MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 258/KMK.06/2003


TENTANG


TATACARA PELAKSANAAN PENGENAAN DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA
BUKAN PAJAK PADA DEPARTEMEN KELAUTAN DAN PERIKANAN YANG BERASAL
DARI PUNGUTAN PERIKANAN


MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang

:

bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2002 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kelautan dan Perikanan, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Tatacara Pelaksanaan Pengenaan dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Departemen Kelautan dan Perikanan Yang Berasal Dari Pungutan Perikanan;

Mengingat

:

1.

Undang-undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3260);

2.

Undang-undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3299);

3.

Undang-undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3647);

4.

Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);

5.

Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3848);

6.

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760);

7.

Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4021);

8.

Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2002 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4241);

9.

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 228/M Tahun 2001,

10.

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4212);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATACARA PELAKSANAAN PENGENAAN DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA DEPARTEMEN KELAUTAN DAN PERIKANAN YANG BERASAL DARI PUNGUTAN PERIKANAN.

Pasal 1

Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan:

1.

Pungutan Perikanan adalah pungutan Negara atas Hak Pengusahaan dan/atau pemanfaatan sumberdaya ikan yang harus dibayar kepada pemerintah oleh perusahaan perikanan Indonesia yang melakukan usaha perikanan atau oleh perusahaan perikanan asing yang melakukan usaha penangkapan ikan.

2.

Pungutan Pengusahaan Perikanan adalah pungutan Negara yang dikenakan kepada perusahaan perikanan Indonesia yang memperoleh Izin Usaha Perikanan (IUP), Alokasi Penangkapan Ikan Penanaman Modal (APIPM), dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI), sebagai imbalan atas kesempatan yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia untuk melakukan usaha perikanan dalam wilayah perikanan Republik Indonesia.

3.

Pungutan Hasil Perikanan adalah pungutan Negara yang dikenakan kepada perusahaan perikanan Indonesia yang melakukan usaha penangkapan ikan sesuai dengan Surat Penangkapan Ikan (SPI) yang diperoleh.

4.

Pungutan Perikanan Asing (PPA) adalah pungutan Negara yang dikenakan kepada perusahaan perikanan asing yang melakukan usaha penangkapan ikan sesuai dengan Surat Penangkapan Ikan (SPI) yang diperoleh.

5.

Kas Negara adalah rekening tempat penyimpanan uang Negara yang dibuka dan ditetapkan oleh Menteri.

6.

Bank Persepsi adalah Bank Pemerintah/Swasta yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Menteri.

7.

Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.

Pasal 2

Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari pungutan perikanan pada Departemen Kelautan dan Perikanan adalah penerimaan dari:

a.

Pungutan Pengusahaan Perikanan;

b.

Pungutan Hasil Perikanan;

c.

Pungutan Perikanan Asing.

Pasal 3

(1)

Besarnya Pungutan Pengusahaan Perikanan (PPP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, ditetapkan berdasarkan rumusan tarif per Gross Tonnage (GT) dikalikan ukuran GT kapal menurut jenis kapal perikanan yang dipergunakan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2002 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Kelautan dan Perikanan.

(2)

Besarnya Pungutan Hasil Perikanan (PHP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b ditetapkan:

a.

Bagi perusahaan perikanan yang memenuhi kriteria perusahaan perikanan skala kecil sebesar 1% (satu per seratus) dikalikan produktivitas kapal dikalikan Harga Patokan Ikan;

b.

Bagi perusahaan perikanan yang memenuhi kriteria perusahaan perikanan skala besar sebesar 2,5% (dua setengah per seratus) dikalikan produktivitas kapal dikalikan Harga Patokan Ikan.

(3)

Kriteria perusahaan perikanan skala kecil dan skala besar sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan.

(4)

Besarnya Pungutan Perikanan Asing (PPA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, ditetapkan berdasarkan rumusan tarif per Gross Tonnage (GT) dikalikan ukuran GT kapal menurut jenis kapal perikanan yang dipergunakan.

(5)

Besarnya Pungutan Perikanan Asing (PPA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, bagi kapal dalam satu kesatuan armada penangkapan ikan, ditetapkan berdasarkan rumusan tarif per Gross Tonnage (GT) dikalikan total GT kapal penangkap ikan dan kapal pendukung yang dipergunakan.

(6)

Tarif Pungutan Perikanan Asing (PPA) sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4), sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2002 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Kelautan dan Perikanan.

Pasal 4

(1)

Pungutan Pengusahaan Perikanan (PPP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, dikenakan pada saat perusahaan perikanan Indonesia memperoleh Izin Usaha Perikanan (IUP) baru atau perubahan, Alokasi Penangkapan Ikan Penanaman Modal (APIPM) baru atau perubahan, atau Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) baru atau perpanjangan.

(2)

Pungutan Hasil Perikanan (PHP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, dikenakan pada saat perusahaan perikanan Indonesia memperoleh dan/atau memperpanjang Surat Penangkapan Ikan (SPI).

(3)

Pungutan Perikanan Asing (PPA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, dikenakan pada saat perusahaan perikanan asing memperoleh atau memperpanjang Surat Penangkapan Ikan (SPI).

Pasal 5

Pungutan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dikenakan terhadap:

a.

Perusahaan Perikanan Indonesia yang menggunakan kapal penangkap ikan dengan bobot lebih besar dari 30 (tiga puluh) Gross Tonnage (GT) dan/atau yang mesinnya berkekuatan lebih besar dari 90 (sembilan puluh) Daya Kuda (DK) dan beroperasi di luar 12 (dua betas) mil laut;

b.

Perusahaan Perikanan asing yang menggunakan kapal penangkap ikan dan mendapatkan izin untuk beroperasi di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI).

Pasal 6

(1)

Pada saat perusahaan perikanan Indonesia mengajukan permohonan Izin Usaha Perikanan (IUP) baru atau perubahan, Alokasi Penangkapan Ikan Penanaman Modal (APIPM) baru atau perubahan, atau Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) baru atau perpanjangan, Menteri Kelautan dan Perikanan atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan Surat Perintah Pembayaran (SPP) Pungutan Pengusahaan Perikanan (PPP) dalam rangkap 5 (lima) masing-masing disampaikan:

a.

Lembar 1 dan 2 kepada perusahaan yang bersangkutan;

b.

Lembar 3 kepada Direktur Jenderal Lembaga Keuangan c.q. Direktur Penerimaan Minyak dan Bukan Pajak;

c.

Lembar 4 kepada Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Departemen Kelautan dan Perikanan;

d.

Lembar 5 kepada Sekretaris Jenderal Departemen Kelautan dan Perikanan c.q. Kepala Biro Keuangan.

(2)

Berdasarkan SPP-PPP perusahaan yang bersangkutan melakukan pembayaran ke Kas Negara dengan menggunakan Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) melalui Bank Persepsi.

Pasal 7

(1)

Pada saat perusahaan perikanan Indonesia mengajukan SPI, Menteri Kelautan dan Perikanan atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan Surat Perintah Pembayaran (SPP) Pungutan Hasil Perikanan (PHP) berdasarkan permohonan Surat Penangkapan Ikan (SPI), dalam rangkap 5 (lima) masing-masing disampaikan:

a.

Lembar 1 dan 2 kepada perusahaan yang bersangkutan;

b.

Lembar 3 kepada Direktur Jenderal Lembaga Keuangan c.q. Direktur Penerimaan Minyak dan Bukan Pajak;

c.

Lembar 4 kepada Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Departemen Kelautan dan Perikanan;

d.

Lembar 5 kepada Sekretaris Jenderal Departemen Kelautan dan Perikanan c.q. Kepala Biro Keuangan.

(2)

Berdasarkan SPP-PHP perusahaan yang bersangkutan melakukan pembayaran ke Kas Negara dengan menggunakan Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) melalui Bank Persepsi.

Pasal 8

(1)

Pada saat perusahaan perikanan asing mengajukan Surat Penangkapan Ikan (SPI), Menteri Kelautan dan Perikanan atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan Surat Perintah Pembayaran (SPP) Pungutan Perikanan Asing (PPA) berdasarkan permohonan Surat Penangkapan Ikan (SPI), dalam rangkap 5 (lima) masing-masing disampaikan:

a.

Lembar 1 dan 2 kepada perusahaan yang bersangkutan;

b.

Lembar 3 kepada Direktur Jenderal Lembaga Keuangan c.q. Direktur Penerimaan Minyak dan Bukan Pajak;

c.

Lembar 4 kepada Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Departemen Kelautan dan Perikanan;

d.

Lembar 5 kepada Sekretaris Jenderal Departemen Kelautan dan Perikanan c.q. Kepala Biro Keuangan.

(2)

Berdasarkan SPP-PPA perusahaan yang bersangkutan melakukan pembayaran ke Kas Negara dengan menggunakan Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) melalui Bank Persepsi.

(3)

Pungutan Perikanan Asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dibayarkan dalam bentuk mata uang US$ (Dollar Amerika Serikat) dengan kurs rupiah pada hari penyetoran.

Pasal 9

Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 316/KMK.06/2001 tentang Tatacara Pengenaan dan Penyetoran Pungutan Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 654/KMK.06/2001 dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 10

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 6 Juni 2003

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

 

BOEDIONO