MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK
NOMOR
584 /PMK.02 /
2004
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 301/KMK.06/2004 TENTANG TATA CARA PENGHITUNGAN
DAN PEMBAYARAN SUBSIDI BAHAN BAKAR MINYAK (BBM)
TAHUN ANGGARAN
2004
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK
Menimbang |
: |
a. |
bahwa dengan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan Nomor
302/KMK.01/2004 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Departemen Keuangan, tugas dan fungsi Organisasi
di Departemen Keuangan yang menangani permasalahan yang berkaitan dengan tata cara
penghitungan dan pembayaran subsidi Bahan Bakar Minyak
(BBM) Tahun Anggaran 2004
mengalami perubahan; |
|
|
b. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 301/KMK.06/2004 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pembayaran Subsidi Bahan Bakar Minyak
(BBM) Tahun Anggaran
2004; |
Mengingat |
: |
1. |
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor
136, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor
4152); |
|
|
2. |
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286); |
|
|
3. |
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2003 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4337); |
|
|
4. |
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4355); |
|
|
5. |
Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4212) sebagaimana
telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004 ((Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4418); |
|
|
6. |
Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 2002 tentang Harga Jual Eceran Bahan
Bakar Minyak Dalam Negeri; |
|
|
7. |
Keputusan Presiden Nomor 187 / M Tahun 2004; |
|
|
8. |
Keputusan Bersama Menteri Energi dan Sumber Daya
Mineral dan Menteri Keuangan Nomor 31K/20/MEM/2003 dan 31/KMK.01/2003
tentang Pedoman Penetapan Harga Jual Eceran Bahan
Bakar Minyak Dalam Negeri oleh Pertamina; |
|
|
9. |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 217/KMK.03/1990 tentang Mekanisme Pembayaran dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 531/KMK.03/2000; |
|
|
10. |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 301/KMK.06/2004 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pembayaran Subsidi Bahan Bakar Minyak
(BBM) Tahun Anggaran
2004; |
|
|
11. |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.01/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen
Keuangan; |
Memperhatikan |
: |
Surat Anggota/Pembina
Auditama Keuangan Negara
II Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 01/S/IV-XII/01/2004 tanggal
14 Januari 2004 tentang Penempatan Sisa Dana Subsidi dan PSO di Escrow Account; |
|
|
MEMUTUSKAN : |
||
Menetapkan |
: |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 301/KMK.06/2004 TENTANG TATA
CARA PENGHITUNGAN DAN PEMBAYARAN SUBSIDI BAHAN BAKAR MINYAK (BBM) TAHUN
ANGGARAN 2004. |
|
|
Pasal I |
||
|
|
Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor
301/KMK.06/2004 tentang Tata
Cara Penghitungan dan Pembayaran Subsidi Bahan Bakar Minyak
(BBM) Tahun Anggaran 2004
diubah sebagai berikut : |
|
|
|
(1) |
Penulisan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan dalam Pasal 3 Ayat (1), Pasal 5 ayat (4), Pasal 8 ayat (3), Pasal 11 ayat (3), Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14 ayat (3) dan Pasal 18 diubah menjadi Direktur Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan; |
|
|
(2) |
Penulisan Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan dalam Pasal 5 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (2) diubah menjadi Direktorat Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan; |
|
|
(3) |
Penulisan Direktur Jenderal Anggaran dalam Pasal 3 Ayat (1), Pasal 11 ayat (3), Pasal 12, Pasal 13 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 14 ayat (3) dan Pasal 15 diubah menjadi Direktur Jenderal Perbendaharaan; |
|
|
(4) |
Penulisan Direktorat Penerimaan Minyak dan Bukan Pajak
dalam Pasal 5 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (2) diubah menjadi Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Badan
Layanan Umum. |
|
Pasal II |
||
|
|
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku terhitung sejak tanggal 23 Juni 2004 sampai dengan tanggal 31 Desember 2004. |
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik |
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Desember 2004 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK JUSUF ANWAR |