ABSTRAK PERATURAN

BEA MASUK_TINDAKAN PENGAMANAN_PRODUK BENANG KAPAS

2014

PERMENKEU RI NOMOR 96/PMK.011/2014 TANGGAL 28 MEI 2014

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR PRODUK BENANG KAPAS SELAIN BENANG JAHIT

ABSTRAK

-

bahwa untuk melindungi industri dalam negeri dari lonjakan volume impor telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.011/2011 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Benang Kapas Selain Benang Jahit (Cotton Yarn Other Than Sewing Thread) yang masa berlakunya akan berakhir pada tanggal 5 Juni 2014;

 

 

-

Dasar Hukum Peraturan ini adalah:

 

 

 

UU No. 7 Tahun 1994 (LN Tahun 1994 Nomor 57, TLN No. 3564); UU No. 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 75, TLN No. 3612); UU No. 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No. 93, TLN No. 4661); PP No. 34 Tahun 2011 (LN Tahun 2011 No. 66, TLN No. 5225);

 

 

-

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:

 

 

 

Terhadap impor produk benang kapas selain benang jahit, dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan.

 

 

 

Produk impor berupa produk benang kapas selain benang jahit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

 

 

Bea Masuk Tindakan Pengamanan dimaksud dikenakan selama 3 (tiga) tahun dengan ketentuan sebagai berikut:

No

Periode

Bea Masuk Tindakan Pengamanan

1.

Tahun I, dengan periode sejak tanggal 6 Juni 2014 sampai dengan 5 Juni 2015.

 Rp 28.065/kg

2.

Tahun II, dengan periode sejak tanggal 6 Juni 2015 sampai dengan 5 Juni 2016.

Rp 25.522/kg

3.

Tahun III, dengan periode sejak tanggal 6 Juni 2016 sampai dengan 5 Juni 2017.

Rp 22.979/kg

CATATAN

:

-

Peraturan Menteri ini berlaku selama 3 (tiga) tahun 

 

 

-

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 6 Juni 2014.