PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 94 TAHUN 2013
TENTANG
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA
ISLAMIC CORPORATION FOR THE DEVELOPMENT OF THE PRIVATE SECTOR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa Negara Republik Indonesia merupakan anggota dari Islamic Corporation for the Development of the Private Sector yang memiliki kewajiban untuk menyetor sejumlah dana sebagai penyertaan modal Negara; |
|||
b. |
bahwa untuk menyesuaikan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dalam rangka mempertaharikan besaran persentase modal Negara Republik Indonesia pada Islamic Corporation for the Development of the Private Sector dan untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara pada Islamic Corporation for the Development of the Private Sector; |
|||||
c. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia pada Islamic Corporation for the Development of the Private Sector; |
|||||
Mengingat |
: |
1. |
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; |
|||
2. |
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); |
|||||
3. |
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 228, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5361) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5426); |
|||||
MEMUTUSKAN: |
||||||
Menetapkan |
: |
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA ISLAMIC CORPORATION FOR THE DEVELOPMENT OF THE PRIVATE SECTOR. |
||||
Pasal 1 |
||||||
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal Negara pada Islamic Corporation for the Development of the Private Sector yang keanggotaannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 2002 tentang Pengesahan Agreement Establishing the Islamic Corporation for the Development of the Private Sector (Persetujuan Pendirian Korporasi Islam untuk Pembangunan Sektor Swasta). |
||||||
Pasal 2 |
||||||
(1) |
Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar paling banyak Rp618.791.000,00 (enam ratus delapan belas juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu rupiah). |
|||||
|
|
(2) |
Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013. |
|||
|
|
(3) |
Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperuntukkan sebagai pembayaran kewajiban pada Islamic Corporation for the Development of the Private Sector. |
|||
Pasal 3 |
||||||
|
|
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara pada Islamic Corporation for the Development of the Private Sector sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh Menteri Keuangan. |
||||
|
||||||
Pasal 4 |
||||||
|
|
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
||||
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. |
||||
Ditetapkan di Jakarta |
||||||
pada tanggal 24 Desember 2013 |
||||||
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, |
||||||
ttd |
||||||
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO |
||||||
Diundangkan di Jakarta |
||||||
pada tanggal 24 Desember 2013 |
||||||
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, |
||||||
ttd |
||||||
AMIR SYAMSUDIN |
||||||
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 246 |