MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 159/PMK.05/2011
TENTANG
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
135/PMK.05/2008 TENTANG FASILITAS PENJAMINAN KREDIT USAHA RAKYAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa untuk menjamin akurasi data tagihan Imbal Jasa Penjaminan Kredit Usaha Rakyat, diperlukan verifikasi atas tagihan yang disampaikan oleh Perusahaan Penjaminan; |
|||
|
|
b. |
bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.05/2008 tentang Fasilitas Penjaminan Kredit Usaha Rakyat sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.05/2010 belum memuat ketentuan mengenai mekanisme verifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b; |
|||
|
|
c. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.05/2008 Tentang Fasilitas Penjaminan Kredit Usaha Rakyat; |
|||
Mengingat |
: |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.05/2008 tentang Fasilitas Penjaminan Kredit Usaha Rakyat sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.05/2010; |
||||
|
|
MEMUTUSKAN: |
||||
Menetapkan |
: |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 135/PMK.05/2008 TENTANG FASILITAS PENJAMINAN KREDIT USAHA RAKYAT. |
||||
|
|
Pasal I |
||||
|
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.05/2008 tentang Fasilitas Penjaminan Kredit Usaha Rakyat sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.05/2010, diubah sebagai berikut: |
||||
|
|
1. |
Ketentuan Pasal. 9 ayat (2), ayat (5), ayat (6) diubah dan ditambahkan 3 (tiga) ayat yakni ayat (7), ayat (8), ayat (9) sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut: |
|||
|
|
|
Pasal 9 |
|||
(1) |
Pemerintah memberikan Imbal Jasa Penjaminan KUR: |
|||||
a. |
selama jangka waktu paling lama 6 (enam) tahun untuk kredit modal kerja dan paling lama 10 (sepuluh) tahun untuk kredit investasi termasuk untuk perpanjangan, suplesi, dan restrukturisasi; |
|||||
b. |
selama jangka waktu paling lama 13 (tiga belas) tahun untuk kredit investasi di sektor tanaman keras dan tidak dapat diperpanjang. |
|||||
(2) |
Pembayaran Imbal Jasa Penjaminan KUR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) dilaksanakan 2 (dua) kali dalam setahun, dengan ketentuan: |
|||||
a. |
tagihan periode bulan November tahun sebelumnya sampai dengan bulan April tahun berkenaan dibayarkan pada bulan Mei tahun berkenaan; |
|||||
b. |
tagihan periode bulan Mei sampai dengan bulan Oktober tahun berkenaan dibayarkan bulan November tahun berkenaan. |
|||||
(3) |
Pembayaran Imbal Jasa Penjaminan KUR dilakukan berdasarkan data penutupan pertanggungan KUR oleh Bank Pelaksana kepada Perusahaan Penjaminan. |
|||||
(4) |
Permintaan pembayaran Imbal Jasa Penjaminan KUR diajukan oleh Perusahaan Penjaminan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan dengan terlebih dahulu disetujui oleh Bank Pelaksana dan paling kurang dilampiri dengan: |
|||||
a. |
rincian perhitungan tagihan Imbal Jasa Penjaminan; |
|||||
b. |
kompilasi penerbitan Sertifikat Penjaminan atau dokumen lain yang dipersamakan dari Perusahaan Penjaminan; |
|||||
c. |
tanda terima pembayaran Imbal Jasa Penjaminan yang ditandatangani oleh Direksi Perusahaan Penjaminan atau pejabat yang dikuasakan. |
|||||
|
|
|
(5) |
Dalam rangka meneliti kebenaran penghitungan Imbal Jasa Penjaminan, Kuasa Pengguna Anggaran melakukan verifikasi atas permintaan pembayaran yang diajukan oleh Perusahaan Penjaminan. |
||
|
|
|
(6) |
Untuk memberikan keyakinan atas pembayaran Imbal Jasa Penjaminan, Kuasa Pengguna Anggaran dapat meminta bantuan aparat pengawas internal pemerintah untuk melakukan verifikasi atas permintaan pembayaran dengan nilai di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). |
||
|
|
|
(7) |
Hasil verifikasi atas permintaan pembayaran Imbal Jasa Penjaminan KUR selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara Verifikasi. |
||
|
|
|
(8) |
Pelaksanaan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7), diatur dalam Standard Operating Procedure yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan. |
||
|
|
|
(9) |
Dalam hal diperlukan, Menteri Keuangan dapat meminta bantuan aparat fungsional pemeriksa internal dan/atau eksternal untuk melaksanakan audit. |
||
|
|
2. |
Ketentuan Pasal 10 ayat (2), ayat (3) diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4) sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut: |
|||
Pasal 10 |
||||||
|
|
|
(1) |
Pembinaan dan pengendalian pelaksanaan Penjaminan KUR dilakukan oleh Komite Kebijakan sesuai bidang tugas wewenang masing-masing. |
||
|
|
|
(2) |
Dalam rangka menilai kepatuhan terhadap ketentuan penjaminan KUR, dilakukan verifikasi secara periodik atau sewaktu-waktu oleh Menteri Keuangan c.q. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan. |
||
|
|
|
(3) |
Rapat Evaluasi Penyelenggaraan Penjaminan KUR dilaksanakan secara periodik atau sewaktu-waktu atas prakarsa Komite Kebijakan dengan mengikutsertakan Perusahaan Penjaminan dan Bank Pelaksana. |
||
(4) |
Pelaksanaan atas ketentuan pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), diatur dalam Standard Operating Procedure yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan. |
|||||
|
|
Pasal II |
||||
|
|
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
||||||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta |
|
|
|
|
|
|
pada tanggal 4 Oktober 2011 |
|
|
|
|
|
|
MENTERI KEUANGAN, |
|
|
|
|
|
|
ttd. |
AGUS D.W. MARTOWARDOJO |
||||||
Diundangkan di Jakarta |
||||||
pada tanggal 4 Oktober 2011 |
||||||
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, |
||||||
ttd. |
||||||
PATRIALIS AKBAR |
||||||
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 613 |