MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN

NOMOR 81 / PMK .010 / 2006


TENTANG

PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING
TERHADAP IMPOR PISANG CAVENDISH DARI FILIPINA


MENTERI KEUANGAN,

 

Menimbang

:

a.

bahwa berdasarkan hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI), secara positif terdapat bukti adanya pisang cavendish yang diimpor secara dumping dari Filipina yang menyebabkan kerugian terhadap industri dalam negeri untuk barang sejenis;

 

 

b.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud butir a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Pisang Cavendish Dari Filipina;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);

 

 

3.

Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1996 tentang Bea Masuk Anti Dumping Dan Bea Masuk Imbalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3639);

 

 

4.

Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

 

 

5.

Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 261/MPP/KEP/9/1996 tenting Tata Cara Dan Persyaratan Permohonan Penyelidikan Atas Barang Dumping Dan Atau Barang Mengandung Subsidi;

Memperhatikan

:

Surat Menteri Perdagangan Nomor: 173/ M-DAG/ 2/ 2006 tanggal 23 Februari 2006 perihal Usulan Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Atas Pisang Cavendish Impor Dari Filipina;

 

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP IMPOR PISANG CAVENDISH DARI FILIPINA.

 

Pasal 1

 

 

(1)

Terhadap impor barang berupa Pisang Cavendish (Pos Tarif 0803.00.00.00) dari Filipina dikenakan Bea Masuk Anti Dumping.

 

 

(2)

Nama Produsen/eksportir barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta besarnya Bea Masuk Anti Dumping yang dikenakan terhadap impor barang tersebut adalah sebagai berikut :

 

   

No.

Nama Produsen/Ekasportir

Besarnya

Bea Masuk

Anti Dumping

   

1.

Fresh Asia Produce Company Internastional

Corp.

49,35 %

   

2.

Produsen/Eksportir lainnya

49,35 %

 

  Pasal 2

 

 

(1)

Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan selama 5 (lima) tahun terhitung seJak tanggal ditetapkan.

 

 

(2)

Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditinjau kembali paling cepat 12 (dua belas) bulan setelah ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

Pasal 3

 

 

Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

Pasal 4

 

 

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

        Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 September 2006
MENTERI KEUANGAN



SRI MULYANI INDRAWATI