PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 59 TAHUN 2014
TENTANG
PERUBAHAN NAMA KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE DAN TALAUD
MENJADI KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE DI PROVINSI SULAWESI UTARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud dibentuk dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi; |
|||
b. |
bahwa dalam perkembangannya, di sebagian wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud telah dibentuk Kabupaten Kepulauan Talaud berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Kepulauan Talaud di Provinsi Sulawesi Utara; |
|||||
c. |
bahwa dengan dibentuknya Kabupaten Kepulauan Talaud, untuk mewujudkan tertib administrasi pemerintahan, masyarakat dan pemerintahan daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud mengusulkan perubahan nama Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud menjadi Kabupaten Kepulauan Sangihe; |
|||||
d. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Nama Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud Menjadi Kabupaten Kepulauan Sangihe di Provinsi Sulawesi Utara; |
|||||
Mengingat |
: |
1. |
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; |
|||
2. |
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822); |
|||||
3. |
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Kepulauan Talaud di Provinsi Sulawesi Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4183); |
|||||
4. |
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); |
|||||
MEMUTUSKAN: |
||||||
Menetapkan |
: |
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN NAMA KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE DAN TALAUD MENJADI KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE DI PROVINSI SULAWESI UTARA. |
||||
Pasal 1 |
||||||
Nama Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud sebagai daerah otonom dalam wilayah Provinsi Sulawesi Utara diubah menjadi Kabupaten Kepulauan Sangihe. |
||||||
Pasal 2 |
||||||
(1) |
Penyesuaian administratif perubahan nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan. |
|||||
(2) |
Selama jangka waktu penyesuaian administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nama Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud dapat digunakan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. |
|||||
Pasal 3 |
||||||
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe menyelenggarakan sosialisasi perubahan nama Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud menjadi Kabupaten Kepulauan Sangihe. |
||||||
Pasal 4 |
||||||
Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan perubahan nama dari Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud menjadi Kabupaten Kepulauan Sangihe dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud. |
||||||
Pasal 5 |
||||||
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
||||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. |
||||||
Ditetapkan di Jakarta |
||||||
pada tanggal 21 Juli 2014 |
||||||
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, |
||||||
ttd. |
||||||
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO |
||||||
Diundangkan di Jakarta |
||||||
pada tanggal 21 Juli 2014 |
||||||
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, |
||||||
ttd. |
||||||
AMIR SYAMSUDIN |
||||||
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 167 |