MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 188/KMK.06/2001
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 513/KMK.017/1993
TENTANG PEMBERIAN IZIN USAHA
LEMBAGA PEMBIAYAAN KEPADA PT BUNAS ASTRIDO FINANCE
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa PT Bunas Astrido Finance berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 994/KMK.013/1990 telah memperoleh izin usaha lembaga pembiayaan untuk melakukan kegiatan Sewa Guna Usaha; |
|
|
|
b. |
bahwa PT Bunas Astrido Finance berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 513/KMK.017/1993 telah meningkatkan kegiatan usaha dari kegiatan Sewa Guna Usaha menjadi melakukan kegiatan Sewa Guna Usaha, Anjak Piutang, dan Pembiayaan Konsumen; |
|
|
|
c. |
bahwa PT Bunas Astrido Finance telah melakukan perubahan nama menjadi PT Ongko Akita Finance. Perubaban nama tersebut telah memperoleh pengesahan Menteri Kehakiman dalam Keputusan Nomor C2-4523 HT.01.04 Th.95 tanggal 18 April 1995 dan telah dicatat dengan Surat Direktur Jenderal Lembaga Keuangan Nomor S-6110/LK/1995 tanggal 23 Nopember 1995; |
|
|
|
d. |
bahwa PT Ongko Akita Finance telah melakukan perubahan nama menjadi PT Surya Nordfinans dan perubahan tersebut telah memperoleh pengesahan Menteri Hukum dan Perundang-undangan dalam Keputusan Nomor C-23590 HT.01.04.TH.2000 tanggal 3 Nopember 2000; |
|
|
|
e. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, dan d, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 513/KMK.017/1993 tentang Pemberian Izin Usaha Lembaga Pembiayaan kepada PT Bunas Astrido Finance; |
|
Mengingat |
: |
1. |
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 53); |
|
|
|
2. |
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 234/M Tahun 2000; |
|
|
|
3. |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 994/KMK.013/1990 tentang Pemberian Izin Usaha Lembaga Pembiayaan kepada PT Bunas Astrido Finance; |
|
|
|
4. |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 513/KMK. 017/1993 tentang Pemberian Izin Usaha Lembaga Pembiayaan kepada PT Bunas Astrido Finance; |
|
|
|
5. |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 448/KMK.017/2000 tentang Perusahaan Pembiayaan; |
|
|
|
MEMUTUSKAN : |
||
Menetapkan |
: |
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 513/KMK.017/1993 TENTANG PEMBERIAN IZIN USAHA LEMBAGA PEMBIAYAAN KEPADA PT BUNAS ASTRIDO FINANCE. |
||
|
Pasal I |
|||
|
|
Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 513/KMK.017/1993 tentang Pemberian Izin Usaha Lembaga Pembiayaan kepada PT Bunas Astrido Finance diubah sebagai berikut: |
||
|
|
1. |
Mengubah judul Keputusan Menteri Keuangan Nomor 513/KMK.017/1993 tentang Pemberian Izin Usaha Lembaga Pembiayaan kepada PT Bunas Astrido Finance menjadi sebagai berikut: |
|
|
|
|
"Keputusan Menteri Keuangan Nomor 513/KMK.017/1993 tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan kepada PT Surya Nordfinans." |
|
|
|
2. |
Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: |
|
|
"Pasal 1 |
|||
|
|
|
Memberikan izin usaha Perusahaan Pembiayaan kepada PT Surya Nordfinans yang berkedudukan di Jakarta." |
|
|
|
3. |
Menambah 4 (empat) ketentuan baru di antara Pasal 3 dan Pasal 4 yang dijadikan Pasal 3A, 3B, 3C, dan 3D yang berbunyi sebagal berikut: |
|
|
"Pasal 3A |
|||
|
|
|
Izin usaha yang telah diberikan kepada PT Bunas Astrido Finance dinyatakan berlaku bagi PT Surya Nordfinans. |
|
|
Pasal 3B |
|||
|
|
|
Hak dan kewajiban PT Bunas Astrido Finance yang telah berubah nama menjadi PT Ongko Akita Finance menjadi hak dan kewajiban PT Surya Nordfinans. |
|
|
Pasal 3C |
|||
|
|
|
Ketentuan-ketentuan lain yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 994IKMK013/1990 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 513/KMK.017/1993 tentang Pemberian Izin Usaha Lembaga Pembiayaan kepada PT Bunas Astrido Finance, sepanjang tidak dJakukan perubahan dinyatakan tetap berlaku. |
|
|
Pasal 3D |
|||
|
|
|
Apabila di kemudian hari temyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestin} a." |
|
|
Pasal II |
|||
|
|
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |
||
|
|
Salinan Keputusan ini disampaikan kepada: |
||
|
|
1. |
Menteri Kehakiman dan HAM; |
|
|
|
2. |
Direktur Jenderal Lembaga Keuangan; |
|
|
|
3. |
Direktur Perbankan dan Usaha Jasa Pembiayaan; |
|
|
|
4. |
Bagian Statistik Moneter, Direktorat Statistik Ekonomi dan Moneter, Bank Indonesia; |
|
|
|
5. |
Direksi PT Surya Nordfinans. |
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta |
|
|
|
|
pada tanggal 16 April 2001 |
|
|
|
|
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, |
ttd. | ||||
PRIJADI PRAPTOSUHARDJO |