MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 189 /KMK.01/2000
TENTANG
PENETAPAN PENGHASILAN DAN PEMBERIAN FASILITAS, UANG
JASA AKHIR MASA
JABATAN SERTA JASA PRODUKSI/BONUS
BAGI BADAN USAHA MILIK NEGARA YANG BERBENTUK PERUSAHAAN UMUM
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang |
: |
a. |
bahwa dalam rangka meningkatkan profesionalisme pengurusan dan pengawasan Perusahaan Umum (PERUM) perlu dilakukan peninjauan atas penetapan penghasilan, pemberian fasilitas dan pemberian uang jasa akhir masa jabatan bagi Direksi, Dewan Pengawas dan Sekretaris Dewan Pengawas; |
|||||
|
|
b. |
bahwa dalam rangka meningkatkan motivasi kerja perlu diberikan jasa produksi bagi Direksi, Dewan Pengawas dan Sekretaris Dewan Pengawas serta bonus bagi pegawai; |
|||||
|
|
c. |
bahwa berhubung dengan itu, dipandang perlu dilakukan penyesuaian penetapan penghasilan dan pemberian fasilitas serta pengaturan mengenai pemberian jasa produksi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b dengan Keputusan Menteri Keuangan. |
|||||
Mengingat |
: |
1. |
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) tentang Bentuk-Bentuk Usaha Negara menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40; Tambahan Lembaran negara Nomor 3587); |
|||||
|
|
2. |
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998 tentang Perusahaan Umum (PERUM); |
|||||
|
|
3. |
Keputusan Presiden Nomor 355/M tahun 1999; |
|||||
|
|
4. |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 329/KMK.013/1991 tentang Uang Jasa Akhir Masa Jabatan Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN. |
|||||
|
|
MEMUTUSKAN : |
||||||
Menetapkan |
: |
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN PENGHASILAN DAN PEMBERIAN FASILITAS, UANG JASA AKHIR MASA JABATAN SERTA JASA PRODUKSI/BONUS BAGI BADAN USAHA MILIK NEGARA YANG BERBENTUK PERUSAHAAN UMUM (PERUM) |
||||||
Bagian
Pertama |
||||||||
|
|
Pasal 1 |
||||||
|
|
(1) |
Penetapan penghasilan dikaitkan langsung dengan prestasi, tanggung jawab, hasil usaha, jumlah aset dan tingkat kesehatan PERUM. |
|||||
|
|
(2) |
Rumusan perhitungan penghasilan sebagaimana terdapat pada Lampiran Keputusan ini. |
|||||
|
|
(3) |
Penghasilan Dasar yang digunakan dalam rangka perhitungan penghasilan ditetapkan sebesar Rp 17.500.000,00 (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah). |
|||||
|
|
(4) |
Penghasilan Dasar sebagaimana tersebut pada ayat (3) sewaktu-waktu dapat ditinjau kembali untuk disesuaikan dengan situasi dan kondisi. |
|||||
|
|
Pasal 2 |
||||||
|
|
Besamya penghasilan berdasarkan rumusan perhitungan sebagaimana tersebut pada Pasal 1 dikaitkan dengan tingkat kesehatan PERUM dengan penetapan sebagai berikut : |
||||||
|
|
(1) |
Bagi PERUM Non Jasa Keuangan dibayarkan : |
|||||
|
|
|
a. |
100% bagi PERUM yang sehat AAA; |
||||
|
|
|
b. |
95% bagi PERUM yang sehat AA; |
||||
|
|
|
c. |
90% bagi PERUM yang sehat A; |
||||
|
|
|
d. |
85% bagi PERUM yang kurang sehat BBB; |
||||
|
|
|
e. |
80% bagi PERUM yang kurang sehat BB; |
||||
|
|
|
f. |
75% bagi PERUM yang kurang sehat B; |
||||
|
|
|
g. |
60% bagi PERUM yang tidak sehat; |
||||
|
|
(2) |
Bagi PERUM Jasa Keuangan dibayarkan |
|||||
|
|
|
a. |
100% bagi PERUM yang sehat sekali; |
||||
|
|
|
b. |
90% bagi PERUM yang sehat; |
||||
|
|
|
c. |
75% bagi PERUM yang kurang sehat; |
||||
|
|
|
d. |
60% bagi PERUM yang tidak sehat. |
||||
|
|
Pasal 3 |
||||||
|
|
Penghasilan Direktur Utama ditetapkan maksimum sebesar 5 (lima) kali Take Home Pay pegawai tertinggi satu tingkat di bawah Direksi. |
||||||
|
|
Pasal 4 |
||||||
|
|
Perbandingan penghasilan Direktur Utama dengan Direktur, Ketua Dewan Pengawas, Anggota Dewan Pengawas dan Sekretaris Dewan Pengawas adalah 100:90:40:35 : 15 |
||||||
|
|
Pasal 5 |
||||||
|
|
(1) |
Penetapan penghasilan sementara pada tahun berjalan dihitung berdasarkan laporan keuangan proyeksi tahun sebelumnya pada saat pengesahaan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan PERUM. |
|||||
|
|
(2) |
Besarnya penghasilan definitif ditetapkan berdasarkan laporan keuangan yang telah di audit pada saat pengesahan laporan keuangan PERUM. |
|||||
|
|
(3) |
Dalam hal terjadi selisih lebih antara penghasilan definitif dengan penghasilan sementara, kepada penerima diharuskan untuk mengembalikan kelebihannya kepada perusahaan. |
|||||
|
|
(4) |
Dalam hal terjadi selisih kurang antara penghasilan definitif dengan penghasilan sementara, perusahaan diharuskan untuk memberikan tambahan kekurangannya kepada penerima. |
|||||
|
|
Pasal 6 |
||||||
|
|
Dengan memperhatikan pertimbangan-pertimbangan tetentu, Menteri Keuangan dapat menetapkan penghasilan Direktur Utama dengan tidak menggunakan ketentuan dalam Pasal 3. |
||||||
|
|
Bagian
Kedua |
||||||
|
|
Pasal 7 |
||||||
|
|
(1) |
Direksi dapat diberikan fasilitas berupa rumah jabatan dengan luas tanah maksimum 1.000 M2 dan luas bangunan 500 M2. |
|||||
|
|
(2) |
Dalam hal PERUM tidak atau belum mampu menyediakan rumah jabatan, maka kepada Direksi dapat diberikan kompensasi berupa uang tunai yang besarnya ditetapkan dalam pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan. |
|||||
|
|
(3) |
Dalam hal perusahaan telah menyediakan rumah jabatan akan tetapi Direksi tidak menempati rumah jabatan tersebut, maka Direksi tidak berhak untuk mendapatkan kompensasi berupa uang tunai. |
|||||
|
|
Pasal 8 |
||||||
|
|
Direksi diberikan fasilitas berupa kendaraan dinas dengan kapasitas maksimum 2.500 cc. |
||||||
|
|
Pasal 9 |
||||||
|
|
Kepada Direksi dapat diberikan fasilitas pemeriksaan kesehatan berupa general check up di rumah sakit di Indonesia maksimum 1 (satu) kali dalam setahun. |
||||||
|
|
Pasal 10 |
||||||
|
|
Fasilitas tersebut dalam pasal 7, pasal 8 dan pasal 9 tersebut diatas diberikan dengan memperhatikan kemampuan keuangan perusahaan. |
||||||
|
|
Pasal 11 |
||||||
|
|
(1) |
Penetapan rumah jabatan dilakukan oleh Direksi setelah mendapat persetujuan Dewan Pengawas. |
|||||
|
|
(2) |
Perubahan status rumah jabatan hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan. |
|||||
|
|
Pasal 12 |
||||||
|
|
(1) |
PERUM dapat menyediakan fasilitas berupa kendaraan dinas kepada Dewan Pengawas dengan kapasitas maksimum sebesar 2.000 CC dan kepada Sekretaris Dewan Pengawas dapat diberikan fasilitas berupa kendaraan dinas sama dengan fasilitas kendaraan dinas yang diberikan kepada pejabat satu tingkat di bawah Direksi. |
|||||
|
|
(2) |
Dalam hal PERUM tidak atau belum mampu menyediakan kendaraan dinas, maka kepada Dewan Pengawas dan Sekretaris Dewan Pengawas dapat diberikan tunjangan transportasi yang besamya ditetapkan dalam pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan. |
|||||
|
|
(3) |
Dewan Pengawas dan Sekretaris Dewan Pengawas dapat diberikan fasilitas pemeriksaan kesehatan berupa general check up di rumah sakit di Indonesia maksimum 1 (satu) kali dalam setahun. |
|||||
|
|
(4) |
Ketentuan pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) tersebut diatas diberikan dengan memperhatikan kemampuan keuangan Perusahaan. |
|||||
|
|
Bagian
Ketiga |
||||||
|
|
Pasal 13 |
||||||
|
|
(1) |
Pada setiap akhir masa jabatan kepada Direksi, Dewan Pengawas dan Sekretaris Dewan Pengawas diberikan Uang Jasa Akhir Masa Jabatan. |
|||||
|
|
(2) |
Uang Jasa Akhir Masa Jabatan sebagaimana tersebut pada ayat (1) hanya dapat diberikan apabila yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat. |
|||||
|
|
Pasal 14 |
||||||
|
|
(1) |
Uang Jasa Akhir Masa Jabatan diberikan melalui mekanisme asuransi. |
|||||
|
|
(2) |
Maksimum nilai pertanggungan dalam satu masa jabatan ditetapkan sebagai berikut : |
|||||
|
|
|
a. |
Direksi sebesar Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta Rupiah). |
||||
|
|
|
b. |
Dewan Pengawas sebesar Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta Rupiah). |
||||
|
|
|
c. |
Sekretaris Dewan Pengawas sebesar Rp 22.500.000,00 (dua puluh dua juta lima ratus ribu Rupiah). |
||||
|
|
(3) |
Premi asuransi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) dibebankan sebagai biaya perusahaan dan dianggarkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan. |
|||||
|
|
(4) |
Pembebanan/pembayaran premi asuransi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilakukan secara tahunan. |
|||||
|
|
(5) |
Besamya maksimum nilai pertanggungan sebagaimana tersebut pada ayat (2) sewaktu-waktu dapat ditinjau untuk disesuaikan dengan situasi dan kondisi. |
|||||
|
|
Pasal 15 |
||||||
|
|
Asuransi untuk Pemberian Uang Jasa Akhir Masa Jabatan dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Negara yang bergerak dalam bidang usaha asuransi jiwa. |
||||||
|
|
Bagian
Keempat |
||||||
|
|
Pasal 16 |
||||||
|
|
(1) |
Dalam hal PERUM memperoleh laba bersih setelah pajak, kepada Direksi, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas diberikan Jasa Produksi dari pembagian laba yang besarnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan dalam pengesahan Laporan Keuangan. |
|||||
|
|
(2) |
Dengan memperhatikan hasil kegiatan usaha, kepada pegawai diberikan bonus yang besarnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan dalam pengesahan Laporan Keuangan. |
|||||
|
|
(3) |
Bonus sebagaimana tersebut pada ayat (2) dibebankan sebagai biaya perusahaan pada tahun berikutnya. |
|||||
|
|
Pasal 17 |
||||||
|
|
Penetapan besarnya Jasa Produksi dan Bonus dilakukan antara lain dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut : |
||||||
|
|
a. |
Pencapaian laba usaha; |
|||||
|
|
b. |
Pencapaian kinerja perusahaan; |
|||||
|
|
c. |
Kemampuan keuangan/cash flow perusahaan. |
|||||
|
|
Pasal 18 |
||||||
|
|
(1) |
Jasa Produksi yang dapat diberikan kepada Direksi, Dewan Pengawas dan Sekretaris Dewan Pengawas maksimum sebesar 75% kali penghasilan (tidak termasuk kompensasi fasilitas) satu tahun terakhir. |
|||||
|
|
(2) |
Bonus yang dapat diberikan kepada pegawai maksimum sebesar 70% kali Take Home Pay satu tahun terakhir. |
|||||
|
|
Pasal 19 |
||||||
|
|
Pajak penghasilan yang timbul akibat pemberian jasa produksi/bonus sebagaimana diatur pada Pasal 13, Pasal 14 dan Pasal 15 menjadi beban penerima dan tidak boleh dibebankan sebagai biaya perusahaan. |
||||||
|
|
Pasal 20 |
||||||
|
|
Dengan ditetapkannya keputusan ini, maka segala ketentuan yang bertentangan dengan keputusan ini dinyatakan tidak berlaku. |
||||||
|
|
Pasal 21 |
||||||
|
|
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. |
||||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
||||||||
Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth.: |
||||||||
1. |
Menteri Negara Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri; |
|||||||
2. |
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara; |
|||||||
3. |
Sekretaris Jenderal, Departemen Keuangan; |
|||||||
4. |
Kepala Biro Tata Usaha Badan Usaha Milik Negara, Departemen Keuangan; |
|||||||
5. |
Direksi dan Dewan Pengawas Perusahaan Umum; |
|||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta |
|
|
|
|
|
|
|
|
Pada tanggal 31 Mei 2000 |
|
|
|
|
|
|
|
|
Menteri Keuangan |
|
|
|
|
|
|
|
|
Bambang Sudibyo |
Lampiran | : | Keputusan Menteri Keuangan | |
Nomor | : | 189/KMK.01/2000 | |
Tanggal | : | 31 Mei 2000 |
RUMUS PERHITUNGAN PENGHASILAN DASAR DIREKTUR UTAMA
PERUM
1. |
Indeks penghasilan Direksi merupakan nilai rata-rata tertimbang dari nilai indeks pendapatan dan nilai indeks aktiva PERUM dengan bobot 60 % untuk pendapatan dan 40 % untuk total aktiva. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. |
Nilai indeks pendapatan dan nilai indeks aktiva masing-masing dihitung dengan cara intrapolasi, dengan rumus sebagai berikut : |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
a. |
Nilai Indeks Pendapatan |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
NP | = | Utb + | (P - Ptb) | x (Uta -Utb) | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(Pta - Ptb) | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
atau | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
NP | = | Uta + | (Pta - P) | x (Uta -Utb) | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(Pta - Ptb) | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
dimana |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
NP |
: |
Nilai indeks pendapatan PERUM yang bersangkutan; |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
P |
: |
Nilai pendapatan PERUM; |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Uta |
: |
Batas atas indeks pada interval pendapatan PERUM yang bersangkutan; |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Utb |
: |
Batas bawah indeks pada interval pendapatan PERUM yang bersangkutan; |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Pta |
: |
Batas atas nilai pendapatan pada interval yang bersangkutan; |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Ptb |
: |
Batas bawah nilai pendapatan pada interval yang bersangkutan; |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
b. | Nilai Indeks Aktiva | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
NA | = | Utb + | (A - Atb) | x (Uta - Utb); | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(Ata - Atb) | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
atau | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
NA | = | Uta + | (Ata - A) | x (Uta - Utb); | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(Ata - Atb) | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
dimana |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
NA |
: |
Nilai indeks aktiva PERUM yang bersangkutan; |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
A |
: |
Nilai total aktiva PERUM; |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Uta |
: |
Batas atas indeks pada interval total aktiva PERUM yang bersangkutan; |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Utb |
: |
Batas bawah indeks pada interval total aktiva PERUM yang bersangkutan; |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Ata |
: |
Batas atas nilai total aktiva pada interval yang bersangkutan; |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Atb |
: |
Batas bawah nilai total aktiva pada interval yang bersangkutan; |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3. |
Penghasilan dasar Direksi untuk masing-masing BUMN dihitung dengan rumus sebagai berikut : |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
a. |
Indeks penghasilan = 60 % (NP) + 40 % (NA) |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
b. |
Penghasilan Dasar adalahRp.17.500.000,00 untuk angka indeks 100 |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
c. |
Penghasilan = penghasilan dasar x faktor kesehatan PERUM |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Penghasilan = (IP x 60%) + (IA x 40%) x Penghasilan Dasar x Tingkat Kesehatan |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
KONVERSI INDEKS PENDAPATAN DAN INDEKS TOTAL AKTIVA PERUM |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|