PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 39 TAHUN 2008
TENTANG
PENGESAHAN UNIVERSAL POSTAL CONVENTION (KONVENSI POS SEDUNIA)
BESERTA FINAL PROTOCOL TO THE UNIVERSAL POSTAL CONVENTION
(PROTOKOL AKHIR KONVENSI POS SEDUNIA)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Universal Postal Convention (Konvensi Pos Sedunia) beserta Final Protocol to the Universal Postal Convention (Protokol Akhir Konvensi Pos Sedunia) di Bucharest, Rumania, pada tanggal 5 Oktober 2004, sebagai hasil Kongres Universal Postal Union (Perhimpunan Pos Sedunia) ke-23; |
|
|
|
b. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengesahkan Konvensi beserta Protokol tersebut dengan Peraturan Presiden; |
|
Mengingat |
: |
1. |
Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; |
|
|
|
2. |
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1984 tentang Pos (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3276); |
|
|
|
3. |
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012); |
|
|
|
MEMUTUSKAN : |
||
Menetapkan |
: |
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN UNIVERSAL POSTAL CONVENTION (KONVENSI POS SEDUNIA) BESERTA FINAL PROTOCOL TO THE UNIVERSAL POSTAL CONVENTION (PROTOKOL AKHIR KONVENSI POS SEDUNIA). |
||
|
Pasal 1 |
|||
|
|
Mengesahkan Universal Postal Convention (Konvensi Pos Sedunia) beserta Final Protocol to the Universal Postal Convention (Protokol Akhir Konvensi Pos Sedunia) yang naskah aslinya dalam Bahasa Perancis dan terjemahannya dalam Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. |
||
|
Pasal 2 |
|||
|
|
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Konvensi beserta Protokol dalam Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia dengan naskah aslinya dalam Bahasa Perancis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Perancis. |
||
|
Pasal 3 |
|||
|
|
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |
||
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiders ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. |
||
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta |
|
|
|
|
pada tanggal 19 Juni 2008 |
|
|
|
|
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, |
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO | ||||
|
|
Diundangkan di Jakarta |
|
|
|
|
pada tanggal 19 Juni 2008 |
|
|
|
|
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA |
|
|
EPUBLIK INDONESIA, | ||||
ANDI MATTALATTA | ||||
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 85 |