PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR  28  TAHUN  2003

TENTANG

SUBSIDI DAN IURAN PEMERINTAH

DALAM PENYELENGGARAAN ASURANSI KESEHATAN

BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PENERIMA PENSIUN

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, 

 

Menimbang :

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat (4) dan ayat (5) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Subsidi dan Iuran Pemerintah dalam Penyelenggaraan Asuransi Kesehatan Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun; 

Mengingat  :
  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);

  3. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);

  4. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);

  5. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);     

  6. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1991 tentang Pemeliharaan Kesehatan Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta Keluarganya (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3456);

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG SUBSIDI DAN IURAN PEMERINTAH DALAM PENYELENGGARAAN ASURANSI KESEHATAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PENERIMA PENSIUN. 

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

 

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :

  1. Pegawai Negeri Sipil adalah Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999.

  2. Penerima Pensiun adalah Pegawai Negeri Sipil yang berhenti dengan hak pensiun, janda/duda atau anak yatim piatu dari Pegawai Negeri Sipil.

  3. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

  4. Subsidi adalah bentuk bantuan yang diberikan oleh Pemerintah untuk penyelenggaraan asuransi kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun.

  5. Iuran adalah kontribusi dana yang diberikan oleh Pemerintah setiap bulan untuk penyelenggaraan asuransi kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun.

  6. Badan Penyelenggara adalah PT. (Persero) Asuransi Kesehatan Indonesia yang dibentuk untuk menyelenggarakan asuransi kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB II

SUBSIDI DAN IURAN PEMERINTAH DALAM

PENYELENGGARAAN ASURANSI KESEHATAN

Bagian Pertama

Umum

Pasal 2 

Dalam rangka penyelenggaraan asuransi kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun, Pemerintah wajib memberikan subsidi dan iuran. 

Bagian Kedua

Subsidi

Pasal 3

Kewajiban Pemerintah memberikan subsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilaksanakan dalam bentuk : 

  1. Pemberian dana secara langsung kepada Badan Penyelenggara yang digunakan untuk pembayaran pelayanan kesehatan yang menggunakan alat kesehatan canggih dan/atau penyakit katastrofi;

  2. Pemberian potongan tarif harga atas pemanfaatan sarana kesehatan Pemerintah.

 Bagian Ketiga

Iuran

Pasal 4 

Kewajiban Pemerintah memberikan iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat untuk iuran penyelenggaraan asuransi kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat dan Penerima Pensiun dan oleh Pemerintah Daerah untuk iuran penyelenggaraan asuransi kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah. 

Pasal 5

 

   

(1)

Besarnya iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 adalah sebesar 2 % (dua persen) dari penghasilan Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun.

   

(2)

Besarnya iuran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diberikan secara bertahap dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

   

(3)

Iuran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diberikan secara langsung kepada Badan Penyelenggara. 

BAB III

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 6

 

   

(1)

Pemberian subsidi dan iuran dalam penyelenggaraan asuransi kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat, Pegawai Negeri Sipil Daerah, dan Penerima Pensiun dilaksanakan mulai bulan Januari 2003.

   

(2)

Pelaksanaan pemberian subsidi dan iuran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terhitung mulai bulan Januari 2003 sampai dengan bulan Desember 2003 bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat, Pegawai Negeri Sipil Daerah, dan Penerima Pensiun, dilaksanakan oleh dan menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat.

   

(3)

Pelaksanaan pemberian subsidi dan iuran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terhitung mulai bulan Januari 2004 dilaksanakan oleh dan menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat dan Penerima Pensiun dan Pemerintah Daerah bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah.  

   

Pasal 7

 

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, diatur oleh Menteri Keuangan.

 

Pasal 8

 

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

 

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal  9 Juni 2003

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

  MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal  9 Juni 2003

SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

 BAMBANG KESOWO  

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2003 NOMOR 62

 

 

Salinan sesuai dengan aslinya

SEKRETARIAT KABINET RI

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II

 

Edy Sudibyo

Penjelasan  >>>