MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA


NOMOR 52/PMK.02/2014


TENTANG


PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN

NOMOR 72/PMK.02/2013 TENTANG STANDAR BIAYA MASUKAN

TAHUN ANGGARAN 2014


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

a.

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, Dan Indeksasi Dalam Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.02/2013 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2014;

   

b.

bahwa dalam rangka menindaklanjuti hasil rapat koordinasi mengenai pembatasan honorarium tim pelaksana kegiatan yang dipimpin oleh Wakil Presiden Republik Indonesia dan menindaklanjuti usulan penetapan Satuan Biaya Operasional Khusus Kepala Perwakilan RI di Luar Negeri yang disampaikan oleh Kementerian Luar Negeri serta untuk mengakomodir beberapa penyempurnaan satuan biaya yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.02/2013, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.02/2013 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2014;

   

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.02/2013 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2014;

       

Mengingat

:

1.

Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5178);

   

2.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, Dan Indeksasi Dalam Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 51/PMK.02/2014;

   

3.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.02/2013 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2014;

 

MEMUTUSKAN:

     

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 72/PMK.02/2013 TENTANG STANDAR BIAYA MASUKAN TAHUN ANGGARAN 2014.

 

Pasal I

   

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.02/2013 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2014, diubah sebagai berikut:

     
   

1.

Menambah 2 (dua) angka dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.02/2013 yakni angka 32 mengenai Honorarium Perangkat Unit Layanan Pengadaan dan angka 33 mengenai Satuan Biaya Operasional Khusus (BOK) Kepala Perwakilan RI Di Luar Negeri sehingga berbunyi sebagai berikut:

       
     

32.

HONORARIUM PERANGKAT UNIT LAYANAN PENGADAAN

 

 

 

(dalam rupiah)

 

NO

 

URAIAN

 

SATUAN

BIAYA TA

 2014

(1)

(2)

(3)

(4)

32.

Honorarium Perangkat Unit Layanan Pengadaan

a.  Ketua

b.  Sekretaris/Staf Pendukung

 

OB

OB

 

1.000.000

750.000

 

 

     

33.

SATUAN BIAYA OPERASIONAL KHUSUS (BOK) KEPALA PERWAKILAN RI DI LUAR NEGERI

 

 

 

(dalam US$)

NO

PERWAKILAN RI

SATUAN

 

BIAYA TA

2014

(1)

(2)

(3)

(4)

 

AMERIKA UTARA & TENGAH

   

1

New York (KJRI)

OT

60,000

2

Ottawa

OT

60,000

3

New York (PTRI)

OT

60,000

4

San Fransisco

OT

45,000

5

Washington

OT

60,000

6

Los Angeles

OT

60,000

7

Chicago 

OT

45,000

8

Houston

OT

45,000

9

Toronto

OT

45,000

10

Vancouver 

OT

45,000

11

Mexico City 

OT

30,000

       
 

AMERIKA SELATAN & KARIBIA

   

12

Boenos Aires

OT

30,000

13

Paramaribo

OT

15,000

14

Brazilia 

OT

30,000

15

Caracas

OT

15,000

16

Havana

OT

15,000

17

Bogota

OT

30,000

18

Santiago

OT

15,000

19

Lima

OT

15,000

       
 

EROPA TENGAH & TIMUR

   

20

Beograd 

OT

15,000

21

Bucharest

OT

18,000

22

Budapest

OT

18,000

23

Moscow

OT

60,000

24

Praha

OT

17,400

25

Sofia

OT

15,000

26

Warsawa

OT

22,800

27

Kiev

OT

30,000

28

Bratislava

OT

15,000

       
 

EROPA BARAT

   

29

Stockholm

OT

30,000

30

Helsinski

OT

30,000

31

Roma

OT

45,000

32

Vatican

OT

18,000

33

Frankfurt

OT

45,000

34

Bern

OT

30,000

35

Berlin

OT

60,000

36

Brussels

OT

 60,000

37

Den Haag

OT

60,000

38

Jenewa

OT

100,368

39

Hamburg

OT

45,000

40

London

OT

 60,000

41

Paris

OT

60,000

42

Wienna

OT

60,000

43

Kopenhagen

OT

30,000

44

Madrid

OT

30,000

45

Oslo

OT

30,000

46

Marseilles

OT

30,000

47

Lisabon

OT

21,000

48

Athens

OT

30,000

49

Ankara

OT

30,000

       
 

AFRIKA

   

50

Addis Ababa

OT

15,000

51

Dar Es Salam

OT

15,000

52

Lagos

OT

30,000

53

Tananarive

OT

15,000

54

Dakkar

OT

15,000

55

Nairobi

OT

30,000

56

Harare

OT

18,000

57

Windhoek

OT

15,000

58

Pretoria

OT

30,000

59

Cape Town

OT

30,000

       
 

ASIA SELATAN & TENGAH

   

60

Mumbay

OT

30,000

61

Colombo

OT

15,000

62

Dhaka

OT

15,000

63

Islamabad

OT

30,000

64

Kaboul

OT

15,000

65

Karachi

OT

30,000

66

New Delhi

OT

30,000

67

Teheran

OT

30,000

68

Tashkent

OT

30,000

       
 

ASIA TIMUR & PASIFIK 

   

69

Hongkong

OT

45,000

70

Osaka

OT

60,000

71

Pyongyang

OT

15,000

72

Seoul

OT

45,000

73

Tokyo

OT

60,000

74

Phnom Penh

OT

30,000

75

Beijing

OT

45,000

76

Guangzhou

OT

30,000

77

Canberra

OT

60,000

78

Noumea

OT

15,000

79

Sydney

OT

60,000

80

Wellington

OT

30,000

81

Port Moresby

OT

30,000

82

Darwin

OT

45,000

83

Melbourne

OT

45,000

84

Vanimo

OT

15,000

85

Perth

OT

45,000

86

Dilli

OT

30,000

87

Suva

OT

15,000

88

Bangkok

OT

45,000

89

Davao City

OT

15,000

90

Hanoi

OT

15,600

91

Kota Kinabalu

OT

30,000

92

Kuala Lumpur

OT

60,000

93

Manila

OT

45,000

94

Penang

OT

30,000

95

Yangoon

OT

30,000

96

Singapore

OT

60,000

97

Vientiane

OT

15,000

98

Bandar Seri Bagawan

OT

45,000

99

Ho Chi Minh City

OT

30,000

100

Songkhla

OT

30,000

101

Johor Bahru

OT

60,000

102

Kuching

OT

45,000

       
 

TIMUR TENGAH

   

103

Khartoum

OT

15,000

104

Alger

OT

15,000

105

Tunis

OT

15,000

106

Rabbat

OT

15,000

107

Tripoli

OT

15,000

108

Baghdad

OT

15,000

109

Cairo

OT

45,000

110

Damascus

OT

30,000

111

Jeddah 

OT

60,000

112

Sanaa

OT

15,000

113

Kuwait

OT

30,000

114

Abu Dhabi

OT

30,000

115

Amman

OT

 30,000

116

Riyadh

OT

45,000

117

Beirut

OT

15,000

118

Doha

OT

30,000

119

Dubai

OT

30,000

 

   

2.

Angka 1 mengenai Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan, angka 9 mengenai Honorarium Kegiatan Seminar/ Rakor/Sosialisasi/Diseminasi/Focus Group Discussion/ Kegiatan Sejenis, angka 13 mengenai Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan, angka 24 mengenai Satuan Biaya Uang Saku Rapat Di Dalam Kantor, dan angka 30 mengenai Satuan Biaya Uang Harian Perjalanan Dinas Luar Negeri dalam Penjelasan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2014 yang Berfungsi Sebagai Batas Tertinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.02/2013, diubah sehingga menjadi sebagai berikut:

 

 

 

 

1.

Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan

 

Pengelola Keuangan pada setiap satuan kerja, diberi honorarium berdasarkan besaran pagu yang dikelola untuk setiap DIPA, dengan ketentuan sebagai berikut:

 

a.

Dalam hal terdapat yang kegiatan lokasinya berjauhan dengan tempat kedudukan Bendahara Pengeluaran dan/atau beban kerja Bendahara Pengeluaran sangat berat, Menteri/Pimpinan Lembaga atau pejabat yang diberi kuasa dapat mengangkat satu atau lebih Bendahara Pengeluaran Pembantu guna kelancaran pelaksanaan kegiatan. Honorarium Bendahara Pengeluaran pembantu diberikan mengacu pada honorarium staf pengelola keuangan sesuai dengan dana yang dikelolanya.

 

b.

Kepada Penanggungjawab Pengelola Keuangan yang mengelola lebih dari 1 (satu) DIPA, dapat diberikan honorarium sesuai dengan jumlah DIPA yang dikelola, besaran honorarium sesuai dengan pagu masing-masing DIPA. Honorarium tersebut dibebankan pada masing-masing DIPA.

 

c.

Untuk membantu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan administrasi belanja pegawai di lingkungan satuan kerja, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dapat menunjuk Petugas Pengelola Administrasi Belanja Pegawai (PPABP). Besaran honorarium PPABP diberikan mengacu pada honorarium staf pengelola keuangan sesuai dengan pagu belanja pegawai yang dikelolanya.

 

d.

Untuk KPA yang merangkap sebagai PPK, jumlah staf pengelola keuangan paling banyak 6 (enam) orang, termasuk PPABP.

 

e.

Untuk KPA yang dibantu oleh salah satu atau beberapa PPK, jumlah staf pengelola keuangan paling banyak 3 (tiga) orang termasuk PPABP. Jumlah staf pengelola keuangan untuk setiap PPK paling banyak 2 (dua) orang.

 

f.

Jumlah keseluruhan alokasi dana untuk honorarium pengelola keuangan dalam 1 (satu) tahun paling banyak 10% (sepuluh persen) dari pagu yang dikelola.

 

Catatan:

 

1.

Dengan pertimbangan efisiensi dan efektifitas, dapat dimungkinkan adanya penggabungan PPK dengan ketentuan:

 

 

a.

Jumlah staf pengelola keuangan tidak boleh melampaui sebelum penggabungan; dan

   

b.

Besaran honorarium staf pengelola keuangan sesuai dengan jumlah pagu yang dikelola staf tersebut.

 

2.

Ketentuan mengenai satuan biaya ini berlaku juga untuk pengelola keuangan pada RKA-BUN, dimana alokasi untuk pengelola keuangan tersebut berasal dari pagu RKA-K/L Kementerian Negara/Lembaga berkenan.

   

9.

Honorarium Kegiatan Seminar/Rakor/Sosialisasi/ Diseminasi/Focus Group Discussion/Kegiatan Sejenis

 

9.1

Honorarium Narasumber/Pembahas

   

Honorarium narasumber diberikan kepada pegawai negeri yang memberikan informasi/ pengetahuan kepada pegawai negeri lainnya/ masyarakat.

 

9.2

Honorarium Moderator

   

Honorarium moderator diberikan kepada pegawai negeri/non pegawai negeri yang melaksanakan tugas sebagai moderator pada kegiatan seminar/rakor/ sosialisasi/diseminasi/focus group discussion/ kegiatan sejenis.

   

Pelaksanaan kegiatan seminar/rakor/sosialisasi/ diseminasi/focus group discussion/kegiatan sejenis dapat menggunakan jasa moderator dalam hal diperlukan.

   

Catatan:

   

1.

Satuan jam yang digunakan untuk kegiatan seminar/rakor/sosialisasi/diseminasi/focus group discussion/kegiatan sejenis setara dengan jam pelajaran, paling kurang 45 (empat puluh lima) menit.

   

2.

Honorarium kegiatan seminar/rakor/ sosialisasi/diseminasi/focus group discussion/ kegiatan sejenis dapat diberikan dengan ketentuan:

 

 

 

a.

berasal dari luar lingkup unit eselon I penyelenggara; dan

     

b.

berasal dari lingkup unit eselon I penyelenggara sepanjang peserta yang menjadi sasaran utama kegiatan berasal dari luar lingkup unit eselon I penyelenggara/masyarakat.

   

13.

Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan

 

13.1

Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan

   

Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dapat diberikan kepada pegawai negeri atau non pegawai yang diberi tugas untuk melaksanakan kegiatan berdasarkan surat keputusan Presiden/Menteri/Pejabat Setingkat Menteri/ Pejabat Eselon I/KPA. Terhadap tim pelaksana kegiatan yang dibentuk berdasarkan ketetapan Gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah dan sumber pendanaannya berasal dari APBN, maka besaran honorarium yang diberikan dalam pelaksanaannya disetarakan dengan honorarium tim pelaksana kegiatan yang ditetapkan oleh Menteri/Pejabat Setingkat Menteri

   

Ketentuan pembentukan tim adalah sebagai berikut:

   

a)

mempunyai keluaran (output) jelas dan terukur;

   

b)

bersifat koordinatif yang mengharuskan untuk mengikutsertakan Eselon I/Kementerian Negara/Lembaga Lainnya;

   

c)

bersifat temporer, pelaksanaannya perlu diprioritaskan atau di luar jam kerja;

   

d)

merupakan perangkapan fungsi atau tugas tertentu kepada pegawai negeri disamping tugas pokoknya sehari-hari; dan

   

e)

dilakukan secara selektif, efektif, dan efisien.

 

13.2

Honorarium Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan

   

Honorarium diberikan kepada pegawai negeri/non pegawai negeri yang diberi tugas untuk melaksanakan kegiatan administratif yang berfungsi untuk menunjang kegiatan tim pelaksana kegiatan. Sekretariat hanya dapat dibentuk untuk menunjang tim pelaksana kegiatan yang ditetapkan oleh Presiden/Menteri.

   

Jumlah sekretariat tim pelaksana kegiatan paling banyak 7 (tujuh) orang.

   

Catatan:

   

1.

Dalam hal tim telah terbentuk selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, Kementerian Negara/ Lembaga melakukan evaluasi terhadap urgensi dan efektifitas keberadaan tim untuk dipertimbangkan menjadi tugas dan fungsi suatu unit organisasi.

   

2.

Kementerian Negara/Lembaga dalam melaksanakan ketentuan Standar Biaya Masukan agar melakukan langkah-langkah efisiensi anggaran dengan melakukan pembatasan dan pengendalian pemberian honorarium tim pelaksana kegiatan sebagai berikut:

     

a.

Tim yang ditetapkan oleh Pejabat Eselon I/ KPA diperuntukkan bagi tim yang lintas eselon I dalam 1 (satu) Kementerian Negara/Lembaga. 

 

 

 

 

Pemberian honorarium bagi Tim yang ditetapkan oleh Pejabat Eselon I/KPA berlaku ketentuan sebagai berikut:

 

 

 

 

1)

Bagi Pejabat Negara, Eselon I, dan Eselon II setiap bulannya hanya diperkenankan menerima honorarium tim yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan paling banyak 2 (dua) tim pelaksana kegiatan.

       

2)

Bagi Pejabat Eselon III setiap bulannya hanya diperkenankan menerima honorarium tim yang bersumber dari DIPA Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan paling banyak 3 (tiga) tim pelaksana kegiatan.

 

 

 

 

3)

Bagi Pejabat Eselon IV, pelaksana, dan pejabat fungsional setiap bulannya hanya diperkenankan menerima honorarium tim yang bersumber dari DIPA Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan paling banyak 4 (empat) tim pelaksana kegiatan.

     

b.

Tim yang ditetapkan oleh Presiden, Menteri/Pimpinan Lembaga atau pejabat yang diberikan kewenangan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga diperuntukkan bagi tim yang lintas Kementerian Negara/Lembaga.

       

Penetapan tim oleh pejabat yang diberikan kewenangan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga dilaksanakan setelah pembentukan tim tersebut mendapat persetujuan Menteri/Pimpinan Lembaga.

 

 

 

 

Pemberian honorarium bagi tim yang ditetapkan oleh Presiden, Menteri/Pimpinan Lembaga atau pejabat yang diberikan kewenangan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga dikecualikan atas ketentuan huruf a di atas.

   

24.

Satuan Biaya Uang Saku Rapat Di Dalam Kantor

 

Uang saku rapat di dalam kantor merupakan kompensasi bagi pegawai negeri/non pegawai negeri yang melakukan kegiatan rapat yang dilaksanakan di dalam kantor sebagai pengganti atas pelaksanaan sebagian kegiatan rapat/pertemuan di luar kantor (fullboard, fullday, dan halfday). Uang saku rapat di dalam kantor dapat dibayarkan sepanjang:

 

a.

melibatkan peserta dari eselon I lainnya/ masyarakat;

 

b.

dilaksanakan minimal 3 (tiga) jam di luar jam kerja;

 

c.

tidak diberikan uang lembur dan uang makan lembur;

 

d.

dilengkapi dengan surat undangan yang ditandatangani oleh pejabat setingkat eselon II/ kepala satuan kerja;

 

e.

surat tugas bagi peserta dari unit penyelenggara yang ditandatangani oleh pejabat setingkat eselon II/kepala satuan kerja; dan

 

f.

surat pernyataan pelaksanan kegiatan yang ditandatangani oleh penanggung jawab kegiatan (pejabat minimal setingkat eselon III/kepala satuan kerja).

 

Catatan:

 

a.

Uang saku rapat di dalam kantor dapat dibayarkan sepanjang 6 (enam) kriteria telah terpenuhi.

 

b.

Dalam hal struktur organisasi pada Kementerian Negara/Lembaga hanya terdapat satu eselon I, maka satuan biaya uang saku rapat di dalam kantor dapat diberikan untuk rapat yang melibatkan eselon II lainnya.

 

c.

Satuan biaya uang saku rapat di dalam kantor belum termasuk konsumsi rapat.

   

30.

Satuan Biaya Uang Harian Perjalanan Dinas Luar Negeri

 

Satuan Biaya Uang Perjalanan Dinas Luar Negeri merupakan penggantian biaya keperluan sehari-hari pegawai negeri/non pegawai negeri dalam menjalankan perintah perjalanan dinas di luar negeri yang dapat digunakan untuk uang makan, transpor lokal, uang saku, dan uang penginapan.

 

Klasifikasi penetapan golongan Biaya Perjalanan Dinas Luar Negeri mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Perjalanan Dinas Luar Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, Dan Pegawai Tidak Tetap.

 

Besaran uang harian bagi negara akreditasi yang tidak tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, merujuk pada besaran uang harian negara dimana Perwakilan RI bersangkutan berkedudukan.

 

Contoh:

 

Uang harian bagi pejabat/pegawai yang melaksanakan perjalanan dinas ke negara Uganda, besarannya merujuk pada uang harian negara Kenya.

 

   

3.

Menambah 2 (dua) angka dalam Penjelasan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2014 yang Berfungsi Sebagai Batas Tertinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.02/2013 yakni angka 32 mengenai Honorarium Perangkat Unit Layanan Pengadaan dan angka 33 mengenai Satuan Biaya Operasional Khusus (BOK) Kepala Perwakilan RI Di Luar Negeri sebagai berikut:

 

 

 

 

32.

Honorarium Perangkat Unit Layanan Pengadaan

 

Honorarium yang diberikan kepada pegawai negeri yang berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang diberi tugas sebagai perangkat pada Unit Layanan Pengadaan.

 

Yang dimaksud dengan Unit Layanan Pengadaan adalah unit yang struktur organisasinya dilekatkan pada unit organisasi yang sudah ada.

33.

Satuan Biaya Operasional Khusus (BOK) Kepala Perwakilan RI Di Luar Negeri

 

Biaya Operasional Khusus (BOK) Kepala Perwakilan RI di Luar Negeri adalah dana yang digunakan untuk menunjang misi khusus Kepala Perwakilan RI di Luar Negeri dan bukan merupakan tambahan penghasilan.

 

 

   

4.

Angka 9.4 mengenai Satuan Biaya Pengadaan Bahan Makanan Lingkup Perhubungan dan angka 12 mengenai Satuan Biaya Makanan Penambah Daya Tahan Tubuh sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.02/2013, diubah sehingga menjadi sebagai berikut:

         
     

9.4

Pengadaan Bahan Makanan Lingkup Perhubungan

     

9.4.1

Keluarga Penjaga Menara Suar, Petugas Pengamatan Laut, ABK Cadangan Pada Kapal Negara, ABK Aktif Pada Kapal Negara, dan Petugas SROP dan VTIS

 

 

 

(dalam rupiah)

NO

PROVINSI

SATUAN

KELUARGA PENJAGA MENARA SUAR (PMS)

PETUGAS PENGAMATAN

LAUT

ABK

CADANGAN PADA KAPAL

NEGARA

ABK AKTIF

PADA KAPAL NEGARA

 

PETUGAS

SROP DAN

VTIS

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

(6)

(7)

(8)

1.

 ACEH

OH

18.000

27.000

 27.000

32.000

32.000

2.

SUMATERA UTARA

OH

18.000

27.000 

27.000

32.000

32.000

3.

R I A U  

OH

18.000

27.000

27.000

32.000

32.000

4.

KEPULAUAN RIAU 

OH

18.000

 27.000 

27.000

 32.000

32.000

5.

 JA M B I

OH

18.000

 27.000 

27.000

 32.000

32.000

6.

SUMATERA BARAT

OH

18.000

 27.000 

27.000

 32.000

32.000

7.

SUMATERA SELATAN

OH

18.000

 27.000 

27.000

 32.000

32.000

8.

LAMPUNG

OH

18.000

 27.000 

27.000

 32.000

32.000

9.

BENGKULU

OH

18.000

 27.000 

27.000

 32.000

32.000

10.

BANGKA BELITUNG

OH

18.000

 27.000 

27.000

 32.000

32.000

11.

B A N T E N

OH

17.000

 25.000 

25.000

 30.000

30.000

12.

JAWA BARAT

OH

17.000

 25.000 

25.000

 30.000

30.000

13.

D.K.I. JAKARTA

OH

17.000

 25.000 

25.000

 30.000

30.000

14.

JAWA TENGAH

OH

17.000

 25.000 

25.000

 30.000

30.000

15.

D.I. YOGYAKARTA

OH

17.000

 25.000 

25.000

 30.000

30.000

16.

JAWA TIMUR

OH

17.000

 25.000 

25.000

 30.000

30.000

17.

B A L I  

OH

22.000

32.000

32.000

38.000

38.000

18.

NUSA TENGGARA BARAT

OH

22.000

32.000

32.000

38.000

38.000

19.

NUSA TENGGARA TIMUR

OH

22.000

32.000

32.000

38.000

38.000

20.

KALIMANTAN BARAT 

OH

20.000

30.000

30.000

36.000

36.000

21.

KALIMANTAN TENGAH

OH

20.000

30.000

30.000

36.000

36.000

22.

KALIMANTAN SELATAN

OH

20.000

30.000

30.000

36.000

36.000

23.

KALIMANTAN TIMUR

OH

20.000

30.000

30.000

36.000

36.000

24.

KALIMANTAN UTARA

OH

20.000

30.000

30.000

36.000

36.000

25.

SULAWESI UTARA

OH

20.000

30.000

30.000

36.000

36.000

26.

GORONTALO

OH

20.000

30.000

30.000

36.000

36.000

27.

SULAWESI BARAT

OH

20.000

30.000

30.000

36.000

36.000

28.

SULAWESI SELATAN

OH

20.000

30.000

30.000

36.000

36.000

30.

SULAWESI TENGGARA

OH

20.000

30.000

30.000

36.000

36.000

31.

MALUKU

OH

22.000

32.000

32.000

38.000

38.000

32.

MALUKU UTARA

OH

22.000

32.000

32.000

38.000

38.000

33.

P A P U A

OH

25.000

37.000

37.000

44.000

44.000

34.

PAPUA BARAT

OH

25.000

37.000

37.000

44.000

44.000

 

 

     

 

     

9.4.2

Petugas Bengkel dan Galangan Kapal Kenavigasian, Petugas Pabrik Gas Aga Untuk Lampu Suar, Penjaga Menara Suar (PMS), Kelompok Tenaga Kesehatan Kerja Pelayaran, Rescue Team

 

 

 

(dalam rupiah)

NO

PROVINSI

SATUAN

PETUGAS BENGKEL DAN GALANGAN KAPAL KENAVIGASIAN

PETUGAS PABRIK GAS AGA UNTUK LAMPU SUAR

PENJAGA MENARA SUAR (PMS)

KELOMPOK TENAGA KESEHATAN KERJA PELAYARAN

 

RESCUE

 TEAM

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

(6)

(7)

(8)

1.

ACEH 

OH

32.000

32.000

32.000 

32.000

32.000

2.

SUMATERA UTARA

OH

32.000

32.000

32.000 

32.000

32.000

3.

R I A U

OH

32.000

32.000

32.000 

32.000

32.000

4.

KEPULAUAN RIAU

OH

32.000

32.000

32.000 

32.000

32.000

5.

J A M B I

OH

32.000

32.000

32.000 

32.000

32.000

6.

SUMATERA BARAT

OH

32.000

32.000

32.000 

32.000

32.000

7.

SUMATERA SELATAN

OH

32.000

32.000

32.000 

32.000

32.000

8.

LAMPUNG

OH

32.000

32.000

32.000 

32.000

32.000

9.

BENGKULU

OH

32.000

32.000

32.000 

32.000

32.000

10.

BANGKA BELITUNG

OH

32.000

32.000

32.000 

32.000

32.000

11.

B A N T E N     

OH

30.000

30.000

30.000

30.000

30.000

12.

JAWA BARAT

OH

30.000

30.000

30.000

30.000

30.000

13.

D.K.I. JAKARTA

OH

30.000

30.000

30.000

30.000

30.000

14.

JAWA TENGAH

OH

30.000

30.000

30.000

30.000

30.000

15.

D.I. YOGYAKARTA

OH

30.000

30.000

30.000

30.000

30.000

16.

JAWA TIMUR

OH

30.000

30.000

30.000

30.000

30.000

17.

B A L I

OH

38.000 

38.000

38.000 

38.000

38.000

18.

NUSA TENGGARA BARAT 

OH

38.000 

38.000

38.000 

38.000

38.000

19.

NUSA TENGGARA TIMUR

OH

38.000 

38.000

38.000 

38.000

38.000

20.

KALIMANTAN BARAT

OH

36.000

36.000 

36.000

36.000

36.000

21.

KALIMANTAN TENGAH

OH

36.000

36.000 

36.000

36.000

36.000

22.

KALIMANTAN SELATAN

OH

36.000

36.000 

36.000

36.000

36.000

23.

KALIMANTAN TIMUR

OH

36.000

36.000 

36.000

36.000

36.000

24.

KALIMANTAN UTARA

OH

36.000

36.000 

36.000

36.000

36.000

25.

SULAWESI UTARA

OH

36.000

36.000 

36.000

36.000

36.000

26.

GORONTALO

OH

36.000

36.000 

36.000

36.000

36.000

27.

SULAWESI BARAT

OH

36.000

36.000 

36.000

36.000

36.000

28.

SULAWESI SELATAN

OH

36.000

36.000 

36.000

36.000

36.000

29.

SULAWESI TENGAH

OH

36.000

36.000 

36.000

36.000

36.000

30.

SULAWESI TENGGARA

OH

36.000

36.000 

36.000

36.000

36.000

31.

MALUKU

OH

38.000 

38.000

38.000 

38.000

38.000

32.

MALUKU UTARA

OH

38.000 

38.000

38.000 

38.000

38.000

33.

P A P U A

 OH

44.000

44.000

44.000

44.000

44.000

34.

PAPUA BARAT

 OH

44.000

44.000

44.000

44.000

44.000

 

 

   

 

12.

SATUAN BIAYA MAKANAN PENAMBAH DAYA TAHAN TUBUH

     

(dalam rupiah)

NO.

PROVINSI

SATUAN

 

BIAYA TA

 2014

(1)

(2)

(3)

(4)

1.

ACEH

OH

13.000

2.

SUMATERA UTARA

OH

13.000

3.

R I A U OH 13.000

OH

13.000

4.

KEPULAUAN RIAU

OH

13.000

5.

J A M B I 

OH

12.000

6.

SUMATERA BARAT

OH

12.000

7.

SUMATERA SELATAN

OH

12.000

8.

LAMPUNG

OH

12.000

9.

BENGKULU

OH

12.000

10.

BANGKA BELITUNG

OH

12.000

11.

B A N T E N

OH

13.000

12.

JAWA BARAT

OH

13.000

13.

D.K.I. JAKARTA

OH

13.000

14.

JAWA TENGAH

OH

13.000

15.

D.I. YOGYAKARTA

OH

13.000

16.

JAWA TIMUR

OH

13.000

17.

B A L I

OH

13.000

18.

NUSA TENGGARA BARAT

OH

13.000

19.

NUSA TENGGARA TIMUR

OH

13.000

20.

KALIMANTAN BARAT

OH

13.000

21.

KALIMANTAN TENGAH

OH

12.000

22.

KALIMANTAN SELATAN

OH

12.000

23.

KALIMANTAN TIMUR

OH

13.000

24.

KALIMANTAN UTARA

OH

13.000

25.

SULAWESI UTARA

OH

13.000

26.

GORONTALO

OH

13.000

27.

SULAWESI BARAT

OH

12.000

28.

SULAWESI SELATAN

OH

13.000

29.

SULAWESI TENGAH

OH

12.000

 30.

SULAWESI TENGGARA

OH

13.000

31.

MALUKU

OH

14.000

32.

MALUKU UTARA

OH

15.000

33.

P A P U A

OH

18.000

 34.

PAPUA BARAT

OH

16.000

 

 

   

5.

Angka 6 mengenai Satuan Biaya Bantuan Beasiswa Program Gelar/Non Gelar Dalam Negeri dan angka 27 mengenai Satuan Biaya Tiket Pesawat Perjalanan Dinas Luar Negeri (PP) dalam Penjelasan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2014 yang Berfungsi Sebagai Estimasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.02/2013, diubah sehingga menjadi sebagai berikut:

     

 

6.

Satuan Biaya Bantuan Beasiswa Program Gelar/Non Gelar Dalam Negeri

 

Satuan biaya bantuan beasiswa program gelar/non gelar dalam negeri merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya bantuan mahasiswa program gelar/non gelar dalam negeri bagi pegawai negeri yang ditugaskan untuk melanjutkan pendidikan Diploma I, Diploma III, Diploma IV atau Strata 1 (satu), dan pendidikan Pasca Sarjana (Strata 2 (dua) atau Strata 3 (tiga)) yang terdiri dari biaya hidup dan biaya operasional, uang buku dan referensi per tahun. Biaya untuk pendidikan ditanggung oleh Pemerintah secara at cost sedangkan untuk biaya riset program dapat dialokasikan bantuan biaya riset sesuai kemampuan keuangan Kementerian Negara/Lembaga masing-masing, yang dalam pengusulannya dilampiri dengan Terms of Reference (TOR) dan Rincian Anggaran Biaya (RAB).

 

Khusus tenaga pengajar biasa pada perguruan tinggi yang ditugaskan mengikuti pendidikan fakultas pasca sarjana, besaran tunjangan tugas belajar merujuk Keputusan Presiden Nomor 57 tahun 1986 tentang Tunjangan Belajar Bagi Tenaga Pengajar Biasa Pada Perguruan Tinggi Yang Ditugaskan Mengikuti Pendidikan Pada Fakultas Pasca Sarjana.

 

 

27.

Satuan Biaya Tiket Pesawat Perjalanan Dinas Luar Negeri (PP)

 

Satuan biaya tiket pesawat perjalanan dinas luar negeri (PP) merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya pembelian tiket pesawat udara dari bandara di Jakarta ke berbagai bandara kota tujuan di luar negeri Pergi Pulang (PP). Satuan biaya tiket termasuk biaya asuransi, tidak termasuk airport tax serta biaya retribusi lainnya.

 

Perjalanan dinas luar negeri yang lama perjalanannya melebihi 8 (delapan) jam penerbangan (tidak termasuk waktu transit), bagi Pejabat Eselon III ke atas dapat menggunakan kelas bisnis.

 

 

Pasal II

 

 

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

     

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

 

pada tanggal 17 Maret 2014

 

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                                ttd.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                MUHAMAD CHATIB BASRI

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 17 Maret 2014

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
                REPUBLIK INDONESIA,

 

                             ttd.

 

                 AMIR SYAMSUDIN

 

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 343