PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


NOMOR 25 TAHUN 2013


TENTANG


PERUBAHAN KEDUA ATAS
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 66 TAHUN 2011 TENTANG
UNIT PERCEPATAN PEMBANGUNAN PROVINSI PAPUA
DAN PROVINSI PAPUA BARAT


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

bahwa dalam rangka memperkuat tugas dan fungsi Unit Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, dipandang perlu mengubah Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2011 tentang Unit Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2011, dengan menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2011 tentang Unit Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat;

 

 

 

 

Mengingat

:

1.

Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

   

2.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4884);

   

3.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2007 tentang Perubahan Nama Provinsi Irian Jaya Barat Menjadi Provinsi Papua Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4718);

   

4.

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5107) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5209);

   

5.

Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2011 tentang Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat; 

   

6.

Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2011 tentang Unit Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2011;

     
MEMUTUSKAN:
     
Menetapkan :

PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 66 TAHUN 2011 TENTANG UNIT PERCEPATAN PEMBANGUNAN PROVINSI PAPUA DAN PROVINSI PAPUA BARAT.

     
Pasal I

 

 

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2011 tentang Unit Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2011, diubah sebagai berikut:

     
   

1.

Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

       
"Pasal 13
     

(1)

Sekretariat UP4B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, terdiri atas:

       

a.

Sekretariat Unit Percepatan Pembangunan Provinsi Papua, yang selanjutnya disebut UP3, yang berkedudukan di ibukota Provinsi Papua;

       

b.

Sekretariat Unit Percepatan Pembangunan Provinsi Papua Barat, yang selanjutnya disebut UP3B, yang berkedudukan di ibukota Provinsi Papua Barat.

     

(2)

Masing-masing sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala Sekretariat.

 

 

 

(3)

Kepala Sekretariat UP3 dan Kepala Sekretariat UP3B sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekretariat UP4B."

 

 

2.

Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

       
"Pasal 23

 

 

 

Hak Keuangan bagi Kepala, Wakil Kepala, Deputi, Tenaga Profesional, dan Pejabat Kesekretariatan UP4B serta personil pendukung operasional UP4B diatur oleh Kepala UP4B setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan."

       
    3. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
       
"Pasal 24

 

 

 

(1)

Kepala UP4B diberikan hak administrasi dan fasilitas lainnya setara Menteri Negara.

 

 

 

(2)

Wakil Kepala dan Deputi diberikan kedudukan dan fasilitas lainnya setara dengan pejabat struktural Eselon Ia.

 

 

 

(3)

Kepala Sekretariat UP4B diberikan kedudukan dan fasilitas lainnya setara dengan pejabat struktural Eselon IIa.

 

 

 

(4)

Kepala Sekretariat UP3 dan UP3B diberikan kedudukan dan fasilitas lainnya setara dengan pejabat struktural Eselon IIb.

 

 

 

(5)

Tenaga Profesional, yang diangkat sebagai Asisten Ahli, diberikan kedudukan dan fasilitas lainnya setara dengan pejabat struktural Eselon Ib.

 

 

 

(6)

Tenaga Profesional, yang diangkat sebagai Asisten, diberikan kedudukan dan fasilitas lainnya setara dengan pejabat struktural Eselon IIa.

 

 

 

(7)

Tenaga Profesional, yang diangkat sebagai Asisten Muda, diberikan kedudukan dan fasilitas lainnya setara dengan pejabat struktural Eselon IIIa.

 

 

 

(8)

Tenaga Profesional, yang diangkat sebagai Tenaga Terampil, diberikan kedudukan dan fasilitas lainnya setara dengan pejabat struktural Eselon IVa."

     
Pasal II

 

 

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal di undangkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

       

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

 

pada tanggal 19 Maret 2013

 

 

 

 

 

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                        ttd.

 

 

 

 

 

 

 

           

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 20 Maret 2013

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
                 REPUBLIK INDONESIA,

 

                            ttd.

 

                AMIR SYAMSUDIN

 

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 53