MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
KEPUTUSAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK
NOMOR
: 162/KMK. 04/2003
TENTANG
PEKERJAAN SUB
KONTRAK DARI DAERAH PABEAN
KEKAWASAN BERIKAT
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa dengan kondisi perekonomian yang berlangsung saat ini, banyak
diantara perusahaan-perusahaan industri yang berorientasi ekspor khususnya
perusahaan yang berstatus Kawasan Berikat mengalami penurunan order ekspor
yang berakibat pada penurunan produksi dan terhentinya kelangsungan perusahaan; |
||
|
|
b. |
bahwa dalam rangka mempertahankan investasi dan kelangsungan
perusahaan-perusahaan yang berstatus Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu memberikan kemudahan di bidang fiskal yang dapat
mempertahankan investasi dan kelangsungan perusahaan sekaligus dapat
mendorong dan meningkatkan investasi yaitu dengan mengatur pemasukan barang
dan/atau bahan dari Daerah Pabean Indonesia lainnya (DPIL) ke Kawasan Berikat
(KB) dalam rangka sub kontrak; |
||
|
|
c. |
bahwa Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 37/KMK.04/2002 tidak mengatur pemasukan barang
dan/atau bahan dari DPIL ke Kawasan Berikat dalam rangka sub kontrak; |
||
|
|
d. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, perlu
menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pekerjaan Sub Kontrak Dari
Daerah Pabean Indonesia Lainnya Ke Kawasan Berikat; |
||
Mengingat |
: |
1. |
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara
Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984); |
||
|
|
2. |
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana
diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985); |
||
|
|
3. |
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang
Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 18
Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3986); |
||
|
|
4. |
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612); |
||
|
|
5. |
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3613); |
||
|
|
6. |
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang Tempat Penimbunan
Berikat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 50, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3638) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1997 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3717); |
||
|
|
7. |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor
291/KMK.05/1997 tentang Kawasan
Berikat sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan
Menteri Keuangan Nomor
37/KMK.04/2002; |
||
MEMUTUSKAN : |
|||||
Menetapkan |
: |
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEKERJAAN SUB
KONTRAK DARI DAERAH PABEAN |
|||
Pasal 1 |
|||||
|
|
(1) |
Pengusaha Di Kawasan Berikat (PDKB) dapat menerima pekerjaan sub
kontrak dari produsen di/dari DPIL. |
||
|
|
(2) |
Untuk dapat melakukan pekerjaan sub kontrak sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) harus mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai. |
||
|
|
(3) |
Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) hanya dapat diberikan 1
(satu) kali dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun. |
||
|
|
(4) |
Pemberian persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dapat
diterbitkan sejak mulai berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini sampai
dengan 1 (satu) tahun setelah tanggal berlakunya Keputusan Menteri Keuangan
ini. |
||
|
|
(5) |
Pemasukan barang dan/atau bahan dari produsen pengguna fasilitas
Bapeksta Keuangan dan dari DPIL ke KB untuk tujuan sub kontrak sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) menggunakan formulir BC.4.0 dilampiri dengan
perjanjian sub kontrak. |
||
|
|
(6) |
Atas pemasukan kembali barang dan bahan hasil pekerjaan sub kontrak di
KB ke DPIL harus dilampirkan faktur pajak. |
||
Pasal 2 |
|||||
|
|
Atas pekerjaan sub kontrak yang dilakukan oleh PDKB di KB tetap
dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa sesuai ketentuan yang berlaku. |
|||
Pasal 3 |
|||||
|
|
Keputusan Menteri Keuangan
ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. |
|||
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan
Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia. |
|||
|
|
|
|
||
|
|
|
|
||
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta |
|
|
|
|
|
pada tanggal 29 April 2003 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BOEDIONO |
|