MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 121/KMK.01/2001


TENTANG


PENUNJUKAN KEPALA BADAN INFORMASI DAN TEKNOLOGI KEUANGAN

DEPARTEMEN KEUANGAN UNTUK ATAS NAMA MENTER! KEUANGAN

MENANDATANGANI SURAT KEPUTUSAN PENETAPAN ANGKA KREDIT

BAGI PEJABAT FUNGSIONAL AHLI PRANATA KOMPUTER MUDA
KE BAWAH DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN

 

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

a.

bahwa dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 837/KMK.01/UP.10/1991 tanggal 7 Agustus 1991 telah ditetapkan penunjukan Kepala Badan Pelayanan Kemudahan Ekspor dan Pengolahan Data Keuangan Departemen Keuangan untuk atas nama Menteri Keuangan menandatangani surat keputusan penetapan angka kredit bagi pejabat fungsional Ahli Pranata Komputer Muda ke bawah di lingkungan Departemen Keuangan;

 

 

b.

bahwa sesuai Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 177 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tugas Departemen, Badan Pelayanan Kemudahan Ekspor dan Pengolahan Data Keuangan telah diubah namanya menjadi Badan Informasi dan Teknologi Keuangan;

 

 

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang penunjukan Kepala Badan Informasi dan Teknologi Keuangan untuk atas nama Menteri Keuangan menandatangani surat keputusan penetapan angka kredit bagi pejabat fungsional Ahli Pranata Komputer Muda ke bawah di lingkungan Departemen Keuangan;

Mengingat

:

1.

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);

 

 

2.

Peraturan Pemenntah Nomor 96 Tahun 2000 tanggal 10 Nopember 2000 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomar 193; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4014);

 

 

3.

Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen;

 

 

4.

Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 25/MENPAN/1989 tentang Angka Kredit bagi Jabatan Pranata Komputer;

 

 

5.

Surat Edaran Bersama Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara dan Kepala Biro Pusat Statistik Nomor 33/SE/1989 dan Nomor 28/1989;

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENUNJUKAN KEPALA BADAN INFORMASI DAN TEKNOLOGI KEUANGAN DEPARTEMEN KEUANGAN UNTUK ATAS NAMA MENTERI KEUANGAN MENANDATANGANI SURAT KEPUTUSAN PENETAPAN ANGKA KREDIT BAGI PEJABAT FUNGSIONAL AHLI PRANATA KOMPUTER MUDA KE BAWAH DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN.

PERTAMA

:

Menunjuk Kepala Badan Informasi dan Taknologi Keuangan Departemen Keuangan untuk atas nama Menteri Keuangan menandatangani surat keputusan penetapan angka kredit pejabat fungsional Ahli Pranata Komputer Muda ke bawah di lingkungan Departemen Keuangan;

KEDUA

:

Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

 

 

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada yth.:

 

 

1.

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;

 

 

2.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;

 

 

3.

Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara;

 

 

4.

Sekretaris Negara Republik Indonesia;

 

 

5.

Ketua Lembaga Administrasi Negara;

 

 

6.

Kepala Badan Kepegawaian Negara;

 

 

7.

Kepala Biro Pusat Statistik;

 

 

8.

Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Para Direktur Jenderal, Kepala/Ketua Badan dalam lingkungan Departemen Keuangan;

 

 

9.

Para Kepala Biro, Para Direktur, Sekretaris Inspektorat Jenderal, Para Sekretaris Direktorat Jenderal/Badan di lingkungan Departemen Keuangan;

 

 

10.

Ketua Tim Penilai Pusat Jabatan Pranata Komputer;

 

 

11.

Ketua Tim Penilai Instansi Jabatan Pranata Komputer Departemen Keuangan;

 

 

12.

Para Kepala Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara di seluruh Indonesia.

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

pada tanggal 12 Maret 2001

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

         
        ttd.
         
        PRIJADI PRAPTOSUHARDJO