Menimbang | : | bahwa untuk lebih meningkatkan pelaksanaan pembangunan dan pelaksanaan Pantja Krida Kabinet pembangunan umumnya, sesuai dengan situasi dan kondisi dewasa ini perlu diadakan penjesuaian dan penggantian beberapa djabatan Menteri dalam Kabinet Pembangunan; | ||||||
Mengingat | : | 1. | Pasal 4 ajat (1) dan pasal 17 Undang-undang Dasar 1945; | |||||
2. | Ketetapan MPRS No. XLI/MPRS/1968; | |||||||
M E M U T U S K A N : |
||||||||
Menetapkan | : | |||||||
PERTAMA | : | Memberhentikan dengan hormat disertai penghargaan atas djasa-djasanja selama melaksanakan tugas masing-masing, para Menteri Kabinet Pembangunan jang tersebut dibawah ini: | ||||||
1. | K.H. Moh. Dahlan, dari djabatannja sebagai Menteri Agama; | |||||||
2. | Laksamana Madya Laut Mursalin, dari djabatannja sebagai Menteri Tenaga Kerdja; | |||||||
3. | Letnan Djenderal TNI. M.Sarbini, dari djabatannja sebagai Menteri Transmigrasi dan Koperasi; | |||||||
4. | H.Harsono Tjokroaminoto, dari djabatannja sebagai Menteri Negara jang membantu Presiden dalam Penjempurnaan dan Pembersihan Aparatur Negara; | |||||||
5. | H.M.S.Mintaredja, SH., dari djabatannja sebagai Menteri Negara jang membantu Presiden dalam menjelenggarakan hubungan antara Pemerintah dengan MPRS, DPR-GR dan DPA; | |||||||
KEDUA | : | Mengangkat sebagai Menteri Kabinet Pembangunan mereka jang tersebut dibawah ini: | ||||||
1. | Prof.Dr. H.A.Mukti Ali, sebagai Menteri Agama, memimpin Departemen Agama; | |||||||
2. | Prof.Dr.Ir. Moh.Sadli, sebagai Menteri Tenaga Kerdja, memimpin Departemen Tenaga Kerdja; merangkap sebagai Ketua Panitia Tehnis Penanaman Modal; | |||||||
3. | H.M.S. Mintaredja, SH., sebagai Menteri Sosial, memimpin Departemen Sosial; | |||||||
4. | Prof.Dr. Subroto, sebagai Menteri Transmigrasi dan Koperasi, memimpin Departemen Transmigrasi dan Koperasi; | |||||||
5. | Prof.Dr. Widjojo Nitisastro, sebagai Menteri Negara jang membantu Presiden dalam perentjanaan Pembangunan Nasional; merangkap sebagai Ketua Badan Perentjanaan Pembangunan Nasional; | |||||||
6. | Djenderal TNI. M.Panggabean, sebagai Menteri Negara jang membantu Presiden dalam urusan Pertahanan Keamanan; merangkap sebagai Wakil Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia; | |||||||
7. | Dr. Emil Salim, sebagai Menteri Negara jang membantu Presiden dalam penjempurnaan dan pembersihan Aparatur Negara; merangkap sebagai Wakil Ketua Badan Perentjanaan Pembangunan Nasional. | |||||||
KETIGA | : | Dengan penjesuaian dan penggantian Menteri-menteri Kabinet Pembangunan seperti tersebut pada ketentuan PERTAMA dan KEDUA dalam Keputusan Presiden ini, maka susunan Kabinet Pembangunan adalah sebagai berikut: | ||||||
1. | Letnan Djenderal TNI. Amirmachmud, sebagai Menteri Dalam Negeri, memimpin Departemen Dalam Negeri; | |||||||
2. | H. Adam Malik, sebagai Menteri Luar Negeri, memimpin Departemen Luar Negeri; | |||||||
3. | Djenderal TNI. Soeharto, sebagai Menteri Pertahanan Keamanan, memimpin Departemen Pertahanan Keamanan; | |||||||
4. | Prof. Oemar Seno Adji, SH., sebagai Menteri Kehakiman, memimpin Departemen Kehakiman; | |||||||
5. | Laksamana Madya Udara Budiardjo, sebagai Menteri Penerangan, memimpin Departemen Penerangan; | |||||||
6. | Prof.Dr. Ali Wardhana, sebagai Menteri Keuangan, memimpin Departemen Keuangan; | |||||||
7. | Prof.Dr. Sumitro Djojohadikusumo, sebagai Menteri Perdagangan, memimpin Departemen Perdagangan; | |||||||
8. | Prof.Dr.Ir. Thojib Hadiwidjaja, sebagai Menteri Pertanian, memimpin Departemen Pertanian; | |||||||
9. | Letnan Djenderal TNI. M.Jusuf, sebagai Menteri Perindustrian, memimpin Departemen Perindustrian; | |||||||
10. | Prof.Dr.Ir. Soemantri Brodjonegoro, sebagai Menteri Pertambangan, memimpin Departemen Pertambangan; | |||||||
11. | Ir. Sutami, sebagai Menteri Pekerdjaan Umum dan Tenaga Listrik, memimpin Departemen Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik; | |||||||
12. | Drs. Frans Seda, sebagai Menteri Perhubungan, memimpin Departemen Perhubungan; | |||||||
13. | Mashuri, SH., sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudajaan, memimpin Departemen Pendidikan dan Kebudajaan; | |||||||
14. | Prof.Dr. G.A.Siwabessy, sebagai Menteri Kesehatan, memimpin Departemen Kesehatan; | |||||||
15. | Prof.Dr. H.A.Mukti Ali, sebagai Menteri Agama, memimpin Departemen Agama; | |||||||
16. | Prof.Dr.Ir. Moh.Sadli, sebagai Menteri Tenaga Kerdja, memimpin Departemen Tenaga Kerdja; merangkap sebagai Ketua Panitia Tehnis Penanaman Modal; | |||||||
17. | H.M.S. Mintaredja, SH., sebagai Menteri Sosial, memimpin Departemen Sosial; | |||||||
18. | Prof.Dr. Subroto, sebagai Menteri Transmigrasi dan Koperasi, memimpin Departemen Transmigrasi dan Koperasi; | |||||||
19. | Sri Sultan Hamengkubuwono IX, sebagai Menteri Negara jang membantu Presiden dalam mengkoordinir kegiatan-kegiatan dibidang Ekonomi, Keuangan dan Industri; | |||||||
20. | Dr. K.H.Idham Chalid, sebagai Menteri Negara jang membantu Presiden dalam mengkoordinir kegiatan-kegiatan dibidang Kesedjahteraan Rakjat; | |||||||
21. | Prof.Dr. Soenawar Soekowati, SH., sebagai Menteri Negara jang membantu Presiden dalam pengawasan Operasionil Pembangunan; | |||||||
22. | Prof.Dr. Widjojo Nitisastro, sebagai Menteri Negara jang membantu Presiden dalam perentjanaan Pembangunan Nasional; merangkap sebagai Ketua Badan Perentjanaan Pembangunan Nasional; | |||||||
23. | Djenderal TNI. M.Panggabean, sebagai Menteri Negara jang membantu Presiden dalam urusan Pertahanan Keamanan; merangkap sebagai Wakil Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia; | |||||||
24. | Dr. Emil Salim, sebagai Menteri Negara jang membantu Presiden dalam penjempurnaan dan pembersihan Aparatur Negara; merangkap sebagai Wakil Ketua Badan Perentjanaan Pembangunan Nasional. | |||||||
KEEMPAT | : | Keputusan Presiden ini berlaku mulai tanggal ditetapkan. |