MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 359/KMK.06/2002
TENTANG
PERSETUJUAN PENGGUNAAN SEBAGIAN DANA PENERIMAAN NEGARA
BUKAN PAJAK YANG BERASAL DARI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
PADA DIREKTORAT JENDERAL BINA KESEHATAN MASYARAKAT,
DEPARTEMEN KESEHATAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1999, Instansi yang mempunyai Penerimaan Negara Bukan Pajak dapat menggunakan sebagian dana Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersangkutan untuk kegiatan tertentu setelah memperoleh persetujuan Menteri Keuangan; |
||
|
|
b. |
bahwa setelah dilakukan penelitian terhadap permohonan Sekretaris Jenderal Departemen Kesehatan atas nama Menteri Kesehatan Nomor: KU.01.SJ.III.0055 tanggal 19 Januari 2000 jo. Surat Sekretaris Jenderal Nomor: KU.06.02.4.146 tanggal 8 Mei 2001 jo. Nomor: KU.06.02.2.128 tanggal 18 April 2002, diperoleh kesimpulan bahwa Unit Pelaksana Teknis pada Direktorat Jenderal Bina Kesehatan Masyarakat, Departemen Kesehatan dapat menggunakan sebagian dana yang berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajaknya untuk kegiatan tertentu; |
||
|
|
c. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Persetujuan Penggunaan Sebagian Dana Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berasal Dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada Direktorat Jenderal Bina Kesehatan Masyarakat, Departemen Kesehatan; |
||
Mengingat |
: |
1. |
Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687); |
||
|
|
2. |
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760); |
||
|
|
3. |
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1999 tentang Tatacara Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Bersumber Dari Kegiatan Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3871); |
||
|
|
4. |
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2001 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4099); |
||
|
|
5. |
Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3930); |
||
|
|
6. |
Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001; |
||
|
|
MEMUTUSKAN : |
|||
Menetapkan |
: |
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERSETUJUAN PENGGUNAAN SEBAGIAN DANA PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERASAL DARI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA DIREKTORAT JENDERAL BINA KESEHATAN MASYARAKAT, DEPARTEMEN KESEHATAN. |
|||
PERTAMA |
: |
Menyetujui penggunaan sebagian dana yang berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Bina Kesehatan Masyarakat Departemen Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2001 yang diterima dari Unit Pelaksana Teknis: |
|||
|
|
1. |
Balai Pengobatan Penyakit Paru-Paru, paling tinggi 95,58% (sembilan puluh lima koma lima puluh delapan persen); |
||
|
|
2. |
Balai Kesehatan Mata Masyarakat, paling tinggi 94,65% (sembilan puluh empat koma enam puluh lima persen). |
||
KEDUA |
: |
Penggunaan sebagian dana sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA angka 1 dapat digunakan kembali untuk membiayai bidang-bidang kegiatan pada Balai Pengobatan Penyakit Paru-Paru yang antara lain meliputi: |
|||
|
|
1. |
Pemberian insentif kepada tenaga paramedis dan non medis; |
||
|
|
2. |
Peningkatan Sumber Daya Manusia dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan kesehatan; |
||
|
|
3. |
Pelaksanaan upaya peningkatan kesehatan, pencegahan, rehabilitasi, penyembuhan, dan penatalaksanaan pasien; |
||
|
|
4. |
Pelaksanaan kegiatan pengobatan penyakit paru-paru dan pembinaan/perawatan tindak lanjut pasien drop out; |
||
|
|
5. |
Pembelian barang dan obat-obatan/alat kesehatan serta bahan laboratorium termasuk bahan habis pakai; |
||
|
|
6. |
Pemeliharaan gedung dan sarana peralatan inventaris yang kurang pendanaannya. |
||
KETIGA |
: |
Penggunaan sebagian dana sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA angka 2 dapat digunakan kembali untuk membiayai bidang-bidang kegiatan pada Balai Kesehatan Mata Masyarakat yang antara lain meliputi: |
|||
|
|
1. |
Pemberian insentif kepada tenaga paramedis dan non medis; |
||
|
|
2. |
Peningkatan Sumber Daya Manusia dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan kesehatan; |
||
|
|
3. |
Pelaksanaan upaya peningkatan kesehatan, pencegahan, rehabilitasi, penyembuhan, dan penatalaksanaan pasien; |
||
|
|
4. |
Pelaksanaan pelayanan kegiatan dan tindak lanjut pasien drop out serta kegiatan operasi katarak dan kelainan refraksi termasuk alih teknologi spesialis pada Puskesmas; |
||
|
|
5. |
Pembelian barang dan obat-obatan/alat kesehatan serta bahan laboratorium termasuk bahan habis pakai; |
||
|
|
6. |
Pemeliharaan gedung dan sarana peralatan inventaris yang kurang pendanaannya. |
||
KEEMPAT |
|
Instansi Pengguna yang telah mendapatkan persetujuan penggunaan sebagian dana Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA wajib menyampaikan laporan seluruh penerimaan dan penggunaan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak kepada Direktur Jenderal Lembaga Keuangan dan Direktur Jenderal Anggaran. |
|||
KELIMA |
|
Sebagian dana Penerimaan Negara Bukan Pajak yang telah disetujui sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA disediakan dalam suatu dokumen anggaran tahunan yang berlaku sebagai Surat Keputusan Otorisasi. |
|||
KEENAM |
|
Dalam pelaksanaan penyetoran dan penarikan sebagian dana Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, Direktorat Jenderal Anggaran berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan. |
|||
KETUJUH |
|
Penggunaan sebagian dana Penerimaan Negara Bukan Pajak yang telah mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA sewaktu-waktu dapat ditinjau kembali oleh Menteri Keuangan. |
|||
KEDELAPAN |
: |
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. |
|||
|
|
SALINAN Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada : |
|||
|
|
1. |
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan; |
||
|
|
2. |
Menteri Kesehatan; |
||
|
|
3. |
Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; |
||
|
|
4. |
Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan; |
||
|
|
5. |
Direktur Jenderal Anggaran; |
||
|
|
6. |
Direktur Jenderal Lembaga Keuangan; |
||
|
|
7. |
Direktur Jenderal Bina Kesehatan Masyarakat, Departemen Kesehatan; |
||
|
|
8. |
Direktur Penerimaan Minyak dan Bukan Pajak, Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan; |
||
|
|
9. |
Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan; |
||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta |
|
|
|
|
|
pada tanggal 25 Juli 2002 |
|
|
|
|
|
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA |
|
|
|
|
|
BOEDIONO |