PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA


NOMOR 62 TAHUN 2011


TENTANG


PENETAPAN PT GEO DIPA ENERGI SEBAGAI PERUSAHAAN
 PERSEROAN (PERSERO) PT GEO DIPA ENERGI


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

a.

bahwa sehubungan dengan hibah saham milik Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina pada PT Geo Dipa Energi kepada Negara sehingga Negara Republik Indonesia menjadi pemegang saham mayoritas, maka perlu menetapkan PT Geo Dipa Energi sebagai Perusahaan Perseroan;

   

b.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penetapan PT Geo Dipa Energi sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) PT Geo Dipa Energi;

Mengingat

:

1.

Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

   

2.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);

   

3.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

   

4.

Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara Pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4555);

   

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENETAPAN PT GEO DIPA ENERGI SEBAGAI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT GEO DIPA ENERGI.

   

Pasal 1

     
   

(1)

PT Geo Dipa Energi ditetapkan sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) PT Geo Dipa Energi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, sebagai akibat hibah saham milik Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina pada PT Geo Dipa Energi kepada Negara sebesar 66,67% (enam puluh enam koma enam puluh tujuh persen) ekuivalen dengan Rp443.525.600.000,00 (empat ratus empat puluh tiga miliar lima ratus dua puluh lima juta enam ratus ribu rupiah).

   

(2)

Dengan ditetapkannya PT Geo Dipa Energi sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) PT Geo Dipa Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), segala hak dan kewajiban serta karyawan PT Geo Dipa Energi menjadi hak dan kewajiban serta karyawan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Geo Dipa Energi.

   

Pasal 2

   

Jumlah kepemilikan modal saham Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Geo Dipa Energi sebesar 66,67% (enam puluh enam koma enam puluh tujuh persen) ekuivalen dengan Rp443.525.600.000,00 (empat ratus empat puluh tiga miliar lima ratus dua puluh lima juta enam ratus ribu rupiah).

   

Pasal 3

   

Pelimpahan kedudukan, tugas, dan kewenangan Menteri Keuangan selaku Pemegang Saham atau Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Geo Dipa Energi kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan Kedudukan, Tugas, dan Kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan Perseroan (Persero), Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Jawatan (Perjan) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara, tidak berlaku bagi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Geo Dipa Energi berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

   

Pasal 4

   

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

   

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

       
         

Ditetapkan di Jakarta

         

pada tanggal 29 Desember 2011

         

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

           
         

              ttd.

           
         

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

           

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 29 Desember 2011

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

 

            ttd.

 

AMIR SYAMSUDIN

 

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 150