MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR : 360 /KMK.017/1999

TENTANG

PENETAPAN BESARNYA TARIP PAJAK EKSPOR KELAPA SAWIT, MINYAK KELAPA SAWIT, DAN PRODUK TURUNANNYA

 

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ,

 

Menimbang : bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan ekspor dan meningkatkan penerimaan devisa serta menciptakan efisiensi perekonomian nasional, dipandang perlu meninjau kembali dan menetapkan besarnya tarip Pajak Ekspor kelapa sawit, minyak kelapa sawit dan produk turunannya;
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3687);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pelaksanaan Ekspor Impor dan Lalu Lintas Devisa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1985 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 32, tambahan Lembaran Negara Nomor 3291);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3694);
4. Keputusan Presiden Nomor 122/M Tahun 1998;
5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 487/KMK.05/1996 tentang Pemeriksaan Pabean atas Barang Ekspor;
6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 488/KMK.05/1996 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Ekspor sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 501/KMK.01/1998;
7. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 335/KMK.017/1998 tentang Tatacara Pembayaran dan Penyetoran Pajak Ekspor Kelapa Sawit, Minyak Sawit, Minyak Kelapa dan Produk Turunannya;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG BESARNYA TARIP PAJAK EKSPOR KELAPA SAWIT, MINYAK KELAPA SAWIT, DAN PRODUK TURUNANNYA.

Pasal 1

Terhadap ekspor kelapa sawit, minyak kelapa sawit dan produk turunannya sebagaimana dimaksud dalam kolom 2 Lampiran Keputusan ini dikenakan Pajak Ekspor yang besarnya sebagaimana ditetapkan dalam kolom 4. 

Pasal 2 

1. Perhitungan Pajak Ekspor sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 adalah sebagai berikut :

Pajak Ekspor = Tarip Pajak Ekspor x Harga Potongan Ekspor x Jumlah Satuan Barang x Kurs.

2. Harga Patokan Ekspor (HPE) adalah harga patokan yang ditetapkan secara berkala oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan dan berlaku mulai saat dikeluarkannya penetapan tersebut.
3. Dalam hal terjadi kelambanan penerbitan HPE, HPE yang lama masih berlaku sampai diterbitkan HPE yang baru.
4. Dalam hal tidak ada HPE, Pajak Ekspor dihitung berdasarkan harga FOB yang tercantum dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
5. Kurs sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan secara berkala.

Pasal 3

Tatacara pembayaran dan penyetoran Pajak Ekspor sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dilakukan sesuai ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 335/KMK. 017/1998.

Pasal 4

Dengan berlakunya Keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 189/KMK.017/1999 tanggal 3 Juni 1999 dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 5 

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan..

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

                                                                                                     Ditetapkan di Jakarta

                                                                                                     pada tanggal 2 Juli 1999

                                                                                                     Menteri Keuangan

                                                                                                     ttd

                                                                                                    Bambang Subianto

 

 

LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR : 360/KMK.017/1999

TANGGAL : 2 JULI 1999

TARIP PAJAK EKSPOR KELAPA SAWIT, MINYAK KELAPA SAWIT

DAN PRODUK TURUNANNYA

 

NO

URAIAN

TERMASUK DALAM POS TARIP

TARIP PAJAK EKSPOR

1

2

3

4

1.

2.

3

4.

5..

6.

7.

8.

9.

10.

Kelapa Sawit (Tandan Buah Segar) dan Biji Kelapa Sawit

Crude Palm Oil (CPO)

Refined Bleached Deodorized Palm Oil (RBD PO)

Crude Olein (CRD Olein)

Refined Bleached Deodorized Palm Olein (RBD Olein)

RBD Olein dalam kemasan maksimum 5 kg dan bermerk

Crude Palm Stearin (CDR Stearin)

Refined Bleached Deodorized Palm Stearin (RBD Stearin)

Crude Palm Kernel Oil (CRD PKO)

Refined Bleached Deodorized Palm Kernel Oil RBD PKO)

1207.10.000

1511.10.000

1511.90.000

1511.90.000

1511.90.000

1511.90.000

1511.90.000

1511.90.000

1513.21.000

1513.29.000

10 %

10 %

6 %

8 %

6 %

0 %

0 %

0 %

0 %

0 %

 

 

 

 

Salinan sesuai dengan aslinya

Kepala Biro Umum

u.b. Menteri Keuangan

Kepala Bagian Tata Usaha Departemen

ttd

ttd

Mustafa Husien, S.H. Bambang Subianto

NIP 060051103

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

REPUBLIK INDONESIA

DEPARTEMEN PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

PENETAPAN HARGA PATOKAN BARANG-BARANG EKSPOR

(HARGA FOB)

BERLAKU DARI TANGGAL 1 JULI S/D SEPTEMBER 1999

NOMOR : 111 /DJPLN/VI/1999

 

HS

URAIAN BARANG

HARGA PATOKAN EKSPOR

 

 

Ex. 2505.90.000

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ex. 4403.10.291

Ex. 4403.10.291

Ex. 4403

Ex. 4403.10.270

Ex. 4403.10.271

 

Ex. 4403

Ex. 4403.10.296

 

 

Ex. 4403.20.100

Ex. 4403.99.100

 

 

 

Ex. 4406

4407.99.110/120

4407.99.210/290

4407.99.300/310

4407.99.911/912

4407.99.991/992

Ex. 4408

Ex. 4406

4407

Ex. 4408

Ex. 4406

4407.29.110

4407.29.210

4407.29.310

4407.29.910

Ex. 4408

 

Ex. 4406

4407.26 110

4407.26.210

4407.26.910

4407.26.301

Ex. 4408

Ex. 4406

4407

Ex. 4408

Ex. 4406

4407.26.110

4407.26.210

4407.26.910

4407.26.914

Ex. 4408

Ex. 4404.20.210

Ex. 4404.20.210

Ex. 4404.20.220

Ex. 4404.20.220

Ex. 4404.20.230/240

Ex. 4404.20.240

Ex. 4404.20.230

 

 

 

 

Ex. 4404.20.210

Ex. 4404.20.210

Ex. 4404.20.220

Ex. 4404.20.220

Ex. 4404.20.230/240

Ex. 4404.20.240

Ex. 4404.20.230

 

 

 

 

 

Ex. 4401.20.100

Ex. 4401.20.100

Ex. 4401.20.100

Ex. 4401.20.100

Ex. 4401.20.100

Ex. 4401.20.100

Ex. 4401.20.100

Ex. 4401.20.100

Ex. 4401.20.100

Ex. 4401.20.100

Ex. 4401.20.100

Ex. 4401.20.100

Ex. 4401.20.100

 

 

Ex. 4401.20.500

Ex. 4401.20.500

Ex. 4401.20.500

Ex. 4401.20.500

Ex. 4401.20.500

 

 

Ex. 4401.20.600

Ex. 4401.20.600

Ex. 4401.20.600

Ex. 4401.20.600

Ex. 4401.20.600

Ex. 4401.20.600

 

 

Ex. 4401.20.700

Ex. 4401.20.700

Ex. 4401.20.700

Ex. 4401.20.900

  1. Pasir Alam Dari Segala Jenis

Bewarna atau Tidak

  1. Pasir Laut
    1. Tujuan Malaysia :
    2. Dari Areal diluar Otorita Batam

      Dari Arel Otorita Batam

    3. Tujuan Singapore
  1. Pasir Darat
  1. Kayu Bulat
  1. Kelompok Kayu Cendana
  2. Kelompok Kayu Ebony
  3. Kelompok Kayu Indah Lainya
  4. Kelompok Kayu Jati
  5. Kelompok Kayu Meranti, kecuali jenis

Balau, Bangkirai, Keruing dan Merbau

  • Kayu Balau, Bangkirai, Keruing dan Merbau
  1. Kelompok Rimba Campuran
  2. Kecuali jenis kempas, Sematok/Damar Laut

  3. Kayu Bulat kelompok Kayu Karet
  1. Bahan Baku Serpih
  2. Bahan Baku Serpih (BBS) dari

    Hutan Alam

  3. Kayu Gergajian termasuk Bantalan Rel Kereta Api dan Veneer
  1. Kelompok Kayu Cendana
  2. Kelompok Kayu Ebony
  3.  

     

     

     

     

  4. Kelompok Kayu Indah Lainya
  5.  

     

  6. Kelompok Kayu Jati
  7.  

     

     

     

     

     

  8. Kelompok Kayu Meranti
  9.  

     

     

     

  10. Kelompok Kayu Rimba Campuran
  11.  

     

  12. Kelompok Kayu Karet

 

 

 

 

 

  1. Batang Belahan
  1. Kelompok Kayu Cendana
  2. Kelompok Kayu Ebony
  3. Kelompok Kayu Indah Lainya
  4. Kelompok Kayu Jati
  1. Kelompok Kayu Meranti
  2. Kelompok Kayu Rimba Campuran
  3. Kelompok Kayu Karet

 

  1. Tiang Pancang (Wood Pole)

Termasuk Tiang Listrik/Telpon

  1. Kelompok Kayu Cendana
  2. Kelompok Kayu Ebony
  3. Kelompok Kayu Indah Lainya
  4. Kelompok Kayu Jati
  5. Kelompok Kayu Meranti
  6. Kelompok Kayu Rimba Campuran
  7. Kelompok Kayu Karet

VII.Rotan

  1. Rotan Asalan, sudah dirunti atau belum dicuci, diasap atau dibelerangi dari jenis :
  1. Manau
  2. Batang
  3. Tohiti
  4. Jahap Loonty
  5. Lambang
  6. Kooboo
  7. Dalu Merah
  8. Pulut Merah
  9. Pulut Putih
  10. Semambu
  11. Jelayan/Tabu-tabu
  12. Uitschort
  13. Rotan lain-lain
  1. Rotan sudah dipoles
  1. Manau
  2. Batang
  3. Tohiti
  4. Semambu
  5. Jelayan/Tabu-tabu
  1. Hati Rotan
  1. Umbulu Kwalitas A
  2. Umbulu Kwalitas B
  3. Fitrit Kwalitas A
  4. Fitrit Kwalitas B
  5. Hati Rotan Oval Pipih Kwalitas A
  6. Hati Rotan Oval Pipih Kwalitas B

4. Kulit

  1. Kulit Rotan Kwalitas A
  2. Kulit Rotan Kwalitas B
  3. Kulit Rotan Kwalitas A/B

5. Lain-lain

US.$ / M3

 

 

 

 

0.50

1.00

1.50

 

US.$ / M3 / TON

5.000,00 / TON

3.500,00 / TON

500,00 / M3

700,00 / M3

130,00 / M3

140,00 / M3

80,00 / M3

90,00 / M3

65,00 / M3

US.$ / M3

 

500,00 / M3

 

US.$ / M3 / TON

8.000,00 / TON

6.000,00 / TON

 

 

 

6.000,00 / TON

1,000,00 / M3

1,000,00 / M3

1,000,00 / M3

 

 

 

1,000,00 / M3

 

450,00 / M3

 

 

 

450,00 / M3

300,00 / M3

300,00 / M3

200,00 / M3

 

 

 

 

 

 

 

8.000,00 / M3

6.000,00 / M3

1.000,00 / M3

1.000,00 / M3

400,00 / M3

275,00 / M3

200,00 / M3

 

 

 

 

8.000,00 / M3

6.000,00 / M3

1.000,00 / M3

1.000,00 / M3

200,00 / M3

160,00 / M3

120,00 / M3

US.$ / Kg.

 

 

 

2.25

1.70

1.70

0.80

1.90

0.75

1.95

3.80

2.85

2.25

1.30

0.50

1.90

 

 

2.10

1.60

1.65

1.45

1.25

 

 

2.25

2.05

3.25

2.90

3.25

3.05

 

 

2.75

2.30

6.90

2.00

 

Jakarta, 30 Juni 1999

MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

a.n.b

DIREKTUR JENDERAL

PERDAGANGAN LUAR NEGERI

 

 

DJOKO MOELYONO