UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 33 TAHUN 1964

TENTANG

DANA PERTANGGUNGAN WAJIB KECELAKAAN PENUMPANG

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang

:

a.

bahwa berhubung dengan perkembangan masyarakat dewasa ini, sebagai langkah pertama menuju kesuatu sistim jaminan sosial (social security) sebagaimana ditetapkan dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. II/MPRS/1960, beserta lampiran-lampirannya, dianggap perlu untuk mengadakan dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang;

 

 

b.

bahwa sesuai dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. II/MPRS/1960, iuran dana pertanggungan wajib yang terhimpun, yang tidak/belum akan digunakan dalam waktu dekat untuk membayar ganti rugi, dapat disalurkan penggunaannya untuk pembiayaan rencana-rencana pembangunan;

Mengingat

:

 pasal-pasal 5 ayat 1, 20 ayat 1 dan 23 ayat 2 Undang-undang Dasar;

 

 

Dengan Persetujuan

 

 

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GOTONG ROYONG

 

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

Undang-undang tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

 

 

Istilah

 

 

Pasal 1

 

 

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :

 

 

a.

„Menteri" ialah Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan.

 

 

b.

,,Kendaraan bermotor umum" ialah kendaraan bermotor umum yang dipakai untuk mengangkut penumpang menurut pasal 1 ayat (1) Undang-undang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan Raya.

 

 

c.

 „Dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang" ialah dana yang terhimpun dari iuran-iuran, terkecuali jumlah yang akan ditetapkan oleh Menteri untuk pembayaran ganti rugi akibat kecelakaan penumpang.

 

 

Dana dan iuran

 

 

Pasal 2

 

 

Hubungan hukum pertanggungan wajib kecelakaan penumpang diciptakan antara iuran dana dan penguasa dana.

 

 

Pasal 3

 

 

(1)

a.

Tiap penumpang yang sah dari kendaraan bermotor umum, kereta-api, pesawat terbang, perusahaan penerbangan nasional dan kapal perusahaan perkapalan/pelayaran nasional, wajib membayar iuran melalui pengusaha/pemilik yang bersangkutan untuk menutup akibat keuangan disebabkan kecelakaan penumpang dalam perjalanan.

 

 

 

b.

Penumpang kendaraan bermotor umum di dalam kota dibebaskan dari pembayaran iuran wajib.

 

 

 

c.

Iuran wajib tersebut pada sub a diatas digunakan untuk mengganti kerugian berhubung dengan :

 

 

 

 

I.

kematian, dan

 

 

 

 

II.

cacat tetap,

 

 

 

 

akibat dari kecelakaan penumpang.

 

 

(2)

Dengan Peraturan Pemerintah dapat diadakan pengecualian dari pembayaran iuran wajib seperti termaksud pada ayat (1) sub a di atas.

 

 

Pasal 4

 

 

(1)

Hak atas pembayaran ganti rugi tersebut dalam pasal 3 dibuktikan semata-mata dengan surat bukti menurut contoh yang ditetapkan oleh Menteri.

(2)

Surat bukti tersebut pada ayat (1) diberikan kepada setiap penumpang yang wajib membayar iuran bersama dengan pembelian tiket.

Pasal 5

 

 

Paling lambat pada tanggal 27 dari setiap bulan, pengusaha dari perusahaan-perusahaan kendaraan tersebut pada pasal 3 ayat (1) sub a sudah harus menyetorkan hasil penerimaan uang iuran wajib dari para penumpang kepada dana pertanggungan melalui bank atau badan asuransi yang ditunjuk oleh Menteri.

Pasal 6

Investasi dari dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang diatur oleh Menteri.

 

 

Ketentuan-ketentuan Pelaksanaan

Pasal 7

Jumlah besarnya uang iuran wajib dan besarnya jumlah ganti rugi tersebut dalam pasal 3 ayat (1) sub a serta ketentuan-ketentuan pelaksanaan lainnya dari Undang-undang ini diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Ketentuan-ketentuan Hukum

Pasal 8

Perusahaan angkutan tersebut pada pasal 3 ayat (1) sub a yang melakukan tindakan sebagai inkaso, bilamana ia melakukan kelalaian menjalankan kewajibannya tidak memungut iuran kepada penumpang dan atau tidak menyetorkan hasil pendapatannya pada waktu yang ditentukan menurut pasal 5 dikenakan hukuman denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

Pasal 9

Undang-undang Penagihan Pajak Negara dengan Surat Paksa, Lembaran Negara tahun 1959 No. 63, dapat dinyatakan berlaku untuk penagihan denda yang diancamkan.

Penutup

Pasal 10

Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 31 Desember 1964

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

 

SUKARNO

 

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 31 Desember 1964

SEKRETARIS NEGARA,

 

 

MOHD. ICHSAN

 

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1964 NOMOR 137

Penjelasan................