MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 123/PMK.02/2009


TENTANG


TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA

PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN UMUM BIDANG ANGKUTAN LAUT

UNTUK PENUMPANG KELAS EKONOMI


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


MENTERI KEUANGAN,
 

Menimbang

:

a.

bahwa dalam rangka penyelenggaraan kewajiban pelayanan umum (public service obligation) yang ditetapkan oleh Pemerintah, terhadap pelayanan umum bidang angkutan laut untuk penumpang kelas ekonomi, telah dianggarkan subsidi/bantuan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

 

 

b.

bahwa dalam rangka penggunaan dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan umum tersebut, dipandang perlu melakukan pengaturan mengenai tata cara penyediaan, pencairan dan pertanggungjawaban dana dimaksud dalam suatu Peraturan Menteri Keuangan;

 

 

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Umum Bidang Angkutan Laut Untuk Penumpang Kelas Ekonomi;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4287);

 

 

3.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 4355);

 

 

4.

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 4400);

 

 

5.

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Republik Indonesia Tahun Anggaran 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4920);

 

 

6.

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4406);

 

 

7.

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);

 

 

8.

Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4212) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4418);

 

 

9.

Keputusan Presiden No 20/P Tahun 2005;

 

 

10.

Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2008 tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2009;

 

 

11.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/PMK.02/2005 tentang Pengelolaan Bagian Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan;

 

 

12.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

 

 

13.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.05/2007 tentang Tata Cara Pencairan Dana atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Rekening Kas Umum Negara;

 

 

14.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat;

 

 

15.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2007 tentang Tata Cara Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Belanja Subsidi dan Belanja Lain-lain pada Bagian Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan;

 

 

16.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.02/2008 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan Penyusunan, Penelaahan, Pengesahan dan Pelaksanaan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2009;

 

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN UMUM BIDANG ANGKUTAN LAUT UNTUK PENUMPANG KELAS EKONOMI.

 

 

Pasal 1

 

 

Kewajiban Pelayanan Umum Bidang Angkutan Laut Untuk Penumpang Kelas Ekonomi adalah kewajiban pelayanan umum bidang angkutan laut untuk penumpang kelas ekonomi sebagaimana diatur oleh Menteri Perhubungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang pengelolaannya ditugaskan kepada PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) sebagai pelaksana Public Service Obligation (PSO);

 

 

Pasal 2

 

 

(1)

Penyediaan dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan bidang angkutan laut untuk penumpang kelas ekonomi ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada tahun anggaran bersangkutan dan diberitahukan oleh Direktur Jenderal Anggaran kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut Departemen Perhubungan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

 

 

(2)

Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Perhubungan Laut Departemen Perhubungan mengajukan permintaan penerbitan Satuan Anggaran Per satuan Kerja (SAPSK) kepada Direktur Jenderal Anggaran dengan melampirkan Rencana Kerja Anggaran Kementerian Lembaga (RKA-KL) untuk kegiatan dimaksud.

 

 

(3)

Berdasarkan permintaan penerbitan SAPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Anggaran menerbitkan Surat Penetapan Satuan Anggaran Per Satuan Kerja (SP-SAPSK) maksimal sebesar pagu dana yang ditetapkan dalam APBN.

 

 

(4)

Berdasarkan SP-SAPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal Perhubungan Laut Departemen Perhubungan menerbitkan dan menandatangani Konsep Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) untuk disampaikan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan guna mendapat pengesahan.

 

 

(5)

DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku sebagai dasar pembayaran penyelenggaraan kewajiban pelayanan umum bidang angkutan laut untuk penumpang kelas ekonomi.

 

 

Pasal 3

 

 

(1)

Direktur Jenderal Perhubungan Laut Departemen Perhubungan membuat Perjanjian Kerja dengan PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) berdasarkan DIPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4).

 

 

(2)

Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut Departemen Perhubungan dan Direktur Utama PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero).

 

 

(3)

Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat paling kurang:

 

 

 

a.

para pihak yang melakukan perjanjian;

 

 

 

b.

pokok pekerjaan yang diperjanjikan dengan uraian yang jelas;

 

 

 

c.

hak dan kewajiban para pihak yang terkait dalam perjanjian;

 

 

 

d.

nilai atau kontrak pekerjaan, serta syarat-syarat pembayaran;

 

 

 

e.

persyaratan dan spesifikasi teknis yang jelas dan terinci;

 

 

 

f.

Ketentuan mengenal cidera janji dan sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi kewajibannya; dan

 

 

 

g.

penyelesaian perselisihan.

 

 

Pasal 4

 

 

(1)

Direktur Jenderal Perhubungan Laut Departemen Perhubungan selaku Kuasa Pengguna Anggaran menerbitkan surat keputusan penunjukan pejabat yang ditunjuk sebagai :

 

 

 

a.

Pejabat yang diberi kewenangan untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja/penanggungjawab kegiatan/pembuat komitmen yang selanjutnya disebut Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);

 

 

 

b.

Pejabat yang diberi kewenangan untuk menguji tagihan dan menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) yang selanjutnya disebut Pejabat Penerbit SPM; dan

 

 

 

c.

Bendahara Pengeluaran untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dan pelaporan dalam rangka pelaksanaan anggaran belanja.

 

 

(2)

Tembusan surat keputusan penunjukan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara.

 

 

Pasal 5

 

 

(1)

Direktur Jenderal Perhubungan Laut Departemen Perhubungan melakukan verifikasi terhadap penyelenggaraan kewajiban pelayanan umum bidang angkutan laut untuk penumpang kelas ekonomi dalam rangka pengajuan permintaan pencairan dana.

 

 

(2)

Dalam melaksanakan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Perhubungan Laut Departemen Perhubungan dapat membentuk Tim Verifikasi.

 

 

(3)

Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan Standard Operating Procedure (SOP) pelaksanaan verifikasi penyelenggaraan kewajiban pelayanan umum bidang angkutan laut untuk penumpang kelas ekonomi yang disusun dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut Departemen Perhubungan.

 

 

(4)

SOP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat paling kurang:

 

 

 

a.

ketentuan umum;

 

 

 

b.

obyek yang akan diverifikasi; dan

 

 

 

c.

prosedur pelaksanaan verifikasi.

 

 

(5)

Hasil verifikasi terhadap kewajiban pelayanan bidang angkutan laut untuk penumpang kelas ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara Verifikasi yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran/Penanggung jawab kegiatan selaku verifikator dan PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) selaku pihak yang diverifikasi. 

 

 

(6)

Berita Acara Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan salah satu persyaratan pencairan dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan bidang angkutan laut untuk penumpang kelas ekonomi.

 

 

(7)

Berita Acara Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) hanya bersifat administratif dan tidak membebaskan PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) untuk diaudit oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

Pasal 6

 

 

(1)

Berdasarkan tagihan dari PT Pelayaran Nasional Indonesaia (Persero) dan memperhatikan DIPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4), Pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b menerbitkan SPM dan menyampaikan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara dengan dilampiri :

 

 

 

a.

dokumen perjanjian kerja (diajukan sekali pada permintaan awal);

 

 

 

b.

berita acara verifikasi;

 

 

 

c.

kuitansi pembayaran; dan

 

 

 

d.

surat pernyataan kesanggupan menyelesaikan pekerjaan sampai dengan akhir tahun anggaran (khusus permintaan bulan Desember tahun berkenaan).

 

 

(2)

Berdasarkan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk untung rekening PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) pada bank yang ditunjuk.

 

 

(3)

Tata cara penerbitan SP2D sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

Pasal 7

 

 

(1)

Direktur Utama atau Direksi PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) yang ditunjuk, menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan umum bidang angkutan laut untuk penumpang kelas ekonomi kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut Departemen Perhubungan selaku Kuasa Pengguna Anggaran.

 

 

(2)

Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Perhubungan Laut Departemen Perhubungan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

Pasal 8

 

 

(1)

Direktur Jenderal Perhubungan Laut Departemen Perhubungan selaku Kuasa Pengguna Anggaran wajib menyusun Laporan Keuangan dan menyampaikan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

(2)

Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Neraca, Laporan Realisasi Anggaran dan Catatan atas Laporan Keuangan.

 

 

Pasal 9 

 

 

(1)

PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) bertanggung jawab sepenuhnya atas pelaksanaan dan penggunaan dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan umum bidang angkutan laut untuk penumpang kelas ekonomi.

 

 

(2)

 Direktur Jenderal Perhubungan Laut Departemen Perhubungan selaku Kuasa Pengguna Anggaran bertanggung jawab atas penyelenggaraan kewajiban pelayanan umum bidang angkutan laut untuk penumpang kelas ekonomi, termasuk penyaluran dana dari Kas Negara kepada PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero).

 

 

(3)

Penggunaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

(4)

Apabila hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyatakan bahwa jumlah dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan umum bidang angkutan laut untuk penumpang kelas ekonomi yang ditanggung oleh PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) lebih kecil dari jumlah yang telah dibayarkan Pemerintah pada satu tahun anggaran, maka kelebihan pembayaran dana dimaksud harus disetorkan oleh PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

(5)

Apabila hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyatakan bahwa jumlah dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan umum bidang angkutan laut untuk penumpang kelas ekonomi yang ditanggung oleh PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) lebih besar dari jumlah yang telah dibayarkan Pemerintah pada satu tahun anggaran, maka kekurangan pembayaran dana dimaksud tidak dapat ditagihkan kepada negara.

 

 

Pasal 10

 

 

(1)

Dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan umum bidang angkutan laut untuk penumpang kelas ekonomi yang belum dapat dibayarkan sampai dengan akhir tahun, ditempatkan pada Rekening Cadangan Subsidi/PSO atas nama Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

(2)

Tata cara pencairan dana pada Rekening Cadangan Subsidi/PSO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

Pasal 11

 

 

Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini dapat diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Anggaran dan/atau Direktur Jenderal Perbendaharaan sesuai kewenangannya.

 

 

Pasal 12 

 

 

Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku sepanjang dana untuk keperluan penyelenggaraan kewajiban pelayanan umum bidang angkutan laut untuk penumpang kelas ekonomi masih dianggarkan/disediakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

 

 

Pasal 13

 

 

Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.02/2008 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Umum Bidang Angkutan Laut untuk Penumpang Kelas Ekonomi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

 

Pasal 14 

 

 

Pelaksanaan tata cara penyediaan, pencairan dan pertangungjawaban dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan umum bidang angkutan laut untuk penumpang kelas ekonomi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2009.

 

 

Pasal 15

 

 

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

pada tanggal 22 Juli 2009

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN,

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

SRI MULYANI INDRAWATI

 

 

Diundangkan di Jakarta

 

 

 

 

Pada tanggal 7 Juli 2009

 

 

 

 

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

 

 

 

 

 

 

 

 

 

            

 

 

 

 

ANDI MATTALATTA

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BERITA NEGARA REPUBLIK HAK ASASI MANUSIA TAHUN 2009 NOMOR 213