MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 156/PMK.02/2013

TENTANG

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN

NOMOR 160/PMK.02/2012 TENTANG PETUNJUK PENYUSUNAN

DAN PENGESAHAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang

:

a.

bahwa dalam rangka penyusunan dan pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.02/2012 tentang Petunjuk Penyusunan Dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.02/2013;

 

 

b.

bahwa dalam rangka menyempurnakan pengaturan mengenai petunjuk penyusunan dan pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran untuk Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Transfer ke Daerah (BA 999.05) dan Pengelolaan Transaksi Khusus (BA 999.99), perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.02/2012 tentang Petunjuk Penyusunan Dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.02/2013;

 

 

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.02/2012 tentang Petunjuk Penyusunan Dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran;

Mengingat

:

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.02/2012 tentang Petunjuk Penyusunan Dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.02/2013;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 160/PMK.02/2012 TENTANG PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENGESAHAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN.

Pasal I

 

 

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.02/2012 tentang Petunjuk Penyusunan Dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.02/2013, diubah sebagai berikut:

 

 

1.

Ketentuan ayat (1) Pasal 9A diubah, sehingga Pasal 9A berbunyi sebagai berikut:

Pasal 9A

 

 

 

(1)

Khusus penyusunan DIPA Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA-BUN) untuk Bagian Anggaran Pengelolaan Belanja Subsidi (999.07), Bagian Anggaran Pengelolaan Belanja Lainnya (999.08) dan Bagian Anggaran Pengelolaan Transaksi Khusus (999.99), DIPA hanya terdiri dari DIPA Petikan dan tidak diterbitkan DIPA Induk.

 

 

 

(2)

DIPA Petikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengecualikan ketentuan dalam Pasal 5 ayat (4) huruf a dan huruf b.

 

 

 

(3)

Pengesahan DIPA Petikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan dengan menandatangani lembar SP DIPA Petikan.

 

 

2.

Di antara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 11A, sehingga Pasal 11A berbunyi sebagai berikut:

Pasal 11A

 

 

 

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, DIPA Induk dan DIPA Petikan untuk Bagian Anggaran Pengelolaan Transaksi Khusus (BA 999.99) yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.02/2012 tentang Petunjuk Penyusunan Dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.02/2103, dinyatakan tetap berlaku.

 

 

3.

Angka 4 huruf b dalam Ketentuan Umum Bab II mengenai Tata Cara Penyusunan DIPA sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.02/2012 tentang Petunjuk Penyusunan Dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.02/2013, diubah sehingga menjadi sebagai berikut:

 

 

 

b.

DIPA BUN

 

 

 

 

DIPA BUN adalah DIPA yang memuat rincian penggunaan anggaran yang bersumber dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA-BUN) yang dikelola Menteri Keuangan selaku PA BA-BUN (BA 999) dan terdiri dari Pengelolaan Utang Pemerintah (999.01), Pengelolaan Hibah (999.02), Pengelolaan Investasi Pemerintah (999.03), Pengelolaan Penerusan Pinjaman (999.04), Transfer ke Daerah (999.05), Pengelolaan Belanja Subsidi (999.07), Pengelolaan Belanja Lainnya (999.08), dan Pengelolaan Transaksi Khusus (999.99). DIPA BUN disusun dan ditetapkan oleh Pembantu Pengguna Anggaran (PPA) yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Menteri Keuangan selaku PA, PPA merupakan pimpinan Unit Organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang memiliki tugas dan fungsi sesuai dengan karakeristik BA-BUN.

 

 

 

 

DIPA Induk untuk BA-BUN terdiri atas:

 

 

 

 

1)

DIPA Induk Pengelolaan Utang Pemerintah (999.01);

 

 

 

 

2)

DIPA Induk Pengelolaan Hibah (999.02);

 

 

 

 

3)

DIPA lnduk Pengelolaan Investasi Pemerintah (999.03);

 

 

 

 

4)

DIPA Induk Pengelolaan Penerusan Pinjaman (999.04); dan

 

 

 

 

5)

DIPA Induk Pengelolaan Transfer ke Daerah (999.05).

 

 

 

 

Selanjutnya DIPA Petikan BUN dapat dikelompokkan menjadi:

 

 

 

 

1)

DIPA Petikan Utang dan Belanja Hibah

 

 

 

 

 

DIPA Petikan Utang dan Belanja Hibah adalah DIPA yang memuat rencana kerja dan rincian penggunaan anggaran untuk keperluan pengelolaan utang pemerintah yang alokasi anggarannya bersumber dari BA 999.01 (Pengelolaan Utang Pemerintah) dan untuk keperluan belanja hibah yang alokasi anggarannya bersumber dari BA 999.02 (Pengelolaan Hibah).

 

 

 

 

2)

DIPA Petikan Investasi Pemerintah dan Penerusan Pinjaman

 

 

 

 

 

DIPA Petikan Investasi Pemerintah dan Penerusan Pinjaman adalah DIPA yang memuat rencana kerja dan rincian penggunaan anggaran untuk keperluan pembiayaan Investasi Pemerintah yang alokasi anggarannya bersumber dari BA 999.03 (Pengelolaan Investasi Pemerintah) dan pembiayaan Penerusan Pinjaman baik dalam negeri maupun luar negeri, yang bersumber dari BA 999.04 (Pengelolaan Penerusan Pinjaman).

 

 

 

 

 

DIPA Investasi Pemerintah dan Penerusan Pinjaman terdiri atas:

 

 

 

 

 

a)

Pusat Investasi Pemerintah;

 

 

 

 

 

b)

Penyertaan Modal Negara;

 

 

 

 

 

c)

Dana Bergulir;

 

 

 

 

 

d)

Dana Pengembangan Pendidikan Nasional; dan

 

 

 

 

 

e)

Penerusan Pinjaman yang terdiri atas:

 

 

 

 

 

 

(1)

Penerusan Pinjaman kepada BUMN/BUMD; dan

 

 

 

 

 

 

(2)

Penerusan Pinjaman kepada Pemerintah Daerah.

 

 

 

 

3)

DIPA Petikan Transfer ke Daerah

 

 

 

 

 

DIPA Petikan Transfer ke Daerah adalah DIPA yang memuat rencana kerja dan rincian penggunaan dana perimbangan, dana otonomi khusus dan penyeimbang/penyesuaian yang diserahkan kepada Daerah bersumber dari BA 999.05 (Pengelolaan Transfer ke Daerah).

 

 

 

 

 

DIPA Petikan Transfer ke Daerah, terdiri atas:

 

 

 

 

 

a)

Dana Bagi Hasil (DBH)

 

 

 

 

 

 

(1)

Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak, meliputi:

 

 

 

 

 

 

 

(a)

DBH Pajak Penghasilan;

 

 

 

 

 

 

 

(b)

DBH Pajak Bumi dan Bangunan;

 

 

 

 

 

 

 

(c)

DBH Cukai Hasil Tembakau;

 

 

 

 

 

 

(2)

DBH Sumber Daya Alam (SDA), meliputi:

 

 

 

 

 

 

 

(a)

DBH SDA Minyak dan Gas Bumi;

 

 

 

 

 

 

 

(b)

DBH SDA Pertambangan Umum;

 

 

 

 

 

 

 

(c)

DBH SDA Kehutanan;

 

 

 

 

 

 

 

(d)

DBH SDA Perikanan;

 

 

 

 

 

 

 

(e)

DBH Pertambangan Panas Bumi;

 

 

 

 

 

 

 

(f)

Dana Bagi Basil Cukai;

 

 

 

 

 

b)

Dana Alokasi Umum (DAU);

 

 

 

 

 

c)

Dana Alokasi Khusus (DAK);

 

 

 

 

 

d)

Dana Otonomi Khusus, meliputi:

 

 

 

 

 

 

(1)

Dana Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat;

 

 

 

 

 

 

(2)

Dana Otonomi Khusus Aceh;

 

 

 

 

 

 

(3)

Dana Tambahan Infrastruktur dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Papua Barat;

 

 

 

 

 

e)

Dana Penyesuaian, meliputi:

 

 

 

 

 

 

(1)

Tunjangan Profesi Guru PNS Daerah;

 

 

 

 

 

 

(2)

Dana Tambahan Penghasilan Guru PNS Daerah;

 

 

 

 

 

 

(3)

Dana Insentif Daerah;

 

 

 

 

 

 

(4)

Dana Proyek Pemerintah Daerah dan Desentralisasi;

 

 

 

 

 

f)

Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

 

 

 

 

4)

DIPA Petikan Pengelolaan Belanja Subsidi dan Pengelolaan Belanja Lainnya

 

 

 

 

 

DIPA Petikan Pengelolaan Belanja Subsidi dan Pengelolaan Belanja Lainnya adalah DIPA yang memuat rincian penggunaan anggaran untuk alokasi anggaran yang bersumber dari BA 999.07 (Pengelolaan Belanja Subsidi) dan BA 999.08 (Pengelolaan Belanja Lainnya).

 

 

 

 

5)

DIPA Petikan Pengelolaan Transaksi Khusus

 

 

 

 

 

DIPA Petikan Pengelolaan Transaksi Khusus adalah DIPA yang memuat rincian penggunaan anggaran untuk alokasi anggaran yang bersumber dari BA 999.99 (Pengelolaan Transaksi Khusus).

 

 

4.

Huruf D dalam Bab II mengenai Tata Cara Penyusunan DIPA sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.02/2012 tentang Petunjuk Penyusunan Dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.02/2013, diubah sehingga menjadi sebagai berikut:

 

 

 

D.

Penyusunan DIPA Petikan

 

 

 

 

Hal-hal yang harus diperhatikan, dalam menyusun DIPA Petikan:

 

 

 

 

1.

Secara prinsip DIPA Petikan disusun menggunakan data yang berasal dari:

 

 

 

 

 

a.

RKA Satker yang telah disesuaikan dengan Alokasi Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan mendapat persetujuan DPR, telah ditelaah antara Kementerian Negara/Lembaga dan Direktorat Jenderal Anggaran serta ditetapkan dalam Keputusan Presiden mengenai Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat.

 

 

 

 

 

b.

RDP BUN yang telah disesuaikan dengan Alokasi Anggaran BUN dan mendapat persetujuan DPR, telah ditelaah antara Pembantu Pengguna Anggaran BUN dan Direktorat Jenderal Anggaran serta ditetapkan dalam DHP RDP BUN, terkait DIPA Petikan BUN.

 

 

 

 

2.

DIPA Petikan merupakan penjabaran dari DIPA Induk untuk masing-masing Satker. Dalam hal Satker mengelola lebih dari satu Program dan berasal dari satu unit Eselon I, maka DIPA Petikan yang disusun memuat seluruh Program yang menjadi tanggung jawabnya.

 

 

 

 

3.

DIPA Petikan dicetak secara otomatis melalui sistem dan dilengkapi dengan kode pengaman berupa digital stamp sebagai pengganti tanda tangan pengesahan (otentifikasi).

 

 

 

 

4.

Khusus untuk RDP BUN yang dananya bersumber dari BA 999.07 (Pengelolaan Belanja Subsidi), BA 999.08 (Pengelolaan Belanja Lainnya), dan BA 999.99 (Pengelolaan Transaksi Khusus) penyusunan DIPA Petikan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

 

 

 

 

 

a.

RDP BUN disusun oleh masing-masing KPA penerima dan penanggungjawab penggunaan anggaran dan diajukan ke DJA untuk dilakukan penelaahan.

 

 

 

 

 

b.

Berdasarkan penelaahan RDP BUN selanjutnya DJA menetapkan DHP RDP BUN yang ditandatangani oleh Direktur Anggaran III.

 

 

 

 

 

c.

Berdasarkan DHP RDP BUN yang telah ditetapkan, KPA menerbitkan DIPA Petikan dan ditandatangani oleh KPA.

 

 

5.

Huruf B dalam Bab III mengenai Tata Cara Pengesahan DIPA sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.02/2012 tentang Petunjuk Penyusunan Dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.02/2013, diubah sehingga menjadi sebagai berikut:

 

 

 

B.

Pengesahan DIPA Induk dan DIPA Petikan Bendahara Umum Negara

 

 

 

 

1.

Penyampaian DIPA

 

 

 

 

 

a.

Menteri Keuangan memberitahukan kepada Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (PPA BUN) untuk menyampaikan DIPA Induk kepada Direktur Jenderal Anggaran setelah ditetapkannya Daftar Hasil Penelaahan Rencarta Dana Pengeluaran BUN (DHP RDP BUN) dan Keputusan Presiden mengenai Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat.

 

 

 

 

 

b.

Berdasarkan pemberitahuan dari Menteri Keuangan, Direktur Jenderal Anggaran menyusun jadwal validasi DIPA Induk RDP BUN dan disampaikan kepada masing-masing PPA BUN.

 

 

 

 

 

c.

PPA BUN menyampaikan DIPA Induk RDP BUN yang telah ditandatangani kepada Direktur Jenderal Anggaran sesuai dengan jadwal validasi yang telah ditetapkan.

 

 

 

 

 

d.

Khusus untuk RDP BUN yang dananya bersumber dari BA 999.07 (Pengelolaan Belanja Subsidi), BA 999.08 (Pengelolaan Belanja Lainnya), dan BA 999.99 (Pengelolaan Transaksi Khusus), Menteri Keuangan memberitahukan kepada Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (KPA BUN) untuk menyampaikan DIPA Petikan yang telah ditandatangani untuk divalidasi.

 

 

 

 

2.

Proses Pengesahan DIPA

 

 

 

 

 

a.

Setelah DIPA Induk RDP BUN diterima dari PPA BUN, Direktorat Jenderal Anggaran melakukan proses validasi dan pengesahan DIPA Induk RDP BUN sesuai dengan prosedur sebagaimana proses yang dilakukan untuk DIPA Induk Kementerian Negara/ Lembaga.

 

 

 

 

 

b.

Khusus untuk RDP BUN yang dananya bersumber dari BA 999.07 (Pengelolaan Belanja Subsidi), BA 999.08 (Pengelolaan Belanja Lainnya); dan BA 999.99 (Pengelolaan Transaksi Khusus) setelah dilakukan validasi atas DIPA Petikan yang telah ditandatangani KPA, Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan mengesahkan DIPA Petikan dimaksud melalui penandatanganan pada Surat Pengesahan DIPA Petikan (SP DIPA Petikan).

 

 

 

 

 

c.

Tanggal Pengesahan DIPA untuk penetapan SP DIPA Induk RDP BUN dan SP DIPA Petikan RDP BUN oleh Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan sesuai tanggal penetapan SP DIPA yakni sebelum tahun anggaran dimulai dan/atau pada tahun anggaran berjalan.

 

 

6.

Mengubah Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.02/2012 tentang Petunjuk Penyusunan Dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.02/2013 sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal II

 

 

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

                 

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 13 November 2013

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

                       
                      ttd.
                       
                    MUHAMAD CHATIB BASRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 November 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
  REPUBLIK INDONESIA,
                           
      ttd.                    
                           
    AMIR SYAMSUDIN      
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 1334

Lampiran..........................