PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 2010


TENTANG


PENUGASAN KEPADA PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) UNTUK
MELAKUKAN PERCEPATAN PEMBANGUNAN PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK YANG
MENGGUNAKAN ENERGI TERBARUKAN, BATUBARA, DAN GAS


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

a.

bahwa untuk mempercepat diversifikasi energi untuk pembangkit tenaga listrik ke non bahan bakar minyak dalam rangka pemenuhan kebutuhan tenaga listrik, maka diperlukan upaya untuk meIakukan percepatan pembangunan pembangkit tenaga listrik yang menggunakan energi terbarukan, batubara, dan gas;

   

b.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menugaskan kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk melakukan percepatan pembangunan pembangkit tenaga listrik yang menggunakan energi terbarukan, batubara, dan gas dalam Peraturan Presiden;

Mengingat

:

1.

Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

   

2.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

   

3.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara RepubIik Indonesia Nomor 4297);

   

4.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4746);

   

5.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara RepubIik Indonesia Nomor 5052);

   

6.

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1989 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1989 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3395) sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4628);

   

MEMUTUSKAN :

menetapkan

:

PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENUGASAN KEPADA PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) UNTUK MELAKUKAN PERCEPATAN PEMBANGUNAN PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK YANG MENGGUNAKAN ENERGI TERBARUKAN, BATUBARA, DAN GAS.

 

BAB I
PERCEPATAN PEMBANGUNAN PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK


Pasal 1

   

PeIaksanaan percepatan pembangunan pernbangkit tenaga listrik yang menggunakan energi terbarukan, batubara, dan gas dilakukan melalui penugasan Pemerintah kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), yang selanjutnya disebut PT PLN (Persero) dan melalui kerja sama antara PT PLN (Persero) dan pengembang listrik swasta dengan skema jual beli tenaga listrik.

 

Pasal 2

   

Pembangkit tenaga listrik yang menggunakan energi terbarukan, batubara, dan gas sebagairnana dimaksud dalam Pasal 1 wajib menggunakan teknologi ramah lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

BAB II
PEMBANGUNAN PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK YANG DILAKUKAN
MELALUI PENUGASAN PEMERINTAH KEPADA PT PLN (PERSERO)


Pasal 3

   

(1)

Pemerintah menugaskan PT PLN (Persero) untuk rnenyelenggarakan pengadaan pembangkit tenaga listrik yang menggunakan energi terbarukan, batubara, dan gas.

   

(2)

Pengadaan pembangunan pembangkit tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pembangunan transmisi terkait.

   

(3)

Kapasitas, lokasi pembangkit tenaga listrik, dan transmisi terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

 

Pasal 4

   

(1)

Pengadaan pembangunan pembangkit tenaga listrik yang dilaksanakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

   

(2)

Dalam pelaksanaan pembangunan pembangkit tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, semua perizinan menyangkut Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), pembebasan dan kompensasi jalur transmisi, dan proses pengadaan tanah diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 120 (seratus dua puluh) hari oleh instansi/pejabat terkait yang berwenang terhitung sejak pertama kali diajukan.

 

Pasal 5

   

Pendanaan pembangunan pembangkit tenaga listrik dan transmisi terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), anggaran internal PT PLN (Persero), dan sumber dana lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

BAB III
PEMBANGUNAN PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK YANG DILAKUKAN
MELALUI KERJA SAMA DENGAN PENGEMBANG LISTRIK SWASTA


Pasal 6

   

(1)

Dalam melaksanakan pembangunan pembangkit tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, PT PLN (Persero) dapat bekerjasama dengan pengembang listrik swasta dengan skema pengembang listrik swasta menjual tenaga listriknya kepada PT PLN (Persero).

   

(2)

Pembangunan pembangkit tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat termasuk pembangunan transmisi terkait.

   

(3)

Kapasitas, lokasi pembangkit tenaga listrik dan/atau transmisi terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

 

Pasal 7

   

(1)

Dalam pelaksanaan pembangunan pembangkit tenaga listrik dan transmisi terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pemerintah menjamin kelayakan usaha PT PLN (Persero) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

   

(2)

Ketentuan mengenai penjaminan kelayakan usaha PT PLN (Persero) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri Keuangan

 

Pasal 8

   

Pelaksanaan pembangunan pembangkit tenaga listrik dan transmisi terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diberi fasilitas berupa pembebasan bea masuk dan fasilitas lainnya yang diatur oleh Menteri Keuangan.

 

Pasal 9

   

Pembangunan pembangkit tenaga listrik dan transmisi terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 6 diselenggarakan secara efektif, efisien, transparan, adil, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

BAB IV
PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI


Pasal 10

   

Pelaksanaan pembangunan pembangkit tenaga listrik dan transmisi terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 6 dilakukan dengan mengutamakan penggunaan produk dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

BAB V
PELAPORAN


Pasal 11

   

PT PLN (Persero) menyampaikan laporan secara berkala sekali dalam 3 (tiga) bulan mengenai pelaksanaan pembangunan pembangkit tenaga listrik dan transmisi terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 6 kepada Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang dibentuk oleh Pemerintah.

 

BAB VI
PENUTUP


Pasal 12

   

Peraturan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2014.   

         
       

Ditetapkan di Jakarta

       

pada tanggal 8 Januari 2010

       

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

         
        ttd.
         
        DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO