DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

KEPUTUSAN BERSAMA
MENTERI KEUANGAN, MENTERI PERDAGANGAN
DAN GUBERNUR BANK INDONESIA
NOMOR : 318/KMK.01/1986
NOMOR : 137/Kpb/V/86
NOMOR : 19/6/KEP/GBI

T E N T A N G

TATA CARA DAN PERSYARATAN PENGEMBALIAN
BEA MASUK ATAS BARANG DAN BAHAN IMPOR DALAM
RANGKA PEMENUHAN KEBUTUHAN PERUSAHAAN
PMA DAN PMDN

MENTERI KEUANGAN, MENTERI PERDAGANGAN DAN GUBERNUR BANK INDONESIA,

Menimbang : bahwa dalam rangka meningkatkan penggunaan barang produksi dalam negeri dipandang perlu untuk menyempurnakan ketentuan mengenai pengembalian bea masuk bagi perusahaan dalam rangka penanaman modal asing maupun penanaman modal dalam negeri.
Mengingat : 1. Indische Tariefwet (Stbl. 1924 Nomor 487) sebagaimana telah diubah dan ditambah;
2. Indische Comptabiliteitswet (Stbl. 1925 Nomor 448) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968;
3. Rechten Ordonanntie (Stbl. 1931 Nomor 471) sebagaimana telah diubah dan ditambah;
4. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 jo. Nomor 12 Tahun 1970 tentang Penanaman Modal Asing;
5. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1968 jo. Nomor 11 Tahun 1970 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1986 tentang Perubahan Pasal 1 Regeringsverordening 31 Maret 1937 (Stbl. 1937 Nomor 184);
7. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1986 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi Departemen, Sebagaimana Telah Diubah Terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 76 Tahun 1985;
8. Keputusan Bersama Menteri Perdagangan, Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia Nomor 656/Kpb/IV/1985, Nomor 329/KMK.05/1985, dan Nomor 18/2/KEP/GBI tentang Penyempurnaan Ketentuan-ketentuan Umum Di Bidang Impor;
9. Keputusan Bersama Menteri Perdagangan, Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia Nomor 895/Kpb/VII/1985, Nomor 688/KMK.01/1985 dan Nomor 18/9/KEP/GBI tentang Penegasan Lebih Lanjut Mengenai Laporan Kebenaran Pemeriksaan (LKP);
10. Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor Kep. 706/MK/IV/9/1971 tentang Ketentuan Tambahan pada Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor Kep. 289/MK/IV/4/1971.

M E M U T U S K A N :

Menetapkan : KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI KEUANGAN, MENTERI PERDAGANGAN DAN
GUBERNUR BANK INDONESIA TENTANG TATA CARA DAN PERSYARATAN PENGEMBALIAN BEA MASUK ATAS BARANG DAN BAHAN IMPOR DALAM RANGKA PEMENUHAN KEBUTUHAN PERUSAHAAN PMA DAN PMDN.

Pasal 1

(1) Barang dan bahan asal impor yang dipergunakan untuk memproduksi barang danbahan bahan di dalam negeri yang tercantum dalam Daftar Induk Barang (MasterList) sebagaimana ditetapkan oleh Pemerintah dalam rangka pemenuhan kebutuhan perusahaan PMA dan PMDN yang telah dibayar bea masuk dan bea masuk tambahan (surcharge), dapat diberikan pengembalian bea masuk dan bea masuk tambahannya.
(2) Barang dan bahan asal impor dimaksud ayat (1) Pasal ini tidak termasuk bahan bakar, bahan pelumas dan peralatan pabrik.
(3) Tidak diperhitungkan dalam pengembalian bea masuk dan bea masuk tambahan dimaksud ayat (1) Pasal ini :
a. hasil produksi sampingan, sisa pootongan (scrap) dan limbah (waste) yang diperoleh dari produksi barang dan bahan yang memiliki nilai komersial;
b. denda yang dibayarkan sebagai akibat dari pelanggaran ketentuan peraturan pada saat pengimporan.

Pasal 2

Syarat-syarat untuk memperoleh pengembalian bea masuk dan bea masuk tambahan dimaksud dalam Pasal 1 sebagai berikut :
a. perusahaan PMA/PMDN yang telah mendapat pengesahan Daftar Induk Barang
(Master List) dari Badan Koordinasi Penanaman Modal;
b. barang atau bahan termasuk dalam Daftar Induk barang dimaksud huruf a di atas;
c. keterangan BKPM mengenai kebenaran penggunaan barang dan bahan yang
bersangkutan;
d. barang yang bersangkutan belum pernah dipakai;
e. barang dan bahan asal impor dimaksud ayat (1) Pasal 1 telah diperiksa oleh Surveyor yang menerbitkan LKP impor;
f. adanya laporan dari produsen barang yang bersangkutan tentang keterkaitan barang dan bahan asal impor dengan barang hasil produksi yang dijual pada perusahaan PMA dan PMDN.

Pasal 3

(1) Pengembalian bea masuk dan bea masuk tambahan berlaku untuk barang dan bahan yang impornya dilakukan selama-lamanya 3 (tiga) tahun sebelum pelaksanaan produksi.
(2) Barang dan bahan dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini adalah diimpor sejak 1 Mei 1985.

Pasal 4

(1)



a.

b.
Permohonan pengembalian bea masuk dan bea masuk tambahan diajukan kepada Pusat Pengelolaan Pembebasan dan Pengembalian Bea Masuk (P4BM) Departemen Keuangan atau Kantor P4BM di daerah dengan menyampaikan dokumen-dokumen sebagai berikut :

surat permohonan menurut contoh sebagaimana Formulir D terlampir;

surat permohonan tersebut dilampiri dengan Formulir D1, D2, D3dan Daftar Induk Barang (Master List) yang telah disahkan.
(2) Perubahan Formulir dimaksud dalam butir a dan b ayat (1) Pasal ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan.


Pasal 5

(1) Pengajuan permohonan pengembalian bea masuk dan bea masuk tambahan dimaksud Pasal 4 berlaku dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah pembelian produk yang bersangkutan.
(2) Apabila permohonan melampaui jangka waktu yang dimaksud ayat (1) Pasal ini, maka hak pengembalian bea masuk dan bea masuk tambahan tidak berlaku.

Pasal 6

(1) Permohonan pengembalian bea masuk dan bea masuk tambahan, diproses oleh P4BMyang selanjutnya memberikan keputusan dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya permohonan.
(2) Dalam pemrosesan pengembalian bea masuk dan bea masuk tambahan, P4BM
sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini didapat:
a. mengembalikan permohonan karena data kurang lengkap; atau
b. menolak permohonan karena data tidak benar; atau
c. memberikan persetujuan dengan pembayaran sementara sebesar 75% (tujuh puluhlima prosen)dari nilai bea masuk dan bea masuk tambahan yang diajukan, dansisanya sebesar 25% (dua puluh lima prosen) dibayarkan setelah pemeriksaankebenaran dokuman, selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sejak permohonanditerima P4BM.

Pasal 7

(1) Pengembalian bea masuk dan bea masuk tambahan sebagaimana dimaksud ayat (2) Pasal 6 dilakukan oleh P4BM dengan menerbitkan Surat Perintah Membayar (S.P.M) yang diserahkan ataupun dikirimkan kepada pemohon.
(2) Penunaian S.P.M. oleh pemohon dilakukan pada bank Pemerintah atas beban rekening Kas Negara, secara langsung atau melalui bank rekanan.

Pasal 8

Perusahaan yang terkait dengan pengembalian bea masuk dan bea masuk tambahan wajib menyusun, menyimpan dan memelihara pada tempat usahanya buku-buku dan catatan-catatan secara terperinci yang sehubungan dengan pengembalian bea masuk dan bea masuk tambahan sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun, sejak pengimporan barang dan bahan yang bersangkutan.

Pasal 9

(1) Jika dianggap perlu P4BM dapat melakukan pemeriksaan terhadap pembukuan, catatan serta persediaan barang dan bahan pada perusahaan berkenaan dengan pengembalian bea masuk dan bea masuk tambahan.
(2) P4BM dapat mengadakan pemeriksaan atas kebenaran penggunaan barang dan bahan dimaksud huruf c Pasal 2 Keputusan Bersama ini.

Pasal 10

Apabila pemeriksaan dimaksud dalam Pasal 9 menunjukkan adanya kelebihan
pengembalian bea masuk dan bea masuk tambahan dari yang seharusnya atau ternyata barang atau bahan kandungan impor yang bersangkutan tidak dipakai tetapi dijual atau dipindahtangankan, maka perusahaan yang bersangkutan diwajibkan mengembalikan kelebihan atau seluruh bea masuk dan bea masuk tambahan, ditambah dengan biaya administrasi yang besarnya ditentukan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 11

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Keputusan Bersama ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.

Pasal 12

Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 1986
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Bersama ini dengan menempatkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

                  Ditetapkan di : J A K A R T A
                  Pada tanggal : 6 Mei 1986

Menteri
Keuangan,

Menteri
Perdagangan,

Gubernur
Bank Indonesia,

Radius Prawiro Rachmat Saleh
Arifin M. Siregar