MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR : 197/KMK.016/1998

TENTANG

PENYUSUNAN RENCANA JANGKA PANJANG
BADAN USAHA MILIK NEGARA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a.
bahwa dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1998 dan Nomor 13 Tahun 1998, telah ditetapkan mengenai kewajiban Direksi untuk menyiapkan Rencana Jangka Panjang bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN);
b.
bahwa dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 741/KMK.00/1989, telah ditetapkan mengenai Rencana Jangka Panjang bagi BUMN;
c.
bahwa sebagai pelaksanaan Peraturan Pemerintah dan Keputusan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b diatas, dipandang perlu untuk menetapkan pedoman Penyusuanan Rencana Jangka Panjang BUMN dengan suatu Keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara Menjadi Undang-undang;
2.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara;
3.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas;
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (Persero);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1988 tentang Pedoman Penyehatan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Negara;
6.
Instruksi Presiden Nomor 5 tahun 1988 tentang Pedoman Penyehatan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Negara;
7.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 740/KMK.00/1989 tentang Peningkatan Efisiensi dan Produktivitas BUMN:
8.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 741/KMK.00/1989 tentang Rencana Jangka Panjang, Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan, serta Pelimpahan Kewenangan Pengambilan Keputusan;

M E M U T U S K A N :

Menetapkan
:
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYUSUNAN RENCANA JANGKA PANJANG BUMN.
BAB  I
KETENTUAN UMU
Pasal  1

Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan :

1.
Menteri adalah Menteri yang lingkup tugas dan kewenangannya meliputi bidang usaha Perusahaan Umum;
2.
BUMN adalah Badan Usaha Milik Negara yang berbentuk Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 dan Perusahaan Umum (PERUM) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998.
3.
Rencana Jangka Panjang adalah rencana strategis yang mencakup rumusan mengenai tujuan dan sasaran yang hendak dicapai oleh BUMN dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.
4.
Misi adalah tujuan jangka panjang perusahaan yang menjadi landasan didirikannya perusahaan yang hendaknya mencakup produksi/jasa yang diusahakan, sasaran pasar yang dituju dan uapaya untuk meningkatkan kemanfaatan kepada semua pihak terkait (stake holders).
5.
Tujuan perusahaan adalah suatu yang hendak dicapai secara garis besar oleh perusahaan melalui berbagai upaya.
6.
Sasaran perusahaan adalah tujuan dalam bentuk yang lebih rinci.
7.
Strategi perusahaan adalah garis besar cara-cara yang akan ditempuh perusahaan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan sesuai posisi perusahaan.
8.
Kebijakan perusahan adalah ketentuan-ketentuan atau arahan-arahan yang ditetapkan oleh Direksi yang menjadi pegangan manajemen dalam melaksanakan kegiatan usaha perusahaan.
9.
Program kegiatan adalah langkah-langkah yang akan dilaksanakan perusahaan pada setiap tahun anggaran dan merupakan rencana kerja perusahaan untuk mencapai sasaran setiap tahun.

Pasal  2

Dalam rangka peningkatan efisiensi dan produktifitas BUMN, Direksi BUMN wajib menyusun Rencana Jangka Panjang.

BAB  II

PERSYARATAN

Rencana Jangka Panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sekurang- kurangnya memuat :

1) Pendahuluan;
2) Evaluasi Pelaksanaan Rencana Jangka Panjang yang baru lalu;
3) Posisi perusahaan saat ini;
4) Asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan Rencana Jangka Panjang; dan
5) Tujuan, sasaran dan strategi pencapaiannya.

Pasal  4

(1)
Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 butir 1, memuat penjelasan dan ribcian tentang :
a. Latar belakang dan sejarah perusahaan;
b. Misi perusahaan;
c. Tujuan perusahaan; dan
d. Arah pengembangan perusahaan (secara umum).
(2)
Evaluasi pelaksanaan Rencana Jangka Panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 butir 2, memuat penjelasan dan rincian tentang :
a.
Evaluasi pelaksanaan Rencana Jangka Panjang dilakukan dengan membandingkan antara Rencana Jangka Panjang dengan Rencana Anggaran Perusahaan dan realisasi setiap tahunnya;
b.
Pencapaian tujuab yang telah ditetapkan dan penyimpangan yang terjadi;
c.
Pelaksanaan strategi dan kebijaksanaan yang telah ditetapkan; dan
d.
Kendala yang dihadapi perusahaan dan upaya-upaya pemecahan masalah yang telah dilakukan.
(3) Posisi perusahaan saat ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 butir 3, memuat penjelasan dan rencian tentang :
a. Analisis kekuatan, kelemahan, kesempatan dan ancaman tiap bidang kegiatan dan penentuan bobot serta peringkat masing-masing;
b. Penentuan posisi perusahaan sesuai dengan metode analisis yang digunakan; dan
c. Analisis daya tarik dan daya saing perusahaan serta pangsa perusahaan sesuai dengan metode yang digunakan.
(4) Asumsi yang digunakan dalam penyusunan Rencana Jangka Panjang sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 butir 4 meliputi faktor internal dan eksternal yang mempengaruhi kegiatan operasional perusahaan.

BAB  III

MATERI RENCANA JANGKA PANJANG

Pasal  5

(1) Dalam Rencana Jangka Panjang harus dijelaskan secara rinci :
a.
Tujuan yang hendak dicapai pada akhir Rencana Jangka Panjang sesuai ketentuan pendirian perusahaan;
b.
Sasaran perusahaan meliputi tingkat pertumbunan dan kesehatan perusahaan serta sasaran bidang-bidang / unit-unit kegiatan (target- target) secara kuantitatif dan setiap tahunnya;
c.
Strategi yang digubakan setiap tahunny, meliputi strategi korporasi sesuai posisi perusahaan, strategi bisnis dan strategi fungsional tiap-tiap bidang / unit kegiatan;
d.
Kebijakan-kebijakan umum dan fungsional yang memberikan batasan-batasan fleksibelitas dan menjadi pegangan manajemen dalam melaksanakan strategi / program-progam kegiatan;
e.
Program kegiatan yang akan dilaksnakan beserta anggarannya setiap tahunnya;
f.
Matrix keterkaitan antara sasaran, strategi, kebijakan dan program kegiatan yang menggambarkan arah perkembangan perusahaan secara rinci;
g.
Asumsi-asumsi penyusunan proyeksi keuangan;
h.
Program investasi dan proyeksi sumber dan penggunaan dana investasi setiap tahun selama 5 (lima) tahun;
i.
Proyeksi aliran kas setiap tahun selama 5 (lima) tahun;
j.
Proyeksi neraca setiap tahun selama 5 (lima) tahun;
k.
Proyeksi rugi/alaba setiap tahun selama 5(lima) tahun;
l. hal-hal lain yang berkaitan dengan kegiatan perusahaan.
(2)
Perumusan Rencana Jangka Pajang dilakukan oleh seluruh jajaran perusahaan dan merupakan tanggung jawab manajemen.
BAB IV
TATA CARA PENYAMPAIAN DAN PENGESAHAN

Pasal  6

(1)
Rencana Kerja Jangka Panjang PERSERO yang telah ditandatangani bersama dengan Komisaris, disampaikan kepada Menteri Keuangan untuk disahkan oleh Menteri Keuangan / Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
(2)
Rencana Jangka Panjang PERUM yang telah ditandatangani bersama dengan Dewan Pengawas, disampaikan kepada Menteri Keuangan untuk disahkan.
(3)
Pengesahan oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam butir (2) pasal ini ditetapkan setelah dibahas bersama Menteri.
(4)
Pengesahan Rencana Jangka Panjang sebagaimana dimaksud dalam butir (1) dan (2) pasal ini ditetapkan selambat-lambatnya dalam waktu 60 (enam puluh) hari setelah diterimanya Rancangan Rencana Jangka Panjang secara lengkap.
(5)
Jika dalam waktu sebagaimana dimaksud dalam butir (4) pasal ini Rancangan Rencana Jangka Panjang belum disahkan, maka Rancangan Rencana Jangka Panjang tersebut dianggap telah mendapatkan persetujuan.
(6)
BUMN-BUMN yang belum berbentuk Perusahaan Perseroan (Persero) ataupun Perusahaan Umum (Perum) diperlakukan sebagaimana Perusa- haan Umum (Perum).
(7)
Penyampaian dan pengesahan Rancangan Rencana Jangka Panjang bagi BUMN yang didirikan dengan Undang-undang tersendiri ditempuh sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur BUMN tersebut.
BAB V
LAIN-LAIN
Pasal  7
Direksi bertanggungjawab atas pelaksanaan dan pencapaian sasaran- sasaran dalam Rencana Jangka Panjang.
Pasal  8
BUMN yang belum meliki Rencana Jangka Panjang atau yang belum disahkan oleh Rapat Umum Pemegang Sahan wajib menyampaikan rancangan Rencana Jangka Panjang sesuai Keputusan ini selambat-lambat- nya 180 (seratus delapan puluh) hari sejak ditetapkannya Keputusan ini.
Pasal  9
Dalam waktu 60 (enam puluh) hari sebelum berakhirnya Rencana Jangka Panjang, Direksi wajib menyampaikan reancangan Rencana Jangka Panjang periode berikutnya.
Pasal  10
(1)
Perubahan atas Rencana Jangka Panjang hanya dapat dilakukan bila terdapat perubahan materiil yang di luar kendali Direksi BUMN.
(2)
Perubahan materiil sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 adalah perubahan yang mengakibatkan terjadinya penyimpangan pencapaian lebih dari 20% dari sasaran.
(3)
Pengesahan atas perubahan Rencana Jangka Panjang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pasal 6 Keputusan ini.
Pasal  11
Keputusan ini tidak berlaku bagi PERSERO yang menjaual sahamnya pada masyarakt melalui Pasal Modal.
BAB  VI
PENUTUP
Pasal  12
Dengan ditetapkannya keputusan ini, maka Keputusan Menteri Keuangan No. 741/KMK.00/1989 tanggal 26 Juni 1989 yang menyangkut Rencana Jangka Panjang menjadi tidak berlaku.
Pasal  13
Keputusan ini mulai berlaku tanggal ditetapkan.
agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.