PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 89 TAHUN 2006

 

TENTANG

 

PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

a.

babwa untuk meningkatkan efektifitas pelaksanaan tugas pengurusan Piutang Negara, dipandang perlu untuk menyempurnakan bentuk, susunan dan hal-hal lain tentang Panitia Urusan Piutang Negara sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1976 tentang Panitia Urusan Piutang Negara dan Badan Urusan Piutang Negara;

b.

bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara, bentuk, susunan, dan hal-hal lain tentang Panitia Urusan Piutang Negara harus diatur dengan Peraturan Presiden;

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada buruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden Republik Indonesia tentang Panitia Urusan Piutang Negara;

Mengingat

:

1.

Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2.

Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2104);

3.

Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2005;

4.

Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2005;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA.

Pasal 1

Panitia Urusan Piutang Negara yang selanjutnya disingkat PUPN adalah suatu Panitia interdepartemental sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara. 

Pasal 2

(1)

PUPN mempunyai tugas melaksanakan pengurusan Piutang Negara yang berasal dari instansi pemerintah dan badan usaha yang secara langsung atau tidak langsung dikuasai negara berdasarkan suatu peraturan, perjanjian atau sebab apapun.

(2)

Pelaksanaan keputusan PUPN diselenggarakan oleh unit organisasi di lingkungan Departemen Keuangan yang menangani bidang Piutang Negara.

Pasal 3

(1)

 PUPN terdiri dari PUPN Pusat dan PUPN Cabang.

(2)

PUPN Pusat berkedudukan di Jakarta.

(3)

PUPN Cabang berkedudukan di Ibu Kota Provinsi, kecuali ditentukan lain oleh Menteri Keuangan.

Pasal 4

(1)

Keanggotaan PUPN Pusat terdiri dari :

a.

Wakil dari Departemen Keuangan sebagai Anggota;

b.

Wakil dari Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai Anggota; dan

c.

Wakil dari Kejaksaan Agung sebagai Anggota.

(2)

Wakil dari Deparlemen Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayal (1) huruf a terdiri dari :

a.

Direktur Jenderal yang membidangi pengurusan Piutang Negara;

b.

Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal yang membidangi pengurusan Piutang Negara;

c.

Kepala Biro Hukum.

(3)

Wakil dari Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayal (1) huruf b dijabat oleh Direktur II Ekonomi dan Khusus pada Badan Reserse dan Kriminal.

(4)

Wakil dari Kejaksaan Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dijabat oleh Direktur Pemulihan dan Perlindungan Hak pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

(5)

Ketua dan Sekretaris PUPN Pusat masing-masing dijabat oleh Direktur Jenderal dan Direktur sebagaimana dimaksud pada ayal (2) huruf a dan huruf b.

Pasal 5

(1)

Keanggotaan PUPN Cabang terdiri dari :

a.

Wakil dari Departemen Keuangan sebagai Anggota;

b.

Wakil dari Kepolisian Daerah sebagai Anggota;

c.

Wakil dari Kejaksaan Tinggi sebagai Anggota; dan

d.

Wakil dari Pemerintah Daerah sebagai Anggota.

(2)

Wakil dari Departemen Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari Kepala Kantor Wilayah dan/atau Kepala Kantor Pelayanan yang menangani pengurusan Piutang Negara.

(3)

Wakil dari Kepolisian Daerah, Kejaksaan Tinggi dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c dan huruf d, masing-masing 1 (satu) orang yang diajukan oleh Kepala Kepolisian Daerah, Kepala Kejaksaan Tinggi dan Gubernur atau pejabat yang berwenang kepada Menteri Keuangan.

(4)

Ketua dan Sekretaris PUPN Cabang dijabat oleh wakil dari Departemen Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.

Pasal 6

(1)

Pengangkatan dan pemberhentian Ketua dan Anggota PUPN Cabang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

(2)

Persyaratan, tata cara pengangkatan dan pemberhentian Ketua/Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 7

Ketentuan mengenai tata kerja dan hubungan antara PUPN Pusat dengan PUPN Cabang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 8

(1)

Biaya pelaksanaan tugas PUPN Pusat dan PUPN Cabang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.

(2)

Ketua dan Anggota PUPN Pusat dan PUPN Cabang diberikan honorarium yang besarnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 9

PUPN Cabang yang telah dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1976 tentang Panitia Urusan Piutang Negara dan Badan Urusan Piutang Negara dinyatakan tetap berlaku sampai dengan diangkatnya Ketua dan Anggota PUPN Cabang berdasarkan Peraturan Presiden ini.

Pasal 10

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1976 tentang Panitia Urusan Piutang Negara dan Badan Urusan Piutang Negara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 11

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 26 Oktober 2006

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO