MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 502 / KMK.06 /2004
TENTANG
BENTUK SERTA SUSUNAN LAPORAN PERHITUNGAN TINGKAT
SOLVABILITAS DAN PENGUMUMAN LAPORAN KEUANGAN BADAN
PENYELENGGARA PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 28 dan Pasal 29 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2004 tentang Pengelolaan dan Investasi Dana Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Badan Penyelenggara Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja wajib menyampaikan laporan perhitungan tingkat solvabilitas kepada Menteri Keuangan dan mengumumkan neraca laba rugi yang telah diaudit oleh auditor independen; |
|||
|
|
b. |
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 29 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2004 tentang Pengelolaan dan Investasi Dana Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja, bentuk serta susunan laporan perhitungan tingkat solvabilitas dan pengumuman ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan; |
|||
|
|
c. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Bentuk Serta Susunan Laporan Perhitungan Tingkat Solvabilitas dan Pengumuman Laporan Keuangan Badan Penyelenggara Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja; |
|||
Mengingat |
: |
1. |
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3468); |
|||
|
|
2. |
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3520); |
|||
|
|
3. |
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1995 tentang Penetapan Badan Penyelenggara Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 59); |
|||
|
|
4. |
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2004 tentang Pengelolaan dan Investasi Dana Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4407); |
|||
MEMUTUSKAN : |
||||||
Menetapkan |
: |
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BENTUK SERTA SUSUNAN LAPORAN PERHITUNGAN TINGKAT SOLVABILITAS DAN PENGUMUMAN LAPORAN KEUANGAN BADAN PENYELENGGARA PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA. |
||||
Pasal 1 |
||||||
|
|
Menetapkan Bentuk serta Laporan Perhitungan Tingkat Solvabilitas Semesteran dan Tahunan Badan Penyelenggara Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan ini. |
||||
Pasal 2 |
||||||
|
|
Menetapkan Bentuk serta Susunan Pengumuman Laporan Keuangan Badan Penyelenggara Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja, sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan ini. |
||||
Pasal 3 |
||||||
|
|
Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku pada tanggal ditetapkan. |
||||
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
||||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta |
|
|
|
|
|
|
pada tanggal 19 Oktober 2004 |
|
|
|
|
|
|
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, |
|
|
|
|
|
|
BOEDIONO |