MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 64/PMK.01/2009
TENTANG
TENAGA PENGKAJI DI LINGKUNGAN
BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa dalam upaya meningkatkan kinerja Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, diperlukan penanganan secara profesional terhadap penelaahan dan pengkajian di bidang pengembangan pasar modal dan lembaga keuangan, pengembangan kapasitas organisasi Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan dan kebijakan internasional di bidang pasar modal dan lembaga keuangan, serta penyusunan rekomendasi tentang strategi pengembangan dan penanganannya; |
||||
|
|
b. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tenaga Pengkaji di Lingkungan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan; |
||||
Mengingat |
: |
1. |
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 'Tahun 2008; |
||||
|
|
2. |
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2008; |
||||
|
|
3. |
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 20/P Tahun 2005; |
||||
|
|
4. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/ PMK.01 / 2008; |
||||
Memperhatikan |
: |
Persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dalam Surat Nomor B/1145/ M.PAN/3/2009 Tanggal 27 Maret 2009; |
|||||
|
|
MEMUTUSKAN: |
|||||
Menetapkan |
: |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TENAGA PENGKAJI DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN. |
|||||
BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI |
|||||||
Pasal 1 |
|||||||
|
|
(1) |
Tenaga Pengkaji di lingkungan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) yang selanjutnya dalam Peraturan ini disebut Tenaga Pengkaji adalah pegawai negeri sipil di lingkungan Bapepam-LK yang dalam pelaksanaan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Ketua Bapepam-LK. |
||||
|
|
(2) |
Tenaga Pengkaji secara administratif berada dalam lingkungan Sekretariat Bapepam-LK. |
||||
|
|
Pasal 2 |
|||||
|
|
Tenaga Pengkaji mempunyai tugas menelaah dan mengkaji hal-hal yang menyangkut pengembangan pasar modal dan lembaga keuangan, pengembangan kapasitas organisasi Bapepam-LK dan kebijakan internasional di bidang pasar modal dan lembaga keuangan, serta menyusun rekomendasi tentang strategi pengembangan dan penanganannya. |
|||||
|
|
Pasal 3 |
|||||
|
|
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Tenaga Pengkaji menyelenggarakan fungsi: |
|||||
|
|
a. |
penelaahan, pengkajian, dan penyusunan rekomendasi tentang strategi pengembangan di bidang pasar modal; |
||||
|
|
b. |
penelaahan, pengkajian, dan penyusunan rekomendasi tentang strategi pengembangan di bidang lembaga keuangan; |
||||
|
|
c. |
penelaahan, pengkajian dan penyusunan rekomendasi tentang strategi pengembangan hal-hal yang menyangkut kapasitas organisasi Bapepam-LK dan kebijakan internasional di bidang pasar modal dan lembaga keuangan. |
||||
BAB II SUSUNAN TENAGA PENGKAJI |
|||||||
Pasal 4 |
|||||||
|
|
Tenaga Pengkaji terdiri dari: |
|||||
|
|
a. |
Tenaga Pengkaji Bidang Pengembangan Pasar Modal; |
||||
|
|
b. |
Tenaga Pengkaji Bidang Pengembangan Lembaga Keuangan; |
||||
|
|
c. |
Tenaga Pengkaji Bidang Pengembangan Kapasitas Organisasi dan Kebijakan lnternasional. |
||||
|
|
Pasal 5 |
|||||
|
|
(1) |
Tenaga Pengkaji Bidang Pengembangan Pasar Modal mempunyai tugas menelaah dan mengkaji hal-hal yang menyangkut pengembangan di bidang pasar modal dan menyusun rekomendasi tentang strategi pengembangan dan penanganannya. |
||||
|
|
(2) |
Tenaga Pengkaji Bidang Pengembangan Lembaga Keuangan mempunyai tugas menelaah dan mengkaji hal-hal yang menyangkut pengembangan di bidang lembaga keuangan dan menyusun rekomendasi tentang strategi pengembangan dan penanganannya. |
||||
|
|
(3) |
Tenaga Pengkaji Bidang Pengembangan Kapasitas Organisasi dan Kebijakan lnternasional mempunyai tugas menelaah dan mengkaji hal-hal yang menyangkut pengembangan kapasitas organisasi Bapepam-LK dan kebijakan internasional di bidang pasar modal dan lembaga keuangan, serta menyusun rekomendasi tentang strategi pengembangan dan penanganannya. |
||||
BAB III TATA KERJA |
|||||||
Pasal 6 |
|||||||
|
|
Dalam melaksanakan tugas para Tenaga Pengkaji wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik diantara Tenaga Pengkaji maupun dengan unit-unit struktural di lingkungan Bapepam-LK. |
|||||
|
|
Pasal 7 |
|||||
|
|
(1) |
Para Tenaga Pengkaji melaksanakan tugasnya di bidang yang menjadi tanggung jawab masing-masing baik diminta atau tidak diminta oleh Ketua Bapepam-LK. |
||||
|
|
(2) |
Ketua Bapepam-LK dapat memberikan penugasan secara khusus kepada para Tenaga Pengkaji yang ditetapkan dalam Peraturan Ketua Bapepam-L,K. |
||||
|
|
Pasal 8 |
|||||
|
|
(1) |
Dalam melaksanakan tugasnya, para Tenaga Pengkaji berhak meminta data dan informasi yang diperlukan kepada seluruh unit eselon II di lingkungan Bapepam-LK sesuai dengan bidang tugasnya. |
||||
|
|
(2) |
Unit Eselon II di lingkungan Bapepam-LK wajib memberikan data dan informasi yang diperlukan oleh Para Tenaga Pengkaji. |
||||
|
|
Pasal 9 |
|||||
|
|
Para Tenaga Pengkaji wajib menyampaikan laporan pelaksanaan tugasnya kepada Ketua Bapepam-LK dan tembusannya kepada unit kerja terkait di lingkungan Bapepam-LK. |
|||||
|
|
BAB IV ESELONISASI, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN |
|||||
|
|
Pasal 10 |
|||||
|
|
Tenaga Pengkaji adalah jabatan setingkat eselon II.b. |
|||||
|
|
Pasal 11 |
|||||
|
|
Pengangkatan dan pemberhentian Tenaga Pengkaji ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usul Ketua Bapepam-LK. |
|||||
|
|
BAB V KETENTUAN PENUTUP |
|||||
|
|
Pasal 12 |
|||||
|
|
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |
|||||
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta |
|
|
|
|
|
|
|
pada tanggal 1 April 2009 |
|
|
|
|
|
|
|
MENTERI KEUANGAN, |
|
|
|
|
|
|
|
SRI MULYANI INDRAWATI |