PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


NOMOR 61 TAHUN 2013


TENTANG


PENGESAHAN CONVENTION ON THE CONSERVATION AND MANAGEMENT OF
HIGHLY MIGRATORY FISH STOCKS IN THE WESTERN AND CENTRAL
PACIFIC OCEAN
(KONVENSI TENTANG KONSERVASI DAN
PENGELOLAAN SEDIAAN IKAN BERUAYA JAUH
DI SAMUDERA PASIFIK BARAT DAN TENGAH)


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

a.

bahwa di Honolulu, Amerika Serikat, pada tanggal 5 September 2000, Konferensi Tingkat Tinggi Multilateral mengenai Konservasi dan Pengelolaan Sediaan Ikan Beruaya Jauh di Wilayah Pasifik Barat dan Tengah pada Sesi Ketujuh telah menetapkan Convention on the Conservation and Management of Highly Migratory Fish Stocks in the Western and Central Pacific Ocean (Konvensi tentang Konservasi dan Pengelolaan Sediaan Ikan Beruaya Jauh di Samudera Pasifik Barat dan Tengah);

   

b.

bahwa keikutsertaan Indonesia pada Konvensi tersebut dapat meningkatkan dan memajukan industri perikanan nasional dengan tetap menjaga dan melindungi kedaulatan wilayah laut teritorial Republik Indonesia;

   

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu mengesahkan Konvensi tersebut dengan Peraturan Presiden;

       

Mengingat

:

1.

Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

   

2.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on the Law of the Sea (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3319);

   

3.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);

   

4.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2009 tentang Pengesahan Agreement for the Implementation of the Provisions of the United Nations Convention on the Law of the Sea of 10 December 1982 relating to the Conservation and Management of Straddling Fish Stocks and Highly Migratory Fish Stocks (Persetujuan Pelaksanaan Ketentuan-Ketentuan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut tanggal 10 Desember 1982 yang berkaitan dengan Konservasi dan Pengelolaan Sediaan Ikan yang Beruaya Terbatas dan Sediaan Ikan yang Beruaya Jauh) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5024);

 

MEMUTUSKAN :

     

Menetapkan

:

PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN CONVENTION ON THE CONSERVATION AND MANAGEMENT OF HIGHLY MIGRA TORY FISH STOCKS IN THE WESTERN AND CENTRAL PACIFIC OCEAN (KONVENSI TENTANG KONSERVASI DAN PENGELOLAAN SEDIAAN IKAN BERUAYA JAUH DI SAMUDERA PASIFIK BARAT DAN TENGAH).

 

Pasal 1

   

Mengesahkan Convention on the Conservation and Management of Highly Migratory Fish Stocks in the Western and Central Pacific Ocean (Konvensi tentang Konservasi dan Pengelolaan Sediaan Ikan Beruaya Jauh di Samudera Pasifik Barat dan Tengah) yang telah ditetapkan pada tanggal 5 September 2000 di Honolulu, Amerika Serikat, dengan Declaration (Pernyataan) terhadap Pasal 3 ayat (1) Konvensi, yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

 

Pasal 2

   

Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Konvensi dalam Bahasa Indonesia dengan naskah aslinya dalam Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Inggris.

 

Pasal 3

   

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

   

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

       
           

Ditetapkan di Jakarta

           

pada tanggal 28 Agustus 2013

           

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

         

 

 
           

                       ttd.

             
           

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 2 September 2013

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
                 REPUBLIK INDONESIA,

 

                                ttd.

 

                    AMIR SYAMSUDIN

 

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 148