Menimbang |
: |
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah RI No 39 Tahun
1998 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah di Kawasan Berikat (Bonded Warehouse) Daerah Industri Pulau
Batam, dipandang perlu mengatur ketentuan pelaksanaan l;ebih lanjut dengan
Keputusan Menteri Keuangan,
|
|
|
|
|
Mengingat |
: |
1.
|
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan tatacara
Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara
No. 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994
(Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara No. 3566);
|
|
|
|
|
|
2. |
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang
dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983
Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara No. 3264) sebagaimana telah dibah dengan
Undang-ungang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 61,
Tambahan Lembaran Negara No. 3568);
|
|
|
|
|
|
3. |
Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahu 1994 tentang Pelaksanaan Undang-undang
No. 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 79,
Tambahan Lembaran Negara No. 3581)sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah RI Nomor 14 Tahun 1998 (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 24,
Tambahan Lembaran Negara No. 3733);
|
|
|
|
|
|
4. |
Peraturan Pemerintah RI Nomor 39 Tahun 1998 tentang Perlakuan
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah di Kawasan
Berikat (Bonded Warehouse) Daerah Industri Pulau Batam (Lembaran Negara
Tahun 1998 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara No. 3748)
|
|
|
|
|
|
5. |
Keputusan Presiden RI Nomor 41 Tahun 1973 tentang Daerah Industri
Pulau Batam;
|
|
|
|
|
|
6. |
Keputusan Presiden RI Nomor 41 Tahun 1978 tentang Penetapan seluruh
Daerah Industri Pulau Batam sebagai wilayah usaha Bonded Warehouse;
|
|
|
|
|
|
7. |
Keputusan Presiden RI Nomor 56 Tahun 1984 tentang Penambahan Wilayah
Lingkungan Kerja Daerah Industri Pulau Batam dan Penetapannya sebagai
Wilayah Usaha Bonded Warehouse;
|
|
|
|
|
|
M E M U T U S K A N :
|
|
|
|
|
Menetapkan |
: |
KEPUTUSAN MENTERI KEUANTGAN REPUBLIK INDONE- SIA TENTANG PELAKSANAAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 1998 TENTANG PERLAKUAN
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DI KAWASAN
BERI- KAT (BOBDED WAREHOUSE) DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM.
Pasal 1
Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan :
|
|
|
|
|
|
|
a. |
Kawasan Berikat (Bonded Warehouse) Daerah Industri Pulau Batam adalah
daerah industri Pulau Batam dan pulau-pulau di sekitarnya yang ditetapkan
dengan sebagai Kawasan Berikat sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku;
|
|
|
|
|
|
b. |
Pengusaha adalah Pengusaha Kena Pajak di Kawasan Berikat (Bonded Warehouse)
Daerah Industri Pulau Batam yang melakukan kegiatan menghasilkan Barang
Kena Pajak untuk diekspor.
|
|
|
|
|
|
Pasal 2
Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
yang terutang tidak dipungut atas :
|
|
|
|
|
|
|
a. |
Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada Pengusaha
sepanjang Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut, digunakan
untuk menghasilkan Barang Kena Pajak yang diekspor;
|
|
|
|
|
|
b. |
Penyerahan Barang Kena Pajak antar Pengusaha sepanjang Barang Kena
Pajak tersebut, digunakan untuk menghasilkan Barang Kena Pajak yang diekspor;
|
|
|
|
|
|
c. |
Penyerahan Barang Kena Pajak dari Kawasan Berikat/EPTE lainnya kepada
Pengusaha atau sebaliknya sepanjang Barang Kena Pajak tersebut, digunakan
untuk menghasilkan Barang Kena Pajak yang diekspor;
|
|
|
|
|
|
d. |
Impor Barang Kena Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha sepanjang Barang
Kena Pajak tersebut, digunakan untuk menghasilkan Barang Kena Pajak yang
diekspor;
|
|
|
|
|
|
e. |
Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabeban
oleh Pengusaha sepanjang Barang Kena Pajak tidak berwujud tersebut, digunakan
untuk menghasilkan Barang Kena Pajak yang diekspor;
|
|
|
|
|
|
f. |
Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabeban oleh Pengusaha
sepanjang Jasa Kena Pajak tersebut, digunakan untuk menghasilkan Barang
Kena Pajak yang diekspor;
|
|
|
|
|
|
Pasal 3
Atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, Impor Barang
Kena Pajak, pemanfaatan Barang Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di Kawasan
Berikat (Bonded Warehouse) Daerah Industri Pulau Batam selain dimaksud
pada Pasal 2 terutang Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan
atas Barang Mewah.
Pasal 4
Atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, huruf b dan huruf c harus diterbitkan Faktur
Pajak yang dibubuhi cap "PPN dan/atau PPnBM Tidak Dipungut eks PP No.
39 Tahun 1998".
Pasal 5
|
|
|
|
|
|
|
(1) |
Pengusaha yang mengimpor Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada
Pasal 2 huruf d, harus mempunyai Surat Keterangan PPN Tidak Dipungut
eks PP No. 39 Tahun 1998 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
|
|
|
|
|
|
(2) |
PIB dan SSP atas impor Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada
Pasal 2 huruf d wajub dibubuhi cap "PPN dan/atau PPnBM Tidak Dipungut
eks PP No 39 Tahun 1998"
|
|
|
|
|
|
Pasal 6
Atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan pemanfaatan Jasa
Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e dan huruf i wajib
dibuatkan SSP yang dibubuhi "PPN dan/atau PPnBM Tidak Dipungut eks
PP No. 39 Tahun 1998"
Pasal 7
Penghitungan dan tatacara pengembalian kelebihan Pajak Masukan yang
disebabkan karena adanya pengerahan Barang Kena Pajak yang memperoleh fasilitas
Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut, dapat dimintakan restitusi sesuai
dengan ketentuan yang ditetapkan oleg Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 8
Dengan berlakunya Keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 47/KMK.01/1987
tanggal 26 Januari 1987dan Keputusan Menteri Keuangan nomor 548/KMK.04/1994
tanggal 7 November 1994 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Pasal 9
Ketentuan-ketentuan pelaksanaan dari keputusan ini ditetapkan lebih
lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 10
Keputusan ini mulai berlaku pada tangal ditetapkan
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan
ini dengan penempatannya dalam Berita Negera Republik Indonesia.
|
|
|
|
|