PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


NOMOR 99 TAHUN 2012


TENTANG


PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
DAN PERHIMPUNAN BANGSA-BANGSA ASIA TENGGARA (ASEAN) MENGENAI
KETUANRUMAHAN DAN PEMBERIAN KEISTIMEWAAN DAN KEKEBALAN
KEPADA SEKRETARIAT ASEAN (AGREEMENT BETWEEN THE
GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE
ASSOCIATION OF SOUTHEAST ASIAN NATIONS (ASEAN)
ON HOSTING AND GRANTING PRIVILEGES AND
IMMUNITIES TO THE ASEAN SECRETARIAT)


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang

:

a.

bahwa di Phnom Penh, Kamboja, pada tanggal 2 April 2012 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Persetujuan  antara Pemerintah Republik Indonesia dan Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) mengenai Ketuanrumahan dan Pemberian Keistimewaan dan Kekebalan kepada Sekretariat ASEAN (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) on Hosting and Granting Privileges and Immunities to the ASEAN Secretariat), sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Negara-negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara;

 

 

b.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu mengesahkan Persetujuan tersebut dengan Peraturan Presiden;

Mengingat

:

1.

Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);

 

 

3.

Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2008 tentang Pengesahan Charter of the Association of Southeast Asian Nations (Piagam Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4915);

 

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PERHIMPUNAN BANGSA-BANGSA ASIA TENGGARA (ASEAN) MENGENAI KETUANRUMAHAN DAN PEMBERIAN KEISTIMEWAAN DAN KEKEBALAN KEPADA SEKRETARIAT ASEAN (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE ASSOCIATION OF SOUTHEAST ASIAN NATIONS (ASEAN) ON HOSTING AND GRANTING PRIVILEGES AND IMMUNITIES TO THE ASEAN SECRETARIAT).

 

 

Pasal 1

 

 

Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) mengenai Ketuanrumahan dan Pemberian Keistimewaan dan Kekebalan kepada Sekretariat ASEAN (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) on Hosting and Granting Privileges and Immunities to the ASEAN Secretariat) yang telah ditandatangani pada tanggal 2 April 2012 di Phnom Penh, Kamboja, yang naskah aslinya dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

 

 

Pasal 2

 

 

Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara terjemahan Persetujuan dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah Persetujuan dalam Bahasa Inggris.

 

 

Pasal 3

 

 

Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1979 tentang Pengesahan Agreement between the Government of the Republik of Indonesia and the ASEAN relating to the Privileges and Immunities of the ASEAN Secretariat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 7), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

 

Pasal 4

 

 

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

 

 

pada tanggal 17 November 2012

 

 

 

 

 

 

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

 

 

 

 

 

 

                         ttd.

 

 

 

 

 

 

 

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

 

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 19 November 2012

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
                 REPUBLIK INDONESIA,

                                ttd.

                     AMIR SYAMSUDIN

 

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 237