MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

KEPUTUSAN BERSAMA
MENTERI DALAM NEGERI, MENTERI KEUANGAN, MENTERI PER-
DAGANGAN DAN KOPERASI, MENTERI KOORDINATOR BIDANG
EKUIN/KETUA BAPPENAS DAN GUBERNUR BANK INDONESIA


NOMOR : 112 Tahun 1981
NOMOR : 300/KMK.03/1981
NOMOR : 216A/Kpb/V/1981
NOMOR : 986/K/5/1981
NOMOR : 14/3/Kep/GBI


TENTANG


PETUNJUK PELAKSANAAN
BANTUAN KREDIT PEMBANGUNAN DAN PEMUGARAN PASAR
TAHUN 1981/1982.

 
MENTERI DALAM NEGERI, MENTERI KEUANGAN, MENTERI PER-
DAGANGAN DAN KOPERASI, MENTERI KOORDINATOR BIDANG
EKUIN/KETUA BAPPENAS DAN GUBERNUR BANK INDONESIA,

 

Menimbang

:

a.

bahwa pelaksanaan Bantuan Kredit Pembangunan dan Pemugaran Pasar dimaksud dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor Tahun 1981 perlu dibina dan diarahkan untuk ketepatan pencapaian tujuan dan pemanfaatannya;

   

b.

bahwa berhubung dengan hal tersebut di atas perlu ditetapkan ketentuan-ketentuan tentang petunjuk pelaksanaan mengenai perencanaan, penggunaan dan pertanggungjawaban dan lain-lain yang berhubungan dengan pelaksanaan Bantuan Kredit Pembangunan dan Pemugaran Pasar;

   

c.

bahwa ketentuan-ketentuan petunjuk pelaksanaan tersebut perlu diatur dengan Keputusan Bersama antara Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan dan Koperasi, Menteri Koordinator Bidang EKUIN/Ketua BAPPENAS dan Gubernur Bank Indonesia.

Mengingat

:

1.

Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;

   

2.

Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);

   

3.

Undang-undang Nomor 1 Tahun 1981 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1981/1982 (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 9 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3191);

   

4.

Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Organisasi Departemen;

   

5.

Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1974 tentang Susunan Organisasi Departemen dengan segala peru bahannya;

   

6.

Keputusan Presiden Nomor 59/M Tahun 1978 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan III;

   

7.

Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1979 tentang Rencana Pembangunan Lima Tahun Ketiga (REPELITA III) Tahun 1979/1980 -1983/1984;

   

8.

Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1980 tentang Pembentukan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;

   

9.

Keputusan Presiden Nomor 14A Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

   

10.

Instruksi Presiden Nomor Tahun 1981 tentang Bantuan Kredit Pembangunan dan Pemugaran Pasar.

   

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

KEPUTUSAN BERSAMA TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN BANTUAN KREDIT PEMBANGUNAN DAN PEMUGARAN PASAR PADA TAHUN 1981/1982 sebagai berikut :

   

BAB I
UMUM
Pasal 1

   

Yang dimaksud dengan Bantuan Kredit Pembangunan dan Pemugaran Pasar adalah bantuan kredit dengan syarat-syarat ringan kepada Daerah Tingkat II dan Daerah Tingkat I DKI Jakarta untuk keperluan pembangunan dan pemugaran pasar.

   

Pasal 2

   

Bantuan tersebut pada Pasal 1 diberikan dengan tujuan untuk membantu pembangunan dan pemugaran pasar di daerah-daerah yang sangat memerlukan agar supaya sewa pasar dapat ditetapkan semurah mungkin, sehingga pasar-pasar tersebut benar-benar dapat dimanfaatkan oleh para pedagang kecil golongan ekonomi lemah.

   

BAB II
JUMLAH DAN MACAM BANTUAN
Pasal 3

   

(1)

Dalam Tahun Anggaran 1981/1982 disediakan bantuan kredit untuk pelaksanaan Bantuan Kredit Pembangunan dan Pemugaran Pasar sebesar Rp 50.000.000.000,-

   

(2)

Bantuan tersebut pada ayat (1) Pasal ini merupakan pinjaman kepada Pemerintah Daerah Tingkat II dan Pemerintah Daerah Tingkat I DKI Jakarta dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) dengan syarat-syarat pinjaman sebagai berikut : 

     

a.

Jangka waktu pinjaman : 15 (lima belas) tahun, termasuk tenggang waktu 5 tahun;

     

b.

Bunga : 0% (nol persen) setahun.

   

Pasal 4

   

Menteri Dalam Negeri setelah memperoleh kesepakatan dari Menteri Perdagangan dan Koperasi, Menteri Keuangan, dan Menteri Koordinator Bidang EKUIN/Ketua BAPPENAS atas dasar permohonan yang diajukan oleh para Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, menentukan jumlah dana bantuan kredit untuk pembangunan dan pemugaran pasar bagi masing-masing Daerah Tingkat I.

   

Pasal 5

   

(1)

Gubernur Kepala Daerah Tingkat I menetapkan jumlah bantuan kredit untuk masing-masing Daerah Tingkat II yang sangat memerlukan atas dasar :

     

a.

Jumlah dana bantuan kredit yang telah ditetapkan bagi Daerah Tingkat I yanq bersangkutan;

     

b.

Pendapat Kepala Kantor Wilayah Perdagangan Propinsi;

     

c.

Permohonan yang diajukan oleh Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II.

   

(2)

Gubernur Kepala Daerah Tingkat I DKI Jakarta menetapkan jumlah dana bantuan kredit untuk masing-masing pasar yang akan dibangun atau dipugar di wilayah DKI Jakarta atas dasar :

     

a.

Jumlah dana bantuan kredit yang telah ditetapkan bagi Daerah Tingkat I DKI Jakarta;

     

b.

Pendapat Kepala Kantor Wilayah Perdagangan DKI Jakarta.

   

Pasal 6

   

(1)

Penetapan jumlah bantuan kredit untuk masing-masing Daerah Tingkat II tersebut pada Pasal 5 ayat (1) didasarkan pada : 

     

a.

Kebutuhan pengadaan ruangan pasar untuk para pedagang kecil golongan ekonomi lemah;

     

b.

Perluasan kota.

     

c.

Pertambahan penduduk;

     

d.

Kemampuan melaksanakan pembangunan pasar dan mengembalikan kredit.

   

(2)

Penetapan jumlah dana bantuan kredit untuk masing-masing pasar yang akan dibangun atau dipugar di Daerah Tingkat 1 DKI Jakarta tersebut pada Pasal 5 ayat (2) didasarkan pada kebutuhan pengadaan ruangan pasar untuk para pedagang kecil golongan ekonomi lemah.

   

  Pasal 7

   

Gubernur Kepala Daerah Tingkat I menyampaikan ketentuan tersebut pada Pasal 5 ayat (1) kepada :

   

a.

Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II;

   

b.

Kepala Kantor Daerah/Kepala Cabang BRI;

   

c.

Menteri Dalam Negeri;

   

d.

Menteri Perdagangan dan Koperasi;

   

e.

Menteri Keuangan;

   

f.

Menteri Koordinator Bidang EKUIN/Ketua BAPPENAS;

   

g.

Gubernur Bank Indonesia.

   

BAB III
KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB
PEMERINTAH DAERAH DAN MASYARAKAT
Pasal 8

   

(1)

Gubernur Kepala Daerah Tingkat I yang selanjutnya dalam Keputusan Bersama ini disebut Gubernur bertanggungjawab atas pembinaan, pengawasan dan pelaporan penggunaan Bantuan Kredit Pembangunan dan Pemugaran Pasar.

   

(2)

Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II yang selanjutnya dalam Keputusan Bersama ini disebut Bupati dan Gubernur DKI Jakarta bertanggungjawab atas :

     

a.

Pembinaan, pelaksanaan, pengawasan dan pelaporan penggunaan Bantuan Kredit Pembangunan dan Pemugaran Pasar; 

     

b.

Penyewaan ruangan pasar kepada para pedagang kecil golongan ekonomi lemah sesuai dengan maksud dan tujuan Bantuan Kredit Pembangunan dan Pemugaran Pasar:

     

c.

Pengelolaan pasar, termasuk hal-hal yang berhubungan dengan pemeliharaan, kebersihan, keamanan dan asuransi bangunan pasar;

     

d.

Pembayaran kembali jumlah pinjaman kepada Bank Rakyat Indonesia sesuai dengan syarat-syarat pinjaman yang ditetapkan.

   

(3)

Pemerintah Daerah berkewajiban untuk menyebarluaskan kepada masyarakat pelaksanaan Bantuan Kredit Pembangunan dan Pemugaran Pasar atas dasar pengelolaan terbuka.

   

Pasal 9

   

Para pedagang yang menempati ruangan pasar diwajibkan untuk :

   

a.

Mentaati peraturan-peraturan mengenai pembayaran sewa;

   

b.

Turut menjaga ketertiban dan kebersihan pasar yang ditempatinya.

   

Pasal 10

   

Penyediaan Bantuan Kredit Pembangunan dan Pemugaran Pasar tidak meniadakan atau mengurangi kewajiban Pemerintah Daerah untuk membangun dan memugar pasar-pasar yang belum dicakup dalam bantuan ini dengan sumber-sumber keuangan daerahnya sendiri.

   

BAB IV
PENGELOLAAN BANTUAN

A. Pemimpin dan Bendaharawan Proyek.

Pasal 11

   

(1)

Bupati adalah Penanggungjawab Bantuan Kredit Pembangunan dan Pemugaran Pasar yang dalam pelaksanaannya bertanggung jawab kepada Gubernur;

   

(2)

Bupati menetapkan pejabat yang diserahi tugas urusan pasar di Daerah Tingkat II sebagai Pemimpin Proyek Pembangunan dan Pemugaran Pasar dan pejabat lain sebagai Bendaharawan Proyek dengan surat keputusan.

   

Pasal 12

   

Gubernur DKI Jakarta menetapkan pejabat yang diserahi tugas urusan pasar di Daerah Tingkat I DKI Jakarta sebagai Pemimpin proyek Pembangunan dan Pemugaran Pasar dan pejabat lain sebagai Bendaharawan Proyek dengan surat keputusan.

   

B. Perencanaan.
Pasal 13

   

(1)

Daerah Tingkat II dan Daerah Tingkat I DKI Jakarta menggunakan bantuan kredit untuk :

     

a.

Pembangunan pasar baru di lokasi pasar lama atau di lokasi baru:

     

b.

Pemugaran pasar yang meliputi perbaikan atau perluasan pasar lama.

 

 

(2)

Pembangunan pasar baru di lokasi pasar lama dilakukan apabila pasar lama tidak lagi memenuhi persyaratan tehnis.

 

 

Pasal 14

 

 

(1)

Tata letak pasar disesuaikan dengan rencana pembangunan dan perluasan kota serta memperhatikan kebersihan lingkungan dan jaringan lalu-lintas kota.

 

 

(2)

Pasar yang dibangun adalah yang tidak bertingkat.

 

 

(3)

Pembangunan Pasar di DKI Jakarta dan di Kotamadya-kotamadya Medan, Palembang, Bandung, Yogyakarta, Semarang, Surakarta, Surabaya, Malang dan Ujung Pandang mengutamakan pembangunan pasar yang tidak bertingkat, dan dalam keadaan khusus dapat dibangun pasar yang berlantai dua dangan persetujuan Menteri Dalam Negeri.

 

 

(4)

Bentuk dan konstruksi bangunan pasar serta tata letak dan penentuan jenis ruangan direncanakan sedemikian rupa sehingga sewa ruangan dapat ditetapkan semurah mungkin dan para pedagang kecil golongan ekonomi lemah dapat memperoleh tempat yang baik untuk usaha perdagangannya.

 

 

(5)

Jenis ruangan serta fasilitas yang dibangun dalam lingkungan pasar terdiri atas lantai tempat berjualan dalam bentuk 105 atau kios, ruangan kantor untuk pemimpin pasar, ruangan untuk petugas keamanan, pelataran, halaman parkir, fasilitas kebersihan dan alat pencegah kebakaran.

 

 

Pasal 15

 

 

(1)

Pemimpin Proyek Pembangunan dan Pemugaran Pasar mengajukan rencana proyek pembangunan dan pemugaran pasar kepada Bupati.

 

 

(2)

Bupati dibantu oleh Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tingkat II dan Kepala Kantor Perdagangan Kabupaten/Kotamadya menelaah rencana proyek tersebut pada ayat (1) Pasal ini. Dalam hal tidak ada Kepala Kantor Perdagangan Kabupaten/Kotamadya, ditetapkan pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Wilayah Perdagangan Propinsi.

 

 

(3)

Berdasarkan hasil penelaahan tersebut pada ayat (2) Pasal ini Bupati mengajukan rencana pembangunan dan pemugaran pasar kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tingkat II untuk memperoleh persetujuan pinjaman.

 

 

(4)

Setelah memperoleh persetujuan pinjaman dari DPRD Tingkat II Bupati menyampaikan rencana proyek kepada Gubernur.

 

 

(5)

Gubernur dibantu oleh Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Tingkat I dan Kepala Kantor Wilayah Perdagangan Propinsi menelaah rencana proyek tersebut pada ayat (4) Pasal ini dengan berpedoman pada ketentuan-ketentuan dalam Instruksi Presiden Nomor Tahun 1981 dan Keputusan Bersama ini.

 

 

(6)

Berdasarkan hasil penelaahan tersebut pada ayat (5) Pasal ini Gubernur menyetujui rencana proyek.

 

 

(7)

Apabila Gubernur menolak rencana proyek, maka penolakan tersebut segera disampaikan kepada Bupati yang bersangkutan disertai sebab-sebab penolakannya serta petunjuk-petunjuk perbaikannya.

 

 

(8)

Gubernur menyampaikan rencana proyek yang telah disetujui tersebut pada ayat (6) Pasal ini kepada :

 

 

 

a.

Pemimpin Proyek;

 

 

 

b.

Bupati;

 

 

 

c.

Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Tingkat I;

     

d.

Kepala Cabang BRI.

 

 

(9)

Gubernur menyampaikan rencana pinjaman untuk pembangunan dan pemugaran pasar kepada Menteri Dalam Negeri untuk memperoleh pengesahan.

 

 

(10)

Bupati mengajukan rencana proyek yang telah memperoleh persetujuan Gubernur kepada BRI untuk memperoleh pinjaman.

 

 

(11)

Bupati mengadakan perjanjian pinjaman dengan Kepala Cabang BRI setelah ada pengesahan pinjaman dari Menteri Dalam Negeri.

 

 

Pasal 16

 

 

(1)

Pemimpin Proyek Pembangunan dan Pemugaran Pasar DKI Jakarta menyampaikan rencana proyek pembangunan dan pemugaran pasar kepada Gubernur DKI Jakarta.

 

 

(2)

Gubernur DKI Jakarta dibantu oleh Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Tingkat I dan Kepala Kantor Wilayah Perdagangan Propinsi menelaah rencana tersebut pada ayat (1) Pasal ini dengan berpedoman pada ketentuan-ketentuan dalam Instruksi Prasiden Nomor Tahun 1981 serta Keputusan Bersama ini.

 

 

(3)

Berdasarkan hasil penelaahan tersebut pada ayat (2) Pasal ini Gubernur DKI Jakarta menyetujui rencana proyek.

 

 

(4)

Gubernur DKI Jakarta menyampaikan rencana pembangunan dan pemugaran pasar kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I DKI Jakarta untuk memperoleh persetujuan pinjaman.

 

 

(5)

Sete!ah memperoleh parsetujuan pinjaman dari DPRD Tingkat DKI Jakarta, Gubernur DKI Jakarta manyampaikan rencana proyek kepada :

 

 

 

a.

Pemimpin Proyek:

 

 

 

b.

Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Tingkat I;

 

 

 

c.

Kepala Cabang BRI.

 

 

(6)

Gubernur DKI Jakarta mangajukan rencana pinjaman untuk pembangunan dan pemugaran pasar kepada Menteri Dalam Negeri untuk memperoleh pengesahan.

 

 

(7)

Gubernur DKI Jakarta mengajukan rencana proyek yang telah memperoleh persetujuan pinjaman dari DPRD Tingkat I DKI Jakarta kepada BRI untuk memperoleh pinjaman.

 

 

(8)

Gubernur DKI Jakarta mengadakan perjanjian pinjaman dengan Kepala Cabang BRI setelah ada pengesahan pinjaman dari Menteri Dalam Negeri.

 

 

C. Pelaksanaan
Pasal 17

 

 

(1)

Pemimpin Proyek melaksanakan proyek sesuai dengan rencana proyek yang pinjamannya telah diperoleh dari BRI.

 

 

(2)

Bupati/Gubernur DKI Jakarta bersama-sama Pemimpin Proyek menentukan apakah pekerjaan :

 

 

 

a.

Dilaksanakan oleh pemborong;

 

 

 

b.

Dilaksanakan sendiri (Swakelola).

 

 

(3)

Dalam pelaksanaan pekerjaan, baik melalui pemborongan/pembelian ataupun pembelian barang/bahan kepada pihak ketiga dalam rangka swakelola, diikuti ketentuan-ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 14A Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, khususnya :

 

 

 

a.

Pasal 19, mengenai pengutamaan perusahaan golongan ekonomi lemah, perusahaan setempat, dan pengutamaan hasil produksi dalam negeri;

 

 

 

b.

Pasal 18 mengenai uang muka untuk pemborong/rekanan:

 

 

 

c.

Pasal 22 mengenai kredit untuk pemborong/rekanan.

 

 

(4)

Dalam hal pekerjaan dilaksanakan oleh pemborong maka Pemimpin Proyek menyampaikan salinan Surat Perjanjian Pemborongan kepada Bupati, Kantor Cabang BRI dan Gubernur.

 

 

(5)

Cabang BRI dan Bendaharawan Proyek berkewajiban melaksanakan pemungutan pajak MPO dan pajak lainnya yang menjadi beban pihak ketiga sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 14A Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

 

 

BAB V
PENYALURAN BANTUAN KREDIT
Pasal 18

 

 

(1)

Dana bantuan kredit untuk pembangunan dan pemugaran pasar tersebut pada Pasal 3 merupakan pinjaman kepada masing-masing Pemerintah Daerah Tingkat II dan Pemerintah Daerah Tingakt I DKI Jakarta dari BRI.

 

 

(2)

Untuk Daerah Tingkat I Irian Jaya pinjaman tersebut diberikan oleh Bank Ekspor Impor Indonesia (BEII).

 

 

Pasal 19

 

 

(1)

Penyaluran bantuan kredit kepada masing-masing Pemerintah Daerah Tingkat II dan Pemerintah Daerah Tingkat I DKI Jakarta disesuaikan dengan tahap-tahap pekerjaan pembangunan dan pemugaran pasar.

 

 

(2)

Tatacara pembayaran untuk pekerjaan yang dilaksanakan oleh pemborong adalah sebagai berikut :

 

 

 

a.

Pemborong mengajukan tagihan sesuai dengan tahap kemajuan fisik pekerjaan yang tercantum dalam Surat Perjanjian Pemborongan dengan dilampiri dokumen yang diperlukan, antara lain Berita Acara Kemajuan Pekerjaan;

 

 

 

b.

Sesuai dengan tagihan tersebut di atas Bendaharawan Proyek atas perintah Pemimpin Proyek dan setelah diketahui oleh Bupati/Gubernur DKI Jakarta mengeluarkan cek atas nama pemborong untuk diajukan kepada Cabang BRI;

 

 

 

c.

Pemborong menguangkan cek tersebut.

 

 

(3)

Tatacara pembayaran untuk pekerjaan yang dilaksanakan secara swakelola adalah sebagai berikut :

 

 

 

a.

Pelaksana Proyek mengajukan rencana perincian pengeluaran biaya kepada Bendaharawan Proyek;

 

 

 

b.

Bendaharawan Proyek atas perintah Pemimpin Proyek dan setelah diketahui oleh Bupati/Gubernur DKI Jakarta mengajukan Surat Permintaan Pembayaran kepada Cabang BRI untuk mendapatkan uang UUDP;

 

 

 

c.

Cabang BRI membayarkan kepada Bendaharawan Proyek.

 

 

Pasal 20

 

 

(1)

Pemimpin Proyek menyampaikan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) kepada Bupati/Gubernur DKI Jakarta selambat-lambatnya tanggal 10 setiap bulan dengan tembusan kepada Gubernur.

 

 

(2)

Bupati/Gubernur DKI Jakarta meneliti SPJ tersebut pada ayat (1) Pasal ini sebagai bahan perhitungan APBD.

 

 

BAB VI
PELAPORAN DAN PENGAWASAN
Pasal 21

 

 

(1)

Pemimpin Proyek Pembangunan dan Pemugaran Pasar menyampaikan laporan bulanan selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya mengenai perkembangan pelaksanaan proyek kepada Bupati/Gubernur DKI Jakarta.

 

 

(2)

Bupati/Gubernur DKI Jakarta menelaah laporan tersebut pada ayat (1) Pasal ini serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk kelancaran dan ketertiban pelaksanaan.

 

 

(3)

Bupati menyampaikan laporan bulanan selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya mengenai perkembangan pelaksanaan Bantuan Kredit Pembangunan dan Pemugaran Pasar kepada Gubernur dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah Perdagangan Propinsi.

 

 

(4)

Gubernur menelaah laporan tersebut pada ayat (3) Pasal ini serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk kelancaran dan ketertiban pelaksanaan.

 

 

(5)

Gubernur setiap triwulan menyampaikan laporan mengenai perkembangan pelaksanaan Bantuan Kredit Pembangunan dan Pemugaran Pasar kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Perdagangan dan Koperasi, Menteri Keuangan. Menteri Koordinator Bidang EKUIN/Ketua BAPPENAS dan Gubernur Bank Indonesia.

 

 

(6)

Menteri Dalam Negeri setiap triwulan menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan Santuan Kredit Pembangunan dan Pemugaran Pasar kepada Presiden Republik Indonesia.

 

 

Pasal 22

 

 

(1)

Cabang BRI menyampaikan laporan bulanan mengenai penyaluran Bantuan Kredit Pembangunan dan Pemugaran Pasar kepada Kantor Besar BRI, dan Kantor Daerah BRI dengan tembusan kepada Bupati.

 

 

(2)

Kantor Daerah BRI menyampaikan laporan bulanan mengenai penyaluran Bantuan Kredit Pembangunan dan Pemugaran Pasar kepada Kantor Besar BRI, Gubernur dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran.

 

 

(3)

Kantor Besar BRI menyampaikan laporan bulanan mengenai Bantuan Kredit Pembangunan dan Pemugaran Pasar kepada Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Perdagangan dan Koperasi, Menteri Koordinator Bidang EKUIN/Ketua BAPPENAS dan Gubernur Bank Indonesia.

 

 

(4)

Ketentuan-ketentuan tersebut pada ayat (1), (2) dan (3) Pasal ini berlaku bagi BEII yang menyalurkan Bantuan Pembangunan dan Pemugaran Pasar di Daerah Tingkat I Irian Jaya.

 

 

Pasal 23

 

 

Pengawasan terhadap pelaksanaan Program Bantuan Kredit Pembangunan dan Pemugaran Pasar dilakukan menurut tatacara berdasar ketentuan-ketentuan yang berlaku.

 

 

BAB VII
LAIN-LAIN
Pasal 24

 

 

(1)

Pengaturan penyewaan ruangan pasar ditetapkan sedemikian rupa sehingga tujuan membantu pedagang kecil golongan ekonomi lemah dapat benar-benar tercapai.

 

 

(2)

Penempatan pedagang di semua ruangan pasar didasarkan atas penyewaan dan tidak diperbolehkan untuk diperjual belikan.

 

 

(3)

Jumlah sewa ditetapkan semurah mungkin dan dipungut secara harian atau bulanan, sedang pungutan sewa sekaligus untuk lebih dari satu bulan tidak diperbolehkan.

 

 

(4)

Untuk pemeliharaan kebersihan dan keamanan dapat diadakan pungutan harian di samping sewa ruangan tersebut pada ayat (3) Pasal ini.

 

 

Pasal 25

 

 

Pengaturan dan penggunaan Bantuan Pembangunan dan Pemugaran Pasar di Daerah Tingkat I Timor Timur diatur secara tersendiri.

 

 

Pasal 26

 

 

Hal-hal yang belum diatur dalam Keputusan Bersama ini akan diatur lebih lanjut baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri oleh Menteri-Menteri yang bersangkutan dan oleh Gubernur Bank Indonesia sesuai dengan bidang tugas dan tanggungjawab masing-masing dalam koordinasi yang sebaik-baiknya.

 

 

Pasal 27

 

 

Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di : JAKARTA

 

 

 

 

 

 

Pada tanggal  : 16 Mei 1981

MENTERI DALAM NEGERI,

 

MENTERI KEUANGAN,

 

 

 

 

 

 

 

 

 

AMIR MACHMUD

 

ALI WARDHANA

 

 

 

MENTERI PERDAGANGAN DAN
                KOPERASI,

 

MENTERI KOORDINATOR BIDANG
EKUIN/KETUA BAPPENAS,

 

 

 

 

 

 

 

 

 

RADIUS PRAWIRO

 

WIDJOJO NITISASTRO

 

 

 

 

 

 

 

GUBERNUR BANK INDONESIA

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

RACHMAD SALEH