KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 48 TAHUN 2004


TENTANG


PENGESAHAN FRAMEWORK AGREEMENT ON COMPREHENSIVE
ECONOMIC CO-OPERATION BETWEEN THE ASSOCIATION OF
SOUTH EAST A SIAN NATIONS AND THE PEOPLES OF CHINA

(PERSETUJUAN KERANGKA KERJA MENGENAI
KERJASAMA EKONOMI MENYELURUH ANTARA
NEGARA-NEGARA ANGGOTA ASOSIASI
BANGSA-BANGSA ASIA TENGGARA
DAN REPUBLIK RAKYAT CHINA)


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang

:

a.

bahwa di Phnom Penh, Kamboja, pada tanggal 4 Nopember 2002 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Framework Agreement on Comprehensive Economic Co-operation between the Association of South East Asian Nations and the People's Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja mencenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negaraAnggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China), sebagai hasil perundingan antara para wakil Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Pemerintah Republik Rakyat China;

b.

bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk mengesahkan Agreement tersebut dengan Keputusan Presiden;

Mengingat

:

1.

Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945;

2.

Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4012);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN FRAMEWORK AGREEMENT ON COMPREHENSIVE ECONOMIC CO-OPERATION BETWEEN THE ASSOCIATION OF SOUTH EAST ASIAN NATIONS AND THE PEOPLE'S REPUBLIC OF CHINE (PERSETUJUAN KERANGKA KERJA MENGENAI KERJASAMA EKONOMI MENYELURUH ANTARA NEGARA-NEGARA ANGGOTA ASOSIASI BANGSA-BANGSA ASIA TENGGARA DAN REPUBLIK RAKYAT CHINA).

Pasal 1

Mengesahkan Framework Agreement on Comprehensive Economic Co-operation between the Association of South East Asian Nations and the People's Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China), yang telah ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia di Phnom Penh, Kamboja, pada tanggal 4 Nopember 2002, sebagai hasil perundingan antara para wakil Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Pemerintah Republik Rakyat China yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini.

Pasal 2

Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Agreement dalam bahasa Indonesia dengan salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka yang berlaku adalah salinan naskah aslinya dalam Bahasa Inggris.

Pasal 3

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 15 Juni 2004

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

 

MEGAWATI SOEKARNO PUTRI