MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 132/PMK.05/2007
TENTANG
PERUBAHAN KFDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 06/PMK.05/ 2006 TENTANG TATA CARA PENGAJUAN TAGIHAN DAN
PEMBAYARAN SIMPANAN NASABAH BANK PERKREDITAN RAKYAT
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa guna optimalisasi dan kelancaran pelaksanaan pembayaran tagihan nasabah penyimpan 5 Bank Perkreditan Rakyat yaitu Koperasi BPR Setia Jaya, PT BPR Arthadibyaguna, PT BPR Berlian Sejati, PT BPR Palapa Nusaraya, dan Koperasi BPR Swasembada, perlu dilakukan perpanjangan jangka waktu pengajuan permohonan pembayaran oleh nasabah penyimpan kepada bank pembayar; |
||||
|
|
b. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 06/PMK.05/2006 Tentang Tata Cara Pengajuan Tagihan Dan Pembayaran Simpanan Nasabah Bank Perkreditan Rakyat; |
||||
Mengingat |
: |
1. |
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005; |
||||
|
|
2. |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.01/2006 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Penanganan Penyelesaian Tugas-Tugas Tim Pemberesan Badan Penyehatan Perbankan Nasional, Unit Pelaksana Penjaminan Pemerintah, Dan Penjaminan Pemerintah Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Perkreditan Rakyat, sebagaimana telah diperpanjang masa kerjanya dan diubah susunan keanggotaan, struktur organisasi, dan tugasnya dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 109/ KMK.01 / 2007; |
||||
|
|
3. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 06/PMK.05/2006 tentang Tata Cara Pengajuan Tagihan dan Pembayaran Simpanan Nasabah Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.05/2007; |
||||
|
|
MEMUTUSKAN: |
|||||
Menetapkan |
: |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 06/PMK.05/2006 TENTANG TATA CARA PENGAJUAN TAGIHAN DAN PEMBAYARAN SIMPANAN NASABAH BANK PERKREDITAN RAKYAT. |
|||||
|
|
Pasal I |
|||||
|
|
Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga Pasal 7 seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut: |
|||||
|
|
"Pasal 7 |
|||||
|
(1) |
Nasabah penyimpan atau kuasanya mengajukan permohonan pembayaran kepada bank pembayar di tempat yang telah ditentukan dengan menyerahkan asli bukti kepemilikan simpanan serta identitas diri nasabah penyimpan dan kuasanya berupa: |
|||||
|
|
a. |
Tabungan |
||||
|
|
|
1) |
Buku tabungan asli; dan |
|||
|
|
|
2) |
Identitas Diri, asli dan copy-nya |
|||
|
|
b. |
Deposito |
||||
|
|
|
1) |
Bilyet deposito asli; dan |
|||
|
|
|
2) |
Identitas Diri, asli dan copy-nya |
|||
|
(2) |
Pembayaran simpanan nasabah penyimpan dilakukan oleh bank pembayar berdasarkan dokumen yang diserahkan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1). |
|||||
|
(3) |
Pengajuan permohonan pembayaran oleh nasabah penyimpan kepada bank pembayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat tanggal 20 November 2007. |
|||||
|
(4) |
Pelaksanaan pembayaran oleh bank pembayar kepada nasabah penyimpan dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya permohonan pembayaran secara lengkap dan benar. |
|||||
|
(5) |
Dalam hal pengajuan permohonan pembayaran melewati batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penyelesaian tagihan tersebut dilaksanakan melalui proses likuidasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang likuidasi bank." |
|||||
|
|
Pasal II |
|||||
|
|
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |
|||||
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
|||||
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta |
|
|
|
|
|
|
|
pada tanggal 30 Oktober 2007 |
|
|
|
|
|
|
|
MENTERI KEUANGAN, |
|
|
|
|
|
|
|
SRI MULYANI INDRAWATI |