ABSTRAK PERATURAN |
|||||||||||||||
BEA MASUK_TINDAKAN PENGAMANAN_PRODUK BENANG KAPAS |
|||||||||||||||
2014 |
|||||||||||||||
PERMENKEU RI NOMOR 96/PMK.011/2014 TANGGAL 28 MEI 2014 |
|||||||||||||||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR PRODUK BENANG KAPAS SELAIN BENANG JAHIT |
|||||||||||||||
ABSTRAK |
: |
- |
bahwa untuk melindungi industri dalam negeri dari lonjakan volume impor telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.011/2011 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Benang Kapas Selain Benang Jahit (Cotton Yarn Other Than Sewing Thread) yang masa berlakunya akan berakhir pada tanggal 5 Juni 2014; |
||||||||||||
|
- |
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: |
|||||||||||||
|
|
|
UU No. 7 Tahun 1994 (LN Tahun 1994 Nomor 57, TLN No. 3564); UU No. 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 75, TLN No. 3612); UU No. 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No. 93, TLN No. 4661); PP No. 34 Tahun 2011 (LN Tahun 2011 No. 66, TLN No. 5225); |
||||||||||||
|
|
- |
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: |
||||||||||||
|
|
|
Terhadap impor produk benang kapas selain benang jahit, dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan. |
||||||||||||
|
|
|
Produk impor berupa produk benang kapas selain benang jahit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
||||||||||||
|
|
|
Bea Masuk Tindakan Pengamanan dimaksud dikenakan selama 3 (tiga) tahun dengan ketentuan sebagai berikut:
|
||||||||||||
CATATAN |
: |
- |
Peraturan Menteri ini berlaku selama 3 (tiga) tahun |
||||||||||||
|
|
- |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 6 Juni 2014. |