MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 227/KMK.02/2003
TENTANG
BESARNYA NILAI FINAL DAN PELAKSANAAN HAK-HAK PEMERINTAH YANG
TIMBUL SEBAGAI AKIBAT PENAMBAHAN PENYRTAAN MODAL NEGARA
REPUBLIK
PT. BANK MANDIRI DALAM RANGKA PROGRAM REKAPITALISASI BANK UMUM
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK
Menimbang |
: |
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1999 tentang Penambahan Penyertaan Modal
Negara Republik Indonesia ke
Dalam Modal Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Negara Indonesia, Tbk, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Rakyat
Indonesia, Perusahaan Perseroan
(PERSERO) PT Bank Tabungan Negara, dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Mandiri
Dalam Rangka Program Rekapitalisasi Bank Umum, dan Pasal 4 Peraturan
Pemerintah Nomor 97 Tahun 1999 tentang Penambahan Penyertaan Modal
Negara Republik Indonesia ke
Dalam Modal Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Mandiri
Dalam Rangka Program Rekapitalisasi Bank Umum, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keunangan tentang Besarnya Nilai Final Dan Pelaksanaan Hak-Hak Pemerintah Yang Timbul Sebagai Akibat Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik
Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Perseroan (PERSERO)
PT. Bank Mandiri Dalam Rangka Program Rekapitalisasi
Bank Umum; |
|||
Mengingat |
: |
1. |
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1999 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik
Indonesia ke Dalam Modal Perusahaan Perseroan (PERSERO)
PT Bank Negara Indonesia, Tbk, Perusahaan
Perseroan
(PERSERO) PT Bank Rakyat Indonesia, Perusahaan Perseroan (PERSERO)
PT Bank Tabungan Negara, dan
Perusahaan Perseroan
(PERSERO) PT Bank Mandiri Dalam
Rangka Program Rekapitalisasi
Bank Umum; |
||
|
|
2. |
Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 1999 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik
|
||
|
|
3. |
Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001; |
||
Memperhatikan |
: |
1. |
Surat Menteri Negara BUMN Nomor S-43/M-MBU/2003 tanggal
|
||
|
|
2. |
Surat Bank Mandiri Nomor
DIR.IPO/136/2003 tanggal 13 Mei 2003; |
||
|
|
MEMUTUSKAN: |
|||
Menetapkan |
: |
KEPUTUSAN
MENTERI KEUANGAN TENTANG BESARNYA NILAI FINAL DAN PELAKSANAAN HAK-HAK
PEMERINTAH YANG TIMBUL SEBAGAI AKIBAT PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA
REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. BANK
MANDIRI DALAM RANGKA PROGRAM REKAPITALISASI BANK UMUM. |
|||
|
|
Pasal 1 |
|||
|
|
Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan Bank Mandiri adalah Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Bank Mandiri yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 1998 tentang Penyertaan Modal Negara Republik
Indonesia untuk Pendirian
Perusahaan Perseroan (Persero) I Bidang Perbankan. |
|||
|
|
Pasal 2 |
|||
|
|
(1) |
Dana rekapitalisasi
Bank Mandiri yang diberikan
dalam rangka Penyertaan Modal Negara melalui
penerbitan obligasi rekapitalisasi perbankan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah Nomor 97
Tahun
1999 adalah sebesar Rp 178.000.000.000.000,00 (seratus
tujuh puluh delapan triliun rupiah). |
||
|
|
(2) |
Dari dana rekapitalisasi seperti dimaksud pada ayat (1) berdasarkan audit due diligence Akuntan
Publik dan hasil audit BPK terhadap Bank Mandiri, terdapat kelebihan sebesar Rp 4.198.685.442.407,00 (empat triliun seratus sembilan puluh delapan milyar enam ratus delapan
puluh lima juta empat ratus empat
puluh dua ribu empat ratus
tujuh rupiah) yang sesuai dengan surat Kepala Pusat Manajemen Obligasi Negara No. S-131/MO/2003 tanggal
22 Mei 2003 jumlah kelebihan tersebut telah diserahkan oleh Bank Mandiri dan telah diterima
oleh Negara. |
||
|
|
(3) |
Sehubungan dengan hal-hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) maka nilai final kebutuhan rekapitalisasi Bank Mandiri adalah sebesar Rp 173.801.314.557.593,00 (seratus tujuh puluh tiga triliun
delapan ratus satu milyar tiga
ratus empat belas juta |
||
|
|
Pasal 3 |
|||
|
|
Pelaksanaan atas hak-hak pemerintah yang timbul sebagai akibat penambahan penyertaan modal Negara pada
Bank Mandiri dengan nilai final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagai berikut : |
|||
|
|
a. |
Terhadap dana rekapitalisasi senilai Rp 5.000.000.000.000,- ( |
||
|
|
b. |
Terhadap dana rekapitalisasi sisanya senilai Rp 168.801.314.557.593,- (seratus enam
puluh delapan triliun delapan ratus satu miliyar
tiga ratus empat belas juta
|
||
|
|
Pasal 4 |
|||
|
|
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku
sejak tanggal ditetapkan. |
|||
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik |
|||
|
|
|
|
||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta |
|
|
|
|
|
pada tanggal 23 Mei 2003 |
|
|
|
|
|
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BOEDIONO |