KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 234/M TAHUN 2000


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

a.

bahwa untuk lebih meningkatkan kinerja Kabinet Periode Tahun 1999-2004, pedu menyusun kembali dan mengangkat personalia Kabinet Periode Tahun 1999-2004 yang baru;

 

 

b.

bahwa mereka yang namanya tercantum dalam diktum PERTAMA Keputusan Presiden ini dianggap memenuhi syarat-syarat untuk diangkat sebagai Menteri Negara Kabinet Periode Tahun 1999-2004;

Mengingat

:

1.

Pasal 4,ayat (1) dan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 jo Pasal 17 Perubahan Pertama Undang-Undang Dasar 1945;

 

 

2.

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor VII/MPR/1999 tentang Pengangkatan Presiden Republik Indonesia.

MEMUTUSKAN

Menetapkan

:

PERTAMA

:

Mengangkat Menteri Negara Kabinet Periode Tahun 1999-2004 dengan bidang tugas seperti tersebut di belakang nama masing-masing:

 

 

1.

Sdr. Susilo Bambang Yudhoyono

-

sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik Sosial dan Kemanan;

2.

Sdr. Dr. Rizal Ramli

-

sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;

3.

Sdr. Surjadi Soedirdja

-

sebagai Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah;

4.

Sdr. Dr. Alwi Abdurrahman Shihab

-

sebagai Menteri Luar Negeri;

5.

Sdr. Prof. Dr. Moh. Mahfud M.D., S.H. S.U.

-

sebagai Menteri Pertahanan;

6.

Sdr. Prijadi Prapsuhardjo

-

sebagai Menteri Keuangan;

7.

Sdr. Drs. K.H.M. Tolchah Hasan

-

sebagai Menteri Agama;

8.

Sdr. Prof. Dr. Ir. Bungaran saragih

-

sebagai Menteri Pertanian dan Kehutanan

9.

Sdr. Dr. Yahya Muhaimin

-

sebagai Menteri Pendidikan Nasional;

10.

Sdr. dr. Achmad Sujudi, M.P.H.

-

sebagai Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial;

11.

Sdr. Agum Gumelar

-

sebagai Menteri Perhubungan dan Telekomunikasi;

12.

Sdr. Ir. Al Hilal Hamdi

-

sebagai Menteri Tenaga kerja dan Transmigrasi;

13.

Sdr. Luhut Binsar Panjaitan, M.P.A.

-

sebagai Menteri Perindustrian dan Perdagangan;

14.

Sdr. Dr. Ir. Purnomo Yusgiantoro, M.A., M.Sc.

-

sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;

15.

Sdr. Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

-

sebagai Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia;

16.

Sdr. Ir. Erna Witoelar, M.Si

-

sebagai Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah;

17.

Sdr. Drs. I Gede Ardika

-

sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata;

18.

Sdr. Ir. Sarwono Kusumaatmadja

-

sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan;

19.

Sdr. Dra. Khofifah Indar Parawansa

-

sebagai Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan/ Kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional;

20.

Sdr. Prof. Dr. Ryaas Rasyid

-

sebagai Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara;

21.

Sdr. Drs. Zarkasih Noer

-

sebagai Menteri Negara urusan koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;

22.

Sdr. Dr. A. Sonny Keraf

-

sebagai Menteri Negara Lingkungan Hidup;

23.

Sdr. Dr. A.S. Hikam

-

sebagai Menteri Negara Riset dan Teknologi;

24.

Sdr. Dr. Ir. Nurmahmudi Ismail, M.Sc.

-

sebagai Menteri Muda Kehutanan;

25.

Sdr. Manuel Kaisiepo

-

sebagai Menteri Muda Urusan Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia;

26.

Sdr. Ir. Cacuk Sudarijanto

-

sebagai Menteri Muda Urusan Restrukturisasi Ekonomi Nasional;

KEDUA

:

Keputusan Presiden ini mulai berlaku sejak saat pelantikan.

SALINAN

Keputusan Presiden ini disampaikan kepada:

1.

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat;

2.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat;

3.

Ketua Dewan Pertimbangan Agung;

4.

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;

5.

Ketua Mahkamah agung;

6.

Kepala Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara di Jakarta.

PETIKAN

Keputusan Presiden ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 23 Agustus 2000

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.
ABDURRAHMAN WAHID