MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 102 / PMK.04 / 2007
TENTANG
PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR OBAT-OBATAN YANG DIBIAYAI
DENGAN MENGGUNAKAN ANGGARAN PEMERINTAH YANG
DIPERUNTUKKAN BAGI KEPENTINGAN MASYARAKAT
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang |
: |
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (1) huruf n Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan MEnteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Obat-Obatan Yang Dibiayai Dengan Menggunakan Anggaran Pemerintah Yang Diperuntukkan Bagi Kepentingan Masyarakat; |
|||
Mengingat |
: |
1. |
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); |
||
|
|
2. |
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005; |
||
|
|
MEMUTUSKAN : |
|||
Menetapkan |
: |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR OBAT-OBATAN YANG DIBIAYAI DENGAN MENGGUNAKAN ANGGARAN PEMERINTAH YANG DIPERUNTUKKAN BAGI KEPENTINGAN MASYARAKAT. |
|||
|
Pasal 1 |
||||
|
|
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan : |
|||
|
|
1. |
Obat adalah suatu bahan atau paduan bahan yang digunakan untuk menetapkan diagnosa, mencegah, mengurangi, menghilangkan, menyembuhkan penyakit atau gejala penyakit, luka atau kelainan badaniah pada manusia dan hewan. |
||
|
|
2. |
Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia. |
||
|
|
3. |
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai. |
||
|
Pasal 2 |
||||
|
|
(1) |
Atas impor obat yang dibiayai dengan anggaran pemerintah diberikan pembebasan bea masuk. |
||
|
|
(2) |
Anggaran pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). |
||
|
Pasal 3 |
||||
|
|
(1) |
Impor obat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan oleh : |
||
|
|
|
a. |
departemen/lembaga pemerintah non departemen yang terkait dengan penanganan program kesehatan; |
|
|
|
|
b. |
dinas yang menangani bidang kesehatan; |
|
|
|
|
c. |
rumah sakit; atau |
|
|
|
|
d. |
pihak ketiga berdasarkan perjanjian/kontrak kerja antara departemen/lembaga pemerintah non departemen/dinas dengan pihak ketiga. |
|
|
|
(2) |
Dalam hal impor dilakukan oleh pihak ketiga, perjanjian/kontrak kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, harus menyatakan bahwa nilai kontraknya tidak termasuk pembayaran bea masuk. |
||
|
Pasal 4 |
||||
|
|
(1) |
Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk atas impor obat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), harus mengajukan permohonan pembebasan bea masuk kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. |
||
|
|
(2) |
Permohonan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan : |
||
|
|
|
a. |
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) atau yang dipersamakan dengan DIPA; |
|
|
|
|
b. |
rekomendasi dari instansi teknis terkait; |
|
|
|
|
c. |
perjanjian/kontrak kerja dengan pihak ketiga yang ditunjuk sebagai pelaksana impor, dalam hal impor barang dilakukan oleh pihak ketiga; dan |
|
|
|
|
d. |
rincian jumlah, jenis dan perkiraan nilai pabean obat yang akan diimpor serta pelabuhan tempat pembongkarannya. |
|
|
Pasal 5 |
||||
|
|
(1) |
Atas permohonan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Direktur Jenderal atas nama Menteri memberikan persetujuan atau penolakan. |
||
|
|
(2) |
Dalam hal permohonan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), disetujui, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan keputusan pembebasan bea masuk. |
||
|
|
(3) |
Keputusan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2), memuat rincian jumlah, jenis dan perkiraan nilai pabean obat yang diberikan pembebasan bea masuk, serta penunjukan pelabuhan tempat pembongkarannva. |
||
|
|
(4) |
Dalam hal permohonan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, Direktur Jenderal atas nama Menteri membuat surat pemberitahuan penolakan permohonan pembebasan bea masuk dengan menyebutkan alasan penolakan. |
||
|
Pasal 6 |
||||
|
|
Atas pemberian pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), apabila barang yang diimpor tidak sesuai dengan jumlah, jenis, dan/atau spesifikasi barang yang tercantum dalam keputusan pembebasan bea masuk, atas perbedaannya dipungut bea masuk. |
|||
|
Pasal 7 |
||||
|
|
Impor obat-obatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang tidak sesuai dengan tujuan pembebasan bea masuk yang ditetapkan, bea masuk wajib dibayar dan dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. |
|||
|
Pasal 8 |
||||
|
|
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal ditetapkan. |
|||
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
|||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta |
|
|
|
|
|
pada tanggal 5 September 2007 |
|
|
|
|
|
MENTERI KEUANGAN, |
SRI MULYANI INDRAWATI |