MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
KEPUTUSAN BERSAMA
MENTERI DALAM NEGERI, MENTERI KEUANGAN,
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN, MENTERI AGAMA DAN
MENTERI KORDINATOR BIDANG EKUIN/KETUA BAPPENAS
Nomor |
: |
109 Tahun 1981 |
Nomor |
: |
258/KMK.03/1981 |
Nomor |
: |
0160 a/P/1981 |
Nomor |
: |
40 A Tahun 1981 |
Nomor |
: |
983/K/5/1981 |
TENTANG
PENETAPAN JUMLAH BANTUAN DAN PETUNJUK PELAKSANAAN
BANTUAN PEMBANGUNAN SEKOLAH DASAR
TAHUN 1981/1982
MENTERI DALAM NEGERI, MENTERI KEUANGAN,
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN, MENTERI AGAMA DAN
MENTERI KORDINATOR BIDANG EKUIN/KETUA BAPPENAS
Menimbang |
: |
a. |
bahwa pelaksanaan Bantuan Pembangunan Sekolah Dasar dimaksud dalam Instruksi Presiden No.5 Tahun 1981 perlu dibina dan diarahkan untuk ketepatan pencapaian tujuan dan pemanfaatannya; |
||||||||||
b. |
bahwa berhubung dengan hal tersebut di atas perlu ditetapkan ketentuan-ketentuan tentang jumlah bantuan dan petunjuk pelaksanaan mengenai perencanaan penggunaan pertanggungjawaban dan lain-lain yang berhubungan dengan Bantuan Pembangunan Sekolah Dasar Tahun 1981/1982; |
||||||||||||
c. |
bahwa ketentuan-ketentuan petunjuk pelaksanaan tersebut perlu diatur dengan Keputusan Bersama antara Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama dan Menteri Kordinator Bidang EKUIN/Ketua BAPPENAS. |
||||||||||||
Mengingat |
: |
1. |
Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945 ; |
||||||||||
2. |
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1954 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-undang Nomor 4 Tahun 1950 tentang Dasar-dasar Pendidikan dan Pengajaran di Sekolah untuk seluruh Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 550) ; |
||||||||||||
3. |
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037) ; |
||||||||||||
4. |
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1976 tentang Pengesahan Penyatuan Timor Timur ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pembentukan Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur (Lembaga Negara Tahun 1976 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 3084) ; |
||||||||||||
5. |
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1981 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1981/1982 (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3191) ; |
||||||||||||
6. |
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1961 Tentang Pelaksanaan Penyerahan sebagian dari pada urusan Pemerintah Pusat dalam Lapangan Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan kepada Propinsi (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 110 Tambahan Lembaran Negara Nomor 173) ; |
||||||||||||
7. |
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1976, tentang Pemerintahan Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur dan Kabupaten-kabupaten Daerah Tingkat II di Timor Timur (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3088) ; |
||||||||||||
8. |
Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Organisasi Departemen; |
||||||||||||
9. |
Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1974 tentang Sususnan Organisasi Departemen dengan segala perubahannya ; |
||||||||||||
10. |
Keputusan Presiden Nomor 59/M Tahun 1978 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan III; |
||||||||||||
11. |
Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1979 tentang Rencana Pembangunan Lima Tahun Ketiga (REPELITA III) 1979/1980 - 1983/1984 ; |
||||||||||||
12. |
Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1980 tentang Pembentukan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah ; |
||||||||||||
13. |
Keputusan Presiden Nomor 14 A. Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, jo Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1981 tentang Penyempurnaan Keputusan Presiden Nomor 14A Tahun 1980 ; |
||||||||||||
14. |
Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 1981 tentang Bantuan Pembangunan Sekolah Dasar Tahun 1981/1982. |
||||||||||||
MEMUTUSKAN: |
|||||||||||||
Menetapkan |
: |
KEPUTUSAN BERSAMA TENTANG PENETAPAN JUMLAH BANTUAN DAN PETUNJUK PELAKSANAAN BANTUAN PEMBANGUNAN SEKOLAH DASAR TAHUN 1981/1982 sebagai berikut : |
|||||||||||
BAB I |
|||||||||||||
Yang dimaksud dengan Bantuan Pembangunan Sekolah Dasar adalah bantuan langsung atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1981/1982 kepada Daerah Tingkat dan DKI Jakarta untuk pembangunan prasarana dan penyediaan sarana pendidikan sebagai berikut : |
|||||||||||||
a. |
Pembangunan gedung Sekolah Dasar (termasuk perabot sekolah, fasilitas penyediaan air bersih dan rumah dinas penjaga sekolah) yang dilengkapi dengan penyediaan tenaga guru dan penjaga sekolah ; |
||||||||||||
b. |
Pembangunan ruang kelas baru ; |
||||||||||||
c. |
Pembangunan rumah dinas Kepa!a Sekolah dan perumahan guru di daerah terpencil ; |
||||||||||||
d. |
Rehabilitasi Sekolah Dasar (Negeri dan Swasta) dan Madrasah Ibtidaiyah Swasta yang ada ; |
||||||||||||
e. |
Penyediaan buku bacaan anak-anak bagi Sekolah Dasar (Negeri dan Swasta) dan Madrasah Ibtidaiyah (Negeri dan Swasta) ; |
||||||||||||
f. |
Penyediaan bahan pelajaran untuk Sekolah Dasar Kecil. |
||||||||||||
Pasal 2 |
|||||||||||||
Bantuan tersebut pada Pasai 1 diberikan dengan tujuan untuk : |
|||||||||||||
a. |
Memperluas kesempatan belajar guna mempercepat penuntasan keikutsertaan anak usia 7 - 12 tahun pada pendidikan dasar dalam rangka persiapan mewujudkan pelaksanaan kewajiban belajar; |
||||||||||||
b. |
Memantapkan dan memulihkan prasarana pendidikan yang bersedia tetapi yang tidak lagi atau kurang memenuhi persyaratan ; |
||||||||||||
c. |
Memenuhi kebutuhan Sekolah Dasar di daerah transmigrasi, daerah pemukiman baru serta daerah perkebunan inti. |
||||||||||||
BAB II |
|||||||||||||
Dalam Tahun Anggaran 1981/1982 disediakan bantuan sebesar Rp. 374.360.000.000,- untuk : |
|||||||||||||
a. |
Pembangunan 15.000 gedung Sekolah Dasar baru yang terdiri atas : |
||||||||||||
(1) |
Pembangunan 11.200 gedung Sekolah Dasar baru unit kesatu yang terdiri atas tiga ruang kelas, satu ruang guru, kamar kecil, perabot sekolah, fasilitas air bersih dan rumah untuk penjaga sekolah ; |
||||||||||||
(2) |
Pembangunan 3.500 gedung Sekolah Dasar baru unit kedua yang terdiri atas tiga ruang kelas, kamar kecil dan perabot sekolah ; |
||||||||||||
(3) |
Pembangunan 150 gedung Sekolah Dasar baru bertingkat yang terdiri atas unit kesatu dan unit kedua. |
||||||||||||
b. |
Pembangunan 25.000 ruang kelas baru, lengkap dengan perabotannya; |
||||||||||||
c. |
Pembangunan 9.500 rumah dinas Kepala Sekolah dan perumahan guru di daerah terpencil yang terdiri atas : |
||||||||||||
(1) |
Pembangunan 7.500 rumah dinas Kepala Sekolah ; |
||||||||||||
(2) |
Pembangunan 2.000 perumahan guru. |
||||||||||||
d. |
Rehabilitasi 25.000 gedung Sekolah Dasar Negeri dan Swasta dan Madrasah Ibtidaiyah Swasta masing-masing 11.775 Sekolah Dasar Negeri, 2.225 Sekolah Dasar Swasta dan 6.000 Madrasah Ibtidaiyah Swasta. |
||||||||||||
e. |
Penyediaan 15,0 juta buku bacaan anak-anak, masing-masing 11,4 juta buku untuk Sekolah Dasar Negeri, Sekolah Pendidikan Guru dan Sekolah Luar Biasa, 1,2 juta buku untuk Sekolah Dasar Swasta dan 2,4 juta buku untuk Madrasah Ibtidaiyah dan penyediaan 20.000 lemari buku ; |
||||||||||||
f. |
Penyediaan 0,5 juta bahan pelajaran dalam bentuk modul untuk Sekolah Dasar Kecil. |
||||||||||||
A. Pembangunan Gedung Sekolah Dasar |
|||||||||||||
(1) |
Dalam Tahun Anggaran 1981/1982 disediakan bantuan untuk Pembangunan 15.000 gedung Sekolah Dasar baru yang terdiri atas : |
||||||||||||
a. |
Pembangunan 11.200 gedung Sekolah Dasar baru unit kesatu yang terdiri atas tiga ruang kelas, satu ruang guru, kamar kecil, perabot sekolah, fasilitas air bersih dan rumah untuk penjaga sekolah seperti tersebut pada Pasal 3 sub a (1) ; |
||||||||||||
b. |
Pembangunan 3.500 gedung Sekolah Dasar baru unit kedua yang terdiri atas tiga ruang kelas, kamar kecil dan perabot sekolah seperti tersebut pada Pasal 3 sub a (2) ; |
||||||||||||
c. |
Pembangunan 150 gedung Sekolah Dasar baru bertingkat yang terdiri atas unit kesatu dan unit kedua seperti tersebut pada Pasal 3 sub a (3). |
||||||||||||
(2) |
Penentuan jumlah gedung Sekolah Dasar yang akan dibangun di masing-masing Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II didasarkan pada perkiraan jumlah pertambahan kebutuhan tempat belajar untuk menampung semua anak usia 7 - 12 tahun pada tahun ajaran 1982/1983. |
||||||||||||
(3) |
Untuk Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II yang merupakan daerah transmigrasi daerah pemukiman baru serta daerah perkebunan inti kebutuhan Sekolah Dasar disediakan dengan memperhitungkan secara tersendiri. |
||||||||||||
(4) |
Perincian jumlah pembangunan gedung Sekolah Dasar untuk masing-masing Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II tercantum dalam Lampiran I A Keputusan Bersama ini. |
||||||||||||
Pasal 5 |
|||||||||||||
(1) |
Besarnya bantuan untuk pembangunan gedung Sekolah
Dasar |
||||||||||||
i. |
a. |
Sumatera, Jawa (tidak termasuk DKI Jakarta) Bali dan Sulawesi............................................ Rp.10.350.000,- |
|||||||||||
b. |
DKI Jakarta ....................................................Rp.13.800.000,- |
||||||||||||
ii. |
Kalimantan, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur |
||||||||||||
iii. |
Irian Jaya dan Timor Timur .................................Rp.15.295.000,- |
||||||||||||
(2) |
Besarnya bantuan untuk pembangunan gedung Sekolah Dasar tersebut pada pasal 4 ayat (1) sub b. Tahun Anggaran 1981/1982 adalah sebagai berikut : |
||||||||||||
i. |
a. |
Sumatera, Jawa (tidak termasuk DKI Jakarta) |
|||||||||||
b. |
DKI Jakarta ....................................................Rp.11. 730.000,- |
||||||||||||
ii. |
Kalimantan, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur |
||||||||||||
iii. |
Irian Jaya dan Timor Timur ................................ Rp.12.765.000,- |
||||||||||||
(3) |
Besarnya bantuan untuk pembangunan Sekolah Dasar bertingkat seperti tersebut pada pasal 4 ayat (1) sub c. Tahun Anggaran 1981/1982 adalah sebagai berikut : |
||||||||||||
i. |
a. |
Sumatera, Jawa (tidak termasuk DKI Jakarta) |
|||||||||||
b. |
DKI Jakarta ....................................................Rp.51.060.000,- |
||||||||||||
ii. |
Kalimantan, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur |
||||||||||||
iii. |
Irian Jaya dan Timor Timur .................................Rp.56.120.000,- |
||||||||||||
(4) |
Di samping bantuan tersebut pada ayat (1) dan ayat (3) Pasal ini disediakan Rp. 80.000,- untuk fasilitas penyediaan air bersih dan besarnya bantuan untuk pembangunan rumah dinas penjaga sekolah sebagai berikut : |
||||||||||||
i. |
Sumatera, Jawa, Bali dan Sulawesi ....................Rp. 1.438.000,- |
||||||||||||
ii. |
Kalimantan, Nusa Tenggara, Nusa Tenggara Timur dan |
||||||||||||
iii. |
Irian Jaya dan Timor Timur ................................Rp. 2.151.000,- |
||||||||||||
Pasal 6 |
|||||||||||||
(1) |
Bantuan tersebut pada pasal 5 ayat (1) digunakan untuk pembangunan satu unit kesatu gedung Sekolah Dasar terdiri atas tiga ruang kelas masing-masing seluas 54 mē, satu ruang guru dan kamar kecil, dengan luas lantai seluruhnya 264 mē, serta perabot sekolah dan alat-alat sekolah untuk melengkapi tiga ruang kelas dan satu ruang guru dengan 120 orang murid dan empat orang guru. |
||||||||||||
(2) |
Bantuaan tersebut pada Pasal 5 ayat (2) digunakan untuk pembangunan satu unit kedua gedung Sekolah Dasar terdiri atas ruang kelas masing-masing seluas 54 mē, satu kamar kecil dengan luas lantai seluruhnya 220 mē, serta perabot sekolah dan alat-alat sekolah untuk melengkapi tiga ruang kelas dengan 120 orang murid dan tiga orang guru. |
||||||||||||
(3) |
Bantuan tersebut pada Pasal 5 ayat (3) digunakan untuk pembangunan gedung Sekolah Dasar bertingkat yang terdiri atas unit kesatu dan unit kedua seperti tersebut pada ayat (1) dan (2) Pasal ini, dengan penyesuaian seperlunya sehingga luas lantai seluruhnya menjadi 540 mē . |
||||||||||||
(4) |
Bantuan tersebut pada pasal 5 ayat (4) untuk pembangunan rumah dinas penjaga sekolah digunakan untuk pembangunan rumah dengan luas lantai 36 mē. |
||||||||||||
B. Pembangunan Ruang Kelas Baru |
|||||||||||||
(1) |
Dalam Tahuan Anggaran 1981/1982 disediakan bantuan untuk pembangunan 25.000 ruang kelas baru lengkap dengan perabotannya pada Sekolah Dasar Negeri seperti tersebut pada Pasal 3 sub b. |
||||||||||||
(2) |
Penentuan jumlah ruang kelas baru yang akan dibangun dimasing-masing Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II. didasarkan pada perkiraan jumlah pertambahan kebutuhan tempat belajar untuk menampung semua anak usia 7-12 tahun pada tahun ajaran 1982/1983. |
||||||||||||
(3) |
Perincian jumlah pembangunan ruang kelas baru untuk masing-masing Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II tercantum dalam Lampiran I A Keputusan Bersama ini. |
||||||||||||
Pasal 8 |
|||||||||||||
(1) |
Besarnya bantuan pembangunan ruang kelas baru adalah sepertiga dari bantuan pembangunan gedung Sekolah Dasar baru unit kedua seperti tersebut pada Pasal 5 ayat (2). |
||||||||||||
(2) |
Bantuan tersebut pada ayat (1) Pasal ini digunakan untuk pembangunan satu ruang kelas baru seluas 54 mē termasuk persediaan perabot dan alat-alat sekolah untuk 40 orang murid dan satu orang guru. |
||||||||||||
C. Pembangunan Rumah Dinas Kepala Sekolah Pasal 9 |
|||||||||||||
(1) |
Dalam tahun Anggaran 1981/1982 disediakan untuk pembangunan 9.500 rumah dinas Kepala Sekolah dan perumahan guru di daerah terpencil seperti tersebut pada Pasal 3 sub c. |
||||||||||||
(2) |
Lokasi pembangunan rumah dinas Kepala Sekolah dan perumahan guru diusahakan di sekitar gedung Sekolah Dasar. |
||||||||||||
(3) |
Perincian jumlah bantuan pembangunan rumah dinas Kepala Sekolah dan perumahan guru untuk masing-masing Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II tercantum dalam Lampiran IA Keputusan Bersama ini. |
||||||||||||
Pasal 10 |
|||||||||||||
(1) |
Besarnya bantuan untuk pembangunan rumah dlnas Kepala Sekolah dan perumahan guru adalah sebagai berikut: |
||||||||||||
i. |
Sumatera.Jawa, Bali dan Sulawesi .................................Rp.3.078.000,- |
||||||||||||
ii. |
Kalimantan, Nusa Tenggara Barat, |
||||||||||||
iii. |
Irian Jaya dan Timor Timur ...........................................Rp.4.218.000,- |
||||||||||||
(2) |
Bantuan tersebut pada ayat (1) Pasal ini digunakan untuk pembangunan rumah dan perumahan masing-masing dengan luas lantai 50 m2. |
||||||||||||
D. Rehabilitasi Gedung Sekolah Dasar
|
|||||||||||||
(1) |
Dalam Tahun Anggaran 198161982 disediakan bantuan untuk rehabilitasi 25.000 gedung Sekolah Dasar (negeri dan Swasta) dan Madrasah Ibtidaiyah Swasta yang terdiri atas : |
||||||||||||
a. |
Rehabilitasi berat 5.000 gedung Sekolah Dasar Nageri ; |
||||||||||||
b. |
Rehabilitasi ringan 20.000 gedung Sekolah Dasar Negeri, Swasta dan Madrasah Ibtidaiyah Swasta masing-masing 11.775 Sekolah Dasar Negeri, 2.225 Sekolah Dasar Swasta dan 6.000 Madrasah Ibtidaiyah Swasta, seperti tersebut pada Pasal 3 sub d. |
||||||||||||
(2) |
Penentuan jumlah gedung Sekolah Dasar Negeri, Sekolah Dasar Swasta dan Madrasah Ibtidaiyah Swasta yang direhabilitasi untuk masing-masing Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II didasarkan pada jumlah gedung sekolah yang memerlukan rehabil itasi. |
||||||||||||
(3) |
Besarnya bantuan rehabilitasi berat adalah rata-rata Rp. 7.700.000, dan rehabilitasi ringan rata-rata Rp. 2.300.000,- |
||||||||||||
(4) |
Perincian jumlah bantuan gedung Sekolah Dasar (Negeri dan Swasta) dan Madrasah Ibtidaiyah Swasta yang direhabilitasi untuk masing-masing Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II tercantum dalam Lampiran I B Keputusan Bersama ini. |
||||||||||||
E. Penyediaan Buku Bacaan Anak-anak dan Bahan |
|||||||||||||
Pasal 12 |
|||||||||||||
(1) |
Dalam Tahun Anggaran 1981/1982 disediakan bantuan untuk penyediaan buku bacaan anak-anak sejumlah 15,0 juta buku masing-masing 11,4 juta buku untuk Sekolah Dasar Negeri, Sekolah Dasar Luar Biasa dan Sekolah Pendidikan Guru, 1,2 juta buku untuk Sekolah basar Swasta dan 2,4 juta buku untuk Madrasah Ibtidaiyah dan penyediaan 20.000 lemari buku seperti tersebut pada pasal 3 sub e. |
||||||||||||
(2) |
Buku bacaan anak-anak tersebut pada ayat (1) Pasal ini meliputi 100 judul untuk masing-masing sekolah. |
||||||||||||
(3) |
Ketentuan tersebut pada ayat (1) Pasal ini tidak termasuk 11.200 Sekolah Dasar baru unit kesatu dan 150 Sekolah Dasar baru bertingkat yang dibangun dalam rangka Bantuan Pembangunan Sekolah Dasar Tahun 1981/1982. |
||||||||||||
(4) |
Penyediaan buku bacaan anak-anak tersebut pada ayat (1) Pasal ini bertujuan untuk melengkapi perpustakaan sebagai sarana penyediaan buku bacaan yang bermutu bagi seluruh Sekolah Dasar (Negeri dan Swasta) Sekolah Pendidikan Guru Negeri serta Sekolah Luar Biasa dan Madrasah Ibtidaiyah (Negeri dan Swasta). |
||||||||||||
(5) |
Dalam Tahun Anggaran 1981/1982 disediakan pula bantuan untuk penyediaan 0,5 juta bahan pelajaran dalam bentuk modul untuk Sekolah Dasar Kecil seperti tersebut pada Pasal 3 sub f. |
||||||||||||
(6) |
Penyediaan bahan pelajaran dalam bentuk modul tersebut pada ayat (5) Pasal ini bertujuan untuk melengkapi bahan pelajaran pada Sekolah Dasar Kecil yang sedang dirintis di beberapa daerah. |
||||||||||||
F. Pengangkatan Guru Kelas, Guru Agama |
|||||||||||||
(1) |
Untuk 15.000 Sekolah Dasar yang dibangun dalam Tahun Anggaran 1981/1982 yang masing-masing terdiri atas tiga ruang kelas dan untuk memenuhi kebutuhan tambahan guru pada Sekolah Dasar yang ada diperlukan pengangkatan 70.000 guru kelas/quru bidang study dan 22.000 guru agama, serta pengangkatan 11.350 penjaga sekolah. |
||||||||||||
(2) |
Pengangkatan 70.000 guru kelas/guru bidang study tersebut pada ayat (1) Pasal ini terdiri atas 45.000 guru kelas untuk Sekolah Dasar yang dibangun dalam Tahun Anggaran 1981/1982, dan 25.000 guru kelas/quru bidang study untuk memenuhi kebutuhan tambahan guru pada Sekolah Dasar yang telah ada. |
||||||||||||
Pasal 14 |
|||||||||||||
(1) |
Kebutuhan guru kelas/guru bidang study dan guru agama Sekolah Dasar tersebut pada Pasal 13 pada dasarnya dipenuhi oleh masing-masing Daerah Tingkat I. |
||||||||||||
(2) |
Bagi Daerah Tingkat I yang belum dapat memenuhi kebutuhannya diadakan pengangkatan guru kelas/guru bidang study dan guru agama dari Daerah Tingkat I lain. |
||||||||||||
Pasal 15 |
|||||||||||||
(1) |
Guru kelas/guru bidang study, guru agama dan penjaga sekolah tersebut pada Pasal 13 diangkat menjadi pegawai negeri sipil dalam lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan diperbantukan pada Daerah Otonom. |
||||||||||||
(2) |
Pembayaran gaji guru kelas/guru bidang study, guru agama dan penjaga Sekolah Dasar tersebut pada Pasal 13 dilakukan melalui Gubernur Kepala Daerah Tingkat I atas beban Subsidi Perimbangan Keuangan Daerah Otonom. |
||||||||||||
Pasal 16 |
|||||||||||||
Pengangkatan dan pembinaan teknis guru kelas/guru bidang study, guru agama dan penjaga sekolah tersebut pada Pasal 13 dilaksanakan berdasar peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
|||||||||||||
BAB III
|
|||||||||||||
(1) |
Gubernur Kepala Daerah Tingkat I yang selanjutnya dalam Keputusan Bersama ini disebut Gubernur bertanggungjawab atas pembinaan Bantuan Pembangunan Sekolah Dasar serta penuntasan ke ikutsertaan anak usia 7 - 12 tahun pada pendidikan dasar di daerah masing-masing. |
||||||||||||
(2) |
Bupati/Walikota Kepala Daerah Tingkat II yang untuk selanjutnya dalam Keputusan Bersama ini disebut Bupati bertanggungjawab atas pembinaan, pelaksanaan, pengawasan dan pelaporan penggunaan Bantuan Pembangunan Sekolah Dasar, serta penuntasan ke ikutsertaan anak usia 7 - 12 tahun pada pendidikan dasar di daerah masing-masing. |
||||||||||||
(3) |
Pemerintah Daerah berkewajiban untuk menyebarluaskan kepada masyarakat pelaksanaan Bantuan Pembangunan, Sekolah Dasar atas dasar pengelolaan terbuka. |
||||||||||||
Pasal 18 |
|||||||||||||
(1) |
Imbalan pokok yang harus disediakan oleh Pemerintah Daerah ialah penyediaan tanah yang bebas dari segala beban penyelesaian hukum dan biaya untuk penggunaannya sebagai berikut : |
||||||||||||
a. |
Dalam pembangunan gedung Sekolah Dasar penyediaan tanah yang luasnya memadai untuk pembangunan minimum enam ruang kelas ditambah halaman; |
||||||||||||
b. |
Dalam pembangunan rumah dinas Kepala Sekolah dan perumahan guru di daerah terpencil penyediaan tanah yang luasnya memadai. |
||||||||||||
(2) |
Luas tanah yang disediakan didasarkan atas ketentuan-ketentuan sebagai berikut : |
||||||||||||
a. |
Luas halaman untuk bermain sekitar 4 mē/murid dan tiap ruang kelas ditempati oleh 40 orang murid; |
||||||||||||
b. |
Untuk Sekolah Dasar yanq terdiri atas dua unit (unit kesatu dan unit kedua) masing-masing tiga ruang kelas, maka luas tanah yang diperlukan adalah sebagai berikut : |
||||||||||||
(i) |
Luas halaman untuk bermain sekitar : |
||||||||||||
6 x 40 x 4 mē/murid ................................. 960 mē; |
|||||||||||||
(ii) |
Luas lantai bangunan ................................ 484 mē; |
||||||||||||
(iii) |
Untuk rumah dinas penjaga sekolah ......... 36 mē; |
||||||||||||
|
|||||||||||||
|
|
(3) |
Luas tanah untuk pembangunan rumah dinas Kepala Sekolah dan perumahan guru masing-masing sekurang-kurangnya 100 mē. |
||||||||||
|
|
Pasal 19 |
|||||||||||
|
|
(1) |
Apabila bantuan Pembangunan Sekolah Dasar tidak mencukupi maka kekurangannya dipenuhi oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat setempat. |
||||||||||
|
|
(2) |
Apabila bantuan yang disediakan berlebih maka Bupati setelah berkonsultasi dengan Kepala Kantor Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kotamadya menetapkan penggunaannya untuk menambah ruangan atau perabot dan alat-alat sekolah atau untuk pemagaran. |
||||||||||
|
|
Pasal 20 |
|||||||||||
|
|
(1) |
Pemanfaatan, pengolahan dan pemeliharan gedung Sekolah Dasar yang telah dibangun menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah bersama masyarakat setempat. |
||||||||||
|
|
(2) |
Gedung Sekolah Dasar dan ruang kelas yang baru tersedia dalam bulan Juni 1982 segera dipergunakan seintensif mungkin terutama untuk menampung murid baru kelas I. |
||||||||||
|
|
(3) |
Pada waktu yang terluang ruang kelas dimanfaatkan untuk pendidikan masyarakat di luar sistim sekolah (pendidikan non-porrmal). |
||||||||||
|
|
Pasal 21 |
|||||||||||
Penyediaan biaya Bantuan Pembangunan Sekolah Dasar tidak meniadakan atau mengurangi - |
|||||||||||||
|
|
a. |
Kewajiban Pemerintah Daerah dan masyarakat senantiasa meningkatkan penyelenggaraan Sekolah Dasar dengan sumber-sumber keuangan daerah-daerahnya sendiri ; |
||||||||||
|
|
b. |
Kewajiban penyediaan subsidi dan lain-lain bantuan oleh Pemerintah Daerah Tingkat I untuk meningkatkan penyelenggaraan Sekolah Dasar di Daerah Tingkat II. |
||||||||||
|
|
BAB IV |
|||||||||||
|
|
Pasal 22 |
|||||||||||
|
|
(1) |
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan dengan surat keputusan, Pimpinan serta Bendaharawan Proyek Penyediaan Buku Anak-anak Sekolah Dasar dan Pimpinan serta Bendaharawan Proyek penyediaan Modul Tingkat Pusat. |
||||||||||
|
|
(2) |
Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah menetapkan dengan surat keputusan, Pimpinan serta Bendaharawan Bagian Proyek Penyediaan Buku Bacaan Anak-anak Sekolah Dasar dan Pimpinan serta Bendaharawan Bagian Proyek Penyediaan Modul Tingkat Propinsi atas usul Kepala Kantor Wilayah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. |
||||||||||
|
|
Pasal 23 |
|||||||||||
|
|
(1) |
Bupati adalah Penanggungjawab Bantuan Pembangunan Sekolah Dasar yang meliputi pembangunan gedung Sekolah Dasar, Pembangunan rumah dinas penjaga sekolah, pembangunan rumah dinas kepala sekolah, Perumahan guru, pembangunan ruang kelas baru dan rehabilitasi gedung Sekolah.Dasar (Negeri dan Swasta) serta Madrasah Ibtidaiyah Swasta yang dalam pelaksanaannya bertanggung jawab kepada Gubernur. |
||||||||||
(2) |
Bupati menetapkan dengan surat keputusan : |
||||||||||||
|
|
|
a. |
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Daerah Tingkat II sebagai Pimpinan Proyek Pembangunan dan Rehabilitasi Sekolah Dasar yang meliputi pembangunan gedung Sekolah Dasar, pembangunan rumah dinas penjaga sekolah, pembangunan rumah dinas kepala sekolah, perumahan guru, pembangunan ruang kelas baru dan Sekolah dasar (Negeri dan Swasta) dan pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Daerah Tingkat II sebagai Bendaharawan Proyek. Dalam hal tidak ada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Daerah Tingkat II, ditetapkan Kepala Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Daerah Tingkat I yang ada di Daerah Tingkat II yang bersangkutan; |
|||||||||
|
|
|
b. |
Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kotamadya sebagai Pemimpin Proyek Rehabilitasi Madrasah Ibtidaiyah Swasta dan pejabat Departemen Agama Kabupaten/Kotamadya sebagai Bendaharawan Proyek. |
|||||||||
B. Perencanaan |
|||||||||||||
|
|
Penentuan jumlah gedung Sekolah Dasar, ruang kelas baru, rumah dinas Kepala Sekolah dan perumahan guru yang akan dibangun di masing-masing Kecamatan dalam Daerah Tingkat II didasarkan pada ketentuan-ketentuan sebagai berikut : |
|||||||||||
|
|
a. |
Daerah yang masih terdapat anak usia 7 - 12 tahun yang belum mendapat tempat di Sekolah Dasar yang ada. |
||||||||||
|
|
b. |
Daerah proyek transmigrasi, daerah pemukiman baru serta daerah perkebunan inti. |
||||||||||
Pasal 25 |
|||||||||||||
|
|
(1) |
Penentuan lokasi gedung Sekolah Dasar baru unit kesatu dalam wilayah Kecamatan dilakukan dengan memperhatikan faktor-faktor antara lain keadaan transportasi dan komunikasi, keamanan dan kesehatan lingkungan, dan adanya fasilitas umum. |
||||||||||
|
|
(2) |
Penentuan lokasi Gedung Sekolah Dasar baru unit kedua pada dasarnya adalah sama dengan lokasi gedung Sekolah Dasar unit kesatu yang dibangun dalam tahun 1980/1981. |
||||||||||
|
|
Pasal 26 |
|||||||||||
|
|
(1) |
Kepala Kantor Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kotamadya bersama Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Daerah Tingkat II mengajukan rencana pembagian dan lokasi gedung Sekolah Dasar, rumah dinas Penjaga Sekolah, rumah dinas Kepala Sekolah, perumahan guru dan ruang kelas baru, yang akan dibangun serta gedung Sekolah Dasar (Negeri dan Swasta) yang akan direhabilitasi di masing-masing Kecamatan. |
||||||||||
|
|
(2) |
Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kotamadya bersama Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Daerah Tingkat II mengajukan rencana jumlah dan lokasi Madrasah Ibtidaiyah Swasta yang akan direhabilitasi di masing-masing Kecamatan kepada bupati. |
||||||||||
|
|
(3) |
Bupati dibantu oleh Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tingkat II menelaah unsur tersebut pada ayat (1) dan (2) Pasal ini dengan berpedoman pada ketentuan dalam Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 1981 dan Keputusan Bersama ini ; |
||||||||||
|
|
(4) |
Berdasarkan hasil penelaahan tersebut pada ayat (3) Pasal ini, Bupati menetapkan dengan surat keputusan jumlah pembagian jumlah dan lokasi gedung Sekolah Dasar, rumah dinas Penjaga Sekolah, rumah dinas Kepala Sekolah, perumahan guru, ruang kelas baru, Rehabilitasi gedung Sekolah Dasar (negeri dan swasta) dan Madrasah Ibtidaiyah Swasta di masing-masing Kecamatan. |
||||||||||
|
|
(5) |
Bupati menyampaikan rencana yang telah disahkan tersebut pada ayat (4) Pasal ini kepada : |
||||||||||
|
|
|
a. |
Pemimpin Proyek; |
|||||||||
|
|
|
b. |
Gubernur; |
|||||||||
|
|
|
c. |
Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Tingkat I ; |
|||||||||
|
|
|
d. |
Kepala Kantor Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi ; |
|||||||||
|
|
|
e. |
Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan Daerah Tingkat I ; |
|||||||||
|
|
|
f. |
Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi (khusus untuk rehabilitasi Madrasah Ibtidaiyah Swasta) ; |
|||||||||
|
|
|
g. |
Kepala Cabang Bank Rakyat Indonesia (BRI) / Bank Ekspor Impor Indonesia (BEII/Bank Dagang Negara (BDN) ; |
|||||||||
|
|
|
h. |
Kepala Kantor Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kotamadya ; |
|||||||||
|
|
|
i. |
Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten/kotamadya (Khusus untuk rehabilitasi Madrasah Ibtidaiyah Swasta). |
|||||||||
|
|
Pasal 27 |
|||||||||||
|
|
(1) |
Pemimpin Proyek tersebut pada Pasal 23 ayat (2) sub a dan b melaksanakan proyek sesuai dengan rencana proyek yang telah disahkan. |
||||||||||
|
|
(2) |
Bupati bersama-sama pimpinan Proyek menentukan apakah pekerjaan : |
||||||||||
|
|
|
a. |
Dilaksanakan oleh pemborong; |
|||||||||
|
|
|
b. |
Dilaksanakan sendiri (swakelola). |
|||||||||
|
|
(3) |
Dalam pelaksanaan pekerjaan, baik melalui pemboronq/pembelian barang/bahan kepada pihak ketiga dalam rangka swakelola diikuti dengan ketentuan-ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 14A Tahun 1980 Tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara jo Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1981, khususnya : |
||||||||||
|
|
|
a. |
Pasal 19, mengenai pengutamaan perusahaan golongan ekonomi lemah, perusahaan setempat dan pengutamaan hasil produksi dalam negeri ; |
|||||||||
|
|
|
b. |
Pasal 18 mengenai uang muka untuk pemborong / rekanan |
|||||||||
|
|
|
c. |
Pasal 22 mengenai kredit untuk pemborong/rekanan. |
|||||||||
|
|
(4) |
Dalam hal pekerjaan dilaksanaan oleh pihak ketiga maka pemimpin Proyek menyampaikan salinan surat perjanjian Pemborong/pembelian kepada Bupati, Kantor Cabang Bank Rakyat Indonesoa (BRI)/Bank Ekspor Impor Indonesia (BEII) /Bank Dagang Negara (BDN) dan Gubernur ; |
||||||||||
|
|
(5) |
Pemimpin Proyek/Bagian Proyek tersebut pada Pasal 22 ayat (1) dan (2) melaksanaan Proyek/Bagian Proyek sesuai dengan tugas-tugas yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan dengan mengikuti dengan ketentuan-ketentuan Keputusan Presiden Nomor 14A Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara jo Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1981 ; |
||||||||||
|
|
(6) |
Cabang BRI/BEII/BDN dan Bendaharawan Proyek berkewajiban melaksanakan pemungutan pajak MPO dan Pajak lainnya yang menjadi beban pihak ketiga sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 14A Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ,jo Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1981. |
||||||||||
|
|
Pasal 28 |
|||||||||||
|
|
Pembangunan gedung Sekolah Dasar, rumah dinas penjaga, rumah dinas kepala sekolah, perumahan guru, ruang kelas baru, serta rehabilitasi gedung Sekolah Dasar (Negeri dan Swasta) dan Madrasah Ibtidaiyah Swasta dengan Bantuan Pembangunan Sekolah Dasar ini diusahakan untuk diselesaikan sebelum akhir Juni 1982, sehingga dapat dipergunakan untuk tahun ajaran 1982/1983. |
|||||||||||
|
|
BAB V
Pasal 29 |
|||||||||||
|
|
(1) |
Penyediaan Bantuan Pembangunan Sekolah Dasar didasarkan pada Surat Keputusan Otorisasi (SKO) Menteri Keuangan atas permintaan : |
||||||||||
|
|
|
a. |
Menteri Dalam Negeri mengenai biaya pembangunan gedung Sekolah Dasar, pembangunan rumah dinas penjaga sekolah, pembangunan rumah dinas kepala sekolah dan perumahan guru, pembangunan ruang kelas baru, rehabilitasi Sekolah Dasar (Negeri dan Swasta) dan Madrasah Ibtidaiyah Swasta dan biaya pembinaan; |
|||||||||
|
|
|
b. |
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengenai biaya pengadaan dan penyebaran buku bacaan anak-anak dan bahan pelajaran dalam bentuk modul serta lemari buku. |
|||||||||
|
|
(2) |
Penyediaan Bantuan Pembangunan Sekolah Dasar tersebut pada ayat (1) sub a Pasal ini dilakukan oleh KPN dan disalurkan oleh BRI kepada proyek-proyek bersangkutan. |
||||||||||
|
|
(3) |
Untuk Daerah Tingkat I Irian Jaya penyaluran biaya tersebut pada ayat (2) Pasal ini dilakukan oleh BEII dan untuk Daerah Tingkat I Timor Timur dilakukan oleh BDN. |
||||||||||
|
|
(4) |
Bilamana di suatu Daerah Tingkat II tidak ada BRI/BEII/BDN maka penyaluran Bantuan dilakukan oleh BRI/BEII/BDN yang terdekat. |
||||||||||
|
|
(5) |
Penyediaan dan penyaluran Bantuan Pembangunan Sekolah Dasar tersebut pada ayat (1) sub b Pasal ini dilakukan oleh Kantor Perbendaharaan Negara (KPN). |
||||||||||
|
|
Pasal 30 |
|||||||||||
|
|
(1) |
Tatacara pembayaran untuk pekerjaan yang dilaksanakan oleh pemborong adalah sebagai berikut : |
||||||||||
|
|
|
a. |
Pemborong mengajukan tagihan sesuai dengan tahap kemajuan fisik pekerjaan yang tercantum dalam Surat Perjanjian Pemborongan dengan dilampiri dokumen yang diperlukan, antara lain Berita Acara Kemajuan Pekerjaan; |
|||||||||
|
|
|
b. |
Sesuai dengan tagihan tersebut di atas Bendaharawan Proyek atas Perintah Pemimpin Proyek dan setelah diketahui oleh Bupati pengeluaran cek atas nama pemborong untuk diajukan kepada Cabang BRI/BEII/BDN; |
|||||||||
|
|
|
c. |
Pemborong menguangkan cek tersebut. |
|||||||||
|
|
(2) |
Tata cara untuk pekerjaan yang dilaksanakan secara swakelola adalah sebagai berikut : |
||||||||||
|
|
|
a. |
Pelaksana Proyek mengajukan rencana perincian pengeluaran biaya kepada Pemimpin Proyek; |
|||||||||
|
|
|
b. |
Bendaharawan atas perintah Pemimpin Proyek dan setelah diketahui oleh Bupati mengajukan Surat Permintaan Pembayaran kepada Cabang BRI/BEII/BDN untuk mendapatkan uang UUDP; |
|||||||||
|
|
|
c. |
Cabang BRI/BEII/BDN membayarkan kepada Bendaharawan Proyek. |
|||||||||
|
|
Pasal 31 |
|||||||||||
|
|
(1) |
Pemimpin Proyek menyampaikan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) kepada Bupati selambat-lambatnya tanggal 10 tiap bulan dengan tembusan kepada Gubernur. |
||||||||||
|
|
(2) |
Bupati meneliti SPJ tersebut pada ayat (1) Pasal ini sebagai bahan perhitungan APBD. |
||||||||||
|
|
Pasal 32 |
|||||||||||
|
|
(1) |
Pemimpin Proyek/Bagian Proyek Penyediaan Buku Bacaan Anak-anak dan Pemimpin Proyek/Bagian Penyediaan Modul di tingkat pusat maupun di tingkat Propinsi menyampaikan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) kepada Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya untuk diteliti dan disahkan. |
||||||||||
|
|
(2) |
Direktur Pendidikan Dasar dan Menengah menyampaikan SPJ yang telah disahkan kepada Departemen Keuangan. |
||||||||||
|
|
Pasal 33 |
|||||||||||
|
|
Bantuan Pembangunan Sekolah Dasar yang meliputi Bantuan untuk pembangunan gedung Sekolah Dasar, rumah dinas penjaga sekolah, rumah dinas Kepala Sekolah dan perumahan guru, ruang kelas baru, serta rehabilitasi Sekolah Dasar (Negeri dan Swasta) dan Madrasah Ibtidaiyah Swasta secara keseluruhan dimasukkan kedalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tingkat II yang bersangkutan, yaitu dalam Anggaran Pembangunan pada ayat Pendapatan dan pasal Belanja bagian Urusan Kas dan Perhitungan sebagai Pos Transito. |
|||||||||||
|
|
BAB VI |
|||||||||||
|
|
(1) |
Pemimpin Proyek Pembangunan dan Rehabilitasi Sekolah Dasar menyampaikan laporan bulanan selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya mengenai perkembangan pelaksanaan proyek kepada Bupati dengan tembusan kepada Kepala Kantor Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kotamadya. |
||||||||||
|
|
(2) |
Pemimpin Proyek Rehabilitasi Madrasah Ibtidaiyah Swasta menyampaikan laporan bulanan selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya mengenai perkembangan pelaksanaan proyek kepada Bupati. |
||||||||||
|
|
(3) |
Bupati menelaah laporan tersebut pada ayat (1) dan (2) Pasal ini serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk kelancaran dan ketertiban pelaksanaan. |
||||||||||
|
|
(4) |
Bupati menyampaikan laporan bulanan selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya mengenai perkembangan pelaksanaan Bantuan Pembangunan Sekolah Dasar kepada Gubernur dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran, Kepala Dinas Pengajaran dan Pendidikan Daerah Tingkat I, Kepala Kantor Wilayah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi dan Ketua BAPPEDA Tingkat I Serta khusus mengenai madrasah Ibtidaiyah Swasta kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi. |
||||||||||
|
|
(5) |
Gubernur menelaah laporan tersebut pada ayat (4) pasal ini serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk kelancaran dan ketertiban pelaksanaan. |
||||||||||
|
|
(6) |
Gubernur setiap triwulan menyampaikan laporan mengenai perkembangan pelaksanaan Bantuan Pembangunan Sekolah Dasar lepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Keuangan dan Menteri Koordinator Bidang EKUIN/Ketua BAPPENAS serta khusus mengenai pelaksanaan rehabilitasi Madrasah Ibtidaiyah Swasta kepada Menteri Agama. |
||||||||||
|
|
(7) |
Menteri Dalam Negeri setiap triwulan menyampaikan laporan mengenai perkembangan pelaksanaan Bantuan Pembangunan Sekolah Dasar kepada Presiden Republik Indonesia. |
||||||||||
|
|
Pasal 35 |
|||||||||||
|
|
(1) |
Pemimpin Bagian Proyek Penyediaan Buku Bacaan Anak-anak Sekolah Dasar dan Pemimpin Bagian Proyek Penyediaan Modul Tingkat Propinsi menyampaikan laporan bulanan selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya mengenai perkembangan pelaksanaan Bagian Proyek kepada Pemimpin Proyek Tingkat Pusat dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Gubernur dan Kepala Kantor Wilayah Derektorat Jenderal Anggaran. |
||||||||||
|
|
(2) |
Pemimpin Proyek Penyediaan Buku Bacaan Anak-anak Sekolah Dasar dan Pemimpin Proyek Penyediaan Modul Tingkat Pusat menyampaikan laporan bulanan selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya mengenai pelaksanaan perkembangan proyek kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Agama dan Menteri Koordinator Bidang EKUIN/Ketua BAPPENAS. |
||||||||||
|
|
Pasal 36 |
|||||||||||
|
|
(1) |
Cabang BRI menyampaikan laporan bulanan mengenai penyaluran Bantuan Pembangunan Sekolah Dasar kepada Kantor Besar BRI dan Kantor Daerah BRI, dengan tembusan kepada Bupati. |
||||||||||
|
|
(2) |
Kantor Daerah BRI menyampaikan laporan bulanan mengenai penyaluran Bantuan Pembangunan Sekolah Dasar kepada Kantor Besar BRI, Gubernur dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran. |
||||||||||
|
|
(3) |
Kantor Besar BRI menyampaikan laporan bulanan mengenai penyaluran Bantuan Pembangunan Sekolah Dasar kepada Menteri Keuangan, menteri Dalam Negeri, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama dan Menteri Koordinator Bidang EKUIN/Ketua BAPPENAS . |
||||||||||
|
|
(4) |
Ketentuan-ketentuan tersebut pada ayat (1), (2) dan (3) Pasal ini berlaku pula bagi BEII dan BDN yang menyalurkan Bantuan Pembangunan Sekolah Dasar di Daerah Tingkat I Irian Jaya dan Daerah Tingkat I Timor Timur. |
||||||||||
|
|
Pasal 37 |
|||||||||||
|
|
Pengawasan terhadap pelaksanaan Bantuan Pembangunan Sekolah Dasar dilakukan menurut tatacara berdasar ketentuan-ketentuan yang berlaku. |
|||||||||||
|
|
BAB VII
|
|||||||||||
|
|
Pasal 38 |
|||||||||||
|
|
Pengaturan dan penggunaan Bantuan Pembangunan Sekolah Dasar di Daerah Tingkat I Timor Timur diatur secara tersendiri. |
|||||||||||
|
|
Pasal 39 |
|||||||||||
|
|
Hal-hal yang belum diatur dalam Keputusan Bersama ini akan diatur lebih lanjut baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri oleh Menteri-Menteri yang bersangkutan sesuai dengan bidang tugas dan tanggung jawab masing-masing dalam koordinasi yang sebaik-baiknya. |
|||||||||||
|
|
Pasal 40 |
|||||||||||
|
|
Keputusan Bersama ini dimulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |
|||||||||||
|
|
|
|
|
|
||||||||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di : Jakarta |
|||||||
|
|
|
|
|
|
Pada tanggal : 9 Mei 1981. |
|||||||
MENTERI DALAM NEGERI, |
|
MENTERI KEUANGAN a.i. , |
|||||||||||
|
|
|
|||||||||||
|
|
|
|||||||||||
|
|
|
|||||||||||
AMIR MACHMUD |
|
J. B. SUMARLIN |
|||||||||||
|
|
|
|||||||||||
MENTERI PENDIDIKAN DAN |
|
MENTERI AGAMA, |
|||||||||||
|
|
|
|||||||||||
|
|
|
|||||||||||
|
|
|
|||||||||||
DAOED JOESOEF |
|
ALAMSYAH RATU PERWIRANEGARA |
|||||||||||
|
|
|
|||||||||||
MENTERI KORDINATOR BIDANG EKUIN/ |
|||||||||||||
|
|||||||||||||
|
|||||||||||||
|
|||||||||||||
WIDJOJO NITISASTRO |