MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

       KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA              

NOMOR 259/KMK.017/1993 

TENTANG

PENERUSAN PINJAMAN, TINGKAT BUNGA DAN JASA PENATAUSAHAAN PENERUSAN PINJAMAN DALAM RANGKA BANTUAN LUAR NEGERI

 

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang : a. bahwa penerusan Bantuan Luar Negeri merupakan pelaksanaan kegiatan pengelolaan keuangan Negara yang menjadi bidang tugas Departemen Keuangan;
b. bahwa Bantuan Luar Negeri yang diterima oleh Pemerintah dan diteruskan sebagai pinjaman kepada Penerima Pinjaman dalam bentuk penerusan pinjaman (subsidiary loan) dalam pelaksanaannya memerlukan tata cara pelaksanaan penetapan jenis mata uang, tingkat bunga serta jasa penatausahaan penerusan pinjaman luar negeri;
c. bahwa berhubung dengan itu dipandang perlu untuk menetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.

Mengingat:

1. Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 1972 tentang Penerimaan Kredit Luar Negeri;
2. Keputusan Presiden Nomor 64/M Tahun 1988 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan V;
3. Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Bappenas Nomor 48/KMK.012/1987 Tentang Tatacara Pelaksanaan dan Penatausahaan Pinjaman dan atau Hibah Luar Negeri Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENERUSAN PINJAMAN, TINGKAT BUNGA DAN JASA PENATAUSAHAAN PENERUSAN PINJAMAN DALAM RANGKA BANTUAN LUAR NEGERI.

Pasal 1

Yang dimaksud dalam keputusan ini:

a. Penerusan pinjaman luar negeri (Subsidiary Loan) adalah bantuan pinjaman dan atau hibah luar negeri yang diterima oleh Pemerintah dari Pemberi Pinjaman/Hibah Luar Negeri (PPHLN) yang diteruskan sebagai pinjaman kepada Penerima Pinjaman;
b. Pinjaman luar negeri adalah setiap penerimaan negara baik dalam bentuk devisa maupun dalam bentuk barang ataupun dalam bentuk jasa yang diperoleh dari PPHLN yang harus dibayar kembali oleh Pemerintah denyan persyaratan tertentu;
c. Hibah luar negeri adalah setiap penerimaan negara baik dalam bentuk devisa maupun dalam bentuk barang ataupun dalam bentuk jasa yang diperoleh dari PPHLN yang tidak perlu dibayar kembali oleh Pemerintah;
d. Dana pembiayaan lokal adalah dana rupiah atau dana valuta asing yang dirupiahkan yang merupakan sebagian dari biaya proyek dan dipergunakan untuk pengadaan barang dan atau jasa di dalam negeri;
e. Penerima Pinjaman adalah Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD);
f. Bank Penatausaha adalah Bank Pemerintah atau Bank Pembangunan Daerah yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, untuk menatausahakan penerusan pinjaman luar negeri dalam rangka Bantuan Luar Negeri.

Pasal 2

Pinjaman dan atau hibah luar negeri yang diteruskan sebagai pinjaman kepada Penerima Pinjaman dan harus dibayar kembali kepada Pemerintah ditetapkan sebagai berikut:

a. dalam hal Pinjaman dan atau Hibah Luar Negeri diteruskan sebagai pinjaman dalam valuta asing, pokok pinjaman dihitung dan dibayar dalam valuta asing sesuai dengan jumlah valuta asing yang telah ditarik sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Penerusan Pinjaman; atau
b. dalam hal Pinjaman dan atau Hibah Luar Negeri diteruskan sebagai pinjaman dalam Rupiah, pokok pinjaman dihitung dan dibayar dalam rupiah yang jumlah keseluruhannya sama besar dengan jumlah nilai lawan rupiah dari pinjaman/ hibah luar negeri yang ditarik dan diperhitungkan dengan kurs jual Bank Indonesia dan atau realisasi rupiah pada setiap tanggal penarikan.

Pasal 3

Tingkat bunga penerusan pinjaman luar negeri ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan penggolongan sebagai berikut:

a. dalam hal penerusan pinjaman kepada Penerima Pinjaman dalam valuta asing sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 huruf a, tingkat bunga penerusan pinjaman ditetapkan sesuai dengan tingkat bunga yang harus dibayar oleh Pemerintah kepada PPHLN ditambah 0,50% (prosen) per tahun atau ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan;
b. dalam hal penerusan pinjaman kepada Penerima Pinjaman dalam rupiah sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 huruf b, tingkat bunga penerusan pinjaman ditetapkan sebagai berikut:
1. untuk BUMN yang termasuk kategori sehat/sehat sekali, tingkat bunga penerusan pinjaman sama dengan tingkat Bunga SBI ditambah 1% (prosen) per tahun;
2. untuk BUMN Perbankan tingkat bunga penerusan pinjaman sama dengan tingkat bunga SBI atau ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan;
3. untuk Penerima Pinjaman yang tidak termasuk kategori 1 dan 2 di atas, akan ditetapkan kasus per kasus sesuai dengan kelayakan Proyek.

Pasal 4

(1) Tingkat bunga penerusan pinjaman tersebut pada Pasal 3 huruf a dan b dikenakan atas pokok pinjaman yang terhutang dan diperhitungkan sesuai dengan Pasal 2 huruf a dan b;
(2) Dalam hal penerusan pinjaman ini disediakan kredit investasi rupiah untuk biaya lokal yang bukan berasal dari pinjaman/hibah luar negeri, maka penetapan tingkat bunga diberlakukan ketentuan yang sama dengan tingkat bunga sebagaimana tersebut dalam pasal huruf b.

Pasal 5

(1) Bunga yang diterima oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 huruf a Keputusan ini termasuk jasa penatausahaan penerusan pinjaman sebesar 0,15% (prosen) untuk Bank Penatausaha, kecuali bila Menteri Keuangan menetapkan lain;
(2) Bunga yang diterima oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 huruf b Keputusan ini termasuk jasa penatausahaan penerusan pinjaman sebesar 0,25% (prosen) untuk Bank Penatausaha, kecuali bila Menteri Keuangan menetapkan lain;
(3) Untuk mendapat jasa penatausahaan penerusan pinjaman dari bunga yang telah disetorkan ke Rekening Dana Investasi seperti tersebut pada ayat (1) dan (2) Pasal ini, Bank Penatausaha harus mengajukan permohonan guna mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Menteri Keuangan.

Pasal 6

Bank Penatausaha dalam penerusan pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Keputusan ini mempunyai tugas sebagai berikut:

a. bertanggung jawab atas terlaksanananya penatausahaan penerusan pinjaman dengan baik sesuai dengan persyaratan penerusan pinjaman yang telah ditentukan;
b. wajib melakukan penagihan angsuran pokok, bunga dan kewajiban lainnya pada saat jatuh tempo dan menyetorkan hasil tagihan tersebut ke Rekening Dana Investasi.

Pasal 7

Perincian tugas dan kewajiban Bank Penatausaha dimaksud pada Pasal 6 Keputusan ini akan ditetapkan lebih lanjut dalam Perjanjian Penerusan Pinjaman (Subsidiary Loan Agreement) antara Penerima Pinjaman dan Menteri Keuangan.

Pasal 8 

Pelaksanaan tehnis dari Keputusan ini akan diatur oleh Direktur Jenderal Lembaga Keuangan.

Pasal 9

(1) Dengan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini, segala ketentuan yang bertentangan dengan Keputusan Menteri Keuangan ini dinyatakan tidak berlaku.
(2) Peraturan Pelaksanaan yang telah ada dinyatakan tetap berlaku sampai dengan dicabut atau diganti dengan yang baru.

Pasal 10

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.