MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 257/PMK.02/2010

TENTANG

TATA CARA PERHITUNGAN, PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN

DANA APBN YANG KEGIATANNYA DILAKSANAKAN OLEH PT ASABRI (PERSERO)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN,

 

Menimbang

:

a.

bahwa dalam rangka menyelenggarakan program pensiun yang kegiatannya dilaksanakan oleh PT Asabri (Persero), perlu dialokasikan dana belanja pensiun dan biaya cetak dapem melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN);

 

 

b.

bahwa dalam rangka menyempurnakan ketentuan mengenai tata cara perhitungan, penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana APBN yang kegiatannya dilaksanakan oleh PT Asabri (Persero) sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengatur kembali tata cara perhitungan, penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana APBN yang kegiatannya dilaksanakan oleh PT Asabri (Persero) yang sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.02/2008;

 

 

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Perhitungan, Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana APBN Yang Dilaksanakan oleh PT Asabri (Persero);

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1966 tentang Pemberian Pensiun, Tunjangan Bersifat Pensiun dan Tunjangan Kepada Militer Sukarela (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1966 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2611);

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

 

 

3.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

 

 

4.

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);

 

 

5.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5167);

 

 

6.

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1968 tentang Pemberian Pensiun kepada Warakawuri, Tunjangan kepada Anak Yatim/Piatu dan Anak Yatim-Piatu Militer Sukarela (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2863);

 

 

7.

Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4212) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2010;

8.

Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;

 

 

9.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 13/KMK.03/1989 tentang Penugasan Perusahaan Umum (Perum) Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia untuk Menyelenggarakan Pembayaran Pensiun Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil Departemen Pertahanan Keamanan-Angkatan Bersenjata Republik Indonesia;

 

 

10.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

 

 

11.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 46/KMK.01/2007 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Pejabat di Lingkungan Departemen Keuangan Untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan Menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Barang, Pejabat Yang Bertugas Melakukan Pemungutan Penerimaan Negara, Pejabat Yang Melakukan Tindakan Yang Mengakibatkan Pengeluaran Anggaran Belanja, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran di Lingkungan Departemen Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 534/KMK.01/2009;

 

 

12.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2008 tentang Tata Cara Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Belanja Subsidi dan Belanja Lain-lain pada Bagian Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PERHITUNGAN, PENYEDIAAN, PENCAIRAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA APBN YANG KEGIATANNYA DILAKSANAKAN OLEH PT ASABRI (PERSERO).

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:

 

 

1.

Dana Belanja Pensiun adalah dana yang bersumber dari APBN yang digunakan untuk membayar pensiun Prajurit TNI, Anggota POLRI dan PNS Kementerian Pertahanan/POLRI yang pensiun setelah tanggal 1 April 1989.

 

 

2.

Biaya Cetak Dapem adalah dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan untuk membayar penggantian biaya pembuatan aplikasi, pencetakan, pengiriman Dapem dan biaya lainnya sehubungan dengan pelaksanaan pembayaran pensiun ketigabelas oleh PT ASABRI (Persero).

 

 

3.

Potongan Alimentasi adalah potongan pensiun dalam rangka pemberian nafkah kepada anak atau mantan istri penerima pensiun yang diberikan atas dasar putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

 

 

4.

Jumlah Bruto adalah jumlah dari pensiun pokok, tunjangan-tunjangan dan pembulatan penghasilan.

Pasal 2

 

 

(1)

Dana APBN yang kegiatannya dilaksanakan oleh PT ASABRI (Persero) meliputi Dana Belanja Pensiun dan Biaya Cetak Dapem.

 

 

(2)

Dalam rangka pengelolaan dana APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran menetapkan Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

 

 

(3)

Direktur Jenderal Perbendaharaan dapat mendelegasikan kewenangan KPA kepada pejabat eselon II terkait di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

Pasal 3

 

 

(1)

PT Asabri (Persero) mengajukan kebutuhan dana APBN setiap tahun kepada KPA paling lambat akhir bulan Februari.

 

 

(2)

Berdasarkan kebutuhan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA mengajukan usulan dana APBN kepada Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Anggaran.

 

 

(3)

Berdasarkan usulan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Anggaran, KPA, dan PT Asabri (Persero) menghitung kebutuhan dana tersebut.

 

 

(4)

Hasil perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh perwakilan dari Direktorat Jenderal Anggaran, KPA, dan PT Asabri (Persero).

 

 

(5)

Berdasarkan Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktorat Jenderal Anggaran mengalokasikan dana APBN dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 4

(1)

Alokasi dana APBN ditetapkan dalam APBN pada tahun berkenaan.

 

 

(2)

Berdasarkan alokasi dana APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Anggaran memberitahukan pagu alokasi dana dimaksud kepada KPA.

Pasal 5

 

 

(1)

Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), KPA mengajukan permintaan penyediaan dana APBN kepada Direktur Jenderal Anggaran, dengan ketentuan sebagai berikut:

 

 

 

a.

Pengajuan permintaan penyediaan Dana Belanja Pensiun dilakukan sebelum tahun anggaran berjalan;

 

 

 

b.

Pengajuan permintaan penyediaan Biaya Cetak Dapem dilakukan setelah pensiun ketigabelas dibayarkan dan dihitung berdasarkan penilaian atas biaya penyelenggaraan pembayaran pensiun ketigabelas.

 

 

(2)

Berdasarkan permintaan penyediaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal Anggaran bersama dengan KPA melaksanakan penelaahan atas rencana penggunaan alokasi dana APBN.

 

 

(3)

Berdasarkan hasil penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Anggaran menerbitkan Surat Penetapan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga untuk keperluan dana APBN.

 

 

(4)

Berdasarkan Surat Penetapan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPA menyusun Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan menyampaikannya secara tertulis kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan guna memperoleh pengesahan.

Pasal 6

Dalam rangka pencairan dana APBN, KPA menunjuk:

 

 

a.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yang diberi wewenang untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja/penanggung jawab kegiatan/pembuat komitmen;

 

 

b.

Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM), yang diberi wewenang untuk menguji tagihan kepada negara dan menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM); dan

c.

Bendahara Pengeluaran.

Pasal 7

 

 

(1)

Dalam rangka pencairan dana APBN, PT Asabri (Persero) menyampaikan surat tagihan dana APBN kepada KPA.

(2)

Penyampaian surat tagihan dana APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri:

a.

Kuitansi/tanda terima senilai jumlah bruto; dan

 

 

 

b.

Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak yang ditandatangani oleh pejabat PT Asabri (Persero), yang dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 8

 

 

(1)

Berdasarkan surat tagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), PPK menerbitkan dan menyampaikan Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) kepada Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM) yang dilampiri:

 

 

 

a.

Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja (SPTB) dari PPK; dan

b.

Kuitansi/tanda terima yang telah disetujui oleh PPK.

(2)

Dalam hal PPK berhalangan, KPA dapat melaksanakan tugas-tugas PPK.

Pasal 9

(1)

Berdasarkan SPP-LS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM) menerbitkan dan menyampaikan SPM-LS kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang dilampiri SPTB dari PPK.

(2)

SPTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 10

Berdasarkan SPM-LS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk untung PT Asabri (Persero) pada rekening bank yang ditunjuk.

Pasal 11

PT Asabri (Persero) harus memotong, menyimpan, membayar atau menyerahkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan potongan belanja pensiun yang menjadi hak Negara untuk keuntungan Kas Negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Pasal 12

(1)

Dalam hal terdapat tuntutan ganti kerugian negara, PT Asabri (Persero) berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

(2)

Dalam rangka penyelesaian piutang negara yang berasal dari tuntutan ganti kerugian negara, PT Asabri (Persero) menyetorkan bagian dana pensiun kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3)

Bagian dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit 30% (tiga puluh per seratus) dari yang diterima oleh penerima pensiun untuk pelunasan tuntutan ganti kerugian negara.

Pasal 13

Dalam hal PT Asabri (Persero) tidak dapat melakukan penagihan atas sisa piutang negara kepada penerima manfaat pensiun, PT Asabri (Persero) menyampaikan sisa piutang negara tersebut kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

 

 

Pasal 14

PT Asabri (Persero) harus menyetorkan potongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan tuntutan ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dan ayat (3) ke Kas Negara paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.

Pasal 15

(1)

PT Asabri (Persero) harus melakukan potongan alimentasi berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

(2)

PT Asabri (Persero) harus melakukan potongan terhadap pensiunan untuk iuran asuransi kesehatan dan menyetorkan kepada PT Askes (Persero).

(3)

Mekanisme penyetoran iuran asuransi kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur melalui Perjanjian Kerja Sama antara PT Asabri (Persero) dan PT Askes (Persero).

Pasal 16

(1)

PT Asabri (Persero) bertanggung jawab sepenuhnya atas penggunaan dana APBN yang diterimanya.

(2)

Penggunaan dana APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diaudit oleh auditor sesuai ketentuan perundang-undangan.

(3)

PT Asabri (Persero) menyampaikan laporan penggunaan dana APBN kepada KPA berupa laporan realisasi pembayaran manfaat pensiun.

Pasal 17

(1)

KPA bertanggung jawab terhadap penyaluran dana dari Kas Negara kepada PT Asabri (Persero).

(2)

KPA menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3)

KPA dapat meminta aparat pengawas fungsional untuk melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan pembayaran manfaat pensiun yang dilakukan oleh PT Asabri (Persero).

Pasal 18

(1)

KPA dan PT Asabri (Persero) melakukan perhitungan selisih lebih/kurang atas realisasi pembayaran manfaat pensiun setelah bulan pembayaran.

(2)

Apabila berdasarkan hasil perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat selisih lebih antara dana yang diterima PT Asabri (Persero) dan pembayaran manfaat pensiun, PT Asabri (Persero) harus menyetorkan kelebihan tersebut ke Rekening Kas Negara.

(3)

Apabila berdasarkan hasil perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat selisih kurang antara dana yang diterima PT Asabri (Persero) dan pembayaran manfaat pensiun, jumlah selisih kurang dimaksud akan dibayarkan pada pembayaran bulan berikutnya.

(4)

Dalam hal selisih kurang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dipenuhi pada tahun berjalan, jumlah selisih kurang dimaksud akan diusulkan untuk dianggarkan dalam APBN atau APBN-P tahun anggaran berikutnya.

Pasal 19

(1)

Apabila berdasarkan hasil audit terdapat selisih kurang antara dana yang diterima PT Asabri (Persero) dan pembayaran manfaat pensiun, jumlah selisih kurang dimaksud dapat diusulkan untuk dianggarkan dalam APBN atau APBN-P tahun anggaran berikutnya.

(2)

Apabila berdasarkan hasil audit terdapat selisih lebih antara dana yang diterima PT Asabri (Persero) dan pembayaran manfaat pensiun, PT Asabri (Persero) harus menyetorkan kelebihan tersebut ke Rekening Kas Negara.

Pasal 20

Dalam rangka perhitungan pengalokasian Dana Belanja Pensiun tahun anggaran berikutnya, Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Anggaran dapat melakukan monitoring dan evaluasi atas penggunaan dana APBN.

Pasal 21

Ketentuan lebih lanjut dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini diatur oleh Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Perbendaharaan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 22

Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku sepanjang Dana Belanja Pensiun dan Biaya Cetak Dapem masih dianggarkan/disediakan dalam APBN.

Pasal 23

Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.02/2008 tentang Tata Cara Perhitungan, Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana APBN Yang Kegiatannya Dilaksanakan Oleh PT Asabri (Persero), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 24

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2011.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 31 Desember 2010

MENTERI KEUANGAN,

                    ttd.

AGUS D.W. MARTOWARDOJO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 31 Desember 2010

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

               ttd.

PATRIALIS AKBAR

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 686

 

 



 

 

LAMPIRAN I

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 257/PMK.02/2010 TENTANG TATA CARA PERHITUNGAN, PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA APBN YANG KEGIATANNYA DILAKSANAKAN OLEH PT ASABRI (PERSERO)

 

FORMAT SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK
KOP SURAT PT ASABRI (PERSERO)

 


SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK

Nomor: .................................... (1)

 

 

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama

:

.................................................................

(2)

Jabatan

:

.................................................................

(3)

Menyatakan dengan sesungguhnya, bahwa:

1.

Atas pencairan dana APBN sebagaimana tertuang dalam Kuitansi Nomor: ................................... (4), tanggal............................ (5), sejumlah Rp. ................................ (6) akan dibayarkan sesuai dengan peruntukannya;

2.

Selaku penanggungjawab kegiatan, kami bertanggungjawab penuh atas pembayaran pensiun kepada penerima pensiun yang berhak;

3.

Apabila dikemudian hari terdapat kelebihan pencairan dana APBN dibandingkan dengan pelaksanaan pembayaran sebagaimana tersebut pada angka 1 dan angka 2, kami bersedia untuk menyetor kelebihan dimaksud ke Kas Negara; dan

4.

Bukti-bukti pembayaran sebagaimana tersebut pada angka 2 di atas, akan kami simpan dengan sebaik-baiknya guna kelengkapan administrasi perusahaan dan keperluan pemeriksaan aparat fungsional.

Demikian pernyataan ini kami buat dengan sesungguhnya.

Jakarta, .................................... (7)

PT ASABRI (Persero)

.................................................. (8)

.................................................. (9)

.................................................. (10)

.................................................. (11)






PETUNJUK PENGISIAN
SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK (SPTJM)

 

 

NO

URAIAN ISIAN

 

(1)

Diisi nomor urut SPTJM

 

(2)

Diisi nama lengkap pembuat SPTJM

 

(3)

Diisi jabatan pembuat SPTJM

 

(4)

Diisi nomor kuitansi berkenaan

 

(5)

Diisi tanggal kuitansi berkenaan

 

(6)

Diisi jumlah uang dalam kuitansi berkenaan

 

(7)

Diisi tanggal penerbitan SPTJM

 

(8)

Diisi jabatan penandatangan SPTJM

 

(9)

Diisi tanda tangan disertai dengan stempel dinas di atas materai sesuai ketentuan

 

(10)

Diisi nama lengkap penandatangan SPTJM

 

(11)

Diisi nomor pegawai penandatangan SPTJM



                                                                                                               MENTERI KEUANGAN,



                                                                                                       AGUS D.W. MARTOWARDOJO

 


 

 

LAMPIRAN II

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 257/PMK.02/2010 TENTANG TATA CARA PERHITUNGAN, PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA APBN YANG KEGIATANNYA DILAKSANAKAN OLEH PT ASABRI (PERSERO)

FORMAT SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB BELANJA

SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB BELANJA
Nomor: ....................................... (1)
 

1.

Satuan Kerja

:

..................................................................(2)                 

2.

Kode Satuan Kerja

:

..................................................................(3)

3.

Nomor/Tanggal DIPA

:

..................................................................(4)

Yang bertanda tangan di bawah ini, Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Direktorat Jenderal Perbendaharaan, menyatakan bahwa belanja pensiun yang dibayarkan melalui PT ASABRI (Persero) sebagai berikut:

 

Kode Keg. Sub Keg.MA

 Nilai

(dalam rupiah)

Nomor dan Tanggal

Kuitansi

SPTJM

(5)

 

 

(6)

 

 

(7)

(8)

 

sesuai SPTJM, menjadi tanggung jawab PT ASABRI (Persero).

Demikian pernyataan ini kami buat dengan sesungguhnya.

Jakarta, ........................... (9)

Kuasa Pengguna Anggaran/
Pejabat Pembuat Komitmen,

......................................... (10)

......................................... (11)

......................................... (12)
 




PETUNJUK PENGISIAN


SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB BELANJA (SPTB)
 

 

NO.

 URAIAN ISIAN

 

(1)

Diisi nomor urut SPTB

 

(2)

Diisi nama satuan kerja pembuat SPTB

 

(3)

Diisi kode satuan kerja pembuat SPTB

 

(4)

Diisi nomor dan tanggal DIPA

 

(5)

Diisi kode mata anggaran tagihan lengkap dengan kegiatan, sub kegiatan, dan mata anggaran (9999.9999.999999), dapat lebih dari satu mata anggaran

 

(6)

Diisi jumlah uang untuk mata anggaran berkenaan

 

(7)

Diisi nomor dan tanggal kuitansi berkenaan

 

(8)

Diisi nomor dan tanggal SPTJM berkenaan

 

(9)

Diisi tanggal penerbitan SPTB

 

(10)

Diisi tanda tangan disertai stempel dinas di atas materai sesuai ketentuan

 

(11)

Diisi nama lengkap penandatangan SPTB

 

(12)

Diisi NIP penandatangan SPTB



                                                                                                                            MENTERI KEUANGAN,



                                                                                                                        AGUS D.W. MARTOWARDOJO