut Perdais adalah Peraturan Daerah DIY yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DIY bersama Gubernur DIY untuk mengatur penyelenggaraan Kewenangan Istimewa.

   

4.

Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta yang selanjutnya disebut Dana Keistimewaan adalah dana yang berasal dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang dialokasikan untuk mendanai Kewenangan Istimewa dan merupakan Belanja Transfer pada bagian Transfer Lainnya.

   

5.

Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta adalah unsur penyelenggara pemerintahan yang terdiri atas Gubernur DIY dan perangkat daerah.

   

6.

Menteri Keuangan yang selanjutnya disebut Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

   

7.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

   

8.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

   

9.

Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Transfer ke Daerah untuk Dana Keistimewaan yang selanjutnya disebut PPA DK adalah Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai pejabat yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan untuk bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran Transfer ke Daerah untuk Dana Keistimewaan.

   

10.

Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Transfer ke Daerah atas Anggaran Dana Keistimewaan yang selanjutnya disebut KPA DK adalah pejabat eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan yang memperoleh penugasan dari PA BUN/PPA DK untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran Dana Keistimewaan.

   

11.

Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disebut PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.

   

12.

Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PPA DK/KPA DK untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara.

   

13.

Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta yang selanjutnya disebut DIPA Dana Keistimewaan adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh PPA DK.

   

14.

Surat Keputusan Penetapan Transfer Dana Keistimewaan yang selanjutnya disebut SKPT Dana Keistimewaan adalah surat yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran yang memuat jumlah Dana Keistimewaan dalam periode tertentu.

   

15.

Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara.

   

16.

Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan/digunakan oleh KPA atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan alokasi dana yang bersumber dari DIPA Dana Keistimewaan.

   

17.

Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara selaku Kuasa BUN untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM.

   

18.

Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disingkat SPTJM adalah surat pernyataan dari pengguna dana yang menyatakan bahwa pengguna dana bertanggung jawab secara formal dan material kepada Kuasa Pengguna Anggaran atas kegiatan yang dibiayai dengan dana tersebut.

   

19.

Kinerja adalah prestasi kerja berupa keluaran dari suatu kegiatan atau hasil dari suatu program dengan kuantitas dan kualitas terukur.

   

20.

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 (lima) tahun.

   

21.

Rencana Kerja Pembangunan Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun.

 

BAB II
PENGALOKASIAN


Bagian Kesatu
Prosedur Pengajuan


Pasal 2

   

(1)

Gubernur DIY mengajukan usulan rencana kebutuhan Dana Keistimewaan kepada Menteri Dalam Negeri dan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait dengan tembusan kepada Menteri dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

   

(2)

Menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait merupakan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang menangani perihal kelembagaan, kebudayaan, pertanahan, dan tata ruang.

   

(3)

Rencana kebutuhan Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan dokumen Kerangka Acuan Kegiatan yang mengacu pada Perdais, RPJMD, dan RKPD.

   

(4)

Kerangka Acuan Kegiatan mencakup usulan program dan kegiatan dengan sasaran yang terukur.

 

Bagian Kedua
Penilaian Rencana Kebutuhan


Pasal 3

   

(1)

Menteri Dalam Negeri dan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait melakukan penilaian kelayakan kegiatan atas rencana kebutuhan Dana Keistimewaan.

   

(2)

Menteri Dalam Negeri bertindak selaku koordinator dalam melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

   

(3)

Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan skala prioritas.

   

(4)

Menteri Dalam Negeri menyampaikan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Menteri dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya usulan rencana kebutuhan Dana Keistimewaan.

   

(5)

Menteri Dalam Negeri dan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait bertanggung jawab atas hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

 

Pasal 4

   

(1)

Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Menteri dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional melakukan pembahasan untuk menentukan usulan pagu indikatif Dana Keistimewaan berdasarkan kemampuan keuangan negara.

   

(2)

Usulan pagu indikatif Dana Keistimewaan dilaksanakan melalui mekanisme APBN.

   

(3)

Pemerintah mengalokasikan Dana Keistimewaan dalam APBN untuk mendanai Kewenangan Istimewa yang telah diatur dalam Perdais.

 

 

(4)

Pengalokasian Dana Keistimewaan sesuai dengan kebutuhan DIY dan kemampuan keuangan negara.

 

Bagian Ketiga
Penetapan Alokasi


Pasal 5

   

Menteri menetapkan pedoman umum dan alokasi Dana Keistimewaan masing-masing urusan keistimewaan berdasarkan alokasi Dana Keistimewaan yang ditetapkan dalam APBN.

 

Bagian Keempat


Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara
Pengelolaan Transfer ke Daerah Untuk Dana Keistimewaan

 

Pasal 6

   

(1)

Menteri selaku Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara mempunyai kewenangan atas anggaran Dana Keistimewaan.

   

(2)

Untuk melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menunjuk Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai PPA DK.

   

(3)

Tugas, fungsi, dan tanggung jawab PPA DK dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Bagian Kelima


Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah


Pasal 7

   

(1)

Berdasarkan penetapan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pemerintah Daerah DIY menganggarkan penerimaan Dana Keistimewaan pada Pendapatan Daerah dalam APBD.

   

(2)

Pemerintah Daerah DIY menganggarkan penggunaan Dana Keistimewaan sebagai belanja dalam APBD berdasarkan hasil pembahasan atas usulan Kerangka Acuan Kegiatan yang telah ditetapkan dalam Rencana Kerja Pemerintah dan APBN.

 

Pasal 8

   

(1)

Dana Keistimewaan digunakan untuk mendanai kegiatan dalam 1 (satu) tahun anggaran.

   

(2)

Dana Keistimewaan tidak dapat digunakan untuk mendanai kegiatan yang telah didanai dari sumber lain baik yang bersumber dari APBN maupun APBD.

   

(3)

Kegiatan yang didanai dengan Dana Keistimewaan harus dituangkan dalam program RPJMD dan RKPD.

 

BAB III
PENYALURAN


Bagian Kesatu
Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara
Pengelolaan Transfer ke Daerah atas Anggaran Dana Keistimewaan


Pasal 9

   

(1)

Dalam rangka penyaluran Dana Keistimewaan, PPA DK menunjuk pejabat eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai KPA DK.

   

(2)

Tugas dan fungsi dari KPA DK dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Bagian Kedua


Penyaluran Dana Keistimewaan dari Rekening Kas Umum Negara
ke Rekening Kas Umum Daerah


Pasal 10

   

(1)

Penyaluran Dana Keistimewaan dilakukan melalui tata cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah.

   

(2)

Penyaluran Dana Keistimewaan dilakukan dalam 3 (tiga) tahap, yaitu:

     

a.

tahap I dilaksanakan setelah:

       

1.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima Peraturan Daerah mengenai APBD tahun anggaran berjalan dari Gubernur DIY; dan

       

2.

KPA DK menerima Laporan Akhir Realisasi Penggunaan Dana Keistimewaan dan Laporan Akhir Pencapaian Kinerja Dana Keistimewaan tahun anggaran sebelumnya dari Gubernur DIY;

     

b.

tahap II dilaksanakan paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah KPA DK menerima Laporan Pencapaian Kinerja tahap I tahun anggaran berjalan dari Gubernur DIY; dan

     

c.

tahap III dilaksanakan paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah KPA DK menerima Laporan Pencapaian Kinerja tahap II tahun anggaran berjalan dari Gubernur DIY.

   

(3)

Penyaluran Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan rincian sebagai berikut:

     

a.

tahap I disalurkan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pagu Dana Keistimewaan;

     

b.

tahap II disalurkan sebesar 55% (lima puluh lima persen) dari pagu Dana Keistimewaan setelah Laporan Pencapaian Kinerja tahap I mencapai minimal 80% (delapan puluh persen); dan

     

c.

tahap III disalurkan sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu Dana Keistimewaan setelah Laporan Pencapaian Kinerja tahap I dan tahap II mencapai minimal 80% (delapan puluh persen).

 

Pasal 11

   

(1)

Gubernur DIY mengajukan permintaan verifikasi atas Laporan Pencapaian Kinerja tahap I dan tahap II kepada Menteri Dalam Negeri dan menteri/pimpinan lembaga pemerintahan nonkementerian terkait dengan tembusan kepada Menteri.

   

(2)

Menteri Dalam Negeri dan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait melakukan verifikasi atas Laporan Pencapaian Kinerja tahap I dan tahap II.

   

(3)

Menteri Dalam Negeri bertindak selaku koordinator dalam melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

   

(4)

Laporan Hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Gubernur DIY sebagai persyaratan penyaluran Dana Keistimewaan tahap II dan tahap III.

   

(5)

Menteri Dalam Negeri dan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait bertanggung jawab atas hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

 

Pasal 12

   

(1)

Penyaluran Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan berdasarkan Surat Permintaan Penyaluran Dana Keistimewaan yang disampaikan oleh Gubernur DIY atau pejabat yang diberi kuasa kepada KPA DK.

   

(2)

Surat Permintaan Penyaluran Dana Keistimewaan tahap I dilengkapi dengan dokumen pendukung sebagai berikut:

     

a.

SPTJM yang ditandatangani oleh Gubernur DIY atau pejabat yang diberi kuasa;

     

b.

Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD); dan

     

c.

Dokumen Rencana Penggunaan Dana Keistimewaan.

   

(3)

Surat Permintaan Penyaluran Dana Keistimewaan tahap II dan tahap III dilengkapi dengan dokumen pendukung sebagai berikut:

     

a.

SPTJM yang ditandatangani oleh Gubernur DIY atau pejabat yang diberi kuasa;

     

b.

Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD);

     

c.

Dokumen Rencana Penggunaan Dana Keistimewaan;

     

d.

Laporan Hasil Verifikasi atas Laporan Pencapaian Kinerja Dana Keistimewaan; dan

     

e.

Laporan Realisasi Penyerapan Dana Keistimewaan berdasarkan SP2D yang telah diterbitkan.

   

(4)

Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf (d) paling kurang memuat:

     

a.

program/kegiatan; dan

     

b.

rencana dan realisasi tingkat keluaran (output).

   

(5)

Berdasarkan Surat Permintaan Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA DK menyalurkan Dana Keistimewaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

   

(6)

Format SPTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf (a) dan ayat (3) huruf (a) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

   

(7)

Format Laporan Realisasi Penyerapan Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf (e) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Pasal 13

   

(1)

Surat Permintaan Penyaluran Dana Keistimewaan tahap III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) disampaikan oleh Gubernur DIY atau pejabat yang diberi kuasa kepada KPA DK paling lambat pada tanggal 1 Oktober tahun anggaran berjalan.

   

(2)

Dana Keistimewaan yang belum disalurkan ke Rekening Kas Umum Daerah DIY sampai dengan akhir tahun anggaran menjadi sisa anggaran lebih pada APBN dan tidak dapat dijadikan penambah pagu anggaran Dana Keistimewaan tahun anggaran berikutnya.

   

(3)

KPA DK dan Pemerintah Daerah DIY melakukan rekonsiliasi atas pelaksanaan Dana Keistimewaan setelah akhir tahun anggaran.

   

(4)

Dalam hal hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdapat sisa anggaran Dana Keistimewaan pada kas daerah, sisa anggaran tersebut diperhitungkan pada penyaluran Dana Keistimewaan tahun anggaran berikutnya.

 

Bagian Ketiga


Pencairan


Pasal 14

   

(1)

Dalam rangka pelaksanaan penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, KPA DK menetapkan SKPT Dana Keistimewaan berdasarkan DIPA Dana Keistimewaan.

   

(2)

Berdasarkan SKPT Dana Keistimewaan, PPK menerbitkan dan menyampaikan SPP kepada PPSPM.

   

(3)

SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampiri dengan dokumen sebagai berikut:

     

a.

Surat Permintaan Penyaluran Dana Keistimewaan;

     

b.

SPTJM yang ditandatangani oleh Gubernur DIY atau pejabat yang diberi kuasa;

     

c.

Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD);

     

d.

Dokumen Rencana Penggunaan Dana Keistimewaan;

     

e.

Laporan Hasil Verifikasi atas Laporan Pencapaian Kinerja Dana Keistimewaan;

     

f.

Laporan Realisasi Penyerapan Dana Keistimewaan;

     

g.

SKPT Dana Keistimewaan; dan

     

h.

Daftar Nominatif Penyaluran dan Transfer Dana Keistimewaan.

 

Pasal 15

   

(1)

Berdasarkan SPP, PPSPM melakukan pengujian atas permintaan pembayaran Dana Keistimewaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

   

(2)

PPSPM menerbitkan SPM setelah melakukan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

   

(3)

PPSPM menyampaikan SPM ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara dengan dilampiri:

     

a.

Daftar Nominatif Penyediaan Dana Keistimewaan; dan

     

b.

arsip data komputer.

   

(4)

Berdasarkan SPM, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara menerbitkan SP2D.

   

(5)

Penerbitan SP2D dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

 

Pasal 16

   

(1)

KPA DK mengirimkan Lembar Konfirmasi atas anggaran transfer Dana Keistimewaan kepada Gubernur DIY setiap tahapan penyaluran paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah SP2D diterbitkan.

   

(2)

Gubernur DIY atau pejabat yang diberi kuasa menyampaikan Lembar Konfirmasi kepada KPA DK paling lama 5 (lima) hari kerja setelah Lembar Konfirmasi diterima.

   

(3)

Lembar Konfirmasi merupakan bukti penerimaan bagi Pemerintah Daerah DIY atas penyaluran Dana Keistimewaan.

   

(4)

Format Lembar Konfirmasi sebagaimana dimaksud ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Bagian Keempat


Pelaporan


Pasal 17

   

(1)

Pemerintah Daerah DIY wajib menyampaikan Laporan Akhir Realisasi Penggunaan Dana Keistimewaan kepada KPA DK pada tahun anggaran berikutnya sebagai syarat penyaluran Dana Keistimewaan tahap I tahun anggaran berikutnya.

   

(2)

Format Laporan Akhir Realisasi Penggunaan Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Pasal 18

   

(1)

Pemerintah Daerah DIY wajib menyampaikan Laporan Akhir Pencapaian Kinerja Dana Keistimewaan kepada Menteri Dalam Negeri dan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait dengan tembusan kepada Menteri pada tahun anggaran berikutnya.

   

(2)

Menteri Dalam Negeri dan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait melakukan verifikasi atas Laporan Akhir Pencapaian Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

   

(3)

Menteri Dalam Negeri bertindak selaku koordinator dalam melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

   

(4)

Menteri Dalam Negeri menyampaikan Laporan Hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Gubernur DIY sebagai persyaratan penyaluran Dana Keistimewaan tahap I tahun anggaran berikutnya.

   

(5)

Menteri Dalam Negeri selaku koordinator dan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait bertanggung jawab penuh atas hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

 

Bagian Kelima


Pemantauan dan Evaluasi


Pasal 19

   

(1)

Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi atas penyaluran Dana Keistimewaan.

   

(2)

Menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait melakukan pemantauan evaluasi kinerja teknis dan pencapaian keluaran (output) terhadap penyelenggaraan kegiatan di daerah yang dibiayai dari Dana Keistimewaan sesuai dengan kewenangan urusan keistimewaan.

 

BAB IV


KETENTUAN PERALIHAN


Pasal 20

   

Untuk Tahun Anggaran 2013, tahapan dan waktu pelaksanaan penyaluran Dana Keistimewaan disesuaikan dengan penetapan alokasi Dana Keistimewaan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai pedoman umum dan alokasi Dana Keistimewaan Tahun Anggaran 2013.

 

BAB V


KETENTUAN PENUTUP


Pasal 21

   

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

   

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

         
           

Ditetapkan di Jakarta

           

pada tanggal 15 Juli 2013

           

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

             
           

                                 ttd.

             
           

                 MUHAMAD CHATIB BASRI

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 15 Juli 2013

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
                 REPUBLIK INDONESIA,

 

                             ttd.

 

                 AMIR SYAMSUDIN

 

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 931

Lampiran..................