MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA


NOMOR 166/PMK.02/2013


TENTANG


PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN

NOMOR 32/PMK.02/2013 TENTANG TATA CARA REVISI ANGGARAN

TAHUN ANGGARAN 2013


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

a.

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.02/2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.02/2013 telah diatur ketentuan tata cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2013;

 

 

b.

bahwa dalam rangka penyelesaian Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2103 untuk kondisi tertentu, perlu diatur batas akhir penerimaan Revisi Anggaran dalam pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2013;

 

 

c.

bahwa berkenaan dengan huruf b tersebut di atas, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.02/2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.02/2013;

 

 

d.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2013;

       

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 228, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5361, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5426);

 

 

2.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.02/2013;

 
MEMUTUSKAN:
     
Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 32/PMK.02/2013 TENTANG TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2013.

 
 Pasal I

 

 

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.02/2013, diubah sebagai berikut:

 

 

1.

Ketentuan ayat (4) Pasal 52 diubah, dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 2 (dua) ayat yakni ayat (1a) dan ayat (1b), sehingga Pasal 52 berbunyi sebagai berikut:

 
Pasal 52

 

 

 

(1)

Batas akhir penerimaan usul Revisi Anggaran untuk Tahun Anggaran 2013 ditetapkan sebagai berikut:

 

 

 

 

a.

tanggal 11 Oktober 2013, untuk Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran; dan

 

 

 

 

b.

tanggal 18 Oktober 2013, untuk Revisi Anggaran pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

 

 

 

(1a)

Dalam hal terdapat kondisi tertentu dalam pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2013 yang mengakibatkan:

 

 

 

 

a.

pagu minus khususnya non belanja pegawai, sebagai dampak kebijakan dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2013 terhadap paket pekerjaan yang telah dikontrakkan dan/atau direalisasikan dananya, termasuk dalam rangka memenuhi kebutuhan anggaran prioritas K/L;

 

 

 

 

b.

pagu minus terhadap beberapa akun sebagai akibat kebijakan perubahan akun;

 

 

 

 

c.

perubahan dan/atau kesalahan administratif, antara lain perubahan pejabat perbendaharaan, kesalahan pencantuman kantor bayar (KPPN), kesalahan kode lokasi, atau kesalahan kode satker sebagai akibat adanya penggantian pejabat perbendaharaan, ketidaksesuaian pencantuman antara lokasi satker dan kantor bayar; dan/atau

 

 

 

 

d.

belum dapat diprosesnya usulan Revisi Anggaran oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan karena harus menunggu penyelesaian Revisi Anggaran oleh Direktorat Jenderal Anggaran,

 

 

 

 

batas akhir penerimaan usul Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2013 ditetapkan sebagai berikut:

 

 

 

 

1.

tanggal 6 Desember 2013, untuk Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran; dan

 

 

 

 

2.

tanggal 13 Desember 2013, untuk Revisi Anggaran pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

 

 

 

(1b)

Ketentuan mengenai tata cara pengajuan Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dan Pasal 39 serta tata cara pengajuan Revisi Anggaran pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 berlaku mutatis mutandis dalam pengajuan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1a).

 

 

 

(2)

Dalam hal Revisi Anggaran berkenaan dengan:

 

 

 

 

a.

Kegiatan yang dananya bersumber dari PLN, HLN, dan HDN serta Pinjaman Dalam Negeri;

 

 

 

 

b.

Kegiatan dalam lingkup BA BUN termasuk pergeseran anggaran dari BA 999.08 ke Bagian Anggaran K/L dan pergeseran antar subbagian anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN); dan/atau

 

 

 

 

c.

Kegiatan-Kegiatan yang membutuhkan data/dokumen yang harus mendapat persetujuan dari unit eksternal Kementerian/Lembaga seperti persetujuan DPR, persetujuan Menteri Keuangan, hasil audit eksternal, dan sejenisnya,

 

 

 

 

batas akhir penerimaan usul Revisi Anggaran oleh Direktorat Jenderal Anggaran ditetapkan 5 (lima) hari kerja sebelum batas akhir pengajuan pencairan anggaran sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai langkah-langkah akhir Tahun Anggaran 2013.

 

 

 

(3)

Dalam hal ketentuan mengenai langkah-langkah akhir Tahun Anggaran 2013 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum diterbitkan, batas akhir penerimaan usul Revisi Anggaran oleh Direktorat Jenderal Anggaran ditetapkan paling lambat tanggal 16 Desember 2013.

 

 

 

(4)

Pada saat penerimaan usul Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (1a), dan ayat (2), seluruh dokumen telah diterima secara lengkap.

 

 

 

(5)

Ketentuan mengenai tata cara pengajuan Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dan Pasal 39 berlaku mutatis mutandis dalam pengajuan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

 

 

2.

Ketentuan huruf a ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 56 diubah, sehingga Pasal 56 berbunyi sebagai berikut:

 
Pasal 56

 

 

 

(1)

Dalam hal terdapat pagu minus terkait pembayaran gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji untuk Tahun Anggaran 2013, pagu minus tersebut harus diselesaikan melalui mekanisme revisi DIPA.

 

 

 

(2)

Penyelesaian pagu minus melalui mekanisme revisi DIPA Tahun Anggaran 2013 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penyesuaian administratif.

 

 

 

(3)

Penyelesaian pagu minus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan ketentuan sebagai berikut:

 

 

 

 

a.

selisih minus dipenuhi melalui pergeseran anggaran dari sisa anggaran pada Satker yang bersangkutan dalam satu Program;

 

 

 

 

b.

dalam hal sisa anggaran pada Satker yang bersangkutan tidak mencukupi, selisih minus dipenuhi melalui pergeseran anggaran antar Satker dalam satu Program;

 

 

 

 

c.

dalam hal selisih minus tidak dapat dipenuhi melalui pergeseran anggaran antar Satker dalam satu Program, selisih minus dipenuhi melalui pergeseran anggaran antar Program dalam satu bagian anggaran; dan/atau

 

 

 

 

d.

dalam hal selisih minus tidak dapat dipenuhi melalui pergeseran anggaran antar Program dalam satu bagian anggaran, selisih minus dipenuhi melalui BA 999.08.

 

 

 

(4)

Mekanisme penyelesaian pagu minus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dengan ketentuan mengikuti tata cara pengajuan Revisi Anggaran pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43.

 

 

 

(5)

Mekanisme penyelesaian pagu minus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, huruf c, dan huruf d diajukan kepada Direktur Jenderal Anggaran dengan ketentuan mengikuti tata cara pengajuan Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dan Pasal 39.

 

 

 

(6)

Batas akhir penyelesaian pagu minus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat tanggal 30 Desember 2013.

 
Pasal II

 

 

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

     

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

 

pada tanggal 21 November 2013

 

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                               ttd.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

               MUHAMAD CHATIB BASRI

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 21 November 2013

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
                 REPUBLIK INDONESIA,

 

                               ttd.

 

                   AMIR SYAMSUDIN

 

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 1378