MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA


NOMOR 194/PMK.02/2013


TENTANG


PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN

NOMOR 94/PMK.02/2013 TENTANG PETUNJUK PENYUSUNAN

DAN PENELAAHAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN

KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

a.

bahwa dalam rangka penyusunan dan penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L) Tahun Anggaran 2014, Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.02/2013 tentang Petunjuk Penyusunan Dan Penelaahan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga;

 

 

b.

bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas perencanaan penganggaran kementerian negara/lembaga, dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.02/2013 telah diatur keterlibatan aparat pengawasan intern pemerintah kementerian negara/lembaga dalam rangka penyusunan dan penelaahan RKA-K/L;

 

 

c.

bahwa dalam rangka memberikan pedoman bagi aparat pengawasan intern pemerintah kementerian negara/lembaga dalam melakukan reviu RKA-K/L, perlu diatur pedoman reviu RKA-K/L dengan melakukan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.02/2013;

 

 

d.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.02/2013 tentang Petunjuk Penyusunan Dan Penelaahan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga;

       

Mengingat

:

1.

Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5178);

 

 

2.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.02/2013 tentang Petunjuk Penyusunan Dan Penelaahan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga;

 

MEMUTUSKAN:

     
Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 94/PMK.02/2013 TENTANG PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENELAAHAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA.

 
Pasal I
   

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.02/2013 tentang Petunjuk Penyusunan Dan Penelaahan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, diubah sebagai berikut:

       
   

1.

Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

 
Pasal 5
     

(1)

Dalam rangka meningkatkan kualitas perencanaan penganggaran K/L, RKA-K/L yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, disampaikan oleh pejabat eselon I atau pejabat lain yang memiliki alokasi anggaran (portofolio) dan sebagai penanggung jawab program kepada:

 

 

 

 

a.

Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) K/L untuk direviu; dan

       

b.

Sekretariat Jenderal/Sekretariat Utama/Sekretariat c.q. Biro Perencanaan/Unit Perencanaan K/L untuk diteliti.

     

(2)

Reviu dan penelitian RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui verifikasi atas kelengkapan dan kebenaran dokumen yang dipersyaratkan serta kepatuhan dalam penerapan kaidah-kaidah perencanaan penganggaran.

     

(3)

Reviu dan penelitian RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:

       

a.

konsistensi pencantuman sasaran kinerja meliputi Volume Keluaran dan Indikator Kinerja Keluaran dalam RKA-K/L sesuai dengan sasaran kinerja dalam Renja K/L dan RKP;

       

b.

kesesuaian total pagu dalam RKA-K/L dengan Pagu Anggaran K/L yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan;

       

c.

kesesuaian sumber dana dalam RKA-K/L dengan sumber dana yang ditetapkan dalam Pagu Anggaran K/L;

       

d.

kelayakan anggaran dan kepatuhan dalam penerapan kaidah-kaidah penganggaran antara lain penerapan standar biaya masukan dan standar biaya keluaran, jenis belanja, hal-hal yang dibatasi atau dilarang, pengalokasian anggaran untuk kegiatan yang didanai dari penerimaan negara bukan pajak, pinjaman/hibah luar negeri, pinjaman/hibah dalam negeri, surat berharga syariah negara, badan layanan umum, kontrak tahun jamak, dan pengalokasian anggaran yang akan diserahkan menjadi penyertaan modal negara pada badan usaha milik negara;

       

e.

verifikasi atas kelengkapan dokumen pendukung RKA-K/L antara lain RKA Satker, TOR/RAB dan dokumen pendukung terkait lainnya; dan

       

f.

kepatuhan dalam pencantuman tematik APBN pada level keluaran.

     

(4)

Reviu dan penelitian RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan pada rincian anggaran yang digunakan untuk mendanai inisiatif baru dan/atau rincian anggaran angka dasar yang mengalami perubahan pada level komponen.

     

(5)

Pedoman reviu RKA-K/L oleh APIP K/L adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

     

(6)

APIP K/L dapat menyesuaikan dan mengembangkan pedoman reviu RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sesuai dengan kebutuhan dan proses bisnis organisasi masing-masing K/L.

   

2.

Ketentuan ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (7) Pasal 12 diubah, dan di antara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4a), sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:

 
Pasal 12
     

(1)

Dalam hal alokasi anggaran K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 mengakibatkan perubahan RKA-K/L, menteri/pimpinan lembaga c.q. pejabat eselon I atau pejabat lain yang memiliki alokasi anggaran (portofolio) dan sebagai penanggung jawab program melakukan penyesuaian RKA-K/L.

     

(2)

Dalam hal penyesuaian RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk mendanai inisiatif baru termasuk tambahan yang berasal dari hasil pembahasan dengan komisi terkait di DPR, K/L wajib melengkapi dengan dokumen pendukung.

     

(3)

RKA-K/L yang telah disesuaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada:

       

a.

APIP K/L untuk direviu; dan

       

b.

Sekretariat Jenderal/Sekretariat Utama/Sekretariat c.q. Biro Perencanaan/Unit Perencanaan K/L untuk diteliti.

     

(4)

Reviu dan penelitian RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (3) difokuskan untuk memastikan kebenaran RKA-K/L yang mengalami perubahan beserta kelengkapan dokumen pendukungnya.

     

(4a)

Ketentuan mengenai reviu dan penelitian RKA-K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 berlaku mutatis mutandis dalam reviu dan penelitian RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

     

(5)

RKA-K/L yang telah direviu dan diteliti sebagaimana dimaksud pada ayat (4) selanjutnya dibahas dengan Komisi terkait di DPR untuk mendapat persetujuan.

     

(6)

Menteri/pimpinan lembaga atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan RKA-K/L yang telah disetujui oleh pimpinan komisi terkait di DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional untuk dilakukan penelaahan.

     

(7)

Penelaahan RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (6) difokuskan untuk RKA-K/L yang mengalami perubahan dan digunakan untuk inisiatif baru.

     

(8)

Ketentuan mengenai tata cara penelaahan RKA-K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 berlaku mutatis mutandis dalam penelaahan RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (6).

     

(9)

RKA-K/L yang telah ditelaah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menjadi bahan penyusunan DHP RKA-K/L.

     

(10)

DHP RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (9) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Anggaran c.q. Direktur Anggaran I/Direktur Anggaran II/Direktur Anggaran III paling lambat minggu ketiga bulan Nopember.

   

3.

Di antara Pasal 18 dan Pasal 19 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 18A, sehingga Pasal 18A berbunyi sebagai berikut:

 
Pasal 18A
     

Petunjuk teknis penelaahan RKA-K/L yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Anggaran diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Anggaran.

   

4.

Angka 4.2 dalam Tata Cara Penelaahan RKA-K/L sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.02/2013 tentang Petunjuk Penyusunan Dan Penelaahan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, diubah sehingga menjadi sebagai berikut:

     

4.2

Keluaran/Output Cadangan dan Catatan Halaman IV DIPA

       

Berdasarkan hasil penelaahan, apabila terdapat alokasi anggaran yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang ada maka dapat dilakukan tindakan sebagai berikut:

       

a.

Dimasukkan dalam keluaran/output cadangan, untuk:

         

1)

Alokasi anggaran untuk Kegiatan/Keluaran yang bukan merupakan tugas fungsi unit dan belum ada dasar hukumnya;

         

2)

Alokasi anggaran untuk Kegiatan/Keluaran yang sama dengan TA 2013, namun alokasi anggarannya berlebih;

         

3)

Alokasi anggaran untuk Kegiatan/Keluaran Inisiatif Baru yang sejenis dengan Kegiatan/Keluaran yang sudah ada, namun alokasi anggarannya berlebih;

         

4)

Alokasi anggaran untuk Komponen yang tidak berkaitan langsung dengan pencapaian Keluaran;

         

5)

Alokasi anggaran untuk Komponen yang alokasinya berlebih;

         

6)

Alokasi anggaran yang belum jelas peruntukannya dan/atau kegiatan yang belum pernah dianggarkan sebelumnya (unallocated).

       

b.

Dimasukkan dalam catatan halaman IV DIPA, untuk:

         

1)

Alokasi anggaran yang masih harus dilengkapi dengan dokumen sebagai dasar pengalokasian anggaran antara lain: persetujuan DPR RI (sudah terinci ke dalam Program, Kegiatan, dan Satker), persetujuan Bappenas dalam proses penelaahan RKA-K/L, dasar hukum dan/atau dokumen pendukung terkait, naskah perjanjian pinjaman/hibah, dan nomor register;

         

2)

Alokasi anggaran untuk beberapa akun tertentu yang merupakan batas tertinggi (511129, 512211, 511152, 511153, 511154);

         

3)

Alokasi anggaran yang akan digunakan untuk pembayaran tunggakan; dan/atau

         

4)

Alokasi anggaran yang akan digunakan dalam rangka pengesahan.

 

 

 

 

Alokasi anggaran pada Keluaran/Output cadangan dan/atau Catatan Halaman IV DIPA sebagaimana dimaksud pada angka 4.2 huruf b angka 1), dapat dilaksanakan setelah dilakukan revisi dengan berpedoman pada ketentuan mengenai tata cara revisi anggaran.

 
Pasal II

 

 

1.

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

 

 

 

a.

Seluruh frasa “Aparat Pengawasan Intern Kementerian Negara/Lembaga (API K/L)”, selanjutnya dibaca “Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kementerian Negara/Lembaga (APIP K/L)”.

 

 

 

b.

Seluruh ketentuan mengenai penelitian terhadap RKA-K/L sepanjang dilakukan oleh APIP K/L, selanjutnya dibaca ketentuan mengenai reviu terhadap RKA-K/L.

 

 

2.

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

   

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

               

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

 

 

pada tanggal 17 Desember 2013

 

 

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                                  ttd.

 

 

 

 

 

 

 

 

             

                 MUHAMAD CHATIB BASRI

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 17 Desember 2013

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
                  REPUBLIK INDONESIA,

 

                               ttd.

 

                   AMIR SYAMSUDIN

 

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 1492

Lampiran.....................