PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 67 TAHUN 2013


TENTANG
KOORDINASI INTELIJEN NEGARA


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang

:

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 201l tentang Intelijen Negara, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Koordinasi Intelijen Negara;

Mengingat

:

1.

Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5249);

 

 

 

 

 

 

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan:

:

PERATURAN PRESIDEN TENTANG KOORDINASI INTELIJEN NEGARA.

 

 

 

 

 

 

 

BAB I
KETENTUAN UMUM


Pasal 1

 

 

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

 

 

1.

Badan Intelijen Negara yang selanjutnya disebut BIN adalah koordinator penyelenggara Intelijen Negara.

 

 

2.

BIN di daerah yang selanjutnya disebut Binda adalah unit struktural BIN di wilayah provinsi, yang merupakan koordinator penyelenggara Intelijen Negara di daerah.

 

 

3.

Koordinasi intelijen Negara adalah proses harmonisasi hubungan fungsional dan upaya sinkronisasi serta sinergi penyelenggaraan aktivitas Intelijen dalam rangka tercapainya tugas dan fungsi Intelijen Negara.

 

 

4.

Komite Intelijen Pusat yang selanjutnya disebut Kominpus adalah forum koordinasi para pimpinan penyelenggara lntelijen Negara di pusat.

 

 

5.

Komite Intelijen Daerah yang selanjutnya disebut Kominda adalah forum koordinasi para pimpinan penyelenggara Intelijen Negara di daerah.

 

 

 

 

BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN WEWENANG


Bagian Kesatu
Kedudukan


Pasal 2

 

 

(1)

BIN berkedudukan sebagai koordinator penyelenggara Intelijen Negara.

 

 

(2)

Penyelenggaraan Koordinasi Intelijen dikoordinasikan oleh Kepala BIN.

 

 

(3)

Penyelenggaraan Koordinasi Intelijen dikoordinasikan oleh Kepala Binda.

 

 

(4)

Dalam penyelenggaraan Koordinasi Intelijen Negara, Kepala BIN membentuk Kominpus dan Kominda.

 

 

(5)

Koordinasi Intelijen, baik oleh Kominpus maupun Kominda, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) merupakan satu kesatuan yang tidak terplsahkan.

 

 

 

 

Bagian Kedua
Tugas


Pasal 3

 

 

BIN sebagai koordinator penyelenggara lntelijen Negara bertugas:

 

 

a.

mengoordinasikan penyelenggaraan Intelijen Negara;

 

 

b.

memadukan produk Intelijen;

 

 

c.

melaporkan penyelenggaraan koordinasi Intelijen Negara kepada Presiden; dan

 

 

d.

mengatur dan mengoordinasikan Intelijen pengamanan pimpinan nasional.

 

 

 

 

Bagian Ketiga
Wewenang


Pasal 4

 

 

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, BIN berwenang:

 

 

a.

mengoordinasikan kebijakan di bidang Intelijen;

 

 

b.

mengoordinasikan pelaksanaan fungsi Intelijen kepada penyelenggara Intelijen Negara;

 

 

c.

menata dan mengatur sistem InteIijen Negara:

 

 

d.

menetapkan klasifikasi rahasia Intelijen; dan

 

 

e.

membina penggunaan peralatan dan material Intelijen.

 

 

 

 

BAB III
PELAKSANA HARIAN KOORDINASI
INTELIJEN NEGARA


Pasal 5

 

 

(1)

Untuk membantu pelaksanaan tugas BIN sebagai koordinator penyelenggara lntelijen Negara sebagaimana dimaksud daIam Pasal 2 ayat (2), KepaIa BIN dibantu oleh Kepala Pelaksana Harian yang selanjutnya disebut Kalakhar.

 

 

(2)

Kalakhar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara ex officio dijabat oleh pejabat setingkat eselon Ia di lingkungan BIN yang ditetapkan oleh Kepala BIN.

 

 

(3)

Kalakhar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Kepala BIN.

 

 

 

 

 

 

 

Pasal 6

 

 

(1)

Untuk kelancaran pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Kalakhar dibantu oleh sekretariat.

 

 

(2)

Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit kerja di lingkungan BIN yang ditetapkan oleh Kepala BIN.

 

 

 

 

 

 

 

BAB IV
KEANGGGTAAN KOORDINASI INTELIJEN NEGARA


Pasal 7

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Keanggotaan Kominpus terdiri atas:

 

 

 

 

 

 

a.

Ketua

:

Kepala BIN.

 

 

b.

Anggota

 

1.

Kepala Intelijen Kepolisian Negara Republik Indonesia;

 

 

 

 

 

  

 

2.

Asisten Intelijen Panglima Tentara Nasional Indonesia;

 

 

 

 

 

 

 

3.

Kepala Intelijen Tentara Nasional Indonesia;

 

 

 

 

 

 

 

4.

Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen; dan

 

 

 

 

 

 .

 

5.

Pimpinan lntelijen Kementerian Lembaga Pemerintah Non Kementerian.

 

 

 

 

 

 

 

Pasal 8

 

 

Keanggotaan Kominda terdiri atas:

 

 

a.

Ketua

:

Kepala Binda.

 

 

b.

Anggota

 

1.

Pimpinan Intelijen Tentara Nasional Indonesia di daerah

 

 

 

 

 

2.

Pimpinan lntelijen Kepolisian Negara
Republik Indonesia di daerah;

 

 

 

 

 

3.

Pimpinan Intelijen Kejaksaan di daerah;

 

 

 

 

 

4.

Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik; dan

 

 

 

 

 

5.

Pimpinan Intelijen Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian di daerah.

 

BABV
MEKANISME KOORDINASI

 

Pasal 9

 

 

Koordinasi Intelijen Negara di pusat dan di daerah dilaksanakan melalui rapat koordinasi secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 10

 

 

Rapat Kominpus dipimpin oleh Kepala BIN dan dihadiri oleh pimpinan penyelenggara lntelijen Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.

 

Pasal 11

   

Rapat Kominda dipimpin oleh Kepala Binda dan dihadiri oleh pimpinan penyelenggara Intelijen Negara di daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.

 

 

 

 

 

 

 

Pasal 12

 

 

(1)

Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 membahas dan menetapkan:

 

 

 

a.

permasalahan strategis yang nasional dan/atau memengaruhi keamanan

 

 

 

b.

permasalahan strategis di tingkat regional dan global;

 

 

 

c.

permasalahan aktual yang memengaruhi keamanan nasional dari/atau wilayah;

 

 

 

d.

Intelijen untuk pimpinan nasional dan/atau pimpinan daerah;

 

 

 

e.

pertukaran informasi dan/ atau Intelijen;

 

 

 

f.

harmonisasi, sinkronisasi, dan integrasi kegiatan dan produk Intelijen;

 

 

 

g.

perumusan kegiatan dan/ atau operasi lntelijen bersama; dan

 

 

 

h.

rekomendasi tindakan yang dilakukan.

 

 

(2)

Hasil rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman untuk dilaksanakan oleh masing-masing penyelenggara Intelijen Negara sesuai dengan tugas dan fungsinya dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan.

 

 

(3)

Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilaporkan kepada Kepala BIN selaku koordinator pada kesempatan pertama.

 

Pasal 13

 

 

Kepala BIN melaporkan hasil pelaksanaan tugas dan fungsi Koordinasi Intelijen Negara kcpada Presiden paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

 

Pasal 14

 

 

Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme Koordinasi lntelijen Negara di pusat dan di daerah diatur dengan peraturan Kepala BIN.

 

BAB VI

PENDANAAN

 

Pasal 15

 

 

Pendanaan yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraan Koordinasi Intelijen Negara dibebankan pada Anggaran BIN.

 

BAB VII

KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 16

 

 

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Koordinasi Intelijen Negara masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Presiden ini.

 

 

 

Pasal 17

 

 

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 4 November 2013

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                 ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

 

 

 

 

 

 

 

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 6 November 2013

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

               ttd.

  AMIR SYAMSUDIN

 

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 171